Nama: Bernadust Marcellino Todo Tua Sihombing
NPM: 2216041101
Berdasarkan materi-materi yang sudah saya baca dengan ditambahkannya intisari dari beberapa jurnal yang ada dapat saya ringkas dan saya simpulkan bahwa
KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH
Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.
Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi tugas-tugasnya dan mempertahankan keamanan negara. Tindakan hukum pemerintah dapat berupa pembuatan undang-undang, kebijakan publik, keputusan pengadilan, atau penggunaan kekuatan militer dalam situasi darurat. Namun, tindakan hukum pemerintah harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, yang meliputi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak asasi manusia.
yang mana setelah adanya pembagian antara keduduk,kewenangan dan tindakan pemerintah haruslah berdasar pada asas" yang baik untuk meciptakan suatu keadaan harmonis dan sejahtera dalam bernegara
asas asas pemerintahan yang baik adalah meliputi hal berikut
1. Keterbukaan: Pemerintah harus terbuka dalam mengambil keputusan dan memberikan informasi kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
2. Partisipasi: Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
3. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan harus ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
4. Keadilan: Pemerintah harus mengambil keputusan yang adil dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap semua warga negara, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
5. Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya publik. Hal ini penting untuk meminimalkan korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya publik yang efektif dan efisien.
6. Efektivitas dan efisiensi: Pemerintah harus efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya yang tepat.
7. Konsensus: Pemerintah harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif.
8. Hukum dan hak asasi manusia: Pemerintah harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap tindakan dan keputusannya.
namun jika melihat pada aspek konsep administrasi negara (AAUPB) asas-asas yang baik tersebut masihlah kurang mencakup 1 hal penting yaitu
1. Konsensus: Pemerintahan harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif
dengan terpenuhinya hal-hal yang sudah disebutkan tersebut masihlah perlu suatu penegak atau ilmu yang memastikan hal-hal yang ada tersebut tidak menyimpang dari hal seharusnya yaitu Hukum administrasi negara,hal ini sangat penting karena merupakan kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas-tugas administrasi oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hukum administrasi negara sangat penting:
1. Memberikan kepastian hukum: Hukum administrasi negara memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi negara, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.
2. Menjamin perlindungan hak-hak warga negara: Hukum administrasi negara mengatur hak dan kewajiban warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hak-hak mereka.
3. Mencegah penyalahgunaan wewenang: Hukum administrasi negara menetapkan aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam proses administrasi negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pemerintah.
4. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah: Hukum administrasi negara memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
5. Membangun sistem tata kelola yang baik: Hukum administrasi negara juga membantu membangun sistem tata kelola yang baik, seperti sistem pengawasan, sistem pengadilan administrasi, dan sistem pengaduan publik.
Dalam rangka memastikan penerapan hukum administrasi negara yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat mekanisme pengawasan, pengaduan publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara