Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 36

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Angelyca Caroline Gultom -
Angelyca Caroline Gultom
2216041094

Kedudukan hukum pemerintah tidak hanya melakukan aktivitas dalam bidang hukum publik saja, melainkan dalam lingkup keperdataan atau hukum privat pula. Jabatan dalam pemerintahan merupakan satu objek kajian utama yang tak terelakan. Meskipun jabatan berkaitan dengan hak dan kewajiban atau wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri karena jabatan bersifat fiksi. Kedudukan pemerintah dalam hukum privat berkaitan dengan badan hukum dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsur yaitu: perkumpulan orang, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, harta kekayaan terpisah, memiliki kepentingan sendiri, ada pengurus, punya tujuan tertentu, memiliki hak dan kewajiban, dapat menggugat dan digugat dalam pengadilan.

Macam-macam AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yaitu:
- Asas kepastian hukum (menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah).
- Asas keseimbangan (menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai).
- Asas Kesamaan dalam mengambil keputusan (menghendaki agar badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama atas kasus- kasus yang faktanya sama).
- Asas bertindak cermat (menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara).
- Asas motivasi untuk setiap keputusan (menghendaki agar setiap keputusan badan-badan pemerintahan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tercantum dalam keputusan).
- Asas tidak mencampuradukan kewenangan (menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas).
- Asas permainan yang layak (menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi).
- Asas keadlian dan kewajaran (menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memerhatikan aspek keadilan dan kewajaran).
- Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara).
- Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (berkaitan dengan pegawai yang dipecat dari pekerjaannya dengan surat keputusan).
- Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (menghendaki agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratisyang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi setiap warga negara).
- Asas kebijakan (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal).
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reg C

1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan peraturan undangan dalam kewenangannya.
2. Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang.
3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan. Ada 2 bentuk tindakan pemerintah yakni:
1)Tindakan berdasarkan hukum.
2) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.

Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai berikut:
1. pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
2. merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
3. sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.

Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1. Asas Kepastian Hukum : yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas kemanfaatan
3. Asas ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
4. Asas kecermatan atau asas bertindak cermat
5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Asas keterbukaan
7. Asas kepentingan umum dan sebagainya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Alya Septiani -
NAMA: ALYA SEPTIANI
NPM: 2216041113
KELAS: REGULER C

Kedudukan Pemerintah:
Pemerintah memiliki kedudukan yang tinggi dan berkuasa dalam sebuah negara. Kedudukan ini dapat dilihat dari berbagai sisi, seperti fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang dimilikinya. Secara umum, pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan negara serta menjalankan fungsi-fungsi negara yang ada, seperti fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kewenangan Pemerintah:
Pemerintah memiliki kewenangan yang cukup luas dalam mengambil keputusan dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan negara. Kewenangan ini terdiri dari beberapa hal, seperti pembuatan kebijakan, pengelolaan sumber daya negara, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pengambilan tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.

Tindakan Hukum Pemerintah:
Pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum, baik terhadap individu maupun kelompok yang melanggar hukum atau merugikan kepentingan negara. Tindakan hukum yang dapat diambil oleh pemerintah meliputi pemberian sanksi administratif, sanksi pidana, atau tindakan hukum lainnya yang diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik:
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola negara. Beberapa asas umum pemerintahan yang baik antara lain:
1. Keterbukaan dan akuntabilitas
2. Partisipasi masyarakat
3. Responsif dan adil
4. Transparansi dan integritas
5. Efektif dan efisien
6. Berkelanjutan dan berkeadilan
7. Berbasis hukum dan hak asasi manusia

Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik akan membantu pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nasywa Aulia Shafira -
Nama : Nasywa Aulia Shafira
Kelas : Reguler C
NPM : 2216041117



Bahwa sangat berkaitan dengan konsep negara hukum dan negara kesejahteraan (welfare state) merujuk pada tujuan negara yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.

Pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum tersebut, kemudian negara diberi kewenangan untuk ikut campur dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya sehingga negara harus memajukan kesejahteraan masyarakat.

Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, didalam negara hukum berlaku apa yang disebut Asas Legalitas. Prof Jimly berpendapat bahwa segala ikut campur pemerintah atas kehidupan masyarakat harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis atau rules and procedures dan harus ada dan berlaku lebih dulu mendahului tindakan administrasi yang dilakukan.

Kemudian disusunlah yang disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik dimana fungsinya adalah sebagai pedoman atau penuntun bagu pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Jadi pemerintahan yang baik adalah yang sejalan dengan asas-asas tersebut. Pasal 1 angka 17 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa asas-asas pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan sebuah keputusan dan atau tindakan dalam kaitannya penyelenggaraan pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by APRIYANA BORUSIMBOLON -
NAMA: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
KELAS:REGULER C

1.Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari
lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai
asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama
negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah.

2.Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.

3.Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip asas legalitas. Asasini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan olehsuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.


Asas umum pemerintah yang baik:
Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yangberwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum.
Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas
motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh
mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan
keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas
menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup
pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan
dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Aprilia Friska Dika Lesmana -
Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana
NPM : 2216041115

Pemerintah dalam hukum publik memiliki kewenangan untuk membuat peraturan atau kebijakan yang bersifat mengikat untuk memenuhi kepentingan umum. Pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal-hal yang mengancam keamanan negara, kepentingan umum, atau hak asasi manusia. Namun, pemerintah dalam hukum publik juga harus berada dalam bingkai aturan hukum. Pemerintah harus tunduk pada undang-undang dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil serta memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Berbicara tentang legalitas, dapat diartikan sebagai kesesuaian tindakan dengan hukum yang berlaku. Legalitas juga menjamin bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama tanpa memandang status apapun. Dalam hal ini, legalitas menjadi alat yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penyelewengan kewenangan dapat terjadi ketika pemerintah atau pejabat publik melakukan tindakan yang bertentangan sehingga merugikan masyarakat. Misalnya seperti KKN. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah seperangkat prinsip atau nilai yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Berikut adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik:
Kepastian hukum: Penegakan hukum harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Akuntabilitas: Penyelenggara pelayanan publik harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas kinerja dan hasil pelayanan publik yang diberikan.

Partisipasi masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik.

