Tugas Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 33

Silahkan diskusikan materi ini dan harap di perkaya dgn materi lain baik dr yutub, jurnal atau tulisan2 ttg HAN secara umum.

(DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023)

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Ririn Alfiyani -
Nama: Ririn Alfiyani 
NPM: 2216041096
Kelas: Reguler C

Hal yang dapat saya ambil dari materi dan juga referensi yang sudah saya baca ialah cakupan penerapan hukum tata negara sangat luas, termasuk pembahasan tentang aparatur negara sebagai bagian dari perangkat administrasi negara, yang dapat digunakan untuk melakukan perbuatan, khususnya perbuatan badan hukum yang mempunyai akibat hukum. Dalam bidang hukum sendiri, salah satunya terkait dengan hak asasi manusia. 
Tetapi, kondisi HAM tahun 2022 menjadi suram karena kebebasan sipil menyusut, budaya kekerasan dan impunitas terutama di Papua dan Papua Barat, keputusan setengah hati Presiden dalam membentuk tim penyelesaian non-yudisial bagi kasus pelanggaran HAM masa lalu, hingga pengesahan KUHP yang bukan hanya membuktikan negara tidak serius melindungi HAM di dalam negeri, tapi juga mencoreng wajah Indonesia di mata dunia dalam bidang pemajuan dan penghormatan HAM.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Sarah Qurotul Ain -
NAMA : SARAH QUROTUL AIN
NPM : 2216041091
Reguler C

Hukum administrasi negara dan hukum administrasi meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan yaitu. semua penggiat pemerintahan yang tidak termasuk legislasi dan undang-undang. Sesuatu yang istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan khusus (khusus) yang menjadi hak penyelenggaraan negara. Bentuk kekuasaan khusus ini adalah adanya kekuasaan koersif untuk memenuhi perintah penyelenggaraan negara. Dalam kontrak, administrasi negara dapat, misalnya, memaksa orang atau badan hukum untuk menjual propertinya kepada negara melalui pengambilalihan. Dengan demikian, UU Tata Negara merupakan undang-undang khusus karena kewenangannya lebih mengikat, sedangkan undang-undang lain yang berlaku di luar tata usaha negara adalah undang-undang yang bersifat umum. Dalam ruang lingkup hukum administrasi
Negara sangat erat kaitannya dengan tugas dan
kewenangan lembaga negara (tatausaha negara) serta tingkat pusat dan daerah, hubungan kekuasaan antara dan di antara lembaga-lembaga negara (tatausaha negara). lembaga negara dengan warga negara dan jaminan perlindungan hukum
untuk keduanya, yaitu masyarakat dan
penyelenggaraan negara itu sendiri.Dalam pembangunan sekarang kecenderungan negara untuk campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan sosial,
kemudian muncul peran Undang-Undang Tata Usaha Negara (HAN). luas dan kompleks. Kompleksitas ini membuatnya besar dan rumit dalam menentukan rumus ruang
Lingkup HAN
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Nasywa Aulia Shafira -

Nama  : Nasywa Aulia Shafira

NPM   : 2216041117

Kelas  : Reguler C


Manfaat yang saya dapat setelah membaca perihal Hukum Administrasi Negara ialah ternyata dikenal juga dengan istilah hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yang berkaitan erat dengan tugas-tugas dan wewenang-wewenang lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Mencakup hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum  administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara. Salah satu ahli berpendapat : Kranenburg yang didukung oleh Ary Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.

Salah satu masalah yang sering terjadi yaitu korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga lain yang membuat keputusan yang ada di BUMN, BUMD atau lembaga perbankan yang merupakan modus korupsi di era saat ini.

