Diskusi HAN

Diskusi HAN

Diskusi HAN

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 38

Materi diskusi HAN : https://kupastuntas.co/2023/06/05/peluang-rahmat-mirzani-djausal-dan-eva-dwiana-dalam-pilwakot-2024

Mahasiswa diminta untuk mengkaji/memberikan komentar dari sisi/aspek kajian HAN.

Deadline : Jum'at, 16 Juni 2023


In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by TAMMIA TAMMIA -
NAMA : TAMMIA
NPM : 2216041104
REGULER C

Sebagai aspek kajian Hukum Administrasi Negara (HAN), pemilihan calon walikota Bandar Lampung 2024 dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang terkait aspek legalitas, proses administrasi, dan perlindungan hak-hak warga negara. Berikut adalah pendapat yang dapat saya diberikan dalam konteks pemilihan walikota Bandar Lampung 2024:
1. Legalitas Pemilihan: Dalam kajian HAN, penting untuk memastikan bahwa pemilihan walikota Bandar Lampung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk memastikan adanya dasar hukum yang jelas dan memadai, seperti undang-undang pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan tersebut. Pemenuhan aspek legalitas ini penting untuk menjamin keabsahan dan keberlakuan hasil pemilihan serta mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
2. Proses Administrasi: Aspek administrasi dalam HAN menekankan pentingnya menjalankan proses pemilihan walikota Bandar Lampung secara transparan, terbuka, dan adil. Administrasi negara harus memastikan bahwa proses pendaftaran calon, pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, penghitungan suara, dan pengumuman hasil pemilihan dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, dan keadilan. Semua proses administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, kecurangan, atau tindakan diskriminatif yang dapat merugikan hak-hak warga negara.
3. Perlindungan Hak-hak Warga Negara: HAN juga menekankan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam proses pemilihan walikota. Administrasi negara harus memastikan bahwa warga negara memiliki akses yang adil dan setara untuk mencalonkan diri sebagai walikota, memberikan suara, dan mengawasi jalannya pemilihan. Perlindungan hak-hak dasar seperti hak memilih, hak dipilih, hak atas informasi, dan hak untuk mengajukan gugatan harus dijamin dalam setiap tahapan pemilihan. Sistem pengawasan yang efektif juga diperlukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak-hak warga negara selama proses pemilihan berlangsung.
Sehingga penting bagi Hukum Administrasi Negara untuk memastikan bahwa pemilihan walikota Bandar Lampung berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Aspek legalitas, proses administrasi yang transparan, serta perlindungan hak-hak warga negara harus menjadi prioritas utama dalam pemilihan tersebut. Dengan demikian, pemilihan walikota dapat memberikan hasil yang sah, mewakili kehendak rakyat, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan kota secara efektif. Siapa pun yang akan terpilih menjadi walikota diharapkan dapat memenuhi semua aspirasi-aspirasi masyarakat, membawa lampung semakin baik dan maju lagi kedepannya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by SALSABILA YULISTIANI JANUAR -
Nama : Salsabila Yulistiani Januar
Npm : 2216041087

Dalam hal Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang, bagaimana peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana? Menurut pak Dedy Hermawan, selaku Akademisi FISIP Universitas Lampung telah memaparkan bahwa faktor individu akan menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan pilwakot ini, selain faktor individu harus ada memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Benar sekali dilihat dari kajian adanya dukungan masyarakat, jika para calon walikota memiliki popularitas yang tinggi dan masyarakat bisa percaya maka peluang terpilihnya bisa sangat besar, apalagi setidaknya masyarakat bisa memberikan tingkat kepuasan mencapai 60 persen.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Audy Citra Puspa Rengganis -
Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105

Hukum administrasi negara memainkan peran penting dalam pemilihan walikota dengan menyediakan kerangka kerja untuk organisasi, regulasi, dan pengawasan proses pemilu. Ada beberapa poin penting dari perspektif hukum administrasi negara terhadap pemilihan walikota :

1. Prosedur Pemilihan : Hukum administrasi negara menetapkan prosedur untuk melakukan pemilihan walikota, termasuk proses pencalonan, kualifikasi calon, pendaftaran pemilih, dan mekanisme proses pemungutan suara.
Sangat penting untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang berkualitas bukan dilihat dari sebesar dan sekuat apa kekuatan partai politik yang melatarbelakangi calon tersebut, tapi menurut saya, kualitas pemimpin dilihat dari seberapa jauh pemahaman dirinya terhadap kondisi daerah yang akan dipimpin. Karena, apabila seorang pemimpin telah paham dengan kondisi daerah tersebut, kemungkinan besar dirinya telah menyiapkan garis besar program kerja atau misi yang akan dia jalani selama menjabat. Pemimpin yang berkualitas juga jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi negara, harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menentukan suatu keputusan ataupun kebijakan.

2. Keuangan dan Etika Kampanye: Hukum administrasi negara sering mengatur keuangan dan etika kampanye dalam pemilihan walikota. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pembiayaan kampanye dan perilaku kandidat.
Seperti yang kita tahu, saat ini khususnya tahun 2023 ini, adalah tahun yang mendekati pesta demokrasi. Tentu tak asing lagi dengan istilah serangan fajar, kebanyakan suara dari masyarakat awam dapat dibeli dengan isi amplop dan sembako yang disebar oleh para calon. Saat ini money politik seolah menjadi budaya baru yang menurut saya justru malah budaya negatif. "Calon yang menang adalah calon yang kaya", Rasanya kalimat tersebut sudah tidak bisa dipungkiri kebenarannya. Mengapa demikian? Mayoritas masyarakat yang paham akan politik dan kualitas pemimpin hanya beberapa persen, jauh persentase nya apabila dibandingkan dengan masyarakat awam yang memilih pemimpin dengan alasan telah memberikan mereka amplop yang banyak. Ketimpangan suara antara kaum intelektual (masyarakat paham politik) dengan kaum awam yang tinggi juga seolah mendukung kebenaran kalimat tersebut.

Secara keseluruhan, hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan kepala daerah yang adil, transparan, dan tertib. Ini memastikan bahwa pemilihan dilakukan sesuai dengan undang-undang, bahwa para kandidat memiliki kedudukan yang setara, dan bahwa hak-hak pemilih dilindungi. Dengan menetapkan aturan dan prosedur yang jelas, hukum administrasi negara membantu menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem pemilu dan legitimasi walikota terpilih.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Dalam pandangan Hukum Administrasi Negara, Dedy Hermawan menyebut beberapa hal penting tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota Bandar Lampung tahun 2024. Pertama, orang perorangan memegang peran terpenting dalam menentukan siapa yang menang dalam Pilwakot, sementara partai politik hanya sebagai tiket. Ini berdasarkan prinsip demokrasi yang menekankan hak pilih rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap cocok. Kedua, popularitas dan dukungan masyarakat adalah faktor penentu kemenangan, terkait dengan kinerja yang diakui dan disukai. Prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan menekankan pentingnya pemimpin yang populer. Ketiga, penggunaan data dan survei sebagai dasar keputusan politik yang terukur dan rasional sangat penting. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menegaskan perlunya keputusan politik yang didasarkan pada bukti dan fakta. Keempat, kepuasan masyarakat adalah indikator penting dari elektabilitas petahana. Prinsip pelayanan publik dan keadilan administrasi menekankan pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kelima, harapan agar Pilwakot 2024 menjadi arena bagi gagasan dan ide-ide yang saling bersaing, serta bebas dari praktik politik uang. Ini mencerminkan semangat demokrasi yang mendorong perdebatan sehat tentang kebijakan publik, serta prinsip integritas dan keadilan dalam proses politik.

