Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 34

Diskusi :

Mahasiswa di minta memberikan tanggapan tentang pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Muhmmad Adib Miftah Komar -
menurut saya kebebasan pers dan hak atas informasi merupakan fondasi penting dalam sebuah demokrasi. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan transparan. permintaan seorang gubernur kepada wartawan untuk menghapus liputan berita mengenai acara tersebut mungkin akan menimbulkan keprihatinan terhadap kebebasan pers sebab dalam demokrasi, penting untuk menjaga kebebasan pers dan menghormati hak atas informasi.
In reply to Muhmmad Adib Miftah Komar

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Bernadust Sihombing -
Nama: Bernadust Marcellino
NPM: 2216041101

Menurut pandangan saya apa yang dilakukan oleh wartawan tersebut adalah tindakan yang benar karena yang pertama pekerjaan wartawan ialah mencari berita yang lagi buming dimasyarakat Indonesia. dan juga berita tersebut yang di viralkan ialah agar masyarakat tau perkembangan yang ada di lampung tersebut, yang dimana jalanan yang ada didaerah lampung baru baru ini viral karena jalanan yang rusak parah dan telah lama tidak diperbaiki dan juga kunjungan presiden untuk melihat langsung jalanan yang ada di daerah lampung. Sebagai gubernur yang baik harusnya bukan menyuruh wartawan untuk menghapus video yang viral akan tetapi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat nya dan menjalankan yang telah ditugaskan sebagai gubernur. Bukan menjelaskan “saya lagi pusing, sebentar bentar diviralkan”. Yang membuat viral dan pusing itu bukan wartawan ataupun masyarakat tetapi dirinya sendiri yang tidak menjalankan amanat dengan benar.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Muhammad Arwin luhur -
Nama: M Arwin Luhur
NPM: 2216041086

Menurut saya pernyataan gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus suatu liputan berita adalah suatu hal yang kurang pantas untuk dilakukan,dengan adanya kebebasan pers dan penyampaian berita yang disiarkan merupakan sebuah fakta yang ada maka, menurut saya berita tersebut tidak layak di hapus. Seharusnya sebagai seorang gubernur, beliau bertindak profesional saja dan kerjakan apa yang menjadi tugasnya dan buktikan bahwa yang kekurangan yang dijadikan berita tersebut dapat di ubah dengan kinerja yang lebih baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Alya Septiani -
NAMA : ALYA SEPTIANI
NPM: 2216041113

Menurut saya, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita acara yang viral di media sosial merupakan tindakan yang mencemaskan. Meskipun mungkin ada alasan yang berkaitan dengan menjaga stabilitas dan citra pemerintah, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers adalah prinsip penting dalam demokrasi yang harus dijaga. Sebagai seorang pejabat publik seharusnya beliau dapat mencari solusi yang lebih terbuka dan dialogis untuk mengelola isu-isu yang sensitif, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Cerli Mirzal -
Nama:Cerli Mirzal
Kelas: Reg C

saya mengkritik tindakan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan acara berita yang viral di media sosial. Ini terlihat sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers dan mengendalikan informasi yang sampai kepada masyarakat. Gubernur seharusnya memahami pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi dan menghargai peran media sebagai pengawas pemerintah. Permintaan tersebut mencerminkan tindakan otoriter dan tidak demokratis. melihat permintaan gubernur Lampung untuk menghapus liputan berita sebagai intervensi yang tidak sesuai. Kebebasan pers adalah pijakan demokrasi yang penting, dan wartawan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan berita dengan akurat dan obyektif. Jika ada ketidaksesuaian dalam liputan, sebaiknya gubernur berkomunikasi dengan wartawan untuk mencapai pemahaman bersama, bukan meminta penghapusan secara sepihak.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Aprilia Friska Dika Lesmana -
Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana
NPM : 2216041115

Terkait berita mengenai Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus video liputan yang diambil saat kegiatannya, hal ini bisa menimbulkan berbagai sudut pandang yang berbeda dari masyarakat. Akan ada tanggapan yang berhubungan dengan kecurigaan dan mungkin ada yang menormalkan situasi tersebut. Menurut tanggapan saya sendiri, dalam sebuah demokrasi yang kuat, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting. Jurnalis ataupun wartawan memang sudah tugasnya untuk menjadi pengawas publik dan kemudian memberikan informasi kepada publik. Hal ini pula berkaitan dengan kebebasan pers yang di mana media dapat bertindak sebagai pengawas dan pemeriksa terhadap pemerintah dan institusi kekuasaan lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh gubernur Lampung tersebut bukanlah hal yang tepat, kegiatan yang dilakukannya pada saat itu bukan merupakan kegiatan yang membutuhkan privasi, apa yang sudah dilakukan oleh wartawan merupakan tindakan yang benar dan sudah tugasnya pula menjadi pengawas berbagai kegiatan publik yang terjadi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by APRIYANA BORUSIMBOLON -
Nama: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112

Tanggapan saya terhadap gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita karena tidak ingin viral adalah suatu tindakan yang tidak baik atau tidak pantas dilakukan.Tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya untuk menutupi informasi yang mungkin tidak menguntungkan bagi pemerintah atau pihak terkait.
selain itu,pentingnya kebebasan pers dalam membangun masyarakat demokratis. Kebebasan pers juga membuat masyarakat dalam memiliki akses terhadap informasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by UBAIDILLAH AFIF -
Nama : Ubaidillah Afif Nugroho
Npm : 2216041095
Berbicara mengenai kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia, hal ini merupakan suatu tindakan yang wajar di lakukan dan penting sekali untuk dilaksanakan di samping seperti kita ketahui Indonesia merupakan negara yang menganut nilai demokrasi. Nilai demokrasi merupakan sebuah sistem dimana kita sebagai warga negara berhak dan ada jaminan untuk bersuara demi kemajuan negara tersebut. Oleh karnanya kebebasan pers dan berpendapat ini merupakan suatu hal yang wajar dilakukan di negara Indonesia ini, biasanya kegiatan pers ini dilaksanakan melalui wartawan untuk meliput berita yang berkembang. Dalam undang - undang menjamin bahwasanya wartawan dapat meliput berita dan menyiarkan berita di Indonesia dengan bebas, namun di sisi lain wartawan tersebut harus menjunjung nilai objektif tidak menyudutkan dan mengunggulkan salah satu pihak. Oleh karnanya sehubungan dengan adanya kejadian Gubernur Lampung meminta Agar wartawan menghapus berita tentang dirinya dan tidak memberitakan dirinya maka saya menilai tindakan ini sangat tidak pantas. Tindakan ini sama saja telah menyelewengkan nilai demokrasi di Indonesia yaitu dengan membatasi kebebasan pers. Apalagi jika di lihat berdasarkan posisi jabatan Arinal merupakan pejabat publik yang semestinya harus mendengarkan kritik dari masyarakat mengenai apa saja kekurangan selama ia memimpin, apabila ia membatasi kebebasan pers ini sama saja ia tidak mau mendengarkan apa suara rakyat dan itu tidak mencerminkan pejabat publik yang menjunjung nilai demokrasi. Jika mengenai ada berita yang tidak tepat tentang dirinya maka ia klarifikasi kepada masyarakat umum dengan apa yang sebenrnya terjadi bukan membungkam untuk tidak dapat lagi kebebasan pers. Itulah beberapa hal dari opini saya dalam melihat isu tersebut yang memang sedang hangat dan kontroversi di kalangan masyarakat umum pada belakangan ini.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Melsa Amrina -
Nama : Melsa Amrina
NPM : 2216041116

Permintaan gubernur untuk menghapus video tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Sebab jurnalis mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa dan berbagi informasi dengan publik. Tindakan yang dilakukan Arinal dengan meminta mereka untuk menghapus karyanya menurut saya tidak dapat diterima. Tindakan gubernur tersebut juga menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Apalagi gaji Arinal berasal dari rakyat, lantas mengapa rakyat tidak boleh tahu detailnya mengenai acara-acara beliau? Selain itu, Arinal juga merupakan pejabat publik dan sudah seharusnya bersedia diliput untuk kepentingan publik karena itu sudah konsekuensinya dan publik pun perlu tahu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nasywa Aulia Shafira -
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Reguler C

Terkait pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta wartawan untuk menghapus suatu liputan berita. Menurut saya, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan sebab kebebasan pers merupakan suatu hak yang terjamin di dalam UUD 1945 pasal 28 F. Juga bisa dikatakan bahwa tindakan tersebut melanggar implementasi HAM. Wartawan merupakan suatu perantara dari masyarakat sampai seorang pimpinan publik, dari wartawan masyarakat mendapatkan informasi-informasi tersebut.
Terlebih Arinal Djunaidi merupakan wakil rakyat yang diberi amanat, seharusnya mendengar semua keluhan rakyat. Jika beliau membatasi bahkan melarang pers, beliau sungguh tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi yang telah lama ada.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Menurut saya, tindakan gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan tindakan yang kontroversial dan dapat menimbulkan keprihatinan terkait kebebasan pers yang sudah diatur dalam undang-undang dan kebebasan berekspresi. Kebebasan pers adalah salah satu prinsip demokrasi yang penting, yang melibatkan akses publik terhadap informasi yang penting dan kebebasan bagi media untuk melaporkan berita tanpa tekanan atau intervensi yang tidak sah. Dalam keadaan tertentu, ada beberapa alasan yang dapat dianggap sebagai pengecualian dari prinsip kebebasan pers, seperti melibatkan informasi yang sangat sensitif atau melanggar privasi individu secara serius. Namun, permintaan untuk menghapus liputan berita yang viral di media sosial hanya karena popularitasnya tidak dapat dijustifikasi dengan alasan tersebut.

Sebaliknya, dalam era media sosial yang terhubung, berita dan informasi tersebar secara cepat dan luas. Dalam situasi seperti itu, peran wartawan adalah untuk memverifikasi dan menyajikan berita dengan akurat dan objektif kepada publik. Tindakan meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang menjadi viral dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, kejujuran, dan motivasi di balik tindakan tersebut.

Sebagai gantinya, pihak berwenang harus berfokus pada dialog terbuka dan konstruktif dengan media dan publik untuk menjelaskan posisi mereka atau memberikan klarifikasi jika ada kekhawatiran tentang liputan berita yang telah dipublikasikan. Dalam masyarakat demokratis, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah pilar penting yang perlu dijaga untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Audy Citra Puspa Rengganis -
Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105

Menurut saya, apa yang dilakukan sebagai gubernur provinsi Lampung selaku aparat pemerintah merupakan tindakan yang seharusnya tidak terjadi. Suatu liputan terhadap peristiwa yang dilakukan oleh wartawan tentu memiliki syarat dan aturannya sendiri. Syarat dan Aturan tersebut tentu saja berguna untuk tetap menjaga nama baik dari orang yang terlibat dalam peristiwa yang sedang diliputnya. Jadi, tidak seharusnya gubernur meminta untuk menghapus liputan tersebut. Apabila gubernur melakukan hal demikian, berarti dapat dikatakan beliau kurang transparansi terhadap masyarakat sehingga beliau seolah enggan jika masyarakat mengetahui apa yang diberitakan oleh wartawan. Apabila memang hal yang diberitakan bukan hal yang miring dan salah, gubernur tidak perlu meminta untuk menghapusnya
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nia Debrita Br Surbakti -
Nama : Nia Debrita Br Surbakti
NPM : 2216041090

