Kiriman dibuat oleh Muhammad Arwin luhur

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

oleh Muhammad Arwin luhur -
NAMA : M Arwin Luhur
NPM : 2216041086
Reg C

Dari pernyataan tersebut yg menyebut kan bahwasanya faktor yg pendorong penting nya individu dalam memenangkan sebuah pilkada di Bandar Lampung tidak bertentangan dengan kerangka hukum pilkada, karena peraturan pemilu di Indonesia memberi kesempatan yang samaa bagi semua kandidat calon, tanpa membedakan adanya sebuah kepopuleran pada calon, dan terategi dalam melakukan kampanye disahkan selama hal tersebut di lakukan dengan adil dan transparan.
Namun pada kenyataannya kanidat yang memiliki rekam jejak yg baik serta memiliki popularitas yg baik mendapatkan perhatian lebih atau daya tarik dari masyarakat.
Artinya masyarakat juga paham akan pentingnya sebuah aspek " kanidat yg pantas untuk memenangkan pemilu dan menjadi faktor pendukung utama dari sebuah kanidat, maka dari itu bukan karena popularitas akan sebuah nama besar partai yg mendukung akannya sebuah daya tarik masyarakat untuk memilih kanidat tersebut.
Nama: M Arwin Luhur
NPM: 2216041086

Menurut saya pernyataan gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus suatu liputan berita adalah suatu hal yang kurang pantas untuk dilakukan,dengan adanya kebebasan pers dan penyampaian berita yang disiarkan merupakan sebuah fakta yang ada maka, menurut saya berita tersebut tidak layak di hapus. Seharusnya sebagai seorang gubernur, beliau bertindak profesional saja dan kerjakan apa yang menjadi tugasnya dan buktikan bahwa yang kekurangan yang dijadikan berita tersebut dapat di ubah dengan kinerja yang lebih baik.
Menurut saya hal ini sangat di sayangkan, hal yg seharusnya menjadi suatu hal pokok dalam pembangunan infrastruktur dalam sebuah daerah" yang sudah ada anggaran dana dari negara tapi tidak di gunakan dengan baik, saya rasa hal ini harus di lakukan pengamatan lebih dalam dengan masalah ini, knp bisaa hal yg sedemikian rupa, yg menjadi janji dari sebuah visi dan misi dari gubernur Lampung saat ingin menjabat, dan saat beliau terpilih hal yg di janjikan tidak lah nyata, dengan adanya kerusakan fasilitas jalan di mana ", dan sangat di sayangkan saat ini di lakukan perbaikan jalan yg seharusnya menjadi hal pokok dari pembangunan tadi hanya semata di lakukan karena rasa ketakutan akan sebuah tekanan dari keviralan lalainya pemerintah Lampung dalam membangun infrastruktur, dan semoga hal ini menjadi dampak baik dalam meningkat pengawasan akan anggaran" dana untuk infrastruktur oleh badan pengawas. Sekian trimksh
M. Arwin luhur
2216041086

- Kedudukan Pemerintah ialah sebagai perwakilan dari oraganisasi-organisasi lembaga publik dan sesusai dengan asas legalitas yang mana pemerintah diatur oleh peraturan undang-undang sehingga dapat memberikan pertanggung jawaban atas kedudukan hukum warga negara kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga turut ikut terjun lapang dalam proses keperdataaan

-Kewenangan Pemerintah adalah kesanggupan pemerintah untuk menentukan sumber daya apa yang dapat dijadikan suatu tindakan hukum guna untuk memenuhi kebutuhan warga negara. Kewenangan Pemerintah didasari oleh asas legalitas, meskipun mempunyai kelemahan tetapi asas legalitas merupakan suatu prinsip utama.

-Tindakan Hukum Pemerintah
Menurut jurnal yang saya baca, tindakan hukum dibagi menjadi 2, yaitu berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Tindakan pemerintah dilaksanakan guna untuk memenuhi tugas pemerintah yaitu menjaga dan memenuhi kepentingan warga negara. Prinsip dari negara hukum merupakan suatu peran penting dalam tindakan hukum pemerintah, karena kalau tidak didasari oleh prinsip tersebut ditakutnya tindakan hukum akan melencer dari keadilan serta hak asasi manusia

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik :

Menurut yang saya baca, Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) yang Baik berkembang dari pengimplementasian dari para penyelenggara negara dan juga pemerintah. Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) mempunyai fungsi yaitu sebagai pedoman bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ada 2 tokoh yang memiliki pandangan nya masing-masing dalam menyampaikan pendapat tentang konsep AAUPB, yaitu:
1. Menurut Crince le Roy: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.
2. Menurut Koentjoro: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Nama: M. Arwin luhur
NPM: 2216041086
Kelas: REG C

Berdasarkan jurnal maupun sumber - sumber yang sudah saya cari dan saya pahami tentang hukum administrasi negara secara umum, pada tugas intinya sendiri hukum administrasi negara ialah tentang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga pula administrasi dalam penyelenggaraan negara, hukum ini sendiri sangatlah penting bagi negara yang memang pada dasarnya adalah negara hukum, karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah di sebuah negara hukum haruslah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan di atur oleh negara tersebut, dan adapun juga pendapat salah satu ahli yang bernama Oppen Hein yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum administrasi negara, menurutnya hukum administrasi negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunkan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.

Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu:
-aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara melakukan tugasnya.
-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan adm negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.

Menurut CJN Versteden, secara garis besar HAN meliputi bidang pengaturan sebagai berikut:
- peraturan yang di tunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat.
- peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan anturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakan dan
di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
- peraturan mengenai tata ruang yang di tetapkan pemerintah.
- peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum.
- peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum adminisgrasi .
- dst.