Secara keseluruhan, komentar ini dari perspektif Hukum Administrasi Negara menekankan hal-hal penting dalam kontes Pilwakot, seperti peran individu, popularitas dan dukungan masyarakat, penggunaan data dan survei, kepuasan masyarakat, serta semangat gagasan dan penolakan politik uang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Sarah Qurotul Ain -
Nama : Sarah Qurotul Ain
NPM : 2216041091

Akademisi FISIP Universitas lampung, Dedy Hermawan menyampaikan bahwa faktor individu adalah faktor tertinggi sesorang dalam meraih kedudukan sbg walikota. faktor individu itu sendiri berupa kinerja dan popularitas yg dimiliki. ia juga mengatakan bahwa siapapun yang maju untuk mengikuti Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.
seseorang yang memiliki popularitas tinggi akan memiliki peluang yang tinggi pula dalam pilwakot.
Dikaji dari aspek Hukum Administrasi Negara, bahwa Hukum Administrasi negara tidak secara langsung mengkaji popularitas individu sebagai faktor kemenangan dalam pemilihan walikota. Hukum administrasi negara biasanya berkaitan dengan aturan dan prosedur yang mengatur fungsi dan kewenangan administrasi pemerintahan, termasuk juga pemilu.
Pemilihan walikota umumnya diatur oleh undang-undang pemilihan yang mungkin berbeda di setiap negara. Hukum pemilihan dalam Administrasi Negara ini biasanya mengatur aspek-aspek seperti kelayakan calon, pendanaan kampanye, pelaporan keuangan, penggunaan media, dan perlindungan hak suara.
Faktor popularitas individu dapat memainkan peran penting dalam pemilihan, terutama karena pemilih cenderung memilih calon yang mereka kenal atau yang dianggap populer. Namun, popularitas itu sendiri bukanlah faktor yang secara langsung diatur oleh hukum administrasi negara. Hukum lebih cenderung berkonsentrasi pada aspek legalitas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memastikan transparansi dan integritas pemilihan umum.
Namun, beberapa negara memiliki hukum dalam pemilihan yang berbeda-beda. 
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Nasywa Aulia Shafira -
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Kelas : Reguler C

Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan menjelaskan pandapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Beliau mengungkapkan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat berhasil memenangkan ajang Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Sifaf-sifat khusus yang melekat pada seorang kandidat yang membedakannya
dengan kandidat yang lain. Perilakunya, tutur katanya, kharismanya, kemampuan intelektualnya, serta kemampuan beradaptasi dengan kelompok masyarakat dimana ia berada.

Peraturan mengenai Pemilu dalam konteks Hukum Administrasi Negara diantaranya :
1). Pasal 254, 255, dan 256 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.
2). Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
3). Peraturan Bawaslu No. 14 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Pelanggaran administrasi terjadi apabila masuk dalam kategori maladministrasi.

Ada beberapa contoh maladministrasi dalam pemilu, di antaranya:

1. Penggunaan kekerasan dan intimidasi: dapat terjadi jika ada penggunaan kekerasan atau intimidasi oleh aparat keamanan atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilu.

2. Penyalahgunaan kekuasaan: dapat terjadi jika pejabat pemerintah atau partai politik menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi hasil pemilu, misalnya dengan menekan atau memaksa warga untuk memilih calon tertentu.

3. Manipulasi data: Hal ini dapat terjadi melalui pemalsuan surat suara, manipulasi sistem penghitungan suara, atau penggunaan teknologi yang tidak memenuhi standar keamanan.

4. Pelanggaran aturan pemilu: Maladministrasi dapat terjadi jika aturan pemilu tidak diikuti atau dilanggar. Contohnya, jika pemilih yang tidak memenuhi syarat diperbolehkan memberikan suara, atau jika pemilih tidak diberikan hak yang sama untuk memberikan suara mereka.

5. Kampanye yang tidak adil: Maladministrasi dapat terjadi jika kampanye terlalu dominan atau tidak adil. Contohnya, jika satu calon atau partai politik diberikan akses yang lebih besar ke media daripada yang lain, atau jika kampanye dilakukan di lokasi yang tidak seimbang.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa maladministrasi dalam pemilu dapat memiliki dampak yang signifikan pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan pada kesejahteraan sosial dan politik secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemilu dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reguler C

Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan memaparkan pandapatnya soal peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Ia mengungkapkan, faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung.
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang relevan dalam konteks pernyataan tersebut. Pertama, pernyataan tersebut melibatkan akademisi dari FISIP Universitas Lampung yang memberikan pandangannya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Akademisi memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pandangannya, yang dijamin oleh prinsip kebebasan akademik dan kebebasan berbicara.
Dalam konteks ini, pemilihan walikota diatur oleh undang-undang atau peraturan daerah yaitu Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (PILKADA): UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang, mengatur tata cara pemilihan, persyaratan calon, dan mekanisme pengawasan. Aspek-aspek ini dirancang untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemilihan, serta mencegah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi, seperti pelanggaran kampanye, manipulasi suara, atau kecurangan lainnya.
Selanjutnya, penting juga untuk memperhatikan prinsip-prinsip administrasi yang berlaku dalam konteks ini, seperti prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keterbukaan. Keputusan atau tindakan yang diambil dalam pemilihan walikota harus didasarkan pada prinsip-prinsip ini dan harus menjunjung tinggi prinsip hukum.
Penting juga untuk mencatat bahwa kajian Hukum Administrasi Negara tidak akan memberikan penilaian langsung terhadap peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwalkot Bandar Lampung. Penilaian tersebut akan melibatkan pertimbangan faktor-faktor politik, dukungan masyarakat, dan dinamika pemilihan yang mungkin sulit untuk diukur secara hukum.
Namun, dalam mempertimbangkan pernyataan tersebut, kajian Hukum Administrasi Negara akan lebih berfokus pada aspek hukum, prosedur, dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemilihan walikota, serta prinsip-prinsip umum yang harus dijunjung tinggi dalam konteks hukum administrasi negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Angelyca Caroline Gultom -
Nama: Angelyca Caroline Gultom
NPM: 2216041094