Peran hukum administrasi negara penting dalam upaya mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat. Hal ini tertuang dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Nurnilam Sari -
Nama : Nurnilam Sari
NPM : 2216041099
Yang saya dapat kan dari membaca Materi tersebut ialah selain mempelajari instrumen/sarana pemerintah dalam Materi ini juga kita dapat memahami tentang struktur hukum administrasi di mana dalam hukum tata usaha dalam masyarakat memilik struktur yang umum terkandung dalam tap MPR, UU, dan lain sebagainya, sampai norma yang paling individual konkret tertulis hingga penetapan yang umum. Selain itu juga dalam Materi ini mempelajari tentang tata usah negara. Dalam tata usah negara juga bukan hanya pembuatan undang-undang/legislatif dan badan-badan peradilan saja melainkan juga melibatkan aparat pemirintahan, ada juga empat macam sifat norma hukum yaitu umum abstrak, umum konkret, individual abstrak dan individual konkret. Materi ini juga kita mempelajari tentang syarat-syarat membuat keputusan dalam membuat keputusan tata usah negara harus memiliki dua syarat, yaitu syarat materiil dan syarat formal agar dalam membuat keputusan tata usah negara di anggap sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Adel Zahra Aulia Hidayat -
Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Kelas: Reguler C

Hal yang dapat saya ambil dari materi dan referesi yang telah saya baca, bahwa hukum Administrasi Negara, hukum tatanan pemerintahan adalah keseluruhan
hukum yang berkaitan dengan (mengatur) administrasi, pemerintah, dan
pemerintahan. Secara global dikatakan, instrumen dalam hukum administrasi Negara adalah instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk
memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah. Di dalam Hukum Administrasi Negara meliputi peraturan yang berhungan dengan Administrasi. Administrasi yang di maksud adalah pemerintahan, ujaran pemerintahan yang dapat disamakan dengan eksekutif, penjabarannya bahwa pemerintahan merupakan bagian penting dan fungsi pemerintahan, namun bukan bagian penting dan fungsi dalam pembuatan undang-undang dan peradilan. Administrasi Negara memuat perturan mengenai aktivitas pemerintahan. Hukum administrasi negara memiliki dua aspek yang gunanya sebagai aturan untuk mengatur dengan cara alat perlengkapan negara untuk memalukukan tugasnya kemudian sebagai aturan hukum guna mengatur hubungan antaralat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan seluruh warganya. Di dalam Hukum Administrasi Negara juga memiliki ruang lingkup yang luas di dalam pemerintah dan pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Aneke Kervina Rosya -
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216051085
REGULER C

Hal hal yang saya dapat dari materi dan refrensi yang sudah saya baca adalah Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan atau penyelenggaraan suatu Negara. Administrasi Negara ialah ternyata dikenal juga dengan istilah hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yang berkaitan erat dengan tugas-tugas dan wewenang-wewenang lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Mencakup hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara. Salah satu masalah yang sangat amat sering terjadi di negara ini adalah korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik disini peran hukum administrasi negara penting dalam upaya mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat.
Dalam materi ini juga saya mempelajari tentang syarat syarat bagaimana membuat keputusan, dalam keputusan tata usah, negara harus memiliki dua syarat, yaitu syarat formal dan syarat materil supaya dalam membuat keputusan tata usah negara di anggap sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Nia Debrita Br Surbakti -
Nama : Nia Debrita Br Surbakti
NPM : 2216041090
Reg C


Hukum Administrasi Negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Struktur norma Hukum Administrasi Negara, menurut H.D Wan Wijik/Willen Konijnenbelt Hukum materil mengatur perbuatan manusia. Peraturan,norma didalam hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dengan norma dalam hukum perdata dan pidana. Hukum administrasi negara berfungsi untuk mengatur hubungan antara pemerintah warga negara dan juga administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam negara demokrasi ini juga pemerintah menggunakan hukum administrasi negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Objek dari HAN secara khusus adalah peraturan hukum yang berhubungan dengan kebijakan penguasa. Contohnya : Hukum tata ruang
Objek HAN secara umum peraturan yang tidak terikat pada suatu kebijakan penguasa. Contohnya : asas asas umum pemerintah yang baik
Sumber - sumber HAN
- sumber hukum dalam arti materil,faktor yang membantu pembentukan hukum
sumber hukum dalam arti materil terbagi 3 yaitu : sumber hukum historis,sosiologis,filosofis
- sumber hukum dalam arti formal, berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau tempat ditemukannya aturan-aturan hukum
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120
Kelas : Reg C

Setelah saya membaca materi tersebut, dapat diketahui bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berlangsung dalam kenegaraan atau pemerintahan yang bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Hukum Administrasi Negara sendiri meliputi peraturan yang berkaitan dengan administrasi, dengan kata lain Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara berjalan sesuai dengan fungsinya, serta juga dapat melindungi warga terhadap sikap tindakan adminitrasi negara dan tidak lupa pula untuk melindungi administrasi negara itu sendiri. Hukum Administrasi Negara meliputi dua aspek, yang pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlebgkapan negara melakukan tugasnya, dan yang kedua, aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintahan terhadap para warganya.
Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua bagian, pembagian tersebut menurut Prajudi Atmosudirdjo, beliau membagi Hukum Administrasi Negara menjadi dua bagian, yaitu Hukum Administrasi Negara Heteronom, yang bersumber pada UUD, TAP MPR, dan Undang-undang merupakan hukum yang mengatur hal-hal dalam organisasi dan fungsi administrasi negara. Dan yang kedua yaitu Hukum Administrasi Negara Otonom dimana ini merupakan hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Rofiqoh Rayvani -
NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084
KELAS : REGULER C

Setelah saya mempelajari dan membaca beberapa referensi tentang hukum administrasi negara, yang bisa saya dapat adalah hukum administrasi negara yaitu hukum yang mengatur pemerintahan, keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. seperti contohnya korupsi yang mengatas namakan kebijakan publik. Pelanggaran Hukum Administrasi Negara tidak hanya mencakup pelanggaran ketetapan hukum peurndang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan negara yang patuh pada hukum publik, namun juga mencakup tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109
Kelas : Reguler C

Hukum Administrasi Negara secara umum merujuk pada seperangkat aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif. Hukum Administrasi Negara juga mengatur bagaimana pemerintah harus bertindak dan menyelesaikan tugas-tugas administratifnya dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Secara lebih spesifik, Hukum Administrasi Negara mencakup beberapa hal, antara lain:
Penyusunan dan pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah
Pembentukan dan fungsi badan-badan administratif
Pelaksanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan oleh pemerintah
Pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi
Pengaturan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah, seperti hak atas informasi, hak untuk memberikan pendapat, dan hak untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan pemerintah yang merugikan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, pemerintah harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas administratif. Hukum Administrasi Negara juga melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau tidak sah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Joy Nathanael Sihombing -
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097
Kelas : Reguler C

Dari materi yang saya pahami, hukum administrasi negara merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas ataupun tugas-tugas negara guna mencapai tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau orang perseorangan maupun badan hukum perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada aparatur pemerintah sendiri dan tetap memegang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum administrasi negara berguna untuk menciptakan pemerintahan yang bersih agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Konsep good governace menjelaskan bahwa hukum administrasi negara berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia. Pemerintah menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang berdasarkan kepada asas legalitas, sehingga tidak menyebabkan adanya perilaku pelayanan yang tidak patut yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Diva Aulia Ramadanti -

Nama  : Diva Aulia Ramadanti 

NPM    : 2216041103

KELAS : REG C

Menurut refrensi yang saya baca hukum administrasi negara adalah suatu hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.  hukum administrasi negara juga adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaan hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reguler C
Menurut beberapa referensi yang saya ketahui bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.Dalam melaksanakan wewenangnya, pejabat administrasi negara membuat suatu keputusan dengan terikat kepada tiga asas hukum, yaitu yuridikitas, legalitas dan diskresi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Aprilia Friska Dika Lesmana -

Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana 

NPM : 2216041115

Reguler C

Menurut referensi lain yang saya baca,  Hukum administrasi negara sangatlah luas pengertiannya, dalam hal ini hukum administrasi negara mencakup hal hukum pemerintah di dalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara. 

Hukum administrasi negara termasuk hukum publik dan merupakan bagian dari hukum tata negara. Perbedaan prinsip dari kedua ilmu tersebut hanya terdapat pada titik berat atau fokus. Hukum tata negara negara dalam keadaan diam di mana mereka membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kewenangannya. Sedangkan, Hukum administrasi negara adalah negara keadaan Bergerak, di mana mereka melaksanakan aturan-aturan yang sudah diterapkan oleh hukum tata negara. 

Hubungan hukum administrasi negara dengan hukum privat dan hukum pidana adalah, hukum pidana berisi norma yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan penegakan norma tersebut tidak sapat diserahkan kepada pihat partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa, hukum privat berisi norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Di antara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi. 

Hukum administrasi juga berhubungan dengan hukum internasional. Hubungan antara mereka tidak lepas dari hakekat hukum administrasi sendiri, yaitu hubungan antara penguasa dan rakyat. Perjanjian internasionalnoleh penguasa terhadap rakyat akan berurusan dengan lapangan hukum administrasi karena hukum administrasi merupakan instrumenteel recht. Untuk dapat mengikutinya rakyat diperlukan suatu undang-undang tersendiri.

Objek utama Hukum administrasi negara adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kejaksaan penguasa adalah hukum tata ruang dan IMB. Sedang kan yang tidak terikat pada Kebijaksanaan penguasa adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by APRIYANA BORUSIMBOLON -
NAMA : APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM : 2216041112
KELAS : REG C

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut
3. Sebagai perlindungan hukum
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan
bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll.
Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu
bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan
yang baik, dll.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Salman Mumtaz -
Nama: Salman Mumtaz / NPM 2216041092
Kelas: Reguler C

Berdasar pada apa yang saya pelajari melalui referensi yang ada, HAN (Hukum Administrasi Negara) merupakan bagian dari ilmu hukum yang membahas mengenai dasar hukum atau peraturan otoritas publik (hubungan antara pemerintah – warga negara – administrasi – penyelenggaraan pemerintahan/negara). Negara yang tersebut sebagai negara hukum menjalankan HAN sebagai sebuah aturan dalam pengelolaan seluruh aspek kegiatan kenegaraan agar segala bentuk pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, sehingga warga negara mendapatkan hak yang harus didapat. Singkatnya, HAN ada karena negara ingin menciptakan ruang lingkup negara yang tertib hukum dengan harapan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Muhammad Arwin luhur -
Nama: M. Arwin luhur
NPM: 2216041086
Kelas: REG C

Berdasarkan jurnal maupun sumber - sumber yang sudah saya cari dan saya pahami tentang hukum administrasi negara secara umum, pada tugas intinya sendiri hukum administrasi negara ialah tentang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga pula administrasi dalam penyelenggaraan negara, hukum ini sendiri sangatlah penting bagi negara yang memang pada dasarnya adalah negara hukum, karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah di sebuah negara hukum haruslah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan di atur oleh negara tersebut, dan adapun juga pendapat salah satu ahli yang bernama Oppen Hein yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum administrasi negara, menurutnya hukum administrasi negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunkan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.

Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu:
-aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara melakukan tugasnya.
-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan adm negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.

Menurut CJN Versteden, secara garis besar HAN meliputi bidang pengaturan sebagai berikut:
- peraturan yang di tunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat.
- peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan anturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakan dan
di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
- peraturan mengenai tata ruang yang di tetapkan pemerintah.
- peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum.
- peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum adminisgrasi .
- dst.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Nabila Putri Celosia -
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118
Reguler C

Hal yang dapat saya ambil dari materi tersebut dan dari sumber lainnya mengenai hukum administrasi negara (HAN) yaitu hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik. Hukum tersebut mengatur pemerintah dengan warga negaranya dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan negara guna mencapai tujuan negara. Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya. Eksekutif termasuk ke dalam lingkup HAN. Di Indonesia kekuasaan eksekutif dan administratif berada di tangan
Presiden, sehingga pengertian HAN yang luas terdiri dari 3 unsur yaitu hukum tata pemerintahan yaitu mengenai aktivitas kekuasaan eksekutif, HAN dalam arti sempit yaitu hukum yang mengatur masalah rumahtangga negara dan hukum tata usaha negara yaitu hukum mengenai surat menyurat, kerasipan, pencatatan sipil, serta dokumentasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Alya Septiani -

NAMA: ALYA SEPTIANI 

NPM: 2216041113 

KELAS: REG C 

Hal yang dapt saya ambil dari Materi instrumen pemerintahan adalah merupakan salah satu materi yang penting dalam studi hukum administrasi negara. Instrumen pemerintahan merujuk pada alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas administratifnya. Instrumen pemerintahan dapat berupa kebijakan publik, peraturan perundang-undangan, prosedur, organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sebagainya.

Instrumen pemerintahan merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Instrumen pemerintahan yang efektif dan efisien dapat membantu pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang diinginkan, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan sebagainya.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by TAMMIA TAMMIA -
Nama : Tammia
NPM : 2216041104
REGULER C

Berdasarkan pada referensi yang saya baca, Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani negara melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. Sumber hukum formal dari HAN antara lain peraturan perundang-undangan, kebiasaan/praktek hukum administrasi negara, yurispreudensi, doktrin, dan traktat. Selain itu ada subjek dari HAN yaitu Pegawai Negeri, Jabatan, dan Negara. Lalu terdapat ruang lingkup dari HAN antara lain Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara Hukum tentang organisasi negara, Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis, Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara, dan Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah.

Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Sumber, Subjek hingga Ruang Lingkupnya (detik.com)
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Mega Rosita Manalu 2216041102 -
Nama: Mega Rosita Manalu
Kelas: Reguler C
NPM: 2216041102
Instrument pemerintahan adalah alat-alat
atau sarana-sarana yang digunakan oleh
pemerintah atau administrasi negara
dalam melakukan tugas-tugasnya. Dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintah atau administrasi negara
melakukan tindakan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Audy Citra Puspa Rengganis -
Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105
Regular C

Saya dapat mengambil beberapa kesimpulan mengenai HAN secara umum. Sesuai yang tercantum di UUD NRI 1945 bahwasanya Indonesia adalah negara hukum. Maka dapat dipastikan jika semua kegiatan yang dilakukan akan berlandaskan pada hukum. Tak terkecuali pada sistem yang dilakukan pemerintah serta aparat negara ketika mereka menjalankan tugasnya. Disitulah salah satu bagian dari ilmu hukum publik, yakni Hukum Administrasi Negara digunakan fungsinya.
Karena berfungsi untuk mengatur kekuasaan lembaga - lembaga eksekutif pemerintah, maka Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang sejalan dengan hal tersebut. Dikutip dari Prajurit Atmosudirjo, ruang lingkup administrasi negara dibagi menjadi 6, yaitu :
1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum administrasi negara
2. Hukum tentang organisasi
3. Hukum aktifitas yuridis administrasi negara
4. Hukum tentang kepegawaian dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan daerah
6. Hukum peradilan administrasi negara

Banyak yang menyamaratakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, padahal tentu didalamnya mengandung perbedaan seperti yang dijelaskan oleh Oppen Heim. Beliau mengatakan bahwasanya pokok bahasan kedua jenis hukum tersebut berbeda, Hukum Tata Negara membahas suatu negara dalam konteks diam (Staats in rust) atau dengan kata lain hukum ini membahas tentang pembagian tugas kepada alat - alat perlengkapan negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak (Staats in Beveging) yaitu proses implementasi aturan-aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara (Hukum Administrasi Negara merupakan tindakan lanjutan dari hukum tata negara).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Angelyca Caroline Gultom -
Nama: Angelyca Caroline Gultom
NPM: 2216041094
Reguler C

Dalam Hukum Administrasi Negara untuk menemukan norma harus dicari dalam semua peraturan perundang-undangan terkait sejak tingkat yang paling tinggi dan bersifat umum-abstrak sampai yang paling rendah yang bersifat individual-konkret. Menurut Indroharto, bahwa dalam suasana hukum tata usaha negara itu kita menghadapi bertingkat-tingkatnya norma-norma hukum yang harus kita perhatikan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan tata usaha negara yang satu dengan yang lain saling berkaitan.

Kewenangan legislasi bagi pemerintah atau organ eksekutif pada dasarnya berasal dari undang-undang sesuai dengan asas legalitas dalam negara hukum, yang berarti berasal dari persetujuan parlemen. Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan meniadakan kewenangan eksekutif untuk ikut membentuk peraturan perundang-undangan yakni:
1. Pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ.
2. Memberikan kekuasaan pada negara atau pemerintah untuk mencampuri peri hidupan masyarakat.
3. Menunjang perubahan masyarakat yang berjalan semakin cepat dan kompleks.
4. Berkembangnya berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
Dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara terdapat istilah langkah mundur pembuat undang-undang. Sikap mundur ini diambil dalam upaya mengaplikasikan norma Hukum Administrasi Negara yang bersifat umum-abstrak terhadap peristiwa konkret dan individual. Kewenangan legislasi bagi pemerintah atau administrasi negara itu ada yang bersifat mandiri dan ada yang tidak mandiri (kolegial).