Responsivitas: Setiap permintaan, keluhan, dan saran masyarakat harus ditanggapi dan direspons secara cepat, tepat, dan efektif oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kesetaraan: Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks Indonesia, asas-asas tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by TAMMIA TAMMIA -
NAMA : Tammia
NPM : 2216041104
REGULER C

1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Kedudukan pemerintah mempunyai kedudukan sebagai wakil lembaga publik dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan pemerintah sesuai dengan asas legalitas yang artinya pemerintah diatur oleh peraturan perundanf-undangan.
2. Wewenang Pemerintah
Seiring dengan pilar utama negara hukum bahwa wewenang pemerintah berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan. Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.
Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:

1. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah diberikan pemerintah.
2. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum menekankan pada dorongan kepada pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
3. Asas keterbukaan
Asas keterbukaan menekankan pada keharusan pemerintah untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, namun, dengan tetap memperhatikan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Asas ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memberikan tanggapan, penilaian dan kritik membangun terhadap pemerintah.
4. Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan sangat berkaitan dengan tujuan pemerintahan, yakni memiliki kemanfaatan untuk masyarakat. Oleh karena itu, asas ini sangat penting karena berkaitan dengan posisi pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat.
5. Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif
Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari negara atau pemerintah. Hak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif ini harus dilindungi dan dihormati oleh negara demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.
6. Asas kecermatan
Asas kecermatan menekankan pada sikap kehati-hatian para pengambil keputusan, yakni dengan mempertimbangkan secara komprehensif mengenai berbagai aspek dari keputusan yang dihasilkan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Asas ini menekankan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang akurat dan lengkap demi mendukung keabsahan penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan tersebut.
7. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
Secara umum, penyalahgunaan kewenangan dapat dibagi menjadi tiga unsur, yakni: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, dan/atau Bertindak sewenang-wenang. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan penting diterapkan demi lahirnya keputusan atau tindakan pejabat atau badan pemerintah yang sah dan tidak bisa dibatalkan.
8. Asas pelayanan yang baik
Asas pelayanan yang baik dimaknai sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), biaya yang jelas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Asas ini memastikan bahwa aparat pemerintah harus memberikan layanan yang prima dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
9. Asas tertib penyelenggaraan negara
Asas tertib penyelenggaraan negara menekankan bahwa setiap penyelenggaraan negara atau pemerintahan harus dibangun atau dikendalikan berdasarkan prinsip keteraturan, keserasian dan keseimbangan.
10. Asas akuntabilitas
Asas akuntabilitas menekankan pada pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan yang dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya pada masyarakat. Pertanggungjawaban kepada rakyat merupakan kewajiban pemerintah karena sesuai UUD 1945, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara.
11.Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas atau keseimbangan menekankan pada adanya keseimbangan hak dan kewajiban aparatur pemerintah. Aspek ini berkaitan dengan kewajaran bertindak serta balasan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan.
12. Asas profesionalitas
Asas profesionalitas berkaitan dengan kemampuan aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Aparatur penyelenggara pemerintahan wajib memiliki kemampuan terkait bidang yang dilayani, baik secara ilmu maupun praktiknya.
13. Asas keadilan
Asas keadilan berkaitan dengan sikap aparatur penyelenggara pemerintahan dalam memberikan layanan publik. Aparatur penyelenggara pemerintahan tidak boleh memberikan keistimewaan untuk memastikan seluruh masyarakat yang dilayani mendapat standar pelayanan dan perilaku yang sama.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

1. Posisi negara
Posisi negara atau administrasi termasuk perwakilan lembaga negara dan perwakilan perusahaan swasta. Lembaga negara berdasarkan asas legalitas, dimana pemerintah mendiktekan peraturan-peraturan yang berada dalam wilayah hukumnya, dengan tujuan menegakkan hukum dan perlakuan yang sama. Artinya, negara hukum bertujuan untuk melindungi kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah. • Indroharto mengatakan bahwa badan publik ini tidak tergantung pada status badan hukum.

2. kekuasaan negara
Prinsip legalitas:
• Asas legalitas setara atau merupakan komponen dari negara hukum. Asas legalitas mewakili ideologi demokrasi dan supremasi hukum.
“Cita-cita demokrasi mensyaratkan bahwa segala bentuk peraturan perundang-undangan dan keputusan diambil dengan persetujuan wakil rakyat, dengan memperhatikan kepentingan rakyat.”
“Ideologi negara hukum mensyaratkan bahwa kegiatan negara dan urusan pemerintahan didasarkan pada hukum dan menjamin hak-hak dasar rakyat.”

3. tindakan pemerintah
Kegiatan negara adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan dengan bantuan peralatan selama pelaksanaan fungsi administrasi dan negara suatu negara. Perbuatan pemerintah dapat dibedakan menjadi perbuatan hukum berdasarkan fakta atau kenyataan dan perbuatan yang tidak berdasarkan undang-undang. Perbuatan hukum publik adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu penguasa dalam menjalankan fungsi negara yang dilakukan atas dasar kekuasaan negara, yang merupakan hak publik yang hanya dapat diperoleh oleh badan hukum negara, dan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan pemusatan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Aneke Kervina Rosya -
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216041085
Reguler C

1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Memiliki kedudukan menjadi wakil dari lembaga publik, dan selaku wakil dari badan hukum privat. Kekuasaan pemerintah seperti asas legalitas maka pemerintah diatur oleh perundang-undangan dalam kewenangannya.

2. Kewenangan Pemerintah
Bersamaan pilar utama negara hukum maka wewenang pemerintah bermula dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

3. Tindakan Hukum Pemerintah
Merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan.
Ada 2 tipe tindakan pemerintah yaitu:
a)Tindakan berdasarkan hukum.
b) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal. 234).

Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
a. Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Asas Kemanfaatan
Adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang
c. Asas Ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
d. Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat
Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan
e. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
f. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskiminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Dan Asas-asas yang lainnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Sarah Qurotul Ain -
Sarah Qurotul Ain / 2216041091

Posisi Pemerintah atau administrasi negara memiliki posisi perwakilan sebagai perwakilan dari lembaga publik dan badan hukum swasta. Instansi Pemerintah Terkait asas legalitas, yang menurutnya pemerintah berpedoman pada peraturan-peraturan hukum penting Asas legalitas merupakan asas utama yang dijadikan landasan terutama setiap administrasi dan setiap negara bagian di setiap negara hukum. Tatanan hukum kontinental asas legalitas adalah dasar dari segalanya administrasi negara dan pemerintahan. Dengan kata lain, mode apapun Negara dan pemerintah harus memiliki legitimasi, yaitu otoritas dan pemerintahan harus sah, yaitu diizinkan oleh hukum. Sebaliknya Uji coba publik adalah uji coba yang dilakukan oleh otoritas internal menjalankan tugas direksi. Perbuatan hukum publik ini dilakukan atas dasar otoritas publik yang hanya dapat muncul dari otoritas juga hukum publik . Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan negara berpedoman pada 2 asas, yakni asas fungsional dan asas kedaerahan; sedangkan penyelenggara negara disebut sebagai Lembaga Negara, yang merupakan perwujudan dari konsep pembagian kekuasaan. kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Penggerak organisasi negara itu sendiri adalah pejabat pemerintahan. Pejabat pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan telah melekat di dalamnya kewenangan, inilah yang menjadi dasar bagi pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam membuat suatu keputusan baik yang bersifat normatif maupun regulatif. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
1. Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
2. Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
3. Mandat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Mega Rosita Manalu 2216041102 -
Nama: Mega Rosita Manalu
NPM: 2216041102
Izin menambah materi dari jurnal yang saya baca. Sumber:Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik, oleh Solechan Solechan.
Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan
publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara
pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nabila Putri Celosia -
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118
Kelas : Reg C

Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah sesuai
asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap
menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum.
Asas legalitas memiliki beberapa kelemahan, tetapi asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari
praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1. kepastian hukum, asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. kemanfaatan, asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang.
3. Ketidakberpihakan, asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan
tidak diskriminatif.
4. Kecermatan, asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan atau tindakan tersebut ditetapkan atau dilakukan.
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan tidak mencampuradukkan
kewenangan.
6. Keterbukaan, asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7. Kepentingan umum, asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8. Pelayanan yang baik, asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Reza Zidan -
Nama: Muhammad Reza Zidan
NPM: 2216041110

Pemerintah dalam arti luas merujuk pada badan atau lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara atau wilayah tertentu.
1). Kewenangan pemerintah mencakup berbagai hal, seperti membuat kebijakan, menjalankan program-program pemerintah, menetapkan aturan dan regulasi, mengawasi dan mengendalikan kegiatan masyarakat, serta mengambil keputusan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara dan rakyat.
2). Kedudukan pemerintah biasanya diatur oleh konstitusi atau undang-undang dasar negara. Kedudukan ini meliputi hak dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pemerintah seringkali dianggap sebagai badan yang mewakili kepentingan rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keamanan masyarakat.
3). Dalam hal tindakan hukum, pemerintah biasanya memiliki wewenang untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. Tindakan hukum pemerintah dapat mencakup penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan dalam kasus-kasus pidana atau perdata. Pemerintah juga dapat membuat undang-undang dan regulasi untuk mengatur tata cara pelaksanaan tindakan hukum tersebut.
Namun, penting untuk diingat bahwa tindakan hukum pemerintah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dalam batas-batas yang diatur oleh hukum dan konstitusi. Tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak individu atau kebebasan masyarakat dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Asas asas umum pemerintahan yang baik memiliki beberapa prinsip umum, antara lain:
1). Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2). Asas Kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: a).kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain;
b).kepentingan individu dengan masyarakat;
kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing;
c).kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain;
d).kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat;
e).kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang;
f).kepentingan manusia dengan ekosistemnya;
kepentingan pria dan wanita.
3). Asas Ketidakberpihakan
Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4). Asas Bertindak Cermat
Asas kecermatan menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan.
5). Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskiminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
6). Asas Pelayanan yang Baik
Asas pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7). Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian seorang pegawai. Selain itu, perlu adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seseorang sehingga jika pelanggaran atau kealpaan tersebut dilakukan oleh orang yang berbeda, dapat dikenai sanksi yang sama, sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Bernadust Sihombing -
Nama: Bernadust Marcellino Todo Tua Sihombing
NPM: 2216041101

Berdasarkan materi-materi yang sudah saya baca dengan ditambahkannya intisari dari beberapa jurnal yang ada dapat saya ringkas dan saya simpulkan bahwa


KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH

Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi tugas-tugasnya dan mempertahankan keamanan negara. Tindakan hukum pemerintah dapat berupa pembuatan undang-undang, kebijakan publik, keputusan pengadilan, atau penggunaan kekuatan militer dalam situasi darurat. Namun, tindakan hukum pemerintah harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, yang meliputi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak asasi manusia.

yang mana setelah adanya pembagian antara keduduk,kewenangan dan tindakan pemerintah haruslah berdasar pada asas" yang baik untuk meciptakan suatu keadaan harmonis dan sejahtera dalam bernegara

asas asas pemerintahan yang baik adalah meliputi hal berikut

1. Keterbukaan: Pemerintah harus terbuka dalam mengambil keputusan dan memberikan informasi kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
2. Partisipasi: Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
3. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan harus ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
4. Keadilan: Pemerintah harus mengambil keputusan yang adil dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap semua warga negara, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
5. Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya publik. Hal ini penting untuk meminimalkan korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya publik yang efektif dan efisien.
6. Efektivitas dan efisiensi: Pemerintah harus efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya yang tepat.
7. Konsensus: Pemerintah harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif.
8. Hukum dan hak asasi manusia: Pemerintah harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap tindakan dan keputusannya.

namun jika melihat pada aspek konsep administrasi negara (AAUPB) asas-asas yang baik tersebut masihlah kurang mencakup 1 hal penting yaitu

1. Konsensus: Pemerintahan harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif

dengan terpenuhinya hal-hal yang sudah disebutkan tersebut masihlah perlu suatu penegak atau ilmu yang memastikan hal-hal yang ada tersebut tidak menyimpang dari hal seharusnya yaitu Hukum administrasi negara,hal ini sangat penting karena merupakan kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas-tugas administrasi oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hukum administrasi negara sangat penting:

1. Memberikan kepastian hukum: Hukum administrasi negara memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi negara, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.
2. Menjamin perlindungan hak-hak warga negara: Hukum administrasi negara mengatur hak dan kewajiban warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hak-hak mereka.
3. Mencegah penyalahgunaan wewenang: Hukum administrasi negara menetapkan aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam proses administrasi negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pemerintah.
4. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah: Hukum administrasi negara memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
5. Membangun sistem tata kelola yang baik: Hukum administrasi negara juga membantu membangun sistem tata kelola yang baik, seperti sistem pengawasan, sistem pengadilan administrasi, dan sistem pengaduan publik.

Dalam rangka memastikan penerapan hukum administrasi negara yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat mekanisme pengawasan, pengaduan publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Joy Nathanael Sihombing -
Nama : Joy Nathanael Sihombing
Kelas : Reguler C
NPM : 2216041097

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara dibagi menjadi 2 yaitu :
>Kedudukan pemerintah dalam hukum publik.
Organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan, yaitu pejabat.
>Kedudukan pemerintah dalam hukum privat
Dalam lapangan keperdataan (badan hukum), pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama seseorang dengan badan hukum perdata dalam peradilan umum.
Kesimpulannya adalah kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya.

Kewenangan pemerintah berdasarkan negara hukum yaitu asas legalitas berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu :
Atribusi>Pemberian wewenang pemerintah dalam pembuat undang-undang kepada organ pemerintah.
Delegasi>Pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat>Terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan pemerintah terbagi menjadi dua :
1. Tindakan nyata. Tindakan ini tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum.
2. Tindakan hukum. Tindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban, penciptaan hubungan hukum baru, atau perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada.
Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah. Menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, AAUPB terdiri dari 8 asas yakni :
-Kepastian hukum
-Kemanfaatan
-Ketidakberpihakan
-Kecermatan
-Tidak meyalahgunakan kewenangan
-Keterbukaan
-Kepentingan umum
-Pelayanan yang baik
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Adel Zahra Aulia Hidayat -
Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Kelas: Reguler C

1. Kedudukan pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan
beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.
2. Kewenangan Pemerintah
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan pemerintahan untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Secara
normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan
Pada kewenangan ini disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum.
3. Tindakan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang
hukum administrasi. Dan tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.

Asas-asas umum Pemerintahann yang baiik di indonesia, macam-macam AAUPB
menurut Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun
1. Asas kepaslian hukum
2. Asas keseimbangan
3. Asas kesamaan dalam mengambil kepuĨusan
4. Asas berlindak cermal
5. Asas molivasi untuk setiap pengurusan
6. Asas Ĩidak mencampuradukan kewenangan
7. Asas permainan yang layak
8. Asas keadilan dan kewajaran
9. Asas kepercayaan dan menggapai pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang baik
11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Audy Citra Puspa Rengganis -
Jika dilihat dari sudut pandang hukum publik, negara merupakan organisasi jabatan yang mana pemerintah termasuk di dalamnya. Perbuatan hukum jabatan dapat dilakukan melalui wakilnya. Maka dari itu dalam Hukum Administrasi Negara, pemerintah memiliki kedudukan sebagai wakil dari jabatan pemerintah. Dalam hukum publik juga, kedudukan pemerintah bersifat mandiri dan dipandang sebagai badan hukum. Berbeda dengan kedudukan pemerintah di dalam hukum privat. Dalam hukum privat pemerintah tidak memiliki kedudukan yang istimewa dan bisa saja pemerintah menjadi pihak yang tersangkut sengketa.
Sesuai asas legalitas sebagai kunci utama dari penyelenggaraan yang selayaknya negara hukum terapkan. Pemerintah tentu memiliki kewenangan. Kewenangan pemerintah diperoleh berdasarkan undang - undang. Pemerintah harus menciptakan arus hukum yang positif, agar dapat membangun hubungan hukum yang baik antar pemerintah dengan warga negaranya.
Sejalan dengan hal diatas, pemerintah tentu harus bertindak dengan hati-hati. Mereka harus bertindak nyata dan bertindak hukum. Bertindak nyata dengan artian tindakannya tidak relevan dengan hukum namun tidak berpengaruh terhadap hukum. Sedangkan bertindak hukum artinya tindakannya harus sesuai hukum karena dapat berpengaruh terhadap hukum.
Ada beberapa Asas-asas umum yang menjadi pedoman bagi pemerintah agar lebih baik dalam menjalankan tugasnya atau biasa dikenal dengan istilah AAUPB. Menurut pasal no. 20 ayat 1 UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara (AAUPN). Sedangkan dalam pasal 53 ayat 2, mengatakan bahwa keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ada beberapa AAUPB, diantaranya :
1. Kepastian hukum
2.Tertib penyelenggaraan negara
3. Keterbukaan
4. Proporsionalitas
5. Profesionalitas
6. Akuntabilitas
Dalam praktiknya, AAUPB sudah digunakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penerapan AAUPB di Indonesia berlandas pada peraturan perundang-undangan. Bahkan lengkap juga dijelaskan tentang hukum apabila pemerintah tidak mematuhi AAUPB, ada 2 jenis hukum yaitu :
1. Administratif
2. Gugatan

Sumber :
1. Jurnal "implementasi AAUPB dalam mewujudkan prinsip good governance di pemerintahan daerah" (Robertho Yanflor Gandaria), Vol. III, No. 6, 2015
2. Jurnal "Kajian tentang kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah" (Dea Malinda), 2018
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Salman Mumtaz -
-Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik-
Asas atau dasar bagi pemerintahan bermakna bahwa dalam menjalankan pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki dasar/ asas-asas yang melandasi dalam membuat keputusan maupun menggunakan wewenangnya. Asas pemerintahan mempunyai beberapa fungsi dasar seperti, fungsi pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, dan pelayanan.

AUPB memiliki 8 asas, ini tertulis dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan AAUPB dijadikan dasar penilaian hakim dalam putusan.

-Kedudukan, Kewenangan, Tindakan sebagai Hukum Pemerintah-
Sebagai salah satu organisasi di antara jabatan-jabatan pemerintahan, pemerintah diberikan kekuasaan dan kewenangan dalam membuat/menerapkan serta bertanggung jawab hukum di wilayah tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yaitu “tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.” Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat didalamnya pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.

Pemerintah mempunyai kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi tiga, yaitu: mandat, delegasi, dan atribusi. Pemerintah juga patut tunduk pada hukum publik, karena semua orang yang berperan sebagai pemerintah merupakan wakil dari badan hukum publik maupun privat. Penyelenggaraan kewenangan pemerintah didasarkan oleh asas legalitas/hukum tertulis agar sesuai dengan undang-undang yang menjamin hak rakyat juga mewujudkan rakyat/hukum yang berdaulat.


In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Putri Novianti -
Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114

1. Kedudukan Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Jika berdasarkan hukum publik negara, provinsi dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintah, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah.

2. Wewenang Pemerintah
Pemerintah memiliki kewenangan yang cukup luas dalam mengatur dan mengambil keputusan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan negara. Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

3. Tindakan Hukum Pemerintah
Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).

Asas-asas umum Pemerintahann yang baiik di indonesia, macam-macam AAUPB
menurut Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun
1. Asas kepaslian hukum
2. Asas keseimbangan
3. Asas kesamaan dalam mengambil kepuĨusan
4. Asas berlindak cermal
5. Asas molivasi untuk setiap pengurusan
6. Asas Ĩidak mencampuradukan kewenangan
7. Asas permainan yang layak
8. Asas keadilan dan kewajaran
9. Asas kepercayaan dan menggapai pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang baik
11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Ririn Alfiyani -
RIRIN ALFIYANI/ 2216041096

Dari materi yang sudah tersaji dan juga beberapa referensi yang sudah saya baca, dapat saya ketahui bahwa:
Kedudukan pemerintah mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nurlita Safitri -
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106
Kelas: REG C

menurut saya, dalam hukum publik, pemerintah merupakan salah satu subjek hukum yang sangat penting dan memiliki kedudukan yang khusus. Pemerintah dianggap sebagai otoritas yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang serta kebijakan publik. Pemerintah memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang dapat bertindak dalam hukum publik. Sebagai subjek hukum, pemerintah memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan subjek hukum lain, seperti warga negara, badan usaha, dan pihak asing.

Kewenangan pemerintah dalam hukum publik mencakup kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang memengaruhi masyarakat secara langsung. Kewenangan pemerintah dapat ditemukan dalam konstitusi, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan publik.

Asas legalitas merupakan prinsip dasar dalam hukum publik yang menetapkan bahwa semua tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Asas ini juga dikenal sebagai prinsip hukum dan aturan yang jelas (rule of law), yang mengharuskan pemerintah mengikuti prosedur yang jelas dan dapat diprediksi dalam membuat keputusan.
Asas legalitas menjamin bahwa pemerintah tidak dapat bertindak sembarangan atau melanggar hak-hak individu atau badan usaha secara sewenang-wenang. Kewenangan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan prosedur yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia atau kebijakan yang merugikan masyarakat.

Pelimpahan wewenang pemerintah melalui atribusi, delegasi, dan mandat adalah hal yang biasa terjadi dalam pemerintahan modern. Namun, pelimpahan wewenang ini harus memenuhi beberapa syarat agar tidak menimbulkan masalah atau kecacatan dalam pelaksanaannya. Pelimpahan wewenang harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik, sehingga pihak yang menerima pelimpahan wewenang dapat mengimplementasikan wewenang tersebut dengan tepat dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh pihak yang melimpahkan wewenang.

Asas-asas Hukum pemerintahan yang baik adalah suatu konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang harus diterapkan dalam sistem pemerintahan untuk memastikan bahwa pemerintah berfungsi secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Beberapa asas atau prinsip yang biasa dijadikan acuan dalam hukum pemerintahan yang baik antara lain:

1. asas supremasi hukum
2. asas akuntabilitas
3. asas transparansi
4. asas partisipasi
5. asas keterbukaan
6. asas tidak menyalahkan wewenang
7..asas berkelanjutan dan sebagainya
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by SALSABILA YULISTIANI JANUAR -
kedudukan hukum (Legal position, rechtspositie) dari pemerintah sebagai organ atau badan hukum publik tidak hanya akan memberi kejelasan dalam suatu tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan, akan tetapi juga memberi legitimasi pada dasar tindakan atau perbuatan pemerintah tersebut. Dalam hukum publik kedudukan pemerintah adalah mandiri dan statusnya sebagai badan hukum dan dalam hukum privat kedudukan pemerintah adalah tidak memiliki kedudukan istimewa. Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Diva Aulia Ramadanti -
Diva Aulia Ramadanti
2216041103

Pengertian Asas Asas Umum Pemerintahan Baik adalah Tindakan atau campur tangan pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakatnya semakin besar.
Apabila asas-asas umum pemerintahan yang baik dimaknakan sebagai asas atau sendi hukum , maka asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dimaknakan sebagai asas hukum yang digali dan ditemukan dari unsur susila, etika, kesopanan, dan kepatutan berdasarkan norma yang berlaku. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa sebagian AAUPB masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara
dalam rangka pemerintahan yang baik.
AAUPB dapat di ibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nurnilam Sari -
Nurnilam Sari
2216041099

Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari
lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutamanegara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan.

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik. Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata).
Menurut P. Nicolai menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik jabatan atau organ pemerintahan, yaitu:
● Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tangung jawab sendiri,
● Pelaksanaan wewenang dalam menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
● Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
● Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.
 
Tindakan Hukum Pemerintahan menurut E. Utrecht berpendapat, bahwa tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
1. Yang bertindak adalah administrasi negara itu sendiri.
2. Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum Iain yang tidak termasuk administrasi negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum yang diberi monopoli.
3. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah. Pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasanyayasan pendidikan.
5. Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama, seperti Bank Industri Niaga (di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah).
6. Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7. Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8. Yang bertindak adalah Perusahaan Negara, misalnya PLN.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nia Debrita Br Surbakti -
Nia Debrita Br Surbakti
2216041090

Asas - asas umum pemerintah yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan AAUPB dalam sistem hukum menurut M. Hadjon AAUPB dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah. Apabila tidak ditaati maka pemerintah melakukan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan UU tersebut.
Adapun pembagian AAUPB ada 2, yaitu bersifat formal dan prosedur, material dan sunstansial.
Fungsi AAUPB berfungsi untuk pegangan pemerintah untuk menjalankan fungsinya sebagai alat uji hakim dalam menilai penetapan pemerintah dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.
bagi masyarakat sebagai pencari keadilan sebagaimana disebut dalam pasal 53 UU No . 5 Tahun 1986. AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Rofiqoh Rayvani -
NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084

kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat.Kedudukan pemerintah dalam hukum privat badan hukum adalah kumpulan orang yaitu semua yang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak. Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badanhukum yaitu :
1. perkumpulan orang
2. dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
3. adanya harta kekayaan yang terpisah
4. mempunyai kepentingan sendiri
5. mempunyai pengurus
6. mempunyai tujuan tertentu
7. mempunyai hak-hak dan kewajiban
8. dapat digugat atau menggugat didepan pengadilan
Jika berdasarkan hukum publik adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintah, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah.

kewewenangan pemerintah terbagi menjadi dua yaitu :
1. asas legalitas : prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan disetiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental. asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentral atau sebagai suatu fundamen dari negara hukum.
2. wewenang pemerintah

yang dimaksud dengan tindak pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. ada 2 bentuk tindakan pemerintahan yaitu : tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdaarkan pada hukum.

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Menurut Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal. 234).
Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai (hal. 235):
pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.
Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Disini saya akan menyebutkan 17 yang berupa 8 asas dalam UU Administrasi Pemerintahan dan 13 asas dari pendapat Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara :
1. Asas kepastian hukum
2. Asas kemanfaatan
3. Asas ketidakberpihakan
4. Asas kecermatan
5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Asas keterbukaan
7. Kepentingan umum
8. Asas pelayanan yang baik
9. Asas keseimbangan
10. Asas kesempatan dalam mengambil keputusan
11. Motivasi untuk setiap keputusan
12. Asas permainan yang layak
13. Asas keadilan dan kewajaran
14. Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
15. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
16. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
17. Asas kebijaksanaan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Yonanda Fairuza Ayudhya 2216041089 -
Yonanda Fairuza Ayudhya
2216041089

Kedudukan hukum pemerintah ; berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 dalam BAB 1 menyebutkan bahwa " Negara Indonesia adalah Negara Hukum", semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Berdasarkan isinya hukum tersebut di bagi menjadi 2 yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Dalam Hukum Publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh H van Wijk dan Willem Konijenenbelt yang mengatakan bahwa “Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbadaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya, yang mewakilinya. Perbedaan antara badan hukum dengan organ berjalan paralel dengan perbedaan antara badan umum (openbaar lichaam) dengan organ pemerintahan. Paralelitas perbedaan itu kurang lebih tampak ketika menyangkut hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dari badan umum (yang digunakan oleh pemerintah). Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga Hukum Publik itu memiliki kedudukan mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum (perdata). Lembaga-lembaga Hukum Publik yang menjadi induk dari badan atau jabatan TUN ini yang besar- besar di antaranya adalah Negara, Lembaga-lembaga tertinggi dan Tinggi Negara, Departemen, Badan-badan Non Dapertemen, Provinsi, Kabupaten, Kotamadya, dan sebagainya. Lembaga-lembaga Hukum Publik tersebut merupakan badan hukum perdata dan melalui organ-organnya (Badan atau Jabatan TUN) menurut peraturann perundang-undanngan yang bersangkutan dapat melakukan tindakan Hukum Perdata.”
Dengan demikian kedudukan pemerintah adalah Organisasi Jabatan di mana pemerintah mengatur tentang kepentingan publik, jadi pemerintah melakukan kewenangannya hanya dalam ruang lingkup publik saja. Artinya pada saat Hukum Publik itu melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan (regeling), mengeluarkan kebijakan (beleid), keputusan (besluit), dan ketetapan (beschikking), kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie), yang tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid), bukan sebagai badan hukum (rechtsperson), yang tunduk dan mengikatkan diripada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.

2 Tindakan dan Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Publik

Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan “Tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:

Ciri khas hukum publik adalah mengatur kepentingan umum. Salah satu contoh Hukum Publik adalah Hukum Administrasi Negara dan tindakan Hukum Publik yang dilakukan oleh pemerintah masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara, sehingga untuk mengetahui ciri khas tindakan hukum publik dapat diketahui dari ciri khas Hukum Administrasi Negara.

Ciri-ciri tindakan Hukum Publik yang dilakukan oleh pemerintah adalah:
a. Untuk Kepentingan Umum.
b. Dilakukan atas dasar kewenangan.
c. Tidak adanya kesetaraan posisi antara yang mengatur dengan yang diatur.
d. Sanksinya tegas dan dipertahankan secara sepihak oleh penguasa (dapat dipaksakan).
Sedangkan ciri-ciri tindakan Hukum Privat dapat dilihat dari ciri Hukum Privat itu sendiri, karena tindakan Hukum Privat tunduk pada Hukum Privat (Hukum Perdata).

Sehingga ciri atau karakteristik tindakan Hukum Privat adalah:
Mengatur kepentingan individu.
1. Dibuat atas dasar konsensus para pihak.
2. Terdapat kesetaraan posisi diantara para pihak.
3. Dipertahankan sendiri oleh para pihak.
4. Sanksinya tergantung kemauan para pihak.
Pemerintah dapat berkedudukan sebagai Badan Hukum Publik yang berwenang melakukan tindakan Hukum Publik dan dapat juga berkedudukan sebagai badan Hukum Privat yang dapat melakukan tindakan-tindakan Hukum Privat layaknya subyek hukum yang lain. Sebagai Badan Hukum Publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan Administrasi Pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Artiya Rumondang Carolin Hutagalung -
Nama : Artiya Rumondang Carolin Hutagalung
NPM : 2216041108
Kelas : Regular C

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan
sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat.
Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan
perundang-undangan dalam kewenangannya. penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas
dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap
pemerintah.

Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undangundang

Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie)

Macam-macam Asas-asas umum pemerintahan yang baik
1. asas kepastian hukum
2. asas kemanfaatan
3. asas ketidakberhakan
4. asas bertindak cermat
5. asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. asas keterbukaan
7. asas kepentingan umum
8. asas pelayanan yang baik
9. asas keseimbangan
10. asas kesamaan dalam mengambil keputusan
11. asas motivasi untuk setiap keputusan
12. asas permainan yang layak
13. asas keadilan dan kewajaran
14. asas kepercayaan dan menganggapi pengharapan yang wajar
15. asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
16. asas perlindungan
17. asas kebijaksanaan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
Kelas : Reg C
NPM : 2216041120

Kedudukan pemerintah terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum publik dan hukum privat. Dalam hukum publik, kedudukan hukum pemerintah sebagai wakil(wertegenwoodiger) dari jabatan pemerintah. Dengan begitu, jabatan dan Pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam HTN dan HAN,sedangkan Pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh Pejabat pemerintah. Sedangkan kedudukan pemerintah dalam hukum Privat, pemerintah sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.

Kewenangan pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, dengan menempatkan asas legalitas sebagai prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan
pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi Negara-negara hukum
dalam system kontinental.
Dengan begitu setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan yang dianut disetiap negara hukum. Dengan diterapkannya asas legalitas tersebut akan menunjang berlakunya
kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Secara teoritik, kewenangan
yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,
delegasi dan mandat.

Pemerintah sebagai subjek hukum melakukan tindakan, bisa itu tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada kaitanya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Sedangkan tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan berdasarkan sifatnya, yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, bertujuan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan hukum berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimilikinya.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah nilai-nilai moral yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi publik. Sebagian besar dari asas-asas umum pemerintahan yang baik masih tidak tertulis dan abstrak dan dapat dieksplorasi kembali dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Selain itu, sebagian lainnya telah menjadi hukum tertulis dan tersebar dalam berbagai tindakan positif. Kemudian ada asas-asas yang sudah menjadi norma hukum tertulis, tetapi esensinya tetap asas-asas hukum.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik berkedudukan sebagian masih menjadi asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
Dalam perkembanganya, asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki fungsi dan arti penting antara lain,
-Bagi administrasi negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersifat ambigu atau tidak jelas.
-Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB
dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana
disebut dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
- Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji
dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau
Pejabat TUN.
- AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam
merancang suatu Undang-Undang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik terbagi menjadi dua bagian, yaitu
1.Bersifat formal atau prosedur
Prosedur yang harus dilengkapi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-asas yang berkaitan dengan cara-cara
pengambilan keputusan seperti asas
kecermatan, yang menuntut pemerintah
untuk mengambil keputusan dengan
persiapan yang cermat, dan asa
permainan yang layak.
2.Bersifat material dan substansial
Dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau
substansial ini adalah asas kepastian
hukum, asas persamaan, asas larangan
sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan kewenangan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Melsa Amrina -
Nama : Melsa Amrina
NPM : 2216041116

A. Tindakan Pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan "tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandelingen), yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta/Nyata (feitelijkehandelingen), yaitu tindakan-tindakan pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan, peresmian jembatan dan lain-lain (Sadjijono, 2008: 79-80).

B. Kedudukan Pemerintah
pemerintah dapat berkedudukan sebagai badan hukum publik yang berwenang melakukan tindakan hukum publik dan dapat juga
berkedudukan sebagai badan hukum privat yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum privat layaknya subyek hukum yang lain. Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.