Pemilihan walikota yang demokratis dibutuhkan media untuk membentuk dan menciptakan konsep yang tepat. Pemilihan umum calon walikota melibatkan berbagai aspek hukum administrasi negara yang harus diperhatikan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemenangan dalam pemilihan umum walikota jika dilihat dari perspektif hukum administrasi negara antara lain: pemenuhan persayaratan kelayakan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu atau otoritas terkait, mematuhi peraturan kampanye yang berkaitan dengan pendanaan, pelaporan keuangan, periklanan, dan etika politik, mendorong partisipasi publik dengan memberikan informasi yang jelas tentang calon kandidat, program kampanye, dan proses pemilihan, penyelenggaraan pemilihan secara adil dan transparan, termasuk sarana pemungutan suara yang memadai dan penghitungan suara yang akurat, serta adanya kerangka kerja yang jelas untuk menangani sengketa pemilihan termasuk prosedur pengaduan dan peninjauan hukum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Nabila Putri Celosia -
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118

Peran Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam pemilihan Walikota Bandar Lampung yaitu berkaitan dengan tata pelaksanaannya yang harus diberi perhatian lebih antara kedua hubungan antara HAN dan pemilihan Walikota tersebut diantaranya yaitu:
• Pemilihan harus memperhatikan tata pelaksanaanya seperti aturan dan prosedur yang berlaku pada pemungutan suara, aturan pada proses pencalonan yang harus dipatuhi oleh setiap calon walikota
• Perlindungan pada setiap hak masyarakat dalam pelaksanannya seperti hak pilih.
• Penegakkan hukum yang akan dilakukan aoalita terjadi pelanggaran dalam pelaksanannya meliputi pelanggaran terhadap prosedur maupun hak pada masyarakat.
karena jika pencalon tersebut melanggar salah satu dari aturan yang berlaku seperti berlaku curang dengan memberikan sejumlah uang pada proses pencalonan maka pencalon juga akan diberikan sanksi dan HAN berperan dalam hal tersebut karena hal itu juga melanggar hak - hak pilih yang ada pada masyarakat. Oleh karena itu, pemilihan harus berjalan dengan akuntabel, mengikuti prinsip prinsip yang berlaku dan transparan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Nia Debrita Br Surbakti -
Nama : Nia Debrita Br Surbakti
NPM : 2216041090
Kelas : Reguler C

Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024
Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Dedy Hermawan tentang pendapatnya mengenai Pilwakot 2024 dimana faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontensitasi Pilwakot, Parpol tidak selalu menjadi penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya, parpol itu hanya menjadi tiket, ia menyarankan kepada siapa saja yang akan maju pada pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakannya menjadi rasional karena tingkat kepuasan masyarakat harus mencapai 60% sebagai gambaran elektabilitas yang kuat dan sangat diharapkan pilwakot kedepan memiliki modal logistik yang besar serta ada adu ide dan gagasan.

Secara umum, pemilihan walikota adalah bagian dari proses demokrasi dimana warga negara memiliki kepala pemerintahan lokal mereka. Pemilihan walikota dilakukan secara periodik dan teratur setiap beberapa tahun sekali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemilihan melibatkan partisipasi publik dalam memilih walikota yang dianggap paling sesuai untuk memimpin pemerintahan daerah. Hukum administrasi negara juga mengatur persyaratan dan prosedur dalam pemilihan walikota, termasuk syarat kelayakan calon, tahapan pemilihan, mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Hukum juga memberikan ketentuan tentang sanksi hukum jika terjadi pelanggaran dalam proses pemilhan. Hukum administrasi negara bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin terpilih memiliki legitimasi yang kuat untuk mengemban tugas-tugas pemerintahan lokal.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Alya Septiani -
NAMA: ALYA SEPTIANI
NPM : 2216041113
REGULER C

Sebagai mahasiswa yang mempertimbangkan aspek HAN dalam pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024, Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Dalam kajian HAN, legal compliance menjadi aspek yang sangat penting untuk dipertimbangkan. Hal ini mencakup memastikan bahwa calon-calon potensial memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, seperti persyaratan kewarganegaraan, usia, dan tempat tinggal. Selain itu, perlu diperiksa adanya masalah hukum yang dapat menyebabkan diskualifikasi calon.

Selain legal compliance, partai politik pengusung juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Dalam kajian HAN, perlu diperiksa apakah partai politik yang mengusung calon memiliki kepatuhan hukum yang sesuai dengan peraturan pemilihan. Selain itu, perlu dilihat potensi pengaruh partai politik terhadap hasil pemilihan dan sejauh mana calon dapat memanfaatkan dukungan partai untuk meningkatkan elektabilitas mereka.

Aspek keuangan kampanye juga menjadi perhatian dalam kajian HAN. Perlu dianalisis sumber pendanaan yang digunakan oleh calon-calon tersebut, apakah mereka mematuhi ketentuan hukum yang mengatur tentang pendanaan kampanye. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran terkait transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana kampanye.
Proses pemilihan juga menjadi aspek penting dalam kajian HAN. Dalam konteks HAN, penting untuk memeriksa apakah proses pemilihan itu sendiri berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Calon-calon tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam upaya mereka untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Jika ada pelanggaran atau sengketa terkait proses pemilihan, akan menjadi tanggung jawab HAN untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum.

Dalam kesimpulannya, penting untuk memastikan bahwa pemilihan walikota berjalan dengan baik dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Dengan memperhatikan aspek-aspek seperti legal compliance, partai politik pengusung, keuangan kampanye, dan proses pemilihan, diharapkan pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Ririn Alfiyani -
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096

Hukum Administrasi Negara (HAN) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) merupakan serangkaian peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah tingkat kota, yaitu walikota. Dalam hal ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

1. Tahapan Pemilihan
Mengatur tahapan-tahapan dalam pemilihan walikota, mulai dari penetapan jadwal pemilihan, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil pemilihan.
2. Persyaratan Pencalonan 
Menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon walikota, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan persyaratan lain yang relevan.
3. Pengawasan
Mengatur mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemilihan walikota. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memastikan keadilan, transparansi dan integritas pemilihan.
4. Penyelesaian Sengketa
Memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilihan walikota. Biasanya, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga yang ditunjuk.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Bernadust Sihombing -
Berdasarkan analisis saya terkait dengan Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024, saya bersependapat dengan apa yang disampaikan oleh saudara Dedy Hermawan yang menyatakan bahwa faktor individu lah yang menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain seperti partai politik pengusung. Jika berbicara mengenai faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk memengkan suara dalam suatu pemilihan politik, erat kaitannya dengan aspek yang ada dalam kajian Hukum Administrasi Negara. Dalam kajian HAN peluang seorang kandidat dalam Pilkada atau pemilihan umum sering kali bergantung pada berbagai faktor, termasuk dukungan politik, popularitas, kualifikasi, program kerja, dan dinamika politik lokal.

Untuk mengevaluasi peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilkada 2024, perlu dilakukan analisis menyeluruh terhadap faktor-faktor tersebut, serta mempertimbangkan pandangan dan preferensi masyarakat setempat. Kedua kandidat tersebut juga harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku dan menjalani proses seleksi dan verifikasi yang ditetapkan oleh badan pemilihan.

Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, juga penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjalankan proses pemilihan. Pelaksanaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat memastikan integritas pemilihan dan memberikan peluang yang seimbang bagi semua kandidat.

Berdasarkan kajian yang ada dalam HAN dapat disimpulkan bahwa aspek- aspek ini didapati berdasarkan aksi yang diberikan oleh masing- masing individu bukan dari partai pengusung sehingga faktor individu lah yang menjadi penentu terhadap kemenangan dalam pemilihan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Salman Mumtaz -
Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092 / REG C

Dalam artikel tersebut, Dedy Hermawan (Akademisi FISIP Universitas Lampung) berpendapat bahwa salah satu faktor yang memiliki pengaruh besar dalam keterpilihan adalah faktor dari individu. Lebih lannjut lagi, bakal calon pemilu yang akan datang juga perlu meninjau gambaran data mengenai survey terkait elektabilitas pemilu mendatang. Karena mencalonkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilu bukan hanya menguras energi dan waktu, tetapi juga modal yang besar. Harapannya, semoga pemilu/pilkada yang akan datang terbebas dari money politic dan benar-benar terlaksana sesuai fungsinya.

Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, terkait pemilihan umum dibahas melalui prinsip-prinsip demokrasi. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi pada pemerintahannya. Demokrasi dan hukum adalah hubungan yang tidak bisa dilepas, karena demokrasi tanpa kontrol hukum atau sebaliknya akan menuju pada kehilangan makna dan arah. Karena dalam konteks pemilihan umum, masyarakat merupakan partisipan yang menjadi kontrol terhadap elit politik. Preferensi dan kepentingan masing-masing masyarakat akan menentukan siapa calon pejabat publik ke depannya. Oleh karenanya sosialisasi lebih mendalam perlu dilakukan dalam hal pemilu, baik itu dari calon pejabat maupun masyarakat itu sendiri agar harapannya pemilu berjalan dengan transparan, jujur, dan adil.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Rofiqoh Rayvani -
NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084

saya cukup menggaris bahwahi apa yang telah di sampaikan oleh pak Dedy Hermawan Akademisi FISIP Universitas Lampung (UNILA), yang menyatakan bahwa partai politik tidak selalunya menjadi faktor bagi para calon untuk menjadi pemenang, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang lah yang menjadi penentunya, beliau juga menyebutkan bahwa partai politik hanya menjadi tiket. Jika dilihat dari aspek hukum administrasi negara juga sebuah prinsip pemerintahan dan kinerja yang baik cukup penting, karena hukum administrasi negara menganut prinsip-prinsip yang mengutamakan transparasi, akuntabilitas, partisi publik, dan keadilan. jadi seperti yang di sebutkan pak Dedy hermawan bahwa faktor individulah yang harus ada seperti popularitas, dan elektabilitas yang tinggi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Bernadust Sihombing -
Nama: Bernadust Marcellino
NPM: 2216041101
Kelas: Reg C

Berdasarkan analisis saya terkait dengan Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024, saya bersependapat dengan apa yang disampaikan oleh saudara Dedy Hermawan yang menyatakan bahwa faktor individu lah yang menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain seperti partai politik pengusung. Jika berbicara mengenai faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk memengkan suara dalam suatu pemilihan politik, erat kaitannya dengan aspek yang ada dalam kajian Hukum Administrasi Negara. Dalam kajian HAN peluang seorang kandidat dalam Pilkada atau pemilihan umum sering kali bergantung pada berbagai faktor, termasuk dukungan politik, popularitas, kualifikasi, program kerja, dan dinamika politik lokal.

Untuk mengevaluasi peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilkada 2024, perlu dilakukan analisis menyeluruh terhadap faktor-faktor tersebut, serta mempertimbangkan pandangan dan preferensi masyarakat setempat. Kedua kandidat tersebut juga harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku dan menjalani proses seleksi dan verifikasi yang ditetapkan oleh badan pemilihan.

Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, juga penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjalankan proses pemilihan. Pelaksanaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat memastikan integritas pemilihan dan memberikan peluang yang seimbang bagi semua kandidat.

Berdasarkan kajian yang ada dalam HAN dapat disimpulkan bahwa aspek- aspek ini didapati berdasarkan aksi yang diberikan oleh masing- masing individu bukan dari partai pengusung sehingga faktor individu lah yang menjadi penentu terhadap kemenangan dalam pemilihan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by APRIYANA BORUSIMBOLON -
Nama: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
Prospek kemenangan seorang kandidat dalam situasi politik sangat dipengaruhi oleh ciri-ciri pribadi seperti kinerja dan tingkat popularitas. Klaim ini mewakili tren dalam politik kontemporer, ketika para pemilih seringkali mendasarkan dukungan mereka kepada kandidat pada kepribadian dan sifat pribadi mereka serta catatan pencapaian mereka. Meski karakteristik individu memiliki peran besar, pernyataan tersebut juga mengisyaratkan bahwa partai politik yang mendukungnya tidak selalu menjadi pemenang. Partai politik tetap menjadi krusial dalam sistem politik yang demokratis sebagai cara untuk memobilisasi pemilih, mendapatkan dukungan politik, dan menyediakan kandidat untuk sebuah forum.
Dalam menentukan Calon yang akan dipilih,kepuasan akan kinerja Calon ditingkat masyarakat dianggap penting. Dedy Hermawan merekomendasikan agar tingkat kepuasan masyarakat melebihi 60%. Efektifitas dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berdampak pada kepuasan publik. Dalam studi politik tentang elektabilitas Calon, melacak tingkat kepuasan publik menjadi sangat penting. Calon harus memiliki sumber daya logistik yang cukup mengingat situasi Pilwakot. Hal ini menggambarkan komponen keuangan penting dari proses kampanye politik. Dedy Hermawan berharap Pilwakot 2024 lebih mengedepankan penentangan ide dan pandangan daripada terpengaruh politik uang
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Diva Aulia Ramadanti -
Nama : Diva Aulia Ramadanti
NPM : 2216041103
pemilihan umum dalam aspek Hukum Administrasi Negara terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. berikut ini adalah beberapa aspek HAN dalam mengatur pemilihan umum
1. Penyelenggara Pemilihan Umum: UU Pemilu menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum di tingkat nasional, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terdapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPUD). KPU dan KPUD bertugas mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum, termasuk pemilihan umum untuk memilih walikota.

2. Persyaratan Calon: UU Pemilu mengatur persyaratan calon yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan umum. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, dan memiliki hak pilih, serta persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang diperebutkan, misalnya pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.

Kampanye Pemilihan: UU Pemilu mengatur tata cara kampanye pemilihan umum, termasuk kampanye untuk memilih walikota. Kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk waktu dan tempat yang telah ditentukan, pembatasan biaya kampanye, larangan praktik politik yang tidak etis, dan keberatan terhadap kampanye negatif atau kampanye hitam.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: UU Pemilu memberikan wewenang kepada KPU dan KPUD untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait pemilihan umum. Mereka memiliki kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum, menindak pelanggaran aturan, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

4. Sengketa Pemilihan: UU Pemilu juga mengatur proses penyelesaian sengketa pemilihan umum. Terdapat mekanisme yang dapat digunakan calon atau partai politik untuk mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan umum. Sengketa tersebut akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat nasional dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) di tingkat provinsi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Nurnilam Sari -
Nurnilam Sari
2216041099

Pemilihan calon walikota Bandar Lampung pada tahun 2024 merupakan peristiwa politik yang penting dan dapat dianalisis dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). HAN merupakan cabang hukum yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.

Dalam konteks ini, proses pemilihan calon walikota haruslah mengikuti prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip demokrasi menuntut adanya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan dan kebebasan untuk memilih calon sesuai dengan kehendak mereka. Setiap warga negara berhak memiliki suara dalam menentukan pemimpin mereka.

Transparansi menjadi aspek penting dalam pemilihan calon walikota. Informasi yang jelas dan terbuka tentang calon, program kerja, sumber dana kampanye, dan mekanisme pemilihan harus tersedia bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan lembaga terkait harus memastikan adanya akses yang mudah terhadap informasi tersebut.

Aspek akuntabilitas juga tidak boleh diabaikan dalam pemilihan calon walikota. Calon yang terpilih harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai walikota. Masyarakat juga harus memiliki mekanisme untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja walikota selama masa jabatannya.

Selain itu, HAN juga memperhatikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Calon walikota harus memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, seperti usia, kewarganegaraan, dan syarat pendidikan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemilihan calon walikota Bandar Lampung 2024 harus melibatkan berbagai aspek HAN ini untuk memastikan proses yang adil, transparan, dan demokratis. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memahami, mengawasi, dan mengambil bagian dalam proses pemilihan ini guna menciptakan kepemimpinan yang berkualitas dan mampu mewujudkan kemajuan bagi kota Bandar Lampung.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Adel Zahra Aulia Hidayat -
NAMA: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088

Dalam aspek hal pemilihan walikota Bandar Lampung 2024, bahwa faktor individu sangat berpengaruh dalam ajang pemilihan kepemimpinan selain faktor eksistensi faktor pendukung lainnya adalah partai yang membawanya. Namun harapan yang diberi pada calon walikota yang akan terpilih adalah calon walikota yang kedepannya dapat beramanah dan mampu mensejahterkaan rakyatnya, dapat ditinjjau melalui Hukum Administrasi Negara dan Pelayanan Publik bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpimin yang dapat menjalankan pelayanan publik dengan memuaskan keinginan masyarakat atau pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kualitas pelayanan adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Memberikan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan hukum pemerintah merupakan sarana yuridis dalam negara hukum untuk mencegah atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai akibat tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat, hal yang dilakukan terhadap pemerintah harus dilakukan secara tranparan agar tidak ada trerjadinya penyimpangan, dan memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. .
Dalam teori hukum administrasi negara, tindakan pemerintah sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (materielehandeling). Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang di dasarkan atas norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu. Tindakan faktual/materiil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materiil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Tindakan hukum pemerintah dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum perdata/privat dan tindakan hukum publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Mega Rosita Manalu 2216041102 -
Nama: Mega Rosita Manalu
NPM: 2216041102
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Pak Dedy, Parpol itu tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya, Parpol itu hanya menjadi tiket. Semoga para calon walikota Lampung di masa mendatang dapat memberikan kesejahteraan dan berkinerja profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Aprilia Friska Dika Lesmana -
Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana
Kelas : 2216041115

Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024

Komentar :
Pak Dedy Hermawan mengatakan bahwa partai politik harus memiliki tingkat kinjera dan tingkat popularitas yang tinggi akan berdampak sangat baik untuk peluang menang dalam Pilwakot. Pernyataan ini sangatlah benar, karena jika sebuah partai politik memiliki kinerja yang bagus maka akan mendapat apresiasi dari masyarakat sehingga berdampak baik bagi popularitasnya.
Pilwakot 2024 harus dilaksanakan dengan bebas dari "money politik" dan kembali kepada adu gagasan perspektif.

Dalam sudut pandang hukum Administrasi negara, pilwakot (pemilihan walikota) merupakan proses yang melibatkan berbagai aspek hukum yang penting. Pilwakot diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur proses pemilihan umum, seperti Undang-Undang Pemilihan Umum. Pilwakot juga berhubungan erat dengan prinsip-prinsip hukum Administrasi negara, seperti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kebebasan administrasi. Prinsip keadilan memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil dan setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing. Prinsip kepastian hukum menjamin bahwa proses pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip kebebasan administrasi menjamin bahwa proses pemilihan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan yang lebih tinggi atau pihak yang berkepentingan.
Pilwakot melibatkan peran instansi penyelenggara pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia. Tugas utama penyelenggara pemilihan adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan agar berjalan dengan lancar dan adil. Hukum Administrasi negara juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan, seperti melalui pengadilan administrasi atau badan penyelesaian sengketa pemilihan. Proses penyelesaian sengketa ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keputusan yang sah.
Secara keseluruhan, pilwakot memiliki hubungan erat dengan hukum Administrasi negara karena melibatkan aspek-aspek seperti hukum pemilihan, prinsip-prinsip administrasi negara, peran penyelenggara pemilihan, penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan program dan kebijakan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Dalam pandangan Hukum Administrasi Negara, Dedy Hermawan menyebut beberapa hal penting tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota Bandar Lampung tahun 2024. Pertama, orang perorangan memegang peran terpenting dalam menentukan siapa yang menang dalam Pilwakot, sementara partai politik hanya sebagai tiket. Ini berdasarkan prinsip demokrasi yang menekankan hak pilih rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap cocok. Kedua, popularitas dan dukungan masyarakat adalah faktor penentu kemenangan, terkait dengan kinerja yang diakui dan disukai. Prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan menekankan pentingnya pemimpin yang populer. Ketiga, penggunaan data dan survei sebagai dasar keputusan politik yang terukur dan rasional sangat penting. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menegaskan perlunya keputusan politik yang didasarkan pada bukti dan fakta. Keempat, kepuasan masyarakat adalah indikator penting dari elektabilitas petahana. Prinsip pelayanan publik dan keadilan administrasi menekankan pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kelima, harapan agar Pilwakot 2024 menjadi arena bagi gagasan dan ide-ide yang saling bersaing, serta bebas dari praktik politik uang. Ini mencerminkan semangat demokrasi yang mendorong perdebatan sehat tentang kebijakan publik, serta prinsip integritas dan keadilan dalam proses politik.

Secara keseluruhan, komentar ini dari perspektif Hukum Administrasi Negara menekankan hal-hal penting dalam kontes Pilwakot, seperti peran individu, popularitas dan dukungan masyarakat, penggunaan data dan survei, kepuasan masyarakat, serta semangat gagasan dan penolakan politik uang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Reza Zidan -
Nama: Muhammad Reza Zidan
NPM: 2216041110

Berdasarkan analisis yang telah saya kaji terkait peluang Rahmat Mirzani djausal dan Eva dwiana dalam pilwakot 2024 yaitu saya sangat setuju dengan akademisi FISIP Universitas Lampung yaitu Dedy Hermawan yang memaparkan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti;
1. Kualifikasi dan Kelayakan: Dalam konteks Pilwakot, penting bagi setiap calon untuk memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan terkait. Mereka harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat usia, kewarganegaraan, pendidikan, dan persyaratan lain yang mungkin berlaku.
2. Reputasi dan Integritas: Reputasi dan integritas calon juga memainkan peran penting dalam pemilihan. Kita dapat melihat rekam jejak mereka dalam kaitannya dengan hukum, etika, dan kepatuhan. Penilaian terhadap kepatuhan mereka terhadap hukum, serta integritas mereka dalam melakukan tugas publik, dapat menjadi pertimbangan penting dalam kajian HAN.
3. Rencana Kerja dan Visi: Kita dapat mengevaluasi rencana kerja dan visi dari masing-masing calon. Dalam kajian HAN, penting untuk melihat apakah rencana kerja yang diajukan sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan prioritas pembangunan yang berlaku di kota tersebut. Visi mereka haruslah sejalan dengan tujuan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pilkada sangat penting. Kita dapat mengkaji dan memeriksa sejauh mana calon-calon tersebut terlibat dalam dialog dan interaksi dengan masyarakat. Komunikasi yang efektif dengan warga, serta kemampuan mereka untuk mewakili kepentingan masyarakat, dapat menjadi aspek yang relevan dalam kajian HAN.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by M. Asyaril Fajri 2216041083 -
Sebagai bagian dari kajian Peraturan Peraturan Negara (HAN), keputusan politik kepala balaikota Bandar Lampung 2024 dapat dibedah dari beberapa sudut pandang terkait dengan perspektif hukum, siklus manajerial, dan keamanan hak istimewa warga. Mengenai pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024, saya berpendapat sebagai berikut:
1. Legalitas Pemilihan: Untuk kepentingan kajian HAN, penting untuk memastikan bahwa pemilihan jurusan Bandar Lampung dilaksanakan sesuai dengan semua hukum yang berlaku. Termasuk memastikan bahwa undang-undang pilkada, peraturan daerah, dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur penyelenggaraan pemilu adalah undang-undang dasar yang jelas dan memadai. Untuk memastikan legitimasi dan keberlakuan hasil pemilu serta menghindari sengketa hukum di kemudian hari, aspek legalitas ini penting untuk dipenuhi.
2. Tata Cara Administrasi Aspek administrasi HAN menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan walikota Bandar Lampung secara terbuka, jujur, dan transparan. Proses pencalonan calon, pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, penghitungan suara, dan pengumuman hasil pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan keadilan oleh penyelenggaraan negara. Untuk menghindari pencurian yang dilindungi, penipuan, atau tindakan diskriminatif yang dapat melanggar hak warga negara, semua prosedur administrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Hak Perlindungan Kewarganegaraan Selain itu, HAN menekankan pada perlindungan hak warga negara selama proses pemilihan walikota. Warga negara harus memiliki akses yang adil dan setara untuk mencalonkan diri sebagai walikota, memberikan suara, dan mengawasi perlengkapan pemilu, menurut administrasi negara. Dalam setiap tahapan pemilu, hak-hak dasar seperti hak memilih, hak dipilih, hak atas informasi, dan hak menuntut harus dilindungi. Untuk menjaga hak-hak warga negara selama proses pemilu, diperlukan juga sistem pengawasan yang efisien.
Oleh karena itu, Hukum Tata Negara perlu memastikan bahwa pemilihan walikota Bandar Lampung dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pemilu tersebut, perlindungan hak warga negara, transparansi prosedur administrasi, dan aspek legalitas harus menjadi prioritas utama. Akibatnya, pemilu besar dapat memberikan hasil yang sah, mencerminkan kehendak publik, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk tata kelola kota yang efisien. Diharapkan siapapun walikota yang terpilih akan mewujudkan semua cita-cita rakyat, memajukan Lampung, dan memajukan kota.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Melsa Amrina -
Nama : Melsa Amrina
NPM : 2216041116

Artikel tersebut membahas tentang potensi pencalonan Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Berikut adalah beberapa poin jika dilihat dari segi hukum administrasi negara:
- Proses pemilu harus mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan.
- Mereka juga harus mematuhi etika dan integritas dalam berpolitik dan berkompetisi secara fair dalam pemilihan.
Jadi, penting untuk dicatat bahwa setiap calon harus memahami dan mengikuti aturan hukum administrasi negara dalam proses pemilihan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Joy Nathanael Sihombing -
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097

Fenomena pilwakot yang diadakan tahun 2024 merupakan hal yang memang seharusnya dilakukan. Eva Dwiana yang merupakan pemenang Walikota Bandar Lampung tahun 2020 masih dapat melanjutkan periode keduanya pada tahun 2024. Pemenang Pilkada 2020 di seluruh Indonesia memang habis masa jabatan pada tahun 2024 sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 201 ayat (7). Apabila Eva Dwiana akan maju kembali dalam Pilwakot Bandar Lampung 2024, beliau harus tetap fokus pada jabatannya sebagai Walikota dengan tidak mencampuradukkan kewenangan yang lain. Eva juga harus berlaku adil terhadap lawannya walaupun ia adalah Walikota. Apabila Eva telah memenuhi tugas tersebut, maka Eva sudah menjalankan 2 poin Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas tidak mencampur adukkan kewenangan dan asas permainan yang layak (fair play).
Adapun Rahmat Mirzani yang diduga akan bertanding dalam Pilwakot Bandar Lampung tahun 2024 juga memiliki hak dalam mencalonkan diri apabila sesuai dengan aturan yang ada dan melakukan proses administrasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020. Kedua pasangan calon sama-sama memiliki tujuan yang sama dalam menarik perhatian publik untuk menjadi Walikota Bandar Lampung. Siapa pun Walikota yang terpilih nantinya, ia harus melaksanakan kewenangannya dengan baik dan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemerintah daerah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan daerah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Cerli Mirzal -
Nama: Cerli Mirzal
NPM; 2216041119
Kelas: REG C

Jika dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, tanggapan tersebut dapat dilihat dari perspektif beberapa aspek.

1. Aspek Kesetaraan: Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip kesetaraan menjadi hal yang penting. Setiap calon yang memenuhi syarat harus memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dalam kontestasi Pilwakot. Oleh karena itu, jika faktor individu, seperti reputasi, kinerja, atau popularitas seorang calon, menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan Pilwakot, hal itu dapat menunjukkan adanya kesetaraan kesempatan bagi calon yang berkompetisi. Faktor-faktor tersebut mencerminkan kualitas kepemimpinan dan kepercayaan masyarakat terhadap calon tersebut.

2. Aspek Demokrasi dan Partisipasi: Hukum administrasi negara juga mementingkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Jika faktor individu, seperti daya tarik kepribadian atau kinerja calon, menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan Pilwakot, hal ini dapat menggambarkan bahwa pemilih memberikan penilaian secara independen berdasarkan kualitas dan integritas calon. Dalam konteks ini, faktor partai politik pengusung tidak selalu menjadi penentu utama, dan pemilih lebih berfokus pada karakteristik individu calon.

3. Aspek Regulasi dan Pengawasan: Meskipun faktor individu dapat memiliki pengaruh signifikan dalam kontestasi Pilwakot, penting juga untuk menjaga integritas dan transparansi proses politik. Dalam hukum administrasi negara, diperlukan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap pendanaan kampanye, agar faktor uang tidak menjadi dominan dalam mempengaruhi hasil pemilihan. Peraturan yang jelas dan pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah praktik money politik yang dapat merusak integritas demokrasi.

Pandangan dalam hukum administrasi negara terhadap pernyataan tersebut akan mengakui bahwa faktor individu dapat memiliki pengaruh yang signifikan dalam kontestasi Pilwakot, tetapi juga akan menekankan pentingnya menjaga kesetaraan kesempatan, partisipasi yang aktif, serta regulasi dan pengawasan yang baik untuk menjaga integritas proses politik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Aneke Kervina Rosya -
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216041085
Reguler C

Menanggapi terkait artikel Pendapat Pak Dedy Hermawan sebagai akademisi Fisip Unila , mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang.
Ia mengungkapkan bahwa faktor penting yang dapat mempengaruhi seseorang dapat terpilih dah bahkan memenangkan pemilihan tersebut tidak selalu dilatar belakangi oleh Parpol yang di usung nya, tetapi harus memiliki kinerja yang baik, tingkat popularitas yang tinggi serta elektabilitas yang tinggi.
Dengan terdapat nya beberapa faktor tersebut pada calon Pilwalkot dapat memberikan antusias masyarakat untuk dapat memilih mereka.
Hal ini berkaitan dengan perspektif hukum administrasi negara dalam memastikan pemilu dilakukan secara demokratis dan jujur dengan mempertimbangkan faktor faktor yang telah di tentukan dan relevan.
Sebagai mana yang telah di tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Nurlita Safitri -
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106

Pada artikel tersebut Dedy Hermawan menjelaskan pandapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 yang akan mendatang.
menurut saya mengenai artikel berita tersebut Kemungkinan seorang kandidat untuk mencalonkan diri dan memenangkan pemilu tergantung pada sejumlah variabel di bawah hukum administrasi publik.
Yang pertama adalah bahwa setiap negara memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh para kandidat agar memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Spesifikasi ini dapat mencakup hal-hal seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, pengalaman, dan lain-lain. Para kandidat harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum agar memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Selain itu, hal lain yang memengaruhi peluang seorang kandidat dalam pemilu adalah kedudukan dan popularitas mereka. Para pemilih mungkin akan lebih cenderung mendukung kandidat yang terkenal, memiliki rekam jejak yang baik, atau memiliki pengalaman yang relevan dalam pelayanan publik.
Sangat penting untuk diingat bahwa peluang seseorang dalam pemilihan politik sangat rumit dan bergantung pada sejumlah variabel yang spesifik untuk setiap lingkungan politik.
Oleh karena itu, tidak mungkin untuk membuat penilaian yang pasti mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana di Pilwakot 2024 tanpa terlebih dahulu memahami latar belakang yang lebih spesifik dan isu-isu elektoral yang penting.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Yonanda Fairuza Ayudhya 2216041089 -
Yonanda Fairuza Ayudhya
2216041089

Secara umum, pandangan politik terhadap pejabat daerah seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kinerja dalam memimpin, kebijakan yang diimplementasikan, tingkat kepuasan masyarakat, dan transparansi pemerintahan. Untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik, disarankan untuk mencari informasi yang lebih terkini dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pekerjaan dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Rahmad Mirzani Djausal dan Eva Dwiana sebagai pejabat di Bandar Lampung.
Ingatlah bahwa sudut pandang sebagai pemilih adalah subjektif, dan dapat berbeda untuk setiap individu tergantung pada nilai-nilai dan prioritas mereka. Penting untuk melakukan penelitian yang cermat tentang calon walikota, membandingkan platform dan kualifikasi mereka, dan mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari keputusan Anda sebagai pemilih. Keputusan dalam memilih walikota haruslah berdasarkan penilaian dan pertimbangan pribadi setiap pemilih, serta melalui partisipasi aktif dalam proses demokratis.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Muhammad Arwin luhur -
NAMA : M Arwin Luhur
NPM : 2216041086
Reg C

Dari pernyataan tersebut yg menyebut kan bahwasanya faktor yg pendorong penting nya individu dalam memenangkan sebuah pilkada di Bandar Lampung tidak bertentangan dengan kerangka hukum pilkada, karena peraturan pemilu di Indonesia memberi kesempatan yang samaa bagi semua kandidat calon, tanpa membedakan adanya sebuah kepopuleran pada calon, dan terategi dalam melakukan kampanye disahkan selama hal tersebut di lakukan dengan adil dan transparan.
Namun pada kenyataannya kanidat yang memiliki rekam jejak yg baik serta memiliki popularitas yg baik mendapatkan perhatian lebih atau daya tarik dari masyarakat.
Artinya masyarakat juga paham akan pentingnya sebuah aspek " kanidat yg pantas untuk memenangkan pemilu dan menjadi faktor pendukung utama dari sebuah kanidat, maka dari itu bukan karena popularitas akan sebuah nama besar partai yg mendukung akannya sebuah daya tarik masyarakat untuk memilih kanidat tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Putri Novianti -
Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114
Kelas : Reguler C

Menurut seorang akademis dari FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan. Beliau berpendapat mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang bahwa terdapat satu faktor penting seseorang mampu memenangkan Pilwalkot yaitu tingkat kinerja dan tingkat popularitas seseorang. Dalam konteks ini siapa pun yang maju dalam Pilwalkot 2024 harus mempunyai modal logistik yang besar dengan cara adanya daya dukung popularitas serta elektabilitas yang tinggi. Menurut Dedy Hermawan Pilwalkot 2024 ini harus bebas dari adanya “Money Politik” dan kembali kepada adu gagasan dalam perspektif.