Secara teoritis dalam Hukum Administrasi Negara, dikenal ada beberapa macam dan sifat keputusan, yaitu:
1. Keputusan Deklaratoir dan Keputusan Konstitutif
2. Keputusan yang Menguntungkan dan yang Memberi Beban
3. Keputusan Eenmalig dan Keputusan yang Permanen
4. Keputusan yang Bebas dan yang Terikat
5. Keputusan Positif dan Negatif
6. Keputusan Perorangan dan Kebendaan

Dalam ilmu Hukum Administrasi Negara, Freies Ermessen diberikan hanya kepada pemerintah atau administrasi negara baik untuk melakukan tindakan-tindakan biasa maupun tindakan hukum, dan ketika Freies Ermessen ini diwujudkan dalam instrumen yuridis yang tertulis, jadilah ia sebagai peraturan kebijakan. Sebagai sesuatu yang lahir dari Freies Ermessen dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijakan itu inheren pada pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Nurlita Safitri -
Nama: Nurlita safitri
NPM: 2216041106
Kelas: Reg C

menurut pendapat saya, dari apa yang saya baca pada sumber materi dan dari referensi yang saya temukan, hukum administrasi negara dan hukum administrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam suatu negara. Instrumen pemerintahan hukum administrasi negara dan hukum administrasi dapat membantu memastikan bahwa para pejabat publik dan lembaga-lembaga pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prosedur yang ditetapkan.
di dalam hukum administrasi Negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur morma dalam hukum perdata dan pidana. peraturan perundangan undangannya pun bersifat abstrak.
instrumen pemerintahan hukum administrasi negara meliputi berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur tata kelola pemerintahan negara. Instrumen ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, keputusan presiden atau gubernur, dan berbagai jenis keputusan administratif lainnya. Instrumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah bekerja secara transparan, akuntabel, dan adil dalam menjalankan tugas-tugasnya.
dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, ilmu administrasi negara menggunakan praktik freies ermessen, freies Ermessen adalah istilah dalam bahasa Jerman yang berarti "kebijakan pemerintah yang relatif bebas" atau "kebebasan administratif". dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, freies ermessen dilakukan oleh administrasi negara ketika mengambil keputusan dalam situasi di mana undang-undang tidak memberikan pedoman yang jelas atau cukup dalam hal tertentu.
dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, freies Ermessen dapat diterapkan dalam proses pengambilan keputusan tentang izin usaha, pemberian subsidi, pengaturan tata ruang, dan lain sebagainya. dalam hal ini, administrasi negara dapat menggunakan kebijakan pemerintah yang relatif bebas dalam mengambil keputusan ketika terdapat kekosongan atau ketidakpastian dalam hukum atau peraturan yang berlaku.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Putri Novianti -

Nama : Putri Novianti

NPM : 2216041114

Kelas : Reguler C

Menurut beberapa referensi yang telah saya baca hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran hukum administrasi negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Hukum administrasi negara sejatinya melihat perbuatan pemerintah dari segi hukum, yang memiliki akibat akibat dari hukum tersebut. Dan akibat dari hal itu berupa hak dan kewajiban baik yang memperoleh pelaku perbuatan maupun kepada siapa yang dituju perbuatan itu. Hal ini dapat terjadi baik kepada pihak yang membuat aturan hukum ataupun kepada pihak yang diperintah dan menjadi subjek penataan hukum pemerintahan.Namun untuk mengetahui seberapa besar konsekuensi tersebut harus dipahami melalui kacamata pemerintahan tentang mengapa penataan tersebut perlu dilakukan hingga meminimalkan konsekuensi dalam penerapannya. Dan untuk memahami perbuatan pemerintahan ini maka perlu terlebih dahulu memahami mandat dari pemerintahan dalam konteks hukum yang berlaku. Yang pada menuntut pemahaman atas konsep pemerintah dan dalam kaitannya sebagai suatu studi. Kajian hukum administrasi negara yang mencakup aspek kerja pemerintahan berupa mandat penyelenggaraan pemerintahan berupa setiap tindakan dan ketetapan pemerintahan melalui mekanisme pengaturan hukum menjadi ruang lingkup yang tak terbantahkan dari hukum administrasi negara.Penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini harus memiliki landasan yang tetap melalui hukum yang telah di tetapkan sebagai landasan normatif dan bertanggungjawab. Selanjutnya hukum administrasi negara juga dimaknai segala hal yang termasuk di dalamnya  hubungan otoritas yang bersifat istimewa yang terwujud dalam keputusan otoritas sepihak yang diambil dan diberlakukan terhadap warga negara. Adapun ruang lingkup dari hukum administrasi negara adalah bertalian erat dengan mandat dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, hubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan Jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri. Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara ikut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Marcho Dwiputra -
Nama: Marcho Dwiputra
NPM:2216041098
Kelas : Reguler C