C. AUPB (asas umum pemerintahan yang baik)
Asas-asas pemerintahan yang baik dapat dilihat dari dua golongan, yaitu:

Golongan I dilihat dari Proses/Prosedurnya, dimana dalam pembuatan keputusan dan
kebijakan harus memperhatikan:
1. Pejabat yang mengeluarkan kebijakan/keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan/keputusan yang dikeluarkannya
2. Kebijakan/keputusan yang dibuat tidak boleh merugikan atau mengurangi hak-hak warga negara. Kebijakan/keputusan tersebut harus tetap membela kepentingan rakyat
3. Antara Konsiderans (pertimbangan/motifasi) dengan diktum/penetapan keputusan
tersebut harus sesuai dan didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertangungjawabkan.

Golongan II dilihat dari kebenaran fakta-fakta, yaitu :
1. Asas larangan kesewenang-wenangan
Kesewenang-wenangan ini bisa timbul apabila perbuatan pejabat atau keputusan yang dibuatnya tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan perbuatan pejabat atau keputusan yang bersangkutan secara lengkap dan wajar. Salah satu ciri dari pejabat yang sewenang-wenang adalah tidak mau dikritik, sulit untuk mendapat masukan pendapat.
2. Asas larangan penyalahgunaan wewenang atau Larangan de'tournrment de fouvior
Penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana wewenang digunakan untuk tujuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan maksud dari wewenang itu diberikan atau ditentukan undang-undang.
3. Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
4. Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan kolektif
5. Asas Keterbukaan
adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
rahasia negara
6. Asas Proporsionalitas
adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
7. Asas Profesionalitas
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3, asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas

Dibandingkan dengan asas yang telah disebutkan di atas, UU RI No. 28 Tahun 1999 menambah 1 (satu) asas yaitu Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan dan kesinambungan dalam pengendalian penyelenggara negara.

Sedangkan dalam UU RI No. 30 Tahun 2014 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1), yang termasuk dalam AUPB adalah:
a. Kepastian hukum
adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan,
keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Kemanfaatan
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
1. Kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain
2. Kepentingan individu dengan masyarakat
3. Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing
4. Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan kepentingan kelompok masyarakat yang lain
5. Kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat
6. Kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang
7. Kepentingan manusia dan ekosistemnya
8. Kepentingan pria dan wanita
c. Ketidakberpihakan
adalah asas yang mewajibkan Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan melakukan Keputusan/Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
d. Kecermatan
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan/tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan pelaksanaan keputusan/tindakan sehingga keputusan/tindakan yang bersangkutan
dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan/tindakan tersebut ditetapkan dan dilakukan.
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan/Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan tidak mencampuradukkan kewenangan.
f. Keterbukaan
adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
g. Kepentingan umum
adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
h. Pelayanan yang baik
adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua undang-undang tersebut, yaitu UU RI No. 28 Tahun 1999 dan UU RI No. 30 Tahun 2014 sama-sama mengatur tentang AUPB dengan klausul atau bagian yang tidak sama, tentu hal tersebut akan menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukumnya.

Yang mana AUPB yang dipakai diantara kedua undang-undang tersebut? Jika mengacu kepada asas preferensi, yaitu Lex Posteriori Derogat Lex Priori yang artinya peraturan yang baru mengenyampingkan peraturan yang lama, maka yang berlaku adalah AUPB yang diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2014. AUPB di luar UU RI No. 30 Tahun 2014 masih bisa berlaku sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (2) UU RI No. 30 Tahun 2014.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Muhammad Arwin luhur -
M. Arwin luhur
2216041086

- Kedudukan Pemerintah ialah sebagai perwakilan dari oraganisasi-organisasi lembaga publik dan sesusai dengan asas legalitas yang mana pemerintah diatur oleh peraturan undang-undang sehingga dapat memberikan pertanggung jawaban atas kedudukan hukum warga negara kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga turut ikut terjun lapang dalam proses keperdataaan

-Kewenangan Pemerintah adalah kesanggupan pemerintah untuk menentukan sumber daya apa yang dapat dijadikan suatu tindakan hukum guna untuk memenuhi kebutuhan warga negara. Kewenangan Pemerintah didasari oleh asas legalitas, meskipun mempunyai kelemahan tetapi asas legalitas merupakan suatu prinsip utama.

-Tindakan Hukum Pemerintah
Menurut jurnal yang saya baca, tindakan hukum dibagi menjadi 2, yaitu berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Tindakan pemerintah dilaksanakan guna untuk memenuhi tugas pemerintah yaitu menjaga dan memenuhi kepentingan warga negara. Prinsip dari negara hukum merupakan suatu peran penting dalam tindakan hukum pemerintah, karena kalau tidak didasari oleh prinsip tersebut ditakutnya tindakan hukum akan melencer dari keadilan serta hak asasi manusia

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik :

Menurut yang saya baca, Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) yang Baik berkembang dari pengimplementasian dari para penyelenggara negara dan juga pemerintah. Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) mempunyai fungsi yaitu sebagai pedoman bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ada 2 tokoh yang memiliki pandangan nya masing-masing dalam menyampaikan pendapat tentang konsep AAUPB, yaitu:
1. Menurut Crince le Roy: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.
2. Menurut Koentjoro: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Fajar restu Sanjaya -
Fajar restu sanjaya
2216041107

berdasarkan materi yang saya dapatkan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pemerintah dan kewenangan pemerintah, harus memiliki beberapa syarat seperti legalitas bahwa adanya keputusan yang berlaku harus sesuai dan dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku, dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. terdapat 4 persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan

- Efektivitas yang berarti harus mengenai sasaran yang sudah ditetapkan
- Leganitas yang berarti Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat
- Yuridikitas yang berarti menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
etc

Wewenang pemerintah mewajibkan setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

H.D. Stout mengakatakan bahwa, Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.

sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.

namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Marcho Dwiputra -
Marcho Dwiputra
2216041098

- Kedudukan Pemerintah ialah sebagai perwakilan dari oraganisasi-organisasi lembaga publik dan sesusai dengan asas legalitas yang mana pemerintah diatur oleh peraturan undang-undang sehingga dapat memberikan pertanggung jawaban atas kedudukan hukum warga negara kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga turut ikut terjun lapang dalam proses keperdataaan

-Kewenangan Pemerintah adalah kesanggupan pemerintah untuk menentukan sumber daya apa yang dapat dijadikan suatu tindakan hukum guna untuk memenuhi kebutuhan warga negara. Kewenangan Pemerintah didasari oleh asas legalitas, meskipun mempunyai kelemahan tetapi asas legalitas merupakan suatu prinsip utama.