Menurut saya permintaan dari Gubernur Lampung kepada wartawan untuk menghapus liputan berita adalah sebuah tindakan yang dibuat untuk menghidari kritik-kritik dari masyarakat atau jajaran pemerintah secara bebas terhadap kinerjanya. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan jika dia tidak suka dikritik dengan hal yang tidak baik maka seharusnya dia bekerja lebih baik agar masyarakat juga dapat melihat tibdakan baru yang dia lakukan untuk sebuah perubahan. Tindakan meminta liputan untuk dihapus juga suatu hal yang sudah melanggar kebebasan pers yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 yang berisi 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Reza Zidan -
Nama: Muhammad Reza Zidan
NPM: 2216041110

Menurut saya tentang permintaan gubernur Lampung kepada wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial menimbulkan beberapa pertimbangan etis dan kebebasan pers. Permintaan tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan hak fundamental dalam sebuah demokrasi yang melindungi kepentingan publik dan transparansi pemerintah. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita dapat dianggap sebagai upaya menekan informasi yang penting bagi masyarakat. Sebagai pejabat publik, seorang gubernur seharusnya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita dapat mengurangi transparansi pemerintah dan membuat publik sulit untuk memperoleh informasi yang objektif mengenai acara tersebut. Wartawan memiliki tanggung jawab etis untuk memberikan liputan yang akurat dan tidak memihak. Namun, jika ada kekhawatiran tentang privasi individu atau dampak negatif yang signifikan, wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan tersebut. Namun, keputusan menghapus liputan berita seharusnya didasarkan pada pertimbangan etis yang matang dan tidak semata-mata karena tekanan dari pihak berwenang. Dalam era media sosial, berita dapat menyebar dengan cepat dan memiliki dampak yang signifikan. Pernyataan gubernur mungkin didasarkan pada kekhawatiran mengenai dampak negatif dari berita yang tidak akurat atau memicu ketegangan sosial. Namun, seharusnya ada upaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui fakta dan klarifikasi, bukan dengan meminta penghapusan berita secara sepihak.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Ririn Alfiyani -
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096

Tanggapan saya terkait hal tersebut, tentu tindakan Gubernur Lampung yang meminta wartawan  untuk menghapus liputan berita harusnya tidak dilakukan. Sebab hal ini tidak sesuai dengan kebebasan pers yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak media massa untuk menginformasikan berita secara bebas tanpa kendali pemerintah. Sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh ambil kendali didalamnya.
Dengan ini, Gubernur Lampung seharusnya malu karena sudah melanggar kebebasan pers.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Sarah Qurotul Ain -
Nama : Sarah Qurotul Ain
NPM : 2216041091

wartawan memiliki hak dalam mempublik sebuah berita yang sesuai dengan fakta. terkait permintaan gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus berita merupakan tindakan yang tidak seharusnya ia lakukan. gubernur dalam arti ia memiliki jabatan tinggi di pemerintahan harus bijak dalam mengambil keputusan. dengan meminta wartawan menghapus berita yang tengah viral ini berarti ia membatasi hak seseorang untuk berdemokrasi, sedangkan demokrasi adalah asas negara kita.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by TAMMIA TAMMIA -
NAMA : TAMMIA
KELAS : REGULER C
NPM : 2216041104

Menurut saya, yang dilakukan Gubernur Lampung sebagai Aparat Pemerintahan merupakan suatu hal yang semestinya tidak terjadi. Permintaan tersebut dapat dianggap menghilangkan hak kebebasan pers. Dimana kebebasan pers sendiri bertujuan melindungi kepentingan publik dan sebagai tempat transparansi pemerintah. Jika tidak ada pers, maka masyarakat akan krisis kepercayaan kepada pemerintah. Adanya Pers sangat penting yaitu sebagai tempat masyarakat mengawasi pemerintahan, tempat menyalurkan kepentingan-kepentingan masyarakat. Di zaman modernisasi perkembangan Pers semakin maju, sehingga liputan-liputan pun memiliki memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi sebelum meliput suatu peristiwa. Sehingga liputan-liputan yang ada akan sangat membantu baik dalam pemerintahan maupun masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Rofiqoh Rayvani -
NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084
KELAS : REGULER C
Dalam undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers sudah jelas di sebutkan bahwa :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sudah menjadi tugas bagi jurnalis dan wartawan dalam mencari informasi dan berita sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya. Masyarakat juga pasti membutuhkan informasi yang mendalam, dan jelas, terutama dalam menyakut perpolitikan sudah pasti tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus terbuka, jelas dan transparasi.
Jadi tentang pernyataan gubernur yang meminta wartawan dalam ngehapus liputan berita, selagi berita tersebut tidak menyebarkan kepalsuan atau hoax sepertinya tidak perlu harus sampai di hapus. Dalam hal ini malah menimbulkan berbagai macam sudut pandang yang berbeda dalam masyarakat, akan timbul berbagai macam opini atau pendapat yang berbeda-beda.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Yonanda Fairuza Ayudhya 2216041089 -
Nama : Yonanda Fairuza Ayudhya
NPM : 2216041089