Yang dapat saya simpulkan dari dokumen dan referensi yang saya baca adalah bahwa Undang-Undang Tata Negara dan Undang-Undang Tata Pemerintahan merupakan keseluruhan
perundang-undangan yang berkaitan dengan (pengaturan) administrasi, pemerintahan dan
pemerintah. Secara umum, perangkat hukum tata negara dikatakan sebagai alat hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan hukum tata negara adalah hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat.
mempengaruhi dan mendapatkan perlindungan pemerintah. Peraturan administrasi negara termasuk peraturan yang berkaitan dengan administrasi. Administrasi disebut sebagai pemerintah, wacana pemerintahan dapat dianggap sebagai eksekutif, menjelaskan bahwa pemerintah adalah bagian dan fungsi penting dari pemerintah, tetapi bukan bagian dan fungsi penting dalam praktik hukum dan peradilan. Administrasi publik meliputi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan. Hukum administrasi negara memiliki dua sisi: norma hukum yang mengatur tentang sarana aparatur negara untuk menjalankan fungsinya dan sisi lain adalah norma hukum yang mengatur hubungan antara aparatur administrasi negara atau pemerintah dengan seluruh warganya. Di dalam negara, undang-undang administrasi juga memiliki ruang lingkup yang luas dalam pemerintahan dan pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Bernadust Sihombing -
Nama: Bernadust Marcellino Todo Tua Sihombing
NPM: 2216041101

Dari materi di atas, saya menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tatanan Pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan langsung dengan mengatur jalannya administrasi, pemerintah, dan
pemerintahan. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan berkaitan erat dengan tugas-tugas dan wewenang-wewenang lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Dalam hal ini juga mempelajari tentang syarat syarat bagaimana membuat keputusan. Dalam keputusan tata usaha negara harus memiliki dua syarat, yaitu: syarat formal dan syarat materil supaya dalam membuat keputusan tata usaha negara di anggap sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by SALSABILA YULISTIANI JANUAR -
Tujuan hukum administrasi negara adalah memberikan batasan dan kewenangan terhadap pejabat administrasi negara dan memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Muhmmad Adib Miftah Komar -
Nama : Muhammad Adib Miftah Komar
NPM : 2216041100
Kelas : Reg C

Hukum Administrasi Negara adalah cabang dari hukum yang mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan oleh instansi pemerintah, baik secara pusat maupun daerah. Hukum Administrasi Negara mencakup berbagai aspek, termasuk organisasi pemerintah, peran dan tanggung jawab pejabat publik, prosedur pembuatan keputusan administrasi, pengaturan layanan publik, serta hubungan antara pemerintah dan warga negara.

Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat dari tindakan pemerintah yang salah atau melampaui kewenangan. Selain itu, hukum ini juga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian penting dari sistem hukum suatu negara, karena pemerintah memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, diharapkan pemerintah dapat beroperasi secara adil, efektif, dan efisien, serta memberikan perlindungan dan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Melsa Amrina -
* Negara hukum menurut Aristoteles ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.

* Prinsip negara hukum :
- supremasi hukum
- persamaan dalam hukum
- asas legalitas
- pembatasan kekuasaan

* Unsur negara hukum ada 2, yaitu:
- HAM dihargai sesuai dengan harkat dan martabat manusia
- adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan untuk menjamin HAM tersebut

* Sementara itu, Hukum Administrasi Negara ialah segala aturan yang mengatur aktivitas-aktivitas negara atau pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya.