Dalam pandangan hukum administrasi negara pemilu ini berkaitan dengan adanya prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini karena di Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi dan menekankan tindakan hukum dalam pemerintahannya. Terdapat hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara demokrasi dan hukum karena demokrasi tanpa adanya kontrol hukum ataupun sebaliknya akan mengakibatkan terjadinya kehilangan makna dan arah. Dalam konteks pemilu masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam mengontrol elit politik. Keinginan dan kepentingan masing-masing masyarakat akan menentukan siapa calon pejabat publik kedepannya sesuai kehendak masyarakat. Sehingga diperlukan adanya sosialisasi baik dari calon pejabat ataupun masyarakat agar pemilu tersebut dapat berjalan secara transparan, jujur dan adil. Selain itu, Pilwalkot ini telah diatur dalam UU tentang Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA) yaitu UU No. 10 Tahun 2016. Hal-hal ini dirancang untuk memastikan integritas dan adanya transparansi dalam pemilihan dan mencegah terjadinya pelanggaran seperti kampanye, manipulasi ataupun kecurangan lainnya. Selain itu harus memperhatikan prinsip lain seperti keadilan, proporsionalitas dan akuntabilitas. Dalam pemilihan wali kota harus didasari oleh prinsip-prinsip tersebut. Sehingga dari pernyataan tersebut hukum administrasi negara akan lebih berfokus pada aspek hukum, prosedur, demokratis dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemilihan wali kota serta prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan hukum administrasi negara. Tugas utama penyelenggara pemilu adalah mengatur dan mengontrol proses pemilu agar berjalan lancar dan adil. Hukum tata negara juga memuat mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, misalnya melalui pengadilan tata usaha negara atau lembaga penyelesaian sengketa pemilu. Tujuan dari prosedur perselisihan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan penilaian yang sah. Secara umum, Pilwalkot memiliki hubungan yang erat dengan hukum administrasi negara karena mencakup aspek-aspek seperti hukum pemilu, asas-asas ketatanegaraan, peran penyelenggara pemilu, penyelesaian sengketa dan implementasi program dan kebijakan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Muhmmad Adib Miftah Komar -
NAMA : Muhammad Adib Miftah Komar
NPM: 2216041100
Reg C

pada konteks hukum administrasi negara tentang pernyataan yang disampaikan oleh Dedy Hermawan yang menyampaikan pentingnya faktor individu dalam memenangkan Pilkada Bandar Lampung tidaklah bertentangan dengan kerangka hukum pemilihan. dalam perpektif ini juga penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, transparent, akuntabilitas, serta keadilan dalam sebuah proses pemilihan.Pelaksanaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat memastikan integritas pemilihan dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua kandidat dan dapat disimpulkan aspek ini bergantung pada tindakan yang dilakukan oleh setiap individu, bukan hanya dari partai politik yang mendukung mereka. maka dari itu faktor individu memiliki peran yang cukup penting dalam menentukan kemangan dalam pemilihan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Marcho Dwiputra -
Nama: Marcho Dwiputra
NPM: 2216041098

Dalam pandangan hukum administrasi negara, Dedi Hermawan menyampaikan beberapa poin penting terkait kemungkinan terpilihnya Rahmat Mirzani Jausal dan Eva Dwyana pada Pilkada Bandar Lampung 2024. Pertama, individulah yang paling berperan dalam menentukan pemenang Pilwakot, dan hanya tiket partai politik yang tersedia. . Itu didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan menekankan hak warga negara untuk memilih pemimpin yang mereka anggap cocok. Kedua, popularitas dan dukungan masyarakat merupakan faktor penentu kemenangan dalam hal kinerja diakui dan disukai. Prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan menekankan pentingnya pemimpin rakyat. Ketiga, menggunakan data dan penelitian sebagai dasar pembuatan kebijakan yang terukur dan rasional sangatlah penting. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menekankan perlunya membuat keputusan kebijakan berdasarkan bukti dan fakta. Keempat, kepuasan masyarakat merupakan indikator kunci kesesuaian petahana. Prinsip pelayanan sipil dan peradilan administrasi fokus pada pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kelima, Pilwakot 2024 diharapkan menjadi ajang adu gagasan dan gagasan, membebaskan mereka dari implementasi kebijakan moneter. Ini mencerminkan semangat demokrasi yang mendorong debat sehat tentang kebijakan publik dan prinsip kejujuran dan keadilan dalam proses politik.

Secara keseluruhan, dari perspektif hukum administrasi negara, ulasan ini menekankan aspek-aspek kunci dari kontes Pilwakot, termasuk peran individu, popularitas dan dukungan masyarakat, penggunaan data dan jajak pendapat, kepuasan masyarakat, dan semangat gagasan dan penolakan. . tentang plutokrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120

Pada Pemilihan Walikota Bandar Lampung
Tahun 2024 mendatang. Sudah ada nama-nama yang diyakini akan mencalonkan diri pada
Pemilihan Walikota Bandar Lampung. Nama-nama tersebut ada Rahmat Mirzani Djausal dan Eva
Dwiana. Keduanya merupakan nama-nama yang tidak asing dalam ranah politik, khususnya di
Bandar Lampung. Keduanya juga berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan peluang
menjadi Walikota Bandar Lampung.
Setiap Setiap calon tersebut pasti diusung dari partai politik guna mendukung dan memberikan
kemudahan bagi anggota yang diusung dalam proses kampanye, seperti dukungan modal,
dukungan strategi kampanye, dan dukungan suara. Tetapi peluang menjadi walikota bukan hanya
dari faktor partai politik saja melainkan yang utama yaitu faktor individu calon tersebut. Faktor
individu tersebut meliputi kinerja, popularitas, cara kampanye yang efektif.
Peluang Calon Walikota akan besar juga jika mengikuti aspek aspek Hukum Administrasi Negara.

Hukum Administrasi Negara mengatur persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon walikota. Hal ini termasuk persyaratan umum seperti usia, kewarganegaraan, dan pendidikan, serta persyaratan khusus yang mungkin ditetapkan oleh undang-undang setempat.
Terdapat batasan dan kewajiban hukum terkait dengan pendanaan kampanye, penggunaan media massa, dan aturan etika dalam kampanye politik. Seorang calon walikota harus mematuhi semua ketentuan ini dan mengelola kampanye dengan transparan dan sesuai dengan hukum.
Pemahaman tentang aspek-aspek Hukum Administrasi Negara sangat penting bagi Cawalkot. Hal ini tidak hanya membantu seseorang untuk memenuhi persyaratan formal, tetapi juga membangun reputasi yang baik dan memastikan ketaatan terhadap prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

by Meidia Afiani -
Nama : meidia Afiani
Npm : 2216041093
Dedy Hermawan, selaku Akademisi FISIP Universitas Lampung telah memaparkan bahwa faktor individu akan menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan pilwakot ini, selain faktor individu harus ada memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Benar sekali dilihat dari kajian adanya dukungan masyarakat, jika para calon walikota memiliki popularitas yang tinggi dan masyarakat bisa percaya maka peluang terpilihnya bisa sangat besar, apalagi setidaknya masyarakat bisa memberikan tingkat kepuasan mencapai 60 persen.