FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 38
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Hanif Wicaksana -
NAMA : MUHAMMAD HANIF WICAKSANA
NPM : 2215012004
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap

Warga Negara akan berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by I Ketut Firdan Slokantara -
NAMA : I KETUT FIRDAN SLOKANTARA
NPM : 2255012004
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negarapada masa pandemi? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua
yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19.
Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.

Selain itu jika aat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari
selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi
dengan melakukan jaga jarak juga.
Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah
saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke
tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah
disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Hafizh Abdul Chalid -
NAMA : MUHAMMAD HAFIZH ABDUL CHALID
NPM : 2215012032
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Dalam situasi pandemi COVID-19 yang mengharuskan kita untuk tetap di rumah, bentuk bela negara dapat tetap dilakukan dengan cara-cara berikut. Pertama, kita dapat melaksanakan kewajiban patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan secara teratur, dan menghindari kerumunan. Dengan melakukan hal ini, kita berkontribusi dalam melindungi diri sendiri serta mencegah penyebaran virus kepada orang lain, sehingga membantu meringankan beban sistem kesehatan.

Selanjutnya, kita dapat mendukung upaya pemerintah dengan mematuhi kebijakan dan arahan yang dikeluarkan. Ini termasuk mengikuti aturan lockdown, karantina, atau pembatasan sosial yang diberlakukan. Selain itu, kita dapat berperan dalam menyebarkan informasi yang akurat dan mengedukasi keluarga dan orang terdekat tentang tindakan pencegahan yang benar. Dengan demikian, kita membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan langkah-langkah yang diperlukan dapat dijalankan secara efektif.

Bela negara juga dapat dilakukan dengan membantu masyarakat yang terdampak. Dalam situasi sulit seperti pandemi, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial. Kita dapat memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, seperti donasi makanan, pakaian, atau dana. Selain itu, kita dapat berpartisipasi dalam kampanye penggalangan dana untuk membantu kelompok rentan dan terdampak langsung oleh pandemi.

Terakhir, menjaga kesehatan diri sendiri juga merupakan bentuk bela negara. Dengan tetap menjaga kebersihan diri, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta menjalani gaya hidup sehat, kita memastikan bahwa kita tetap kuat dan siap untuk membantu orang lain jika diperlukan. Dalam keseluruhan, walaupun kita harus tinggal di rumah, masih banyak cara bagi kita untuk tetap berperan serta melaksanakan bela negara dengan melindungi diri sendiri, melindungi orang lain, serta mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi pandemi ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.Al Fajri Yusuf Alamsyah -
NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM : 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Analisis saya terhadap jurnal tersebut adalah pentingnya mempertahankan semangat bela negara meskipun di tengah pandemi Covid-19..Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut. Konflik yang terjadi di Negara tersebut pun akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi. Sehingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Implementasi dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Kita juga dapat memberikan semangat kepada tenaga medis yang berkerja dengan membuat sebuah video di rumah masing-masing dengan tujuan sebagai penyemangat dan memberikan rasa solidaritas dan rasa kepercayaan kita terhadap mereka yang berjuang melawan Covid-19 di garis terdepan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rifa Salsabila An Najwa -
NAMA : RIFA SALSABILA AN NAJWA
NPM : 2215012044
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Dalam situasi pandemi COVID-19, bela negara dapat dilakukan melalui kewajiban patuh terhadap protokol kesehatan, mendukung kebijakan pemerintah, membantu masyarakat yang terdampak, dan menjaga kesehatan diri sendiri. Dengan mematuhi protokol kesehatan, kita melindungi diri sendiri dan mencegah penyebaran virus kepada orang lain. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah meliputi mengikuti aturan lockdown atau pembatasan sosial serta menyebarkan informasi yang akurat. Melalui bantuan kepada masyarakat terdampak, seperti donasi makanan atau dana, kita membantu mereka yang membutuhkan. Terakhir, menjaga kesehatan diri sendiri merupakan bentuk bela negara dengan memastikan kita tetap kuat untuk membantu orang lain.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban dalam melaksanakan bela negara sesuai dengan undang-undang. Hal ini meliputi kesiapan dan kerelaan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah, serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi juga melalui tindakan lain seperti mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita bohong (hoax), dan melindungi tenaga medis. Bela negara dapat dilakukan oleh setiap individu, mulai dari lingkungan terkecil hingga tingkat nasional
Dalam situasi pandemi COVID-19, bela negara menjadi penting untuk melindungi bangsa dan negara. Dengan melakukan langkah-langkah seperti mematuhi protokol kesehatan, mendukung kebijakan pemerintah, membantu masyarakat terdampak, dan menjaga kesehatan diri sendiri, kita dapat berperan serta dalam mengatasi pandemi ini. Selain itu, bela negara juga merupakan sikap dan perilaku yang dihayati oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Dalam bela negara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berkontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan bersatu dan saling mendukung, kita dapat menghadapi tantangan ini dan menjaga keutuhan dan keberlanjutan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chika Islamy Hermayanti -
Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar hukum bela negara adalah
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraaan
2.Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4.Pengabdian sesuai profesi

Salah satu contoh aksi bela negara yang dapat dilakukan pada saat kejadian Covid 19. Yang bisa kita lakukan pada saat itu adalah selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by PUTRI ANJANI -
NAMA : PUTRI ANJANI
NPM : 2215012046
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang melekat pada setiap warga negara, yang dipenuhi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui komitmen ini, setiap individu berperan aktif dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Dalam rangkaian kewajiban dan hak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat, partisipasi dalam bela Negara menjadi sebuah keharusan yang diatur oleh undang-undang, dengan persyaratan yang telah ditetapkan terkait pembelaan terhadap bangsa dan negara. Melalui tindakan bela Negara, kita secara aktif menyumbangkan diri untuk memperkuat keberadaan dan keutuhan negara, serta menjalin hubungan yang baik antara sesama warga negara. Dalam konteks ini, bela Negara menjadi sarana penting untuk memupuk solidaritas dan kesatuan di antara kita.