* Sumber HAN ada 2, yaitu materiil dan formil.
A. Materiil
- faktor historis atau sejarah
- faktor sosiologis dan antroplogis
- faktor filosofis
- faktor ekonomis
- faktor agama
B. Formil
- Undang-Undang
- konvensi
- yurisprudensi
- doktrin

* Terkait ruang lingkup HAN, Lathif, N. dkk. menerangkan bahwa secara luas, ruang lingkup HAN bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (baik di tingkat pusat maupun daerah), perhubungan kekuasaan antar-lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum kepada keduanya; baik warga dan lembaga negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Reza Zidan -
Nama: Muhammad Reza Zidan
NPM:2216041110
REG C

Ada beberapa manfaat yang dapat saya peroleh setelah membaca perihal Hukum Administrasi Negara, di antaranya:
1).Mengetahui dasar hukum yang mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara. Dengan memahami hukum administrasi negara, Anda akan memahami lebih baik tentang prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintah, serta hak dan kewajiban warga negara.
2).Memahami hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai warga negara, Anda memiliki hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan pemerintah. Dalam hukum administrasi negara terdapat aturan-aturan yang mengatur bagaimana hubungan antara pemerintah dan masyarakat harus dilakukan, sehingga Anda akan lebih memahami bagaimana caranya berinteraksi dengan pemerintah.
3).Mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hukum administrasi negara mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk di antaranya hak untuk memperoleh pelayanan publik dan kewajiban untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.
4).Memahami prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara, seperti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, Anda dapat memantau dan menilai kinerja pemerintah dan administrasi negara dalam menjalankan tugasnya.
5).Mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa atau perselisihan yang berkaitan dengan administrasi negara. Hukum administrasi negara juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa atau perselisihan yang berkaitan dengan administrasi negara, sehingga Anda akan lebih memahami cara penyelesaian masalah yang melibatkan pemerintah atau administrasi negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by M. Asyaril Fajri 2216041083 -
M. Asyaril Fajri
2216041083

Hukum administrasi negara dan hukum administrasi mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi. semua penggiat pemerintahan yang tidak termasuk undang-undang dan undang-undang. Sesuatu yang istimewa dalam pengertian Han adalah suatu kekuatan khusus (khusus), yaitu hak untuk memerintah negara. Bentuk kekuasaan khusus ini adalah adanya kekuasaan koersif untuk memenuhi perintah penyelenggaraan negara. Dalam kontrak, pemerintah pusat dapat, misalnya, memaksa perorangan atau badan hukum untuk menjual propertinya kepada negara melalui pengambilalihan. Oleh karena itu konstitusi adalah undang-undang khusus karena yurisdiksinya lebih mengikat, sedangkan undang-undang lain di luar administrasi adalah undang-undang umum. Dalam kerangka hukum administrasi
Negara terkait erat dengan tugas dan
kekuasaan lembaga negara (administrasi publik) dan kekuasaan pusat dan daerah, hubungan kekuasaan antar lembaga negara (administrasi publik). lembaga negara dengan warga negara dan jaminan perlindungan hukum
kepada keduanya, yaitu masyarakat dan
perkembangan saat ini, kecenderungan negara untuk campur tangan di berbagai sektor masyarakat,
kemudian muncul peran Undang-Undang Administrasi Negara (HAN). besar dan kompleks. Kompleksitas ini membuatnya menjadi rumus spasial yang besar dan kompleks untuk didefinisikan
daerah Han
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Cerli Mirzal -
Cerli Mirzal
2216041119
REG C

Manfaat yang saya dapatkan dari membaca materi tersebut ialah bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. HAN mencakup aturan-aturan hukum yang mengatur organisasi, struktur, dan fungsi pemerintahan, serta hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan entitas lainnya. Hal ini mencakup prosedur dan mekanisme hukum yang diterapkan dalam pengambilan keputusan administrasi, proses peradilan administratif, dan aspek-aspek hukum lain yang terkait dengan tata kelola pemerintahan. Tujuan utama dari HAN adalah untuk menciptakan tata pemerintahan yang efisien, adil, transparan, dan akuntabel.