-Tindakan Hukum Pemerintah
Menurut jurnal yang saya baca, tindakan hukum dibagi menjadi 2, yaitu berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Tindakan pemerintah dilaksanakan guna untuk memenuhi tugas pemerintah yaitu menjaga dan memenuhi kepentingan warga negara. Prinsip dari negara hukum merupakan suatu peran penting dalam tindakan hukum pemerintah, karena kalau tidak didasari oleh prinsip tersebut ditakutnya tindakan hukum akan melencer dari keadilan serta hak asasi manusia

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik :

Menurut yang saya baca, Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) yang Baik berkembang dari pengimplementasian dari para penyelenggara negara dan juga pemerintah. Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) mempunyai fungsi yaitu sebagai pedoman bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ada 2 tokoh yang memiliki pandangan nya masing-masing dalam menyampaikan pendapat tentang konsep AAUPB, yaitu:
1. Menurut Crince le Roy: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.
2. Menurut Koentjoro: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Yonanda Fairuza Ayudhya 2216041089 -
Yonanda Fairuza Ayudhya
2216041089

1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Memiliki kedudukan menjadi wakil dari lembaga publik, dan selaku wakil dari badan hukum privat. Kekuasaan pemerintah seperti asas legalitas maka pemerintah diatur oleh perundang-undangan dalam kewenangannya.

2. Kewenangan Pemerintah
Bersamaan pilar utama negara hukum maka wewenang pemerintah bermula dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

3. Tindakan Hukum Pemerintah
Merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan.
Ada 2 tipe tindakan pemerintah yaitu:
a)Tindakan berdasarkan hukum.
b) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal. 234).

Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
a. Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Asas Kemanfaatan
Adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang
c. Asas Ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
d. Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat
Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan
e. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
f. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskiminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Dan Asas-asas yang lainnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by M. Asyaril Fajri 2216041083 -
M. Asyaril Fajri
216041083

Status hukum suatu negara tidak hanya berurusan dengan kegiatan publik, tetapi juga dengan kegiatan sipil atau swasta. Posisi pemerintah menjadi sasaran utama penelitian yang tak terhindarkan. Walaupun status dikaitkan dengan hak dan kewajiban atau hak gugat, status tidak dapat berdiri sendiri karena status bersifat fiktif. Kedudukan negara dalam hukum privat mengacu pada badan hukum, dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsur, yaitu: perkumpulan orang, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, membagi harta benda, mempunyai kepentingan sendiri, mempunyai tenaga administrasi, mempunyai tujuan, memiliki hak dan kewajiban, dapat menggugat dan mengajukan gugatan di pengadilan.
Jenis AAUPB (Asas Umum Pemerintahan Yang Baik) yaitu:
- Asas kepastian hukum (keinginan untuk menghormati hak-hak yang diterima seseorang melalui keputusan pemerintah, sekalipun keputusan itu salah). - Asas keseimbangan (memerlukan keseimbangan antara tindakan pendisiplinan dan kelalaian atau kecerobohan pegawai). - Prinsip kesetaraan dalam pengambilan keputusan (mengharuskan instansi pemerintah mengambil tindakan yang sama dalam situasi yang sama). - Prinsip tindakan hati-hati (menginginkan pemerintah atau administrasi bertindak hati-hati dalam pelaksanaan berbagai tugas publik agar tidak merugikan warga negara). - Asas pembenaran setiap keputusan (mengharuskan bahwa setiap keputusan suatu instansi pemerintah harus cukup dimotivasi atau dibenarkan untuk mengambil suatu keputusan, dan bila memungkinkan dicantumkan alasan atau motifnya dalam keputusan tersebut). - Prinsip non-interference with power (yang mengharuskan pejabat pemerintah tidak menggunakan kekuasaannya untuk tujuan selain yang sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak menjalankan kekuasaan lintas batas). - Asas fair play (kami ingin warga negara diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta kesempatan membela diri dengan memberikan alasan sebelum mengambil keputusan administratif). - asas keadilan dan kewajaran (keinginan agar dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan atau pegawai negeri selalu memperhatikan aspek keadilan dan keadilan). - Prinsip kepercayaan dan memenuhi ekspektasi yang masuk akal (kami ingin semua tindakan pemerintah meningkatkan ekspektasi di antara warga negara). - Prinsip pembatalan akibat keputusan yang tidak sah (terkait pegawai yang diberhentikan dari pekerjaannya dengan surat keputusan). - Prinsip perlindungan pendapat pribadi atau gaya hidup (keinginan pemerintah untuk melindungi aturan hukum yang demokratis, yang melindungi dan membela hak privasi setiap pejabat dan, tentu saja, hak privasi setiap warga negara, hak asasi manusia) hak setiap warga negara). - asas politik (keinginan agar pemerintah diberi keleluasaan dan keleluasaan untuk melaksanakan kebijakan tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan yang resmi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya). - Prinsip pengelolaan kepentingan umum (kami ingin agar pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum dalam menjalankan tugasnya, yaitu kepentingan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Cerli Mirzal -
Cerli Mirzal
2216041119
REG C

• Kedudukan Pemerintah mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah diatur oleh peraturan peraturan undangan dalam kewenangannya.

• Wewenang pemerintahan, walaupun asas legalitas memiliki kelemahan namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam negara hukum.Setiap penyelenggaraan kenegaraan harus memiliki legitimasi atau kewenangan yang diberikan oleh undang undang

Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan prinsip-prinsip dasar yang diakui secara internasional sebagai fondasi untuk membangun pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berdaya guna. Beberapa asas umum pemerintahan yang baik adalah:
1. Transparansi: Pemerintahan yang baik harus bersifat terbuka dan transparan dalam semua aspeknya. Artinya, informasi publik harus mudah diakses oleh masyarakat, termasuk informasi tentang kebijakan, anggaran, dan keputusan politik.

2. Akuntabilitas: Pemerintahan yang baik harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. Para pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan atas kinerja mereka dan dihadapkan pada mekanisme pemeriksaan yang efektif.

3. Partisipasi: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan adalah kunci dari pemerintahan yang baik. Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan menyuarakan pandangan mereka.

4. Responsif: Pemerintahan yang baik harus responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kebijakan publik dan program-program harus dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat.

5. Keadilan: Asas keadilan memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum dan pemerintah. Diskriminasi harus dihindari, dan hak asasi manusia harus dihormati.

6. Efisiensi dan Efektivitas: Pemerintahan yang baik harus mengutamakan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya dan efektivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

7. Keterbukaan: Proses pengambilan keputusan harus transparan dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Keputusan pemerintah harus didasarkan pada data yang akurat dan argumentasi yang kuat.

8. Konsensus: Pemerintahan yang baik mencari dan membangun konsensus di antara berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan mengatasi isu-isu yang kompleks.

9. Hukum dan Ketertiban: Asas ini menegaskan bahwa pemerintahan harus beroperasi sesuai dengan hukum dan menghormati aturan-aturan yang berlaku.

10. Kapasitas Institusional: Pemerintahan yang baik harus memiliki kapasitas institusional yang kuat untuk menyelenggarakan tugas-tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.