Kesadaran bela Negara pada saat pandemi ini adalah bentuk cinta dan nasionalisme terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga. Tanpa kesadaran tersebut, Negara rentan dan mudah runtuh di era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara seorang warga, semakin kokoh Negara tersebut. Konflik dalam Negara tersebut akan rendah karena tingginya kesadaran bela Negara, yang berkontribusi pada kemajuan dan keberhasilan pembangunan Negara. Oleh karena itu, kita harus selalu sadar akan pentingnya bela Negara agar Negara kita dapat maju, tidak mudah diprovokasi, mengurangi konflik internal, dan menghindari keruntuhan yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran bela Negara pada generasi muda. Winarno (2014) Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, kesatuan bangsa Indonesia, wilayah negara, keberlangsungan hidup, yurisdiksi, dan nilai-nilai UUD 1945 yang kita cintai. Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi juga melalui berbagai cara lain, termasuk dalam lingkungan terkecil. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi saat ini, kita dapat berperan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk melindungi diri dari virus COVID-19 dan tidak menyebarkan berita bohong (hoax) yang dapat berdampak negatif. Selain itu, kita juga dapat melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ramadhan Fuady Rakha Sofwan -
NAMA : RAMADHAN FUADY RAKHA SOFWAN
NPM : 2215012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

saat masa pandemi COVID-19, bela negara menjadi sangat penting untuk melindungi bangsa dan negara. Bela negara dilakukan melalui berbagai tindakan, seperti mematuhi protokol kesehatan, mendukung kebijakan pemerintah, membantu masyarakat yang terdampak, dan menjaga kesehatan diri sendiri. Dalam bela negara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berkontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui patuh terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, kita melindungi diri sendiri dan mencegah penyebaran virus kepada orang lain. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah meliputi mengikuti aturan lockdown atau pembatasan sosial, serta menyebarkan informasi yang akurat kepada orang lain. Dengan membantu masyarakat terdampak, seperti melalui donasi makanan atau dana, kita membantu mereka yang membutuhkan dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat pandemi.

Selain itu, menjaga kesehatan diri sendiri juga merupakan bentuk bela negara. Dengan menjaga kesehatan tubuh dan mental, kita tetap kuat dan siap membantu orang lain. Bela negara bukan hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi juga melalui tindakan-tindakan sehari-hari yang mendukung keberlangsungan negara dan kehidupan masyarakat.

Penting untuk mempertahankan semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Kesadaran akan bela negara yang tinggi akan menjaga kekokohan negara dan mengurangi konflik internal. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Implementasi dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam situasi pandemi, contoh tindakan bela negara yang dapat dilakukan adalah mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong (hoax), dan memberikan dukungan kepada tenaga medis dengan cara membuat video penyemangat dan menunjukkan solidaritas.

Dengan kesadaran dan implementasi bela negara yang kuat, negara dapat maju dan sukses dalam menghadapi tantangan seperti pandemi COVID-19. Bela negara adalah sikap dan perilaku yang dihayati oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap negara, dan melibatkan setiap individu dari tingkat lokal hingga nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Safana Nadhira Syarif -
Nama : Safana Nadhira Syarif
NPM : 2215012006
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar tahun 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam melakukan bela negara dan pembelaan bangsa serta negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara

Yang ada dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pelaksanaan Saat Pandemi

Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 dapat membatasi, rantai penularan penyakit virus covid-19 ini dengan cara mengisolasi dirisehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Hal yang menyebabkan virus covid-19 ini mudah menyebar ialah ada banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi virus ini akan tetapi par otg ini adalah orang yang sangatlah potensial dalam mengancam orang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit seperti orang lanjut usia, dan anak kecil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Atha Ibni Habibie -
NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Menurut analisa saya berdasarkan jurnal tersebut, meski di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, sikap bela negara semakin penting bagi setiap individu sebagai warga negara. Situasi ini menghadirkan berbagai tantangan yang signifikan, dan sikap bela negara menjadi pijakan yang kokoh dalam menghadapinya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam situasi pandemi Covid-19, sikap bela negara berlandaskan pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Pasal 27 Ayat (3) menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ini memaksa setiap warga negara untuk turut serta aktif dalam menjaga dan melindungi negara, termasuk dalam menghadapi ancaman pandemi.

Sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 tercermin dalam kesadaran akan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan, yang senada dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, termasuk hak atas kesehatan. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan mematuhi langkah-langkah sederhana seperti penggunaan masker, mencuci tangan secara rutin, menjaga jarak sosial, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, sikap bela negara juga mencakup partisipasi aktif dalam membantu sesama, yang sejalan dengan semangat gotong royong yang diungkapkan dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945. Setiap warga negara diharapkan mampu memberikan kontribusi positif, baik melalui bantuan materi maupun non-materi, seperti membantu mereka yang membutuhkan, menyebarkan informasi yang akurat, atau memberikan dukungan moral kepada para tenaga medis dan pahlawan kesehatan yang sedang berjuang melawan pandemi.

Selanjutnya, sikap bela negara juga mengimplikasikan partisipasi aktif dalam program-program pemerintah, yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai langkah penanggulangan, termasuk program vaksinasi massal dan kebijakan pembatasan sosial. Dalam sikap bela negara, warga negara diharapkan memberikan dukungan dan patuh terhadap program-program ini dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat menghambat upaya penanganan pandemi.

Tak kalah pentingnya, sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 juga mencakup semangat optimisme dan persatuan. Situasisulit ini membutuhkan solidaritas dan persatuan kita sebagai bangsa, sesuai dengan semangat Pasal 36 Ayat (1) UUD 1945 yang menekankan kewajiban setiap warga negara untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Dalam menghadapi pandemi ini, kita harus mengabaikan perbedaan-perbedaan dan mengutamakan kepentingan bersama.

Partisipasi dan kerjasama dari semua elemen masyarakat juga menjadi aspek penting dalam sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19. Tidak hanya individu, keluarga, dan komunitas, tetapi lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan institusi pendidikan juga harus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan melaksanakan tugas bela negara. Dengan bekerja sama dan bergandengan tangan, kita akan mampu menghadapi pandemi ini dengan lebih efektif.

Selain itu, untuk mempertahankan ketahanan nasional, sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 juga membutuhkan koordinasi yang baik dengan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi. Dalam konteks ini, peran pemerintah dalam memberikan arahan, kebijakan, dan koordinasi yang efektif sangat penting. Warga negara juga perlu memberikan dukungan penuh dan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Dalam rangka menegakkan sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19, kita harus mengenang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Keberagaman, persatuan, gotong royong, dan keadilan menjadi landasan yang kokoh dalam menjalankan sikap bela negara. Dalam situasi sulit seperti ini, kita harus tetap menjaga semangat persatuan dan menghormati perbedaan, karena hanya dengan bersatu kita akan mampu mengatasi pandemi dan pulih sebagai bangsa yang lebih kuat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ameylia Kusuma Armada -
NAMA : AMEYLIA KUSUMA ARMADA
NPM : 2215012014
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang ada. Bela negara sangatlah penting untuk keberlangsungan kesatuan negara karena mencerminkan rasa cinta tanah air dan kesetiaan warga negara.

Contohnya adalah bela negara pada saat pandemi covid 19 melanda pada tahun 2020 dengan cara menaati peraturan pemerintah untuk tetap dirumah saja dan jika keluar rumah menerapkan 3M yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Dengan adanya rasa berkewajiban pada warga negara untuk negaranya maka warga akan melakukan perintah yang di berikan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus covid 19 ini.

Sementara masyarakat kebanyakan masih dituntut untuk bekerja mencari uang untuk keberlangsungan hidup sehari hari nya. Pada saat pandemi covid 19 melanda membuat sebagian masyarakat yang berkerja ada yang di phk dan ada juga yang wfh. Phk terjadi karena menurun nya keuntungan dari suatu perusahaan diakibatkan adanya penurunan jumlah pembeli di era covid 19 ini. Lalu adanya pergantian kinerja dilakukan untuk meminimalisir penularan dan penaikan angka covid 19 dengan melakukan kerja dirumah melalui via zoom atau gmeet. Tidak hanya tentang pekerjaan era covid 19 ini juga telah merenggut kenyamanan siswa maupun mahasiswa saat melaksanakan pembelajaran, para siswa dan mahasiswa harus belajar secara daring dengan menggunakan google classroom ataupun aplikasi lainnya.

Kewajiban bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan juga terdapat pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan keamanan Negara.

Kedua pasal tersebut jika di jalankan oleh seluruh masyarakat serta terus berpedoman terhadap negara dan menaati peraturan yang ada, akan membuat negara Indonesia menjadi negara yang sesuai dengan hukum dan menjadi negara yang taat, aman, damai, dan sejahtera. Perintah merupakan kebaikan yang wajib di jalankan maka dari itu hak dan kewajiban harus sejalan agar tidak terjadi kesenjangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Naura Athira Qurratu'ain -
Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang seperti pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

Bela Negara bukan hanya kita angkat
senjata saja melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi seperti ini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena virus covid-19 serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik, danan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.

Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dari lingkungan sekitar dan dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu, untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita sehingga
melakukan tugas dapat lebih mudah lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RIFDA FADHILA HUSNA -
Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar tahun 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam melakukan bela negara dan pembelaan bangsa serta negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.

• Dasar Hukum Bela Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Pandemi covid-19
Mereka yang sudah terpapar virus covid-19 dapat membatasi, rantai penularan penyakit virus covid-19 ini dengan cara mengisolasi diri sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Hal yang menyebabkan virus covid-19 ini mudah menyebar dengan ada banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena mereka adalah orang yang sangat berpotensial dalam mengancam orang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit seperti orang lanjut usia dan anak kecil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ridhatul Hasanah 2215012062 -
Nama : Ridhatul Hasanah
Npm : 2215012062
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Meskipun di era pandemic seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara untuk membuktikan kesetian dan
kecintaannya terhadap negaranya tersebut.

Sebagai bentuk memperjuangkan eksistensi negara dimata dunia. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena setiap orang punya keseimbangan dimata hukum.

Walaupun dalam keadaan yang sangat sulit seperti saat ini, adanya covid-19. Bela negara dapat dilakukan salah satunya dengan tetap diam
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Kewajiban bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan juga terdapat pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan keamanan Negara.

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja tpi juga bisa dilakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak terjadi kekeliruan dan terjadinya hal yg tidak diinginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by EKA PUSPITASARI -
NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia. Sikap bela negara mencakup kesadaran akan pentingnya mempertahankan negara dari ancaman dan gangguan, serta kesiapan untuk berkorban demi tegaknya kedaulatan negara.

Tindakan bela negara dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengikuti pelatihan dan latihan militer, ikut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membayar pajak dengan patuh, dan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semua warga negara Indonesia diharapkan memiliki sikap bela negara dan berkontribusi aktif dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara.

Seperti halnya bela negara yang di terapkan ditengah covid 19. Pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia telah menyebabkan banyak dampak negatif, termasuk di Indonesia. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita dapat melakukan berbagai tindakan untuk membantu negara dalam menghadapi situasi ini, yakni dengan mempraktikkan konsep bela negara.

Bela Negara merupakan suatu konsep yang mengajarkan tentang kecintaan terhadap tanah air dan bangsa, serta kewajiban untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, kita dapat menerapkan konsep ini dengan cara:

1. Mematuhi Protokol Kesehatan
Salah satu cara terbaik untuk membantu negara dalam mengatasi pandemi COVID-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya penularan yang lebih luas.
2. Menjaga Solidaritas Sosial
Di tengah pandemi COVID-19, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial. Kita dapat membantu mereka dengan memberikan bantuan semampu kita, misalnya dengan menyumbangkan makanan atau uang kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini akan membantu meningkatkan solidaritas sosial dan menunjukkan bahwa kita peduli terhadap sesama.
3. Mendukung Pemerintah
Saat ini, pemerintah sedang berjuang untuk mengatasi pandemi COVID-19. Sebagai warga negara yang baik, kita dapat mendukung pemerintah dengan cara mematuhi kebijakan yang dikeluarkan, seperti menjaga jarak sosial dan tidak melakukan kerumunan. Kita juga dapat membantu menyebarkan informasi yang benar dan akurat tentang COVID-19 kepada orang lain.

Dengan menerapkan konsep bela negara di atas, kita dapat membantu negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Dan dalam mewujudkan kan bela negara ditengah covid-19 akan menjadi bukti nyata kecintaan terhadap negara Indonesia dalam menjaga keutuhan di tengah covid 19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MULYA ANGGRAINY IBRAHIM -
NAMA : MULYA ANGGRAINY IBRAHIM
NPM : 2255012006
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah konsep yang mengacu pada sikap dan tindakan warga negara dalam mendukung, melindungi, dan mempertahankan negara serta keutuhan wilayahnya. Secara harfiah, "bela" berarti membela atau melindungi, sementara "negara" merujuk pada entitas politik yang terdiri dari wilayah, pemerintahan, dan warganya.

penerapan bela negara dalam masa pandemic

Bela Negara melibatkan partisipasi aktif dari setiap warga negara, baik dalam bentuk tindakan nyata maupun sikap mental. Ini termasuk memenuhi kewajiban dan hak yang dimiliki sebagai warga negara, seperti mematuhi hukum, menjaga keamanan, berpartisipasi dalam proses demokrasi, dan memperkuat persatuan serta solidaritas antarwarga negara.

Bela Negara tidak hanya terletak pada tanggung jawab individu, tetapi juga pada pemahaman dan pengamalan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara, seperti ideologi negara, konstitusi, dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam konteks Indonesia, Bela Negara didasarkan pada Pancasila (dasar negara) dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesadaran Bela Negara memiliki peran yang vital dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh negara, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi.

Pada masa pandemi, setiap warga negara perlu memiliki rasa tanggung jawab dan kesadaran untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan bersama. Melalui tindakan Bela Negara, seperti mematuhi protokol kesehatan, membantu sesama yang membutuhkan, dan mendukung kebijakan pemerintah, kita dapat membantu memutus rantai penyebaran virus dan melindungi masyarakat secara keseluruhan.

Pentingnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda juga tidak bisa diabaikan. Melalui pendidikan yang baik dan pemahaman yang benar tentang arti penting Bela Negara, generasi muda dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam membangun negara yang kuat dan berkelanjutan.

Dalam kesimpulan, kesadaran Bela Negara pada masa pandemi memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan dan eksistensi negara Indonesia. Melalui tindakan Bela Negara, solidaritas dan kesatuan di antara warga negara dapat diperkuat, konflik internal dapat dikurangi, dan negara dapat maju serta mengatasi tantangan yang dihadapi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki kesadaran Bela Negara dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai tersebut guna membangun negara yang kuat dan menjaga keutuhan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2255012012 Adine Gloria Kalalo -
NAMA : ADINE GLORIA KALALO
NPM : 2255012012
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

SEMANGAT BELA NEGARA DITENGAH PANDEMI COVID-19

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang cinta dan setia kepada tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pengaturannya. . Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan tanah air, dan dalam syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan pembelaan ibu pertiwi dan ibu pertiwi, undang-undang mengaturnya. Membela tanah air mencerminkan bahwa kita berkontribusi untuk membela tanah air dan meningkatkan hubungan baik antar warga negara. Mempertahankan konstitusi negara
• UUD 1945 mengatur tentang upaya pertahanan negara, yaitu:
1- Pasal 3 pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan tanah air. 2. Pasal 1 Pasal 30 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. • Paragraf 1 Pasal 9 UU Pertahanan Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara tanah air, yang tercermin dalam penyelenggaraan pertahanan negara. .” Selain itu, dalam pasal 2 warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dengan cara:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan militer dasar wajib
3. Sukarelawan di Tentara Nasional Indonesia
sukarela atau wajib; SAYA
4. Layanan profesional

Di masa pandemi COVID-19, semangat bela negara sangat penting untuk menghadapi tantangan dan krisis yang dihadapi negara mana pun. Patriotisme adalah sikap dan tindakan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung dan melindungi kepentingan nasional dalam situasi darurat atau krisis.
1. Kesadaran dan tanggung jawab masyarakat: Pandemi COVID-19 membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan lokal untuk mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak sosial dan mencuci tangan secara teratur. Semangat patriotisme sangat penting dalam memotivasi orang untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri sendiri, orang lain dan negara secara keseluruhan.
2. Persatuan dan kerjasama: Semangat bela tanah air meningkatkan nilai persatuan dan kerjasama di antara masyarakat semua negara. Pandemi COVID-19 memaksa kita untuk saling membantu dalam krisis ini. Hal ini terlihat dari banyaknya inisiatif masyarakat seperti penggalangan dana, pendirian titik-titik bantuan dan menjadi sukarelawan untuk membantu mereka yang terkena dampak pandemi.
3. Kepedulian terhadap sesama: Semangat bela tanah air mendorong simpati dan kepedulian terhadap sesama. Selama pandemi, banyak orang yang berjuang secara finansial, kehilangan pekerjaan atau orang yang mereka cintai. Patriotisme menginspirasi orang untuk membantu mereka yang membutuhkan melalui sumbangan, bantuan praktis atau dukungan emosional. 4. Partisipasi dalam program pemerintah: Bela negara dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program dan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi pandemi. Ini termasuk partisipasi dalam program vaksinasi massal, pelacakan kontak atau kampanye pendidikan kesehatan. Dengan semangat bela negara, masyarakat merasa memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi oleh pemerintah.
5. Keberlanjutan Ekonomi dan Kemandirian: Semangat bela negara dapat mendorong masyarakat untuk mendukung ekonomi lokal dan berpihak pada produk dalam negeri. Dalam konteks pandemi, sektor ekonomi mengalami tekanan yang sangat besar. Dengan semangat bela negara, rakyat dapat menggunakan kekuatan ekonominya untuk menjaga dan memulihkan perekonomian negara.
Semangat bela negara adalah suatu hal yang penting saat menghadapi krisis seperti pandemi COVID-19. Melalui partisipasi kolektif dan mobilisasi masyarakat, semangat bela negara dapat menjadi katalis penting untuk mengatasi tantangan dan meningkatkan ketahanan bangsa secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wahyu Cahya Saputra -
NAMA : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Semangat bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara, termasuk dalam situasi pandemi seperti COVID-19. Bela negara penting untuk memperjuangkan eksistensi negara dan menunjukkan kesetiaan serta cinta terhadap negara. Salah satu contoh pelaksanaannya adalah dengan tinggal di rumah dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

Bela negara sangat penting karena mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan terhadap negara. Dalam mencegah dampak negatif, penting untuk menjaga kebersihan, tinggal di rumah kecuali jika diperlukan, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi selama pandemi COVID-19. Persatuan, kerjasama, dan kolaborasi merupakan solusi untuk menghadapi tantangan pandemi.

Bela negara adalah kemauan untuk melayani negara dan berkorban demi mempertahankan keberlangsungan negara. Dalam situasi pandemi, bela negara ditunjukkan melalui tindakan seperti tinggal di rumah dan tidak menyebarkan informasi palsu. Hal ini melibatkan tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara untuk menjaga keutuhan negara dan menangani dampak pandemi secara bersama-sama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Daffa Adiharsa -
NAMA : Muhammad Daffa Adiharsa
NPM : 2215012040
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur

Bela Negara adalah konsep yang mengacu pada sikap dan tindakan warga negara dalam mendukung, melindungi, dan mempertahankan negara serta keutuhan wilayahnya. Secara harfiah, "bela" berarti membela atau melindungi, sementara "negara" merujuk pada entitas politik yang terdiri dari wilayah, pemerintahan, dan warganya.

BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Dalam situasi pandemi COVID-19 yang mengharuskan kita untuk tetap di rumah, bentuk bela negara dapat tetap dilakukan dengan cara-cara berikut :

1. Mematuhi Protokol Kesehatan
Salah satu cara terbaik untuk membantu negara dalam mengatasi pandemi COVID-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
2. Menjaga Solidaritas Sosial
Kita dapat membantu mereka dengan memberikan bantuan semampu kita, misalnya dengan menyumbangkan makanan atau uang kepada mereka yang membutuhkan.
3. Mendukung Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, kita dapat mendukung pemerintah dengan cara mematuhi kebijakan yang dikeluarkan, seperti menjaga jarak sosial dan tidak melakukan kerumunan. Kita juga dapat membantu menyebarkan informasi yang benar dan akurat tentang COVID-19 kepada orang lain.

Implementasi dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam situasi pandemi, contoh tindakan bela negara yang dapat dilakukan adalah mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong (hoax).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215012056 2215012056 -
NAMA : IMTINAN SAFIRA IRENI
NPM : 2215012056
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar tahun 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam melakukan bela negara dan pembelaan bangsa serta negara yang diatur oleh undang undang.

Bela negara yang di maksud bukan hanya sekadar angkat senjata, melainkan banyak cara yang bisa kuta lakukan dengan mudah tentang bela negara ini, mulai dari lingkungan terkecil. Seperti saat pandemi covid 19 yang melanda negara kita, yaitu dengan cara Mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya penularan yang lebih luas. Bela negara juga harus di imbangu dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melqkukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chery Andhika Basri -
NAMA:CHERY ANDHIKA BASRI
NPM:2255012002
KELAS:B
PRODI:S1 ARSITEKTUR

Bela negara adalah konsep yang mengacu pada kewajiban setiap warga negara untuk berperan aktif dalam mempertahankan, melindungi, dan memajukan keutuhan serta kedaulatan negara. Dalam konteks pandemi COVID-19, bela negara dapat diartikan sebagai bagaimana setiap warga negara berperan dalam memerangi penyebaran virus dan melindungi kesehatan serta keamanan negara.

Berikut adalah beberapa contoh bagaimana konsep bela negara dapat diterapkan di tengah pandemi COVID-19:

•Mematuhi protokol kesehatan: Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Dengan mematuhi protokol kesehatan, kita dapat melindungi diri sendiri, mencegah penyebaran virus, dan membantu mengurangi beban sistem kesehatan negara.

•Mendukung vaksinasi: Vaksinasi COVID-19 adalah salah satu upaya utama dalam penanganan pandemi. Setiap warga negara dapat mendukung program vaksinasi dengan menerima vaksin sesuai dengan jadwal yang ditentukan, serta menyebarkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya tentang vaksin kepada orang lain. Hal ini akan membantu mencapai kekebalan kelompok dan melindungi masyarakat secara keseluruhan.

•Menjaga solidaritas sosial: Di tengah pandemi, banyak orang yang terdampak secara ekonomi dan sosial. Dalam bela negara, kita dapat membantu sesama warga negara yang membutuhkan, baik melalui sumbangan ke lembaga amal, pembagian sembako, atau memberikan dukungan emosional. Solidaritas sosial sangat penting untuk memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini.

•Menyebarkan informasi yang benar: Dalam menghadapi pandemi, banyak informasi yang tersebar di media sosial dan platform lainnya. Sebagai bagian dari bela negara, kita harus bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi yang benar, valid, dan diverifikasi. Menghindari menyebarkan berita palsu atau hoaks akan membantu mencegah kepanikan dan memastikan orang mendapatkan informasi yang akurat.

•Patuh pada kebijakan pemerintah: Selama pandemi, pemerintah mungkin mengeluarkan kebijakan dan aturan untuk mengendalikan penyebaran virus. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu mematuhi kebijakan tersebut, seperti lockdown, jam malam, atau larangan perjalanan. Patuh pada kebijakan pemerintah akan membantu memperlancar upaya penanganan pandemi.

Dalam pandemi COVID-19, bela negara menjadi penting untuk melibatkan semua warga negara dalam upaya bersama mengatasi krisis ini. Dengan menjalankan kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai warga negara, kita dapat saling mendukung dan melindungi satu sama lain serta memajukan kepentingan bersama negara dalam menghadapi tantangan pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Puspita Hapsari -
NAMA : PUSPITA HAPSARI
NPM : 2255012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Pada bagian pendahuluan ini, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara. Untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, perlu adanya kesadaran bela negara yang tinggi. Selama pandemi COVID-19, salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita yang belum dikonfirmasi kebenarannya.

Bela negara adalah kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Hal ini mencakup hubungan baik antarwarga negara dan bahkan bisa melibatkan penangkalan ancaman nyata menggunakan senjata. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara, seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

Selama pandemi, pelaksanaan bela negara mencakup prioritas penanggulangan penyebaran COVID-19. Langkah-langkah tersebut melibatkan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, prioritas pada mereka yang terpapar virus, himbauan untuk tidak melakukan mudik, dan tindakan isolasi mandiri. Solidaritas juga penting, seperti membantu orang yang membutuhkan dan mendukung para pahlawan garda terdepan melalui video dan doa.

Dalam penutup, disimpulkan bahwa bela negara memiliki manfaat positif bagi diri sendiri dan negara. Kesadaran bela negara yang tinggi akan membantu menjaga keutuhan negara dan menghadapi konflik dengan baik. Selama pandemi COVID-19, tindakan bela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah, menjaga lingkungan yang kondusif, membantu mereka yang terkena dampak, dan tetap beribadah di rumah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aisha Sepnadia -
NAMA : AISHA SEPNADIA
NPM : 2215012016
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis saya mengenai jurnal berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 sebagai berikut pertama bela negara arti hak berarti seluruh hak dan kewajiban seorang warga Negara dalam mempertahankan eksisitensi negara, karena hak dan kewajiban harus memiliki keseimbangan dimata hukum oleh karena itu sebagai warga negara tetap wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan covid 19 karena terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap Indonesia, sebagai perwujudan dalam memperjuangkan eksistensi negara dimata dunia, Dengan contoh yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Pendidikan Kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga Negara karena mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara maka hal tersebut yang menjadi hal terpenting bagi negara Indonesia.Dengan adanya banyak kasus sosial dilingkungan kita yang paling mengerikan pada saat itu adanya pandemic covid 19, lalu hal yang harus kita lakukan agar hal buruk tersebut tidak terjadi secara terus menerus dengan bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negara.
Bela Negara adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada pada warga Negara. Kesadaran bela Negara yang tinggi maka Negara tersebut akan kokoh dan tidak mudah runtuh dan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini, warga negara kita harus selalu sadar akan bela Negara, sehingga Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata, bisa kita lakukan dengan mentaati semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax. bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak ada hal yang salah dan tidak diinginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shabiyah Fitri Az-Zahra -
NAMA : SHABIYAH FITRI AZZAHRA
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Analisis Artikel Tentang Semangat Bela Negara diMasa Covid-19
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku secara sadar warga Negara yang di landasi oleh jiwa kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. bela negara didasari oleh Cinta Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara dan Kemampuan Awal Bela Negara.

Dimasa Covid 19 terjai banyak sekali kekhawatiran publik dengan pemerintah negara, banyak masyarakat yang resah, padahal ada baiknya kita semua baik masyarakat maupun pemerintah bersama sama tetap mempertahankan negara ini salah satunya dengan melaksanakan sikap bela negara. di masa pandemi ini kita bisa tetap melaksanakan sikap bela negara dengan cara mematuhi segala anjuran pemerintah dengan isolasi dirumah, menggunakan masker, handsanitizer dan menjaga jarak. hal tersebut selain dapat melindungi diri kita, dapat juga melindungi orang lain dan negara. sangat mudah bukan pelaksanaan bela negara yang bisa kita lakukan, tak harus berperang sudah cukup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fairuza Ghania -
NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Semangat Bela Negara diMasa Covid-19

Bela Negara adalah sikap dan perilaku para warga negara yang berdasarkan cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pertahanan negara. Dengan melakukan Bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan kita dalam menjaga negara dan membangun hubungan yang baik antara sesama warga negara.

Meskipun terjadi pandemi COVID-19, semangat Bela Negara seharusnya tetap terjaga. Terdapat banyak tindakan yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan negara kita. Contohnya, kita dapat mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus COVID-19. Selain itu, kita juga harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya (hoax), karena hal tersebut dapat berdampak buruk. Sebagai bentuk dukungan, kita bisa memberikan semangat kepada tenaga medis dengan membuat video di rumah masing-masing yang bertujuan untuk memberikan motivasi, solidaritas, dan kepercayaan kepada mereka yang berjuang di garis depan melawan COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fransiska Petra Sinaga -
Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Sikap bela negara mencakup kesadaran akan pentingnya mempertahankan negara dari ancaman dan gangguan, serta kesiapan untuk berkorban demi tegaknya kedaulatan negara. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas.
Bela Negara melibatkan partisipasi aktif dari setiap warga negara, baik dalam bentuk tindakan nyata maupun sikap mental. Ini termasuk memenuhi kewajiban dan hak yang dimiliki sebagai warga negara, seperti mematuhi hukum, menjaga keamanan, berpartisipasi dalam proses demokrasi, dan memperkuat persatuan serta solidaritas antarwarga negara.
Bela negara adalah kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Hal ini mencakup hubungan baik antarwarga negara dan bahkan bisa melibatkan penangkalan ancaman nyata menggunakan senjata. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara, seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Novita Setyaningsih -
Nama : Novita Setyaningsih
Npm : 2215012070
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Meskipun di era pandemic seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara untuk membuktikan kesetian dan
kecintaannya terhadap negaranya tersebut.

Sebagai bentuk memperjuangkan eksistensi negara dimata dunia. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena setiap orang punya keseimbangan dimata hukum.

Walaupun dalam keadaan yang sangat sulit seperti saat ini, adanya covid-19. Bela negara dapat dilakukan salah satunya dengan tetap diam
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Kewajiban bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan juga terdapat pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan keamanan Negara.

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja tpi juga bisa dilakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak terjadi kekeliruan dan terjadinya hal yg tidak diinginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Susana Susana -
NAMA : Susana
NPM : 2215012022
KELAS : B
PRODI : S1 Arsitektur

Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara , karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.
Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Rizky Egitusta -
NAMA : MUHAMMAD RIZKY EGITUSTA
NPM : 2215012080
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Dalam situasi pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas dan mengharuskan kita untuk tinggal di rumah, ada beberapa cara untuk melaksanakan bela negara. Pertama, kita dapat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan secara teratur, dan menghindari kerumunan. Dengan melakukannya, kita turut menjaga diri sendiri dan melindungi orang lain dari penyebaran virus.

Kita dapat mendukung upaya pemerintah dengan mematuhi kebijakan dan arahan yang diberlakukan, seperti lockdown atau pembatasan sosial. Kita juga dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan informasi yang akurat dan berguna mengenai COVID-19 kepada orang-orang di sekitar kita. Edukasi dan penyebaran informasi yang benar sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi penyebaran virus. Selain itu, kita dapat membantu sesama yang terdampak pandemi. Banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan kehilangan pekerjaan akibat situasi ini. Kita bisa memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam bentuk donasi makanan, pakaian, atau dana. Kegiatan ini dapat membantu meringankan beban mereka yang sedang kesulitan.

Menjaga kesehatan dan kebugaran diri sendiri juga merupakan bentuk bela negara. Dalam situasi pandemi, menjaga kebersihan diri, menjalani pola hidup sehat, dan menjaga kesehatan fisik dan mental sangat penting. Dengan demikian, kita bisa menjadi lebih kuat dan siap membantu orang lain jika diperlukan. Secara keseluruhan, dalam situasi pandemi COVID-19, bentuk bela negara dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, mendukung upaya pemerintah, membantu sesama yang terdampak, dan menjaga kesehatan diri sendiri. Meskipun kita harus tinggal di rumah, masih banyak cara untuk berkontribusi dalam mengatasi pandemi dan menjaga keamanan serta kesejahteraan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215012054 2215012054 -
Nama: Nada Shofiyya Aulia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan. dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang. dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.

Bela negara juga dapat dilakukan dengan membantu masyarakat yang terdampak. Dalam situasi sulit seperti pandemi, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial. Kita dapat memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, seperti donasi makanan, pakaian, atau dana. Selain itu, kita dapat berpartisipasi dalam kampanye penggalangan dana untuk membantu kelompok rentan dan terdampak langsung oleh pandemi.

Dalam situasi pandemi COVID-19, bela negara menjadi penting untuk melindungi bangsa dan negara. Dengan melakukan langkah-langkah seperti mematuhi protokol kesehatan, mendukung kebijakan pemerintah, membantu masyarakat terdampak, dan menjaga kesehatan diri sendiri, kita dapat berperan serta dalam mengatasi pandemi ini. Selain itu, bela negara juga merupakan sikap dan perilaku yang dihayati oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Dalam bela negara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berkontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan bersatu dan saling mendukung, kita dapat menghadapi tantangan ini dan menjaga keutuhan dan keberlanjutan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shinthia Wulandari -
Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI. Hal ini didasarkan oleh Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia telah menyebabkan banyak dampak negatif, termasuk di Indonesia. Namun, dengan hal ini kita masih dapat melakukan bela negara dengan menerapkan konsep mematuhi protokol kesehatan, menjaga solidaritas sosial di tengah pandemi COVID-19, serta mendukung pemerintah dalam cara mematuhi kebijakan yang dikeluarkan.

Menerapkan konsep bela negara tersebut dapat membantu negara dalam menghadapi pandemi COVID-19, serta menjadi bukti nyata atas rasa dan sikap bela negara, sesuai dengan pasal 27 Ayat 3 dan pasal 30 Ayat 1.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andi Kurniawan -
NAMA: ANDI KURNIAWAN
NPM: 2215012066
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Artikel "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" membahas tentang pentingnya semangat negara dalam memperjuangkan eksistensi negara ditengah arus pandemi. Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, dan merupakan undang-undang dan pejabat suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan mereka pada negaranya. Bahkan dalam keadaan sulit seperti saat ini, warga negara tetap memiliki kewajiban untuk membela negara dengan cara yang sesuai hukum.

Artikel tersebut juga memuat contoh tindakan bela negara yang dapat dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah berdiam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak penting untuk melakukan ini untuk mencegah penyebaran virus dan untuk menunjukkan kesadaran kita sebagai pejabat kesehatan masyarakat.

Artikel ini menjelaskan bahwa semangat bela negara sangat penting dalam perjuangan eksistensi negara di mata dunia. Dengan menunjukkan loyalitas dan kecintaan kita pada negara kita akan meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia internasional. Oleh karena itu, sebagai sebagai warga negara yang baik, kita harus memiliki semangat bela negara dalam diri kita dan mempraktikkannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Selain itu, artikel ini juga menekankan bahwa semangat bela negara yang kuat dapat memberikan dampak positif bagi eksistensi negara di mata dunia. Dengan semangat bela negara yang kuat, kita dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kita sebagai warga negara memiliki kesetiaan dan kecintaan yang tinggi terhadap negara kita.

Kesimpulannya artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Dalam situasi sulit seperti saat ini, semangat bela negara harus tetap dijaga dan dilakukan dengan cara yang tepat agar dapat memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Her Pendo Febrian -
NAMA : HER PENDO FEBRIAN
NPM : 2215012038
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara ialah sikap dan perilaku kita sebagai warga negara yang mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan terhadap Indonesia. Ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalani kehidupan kita sebagai bangsa yang utuh. Setiap orang berhak dan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam membela negara sesuai dengan undang-undang. Membela negara bisa dilakukan dengan siap dan rela berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia. Ini juga mencakup menjaga wilayah negara, kelangsungan hidup, hukum, dan nilai-nilai UUD 1945.

Bela Negara bukan hanya tentang menggunakan senjata, tetapi ada banyak cara lain yang dapat kita lakukan. Di masa pandemi COVID-19, kita bisa bela negara dengan cara mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Ini merupakan salah satu langkah awal masyarakat untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19. Kita juga dapat mengisolasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Selain mematuhi protokol kesehatan dan isolasi mandiri, selama masa pandemi kita juga bisa melakukan bela negara dengan meningkatkan solidaritas. Hal ini bisa berupa membantu orang lain yang sedang terdampak pandemi, atau kita juga bisa membuat video motivasi semangat bagi garda terdepan yang menjadi pahlawan saat pandemi. Namun tetap kita dalam sosial media tidak boleh menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dapat berdampak buruk, dan melindungi para tenaga medis yang sedang bekerja keras untuk negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alfedro Simatupang -
NAMA : ALFEDRO WILLIAM EFRIAN SIMATUPANG
NPM : 2215012034
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Jurnal ini mengangkat topik mengenai pentingnya semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19. Penulis menjelaskan bahwa Bela Negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi setiap warga negara. Hal ini didasarkan pada perundang-undangan dan merupakan cara untuk membuktikan kesetiaan serta kecintaan terhadap negara.

Dalam situasi pandemi seperti sekarang, Bela Negara menjadi lebih relevan karena semua warga negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya. Salah satu contoh tindakan Bela Negara yang dapat dilakukan adalah dengan tetap berada di rumah dan tidak menyebarkan berita palsu.

Selain itu, jurnal ini juga menekankan pentingnya semangat Bela Negara dalam memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Dalam konteks pandemi COVID-19, semangat Bela Negara dapat menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang tangguh dan mampu menghadapi tantangan.

Sejarah panjang Bela Negara di Indonesia juga disinggung dalam jurnal ini, dimulai dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa semangat Bela Negara telah menjadi bagian dari budaya dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memperkuat semangat tersebut.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran yang jelas tentang pentingnya semangat Bela Negara dalam memperjuangkan eksistensi negara di tengah pandemi COVID-19. Melalui tindakan Bela Negara, semua warga negara dapat berperan aktif dalam membangun Indonesia yang tangguh dan menjaga keutuhan negara. Dalam situasi sulit seperti saat ini, semangat Bela Negara menjadi faktor kunci dalam menghadapi tantangan dan memperkuat posisi bangsa di mata dunia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Luthfi Abul Khair -
NAMA : LUTHFI ABUL KHAIR
NPM : 2215012042
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang didasarkan pada cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalani kehidupan sebagai bagian dari negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukum Bela Negara tercantum dalam UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pelaksanaannya, keikutsertaan warga negara dalam upaya Bela Negara dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran yang wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI baik secara sukarela maupun wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

Salah satu contoh aksi Bela Negara yang relevan pada masa pandemi COVID-19 adalah dengan taat dan patuh terhadap semua perintah dan himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini meliputi kepatuhan terhadap kebijakan social distancing, menjaga diri di rumah, serta mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Melalui tindakan ini, kita turut berperan dalam upaya penyelamatan dan penanggulangan COVID-19 untuk kebaikan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sarah Salsabila -
NAMA: Sarah Salsabila
NPM: 2215012064
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur

"Bela Negara" adalah sebuah istilah dalam bahasa Indonesia yang berarti "Membela Negara" atau "Mencintai Negara." Ini adalah konsep dan doktrin pertahanan nasional yang menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat Indonesia dalam menjaga dan melindungi negara mereka.

Konsep Bela Negara berakar pada prinsip-prinsip nasionalisme, patriotisme, dan tanggung jawab kewarganegaraan. Konsep ini mengajarkan bahwa membela negara bukan hanya tanggung jawab militer atau keamanan, tetapi merupakan upaya kolektif yang melibatkan semua warga negara.

Kewajiban bela negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan juga terdapat pada Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan keamanan Negara.

Implementasi dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam situasi pandemi, contoh tindakan bela negara yang dapat dilakukan adalah mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong (hoax), dan memberikan dukungan kepada tenaga medis dengan cara membuat video penyemangat dan menunjukkan solidaritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aji Fathur abdullah -
NAMA : AJI FATHUR A.
NPM : 2215012052
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang melekat pada setiap warga negara, yang dipenuhi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui komitmen ini, setiap individu berperan aktif dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Dalam rangkaian kewajiban dan hak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat, partisipasi dalam bela Negara menjadi sebuah keharusan yang diatur oleh undang-undang, dengan persyaratan yang telah ditetapkan terkait pembelaan terhadap bangsa dan negara. Melalui tindakan bela Negara, kita secara aktif menyumbangkan diri untuk memperkuat keberadaan dan keutuhan negara, serta menjalin hubungan yang baik antara sesama warga negara. Dalam konteks ini, bela Negara menjadi sarana penting untuk memupuk solidaritas dan kesatuan di antara kita.
Selanjutnya, sikap bela negara juga mengimplikasikan partisipasi aktif dalam program-program pemerintah, yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai langkah penanggulangan, termasuk program vaksinasi massal dan kebijakan pembatasan sosial. Dalam sikap bela negara, warga negara diharapkan memberikan dukungan dan patuh terhadap program-program ini dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat menghambat upaya penanganan pandemi.

Tak kalah pentingnya, sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 juga mencakup semangat optimisme dan persatuan. Situasisulit ini membutuhkan solidaritas dan persatuan kita sebagai bangsa, sesuai dengan semangat Pasal 36 Ayat (1) UUD 1945 yang menekankan kewajiban setiap warga negara untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Dalam menghadapi pandemi ini, kita harus mengabaikan perbedaan-perbedaan dan mengutamakan kepentingan bersama.
Menerapkan konsep bela negara tersebut dapat membantu negara dalam menghadapi pandemi COVID-19, serta menjadi bukti nyata atas rasa dan sikap bela negara, sesuai dengan pasal 27 Ayat 3 dan pasal 30 Ayat 1.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aisah Maharani -
Nama : Aisah Maharani
NPM : 2215012060
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar untuk menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini, Bela Negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh
ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari
selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi
dengan melakukan jaga jarak juga
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.