Terkait gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tersebut saya berpendapat bahwa Indonesia menganut kebebasan berpendapat dan juga kebebasan pers, lagipula sebagai seorang gubernur seharusnya sudah siap apabila acara acara yang melibatkan dirinya harus disorot ke publik. Selain itu sudah tugas dan pekerjaan wartawan dan jurnalis untuk mencari informasi sebanyak banyaknya, asalkan informasi itu benar adanya.
Tindakan Gubernur Lampung yang salah ini dapat menggiring opini negative masyarakat karena menghalangi kebebasan pers.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Angelyca Caroline Gultom -
Nama : Angelyca Caroline Gultom
NPM : 2216041094

Menurut saya pernyataan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita sangatlah bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang ada dalam pemerintahan dan kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi atau Undang-Undang. Karena di dalam pemerintahan seharusnya tidak menggunakan kekuasaan untuk menekan kebebasan pers dan mengatur informasi yang akan dipublikasikan oleh media. Tindakan yang dilakukan Gubernur Lampung ini melanggar hak wartawan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik dan melanggar prinsisp-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia seperti keterbukaan dan transparansi untuk menyebarkan berita kepada masyarakat luas. Maka dari itu, seorang gubernur seharusnya memberikan contoh yang baik dalam memahami bahwa kebebasan pers sangatlah penting.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by M. Asyaril Fajri 2216041083 -
M. Asyaril Fajri
2216041083

Terkait pemberitaan terkait Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Lampung yang meminta agar penulis menghapus penyertaan video yang diambil saat latihan, hal ini dapat memicu berbagai pandangan dari masyarakat pada umumnya. Akan ada tanggapan berbasis kecurigaan, beberapa di antaranya dapat menormalkan situasi. Menurut saya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam demokrasi yang kuat. Mereka, pada kenyataannya, bertugas bertindak sebagai pengawas publik dan memberikan informasi kepada masyarakat umum. Ini juga terkait dengan kebebasan pers, yang memungkinkan media untuk memantau dan memeriksa pemerintah dan struktur kekuasaan lainnya. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan Gubernur Lampung itu salah, bahwa kegiatan yang dilakukannya saat itu tidak memerlukan privasi, bahwa tindakan wartawan itu benar, dan itu adalah perbuatannya. tanggung jawab untuk mengawasi berbagai acara publik. yang terjadi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Salman Mumtaz -
Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092

tanggapan saya, pernyataan gubernur lampung tersebut dapat dibilang tidak dewasa dan menimbulkan kontroversi. karena sebagai pejabat publik, sudah menjadi hal yang wajar jika media pers ataupun wartawan untuk melakukan tindakan perekaman atau hal lainnya yang bersangkutan dengan peliputan terhadap aparatur publik. sebab, peran media di sini ialah menyampaikan informasi kepada masyarakat. namun, pernyataan gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan tersebut dapat dianggap sebagai perilaku yang berdampak negatif terhadap transparasi dan akuntabilitas pemerintah. kebebasan berpendapat juga ditekankan di sini, karena wartawan juga bisa dibilang menjadi "penyambung lidah" antara pemerintah dengan masyarakat. wartawawan juga pastinya memiliki tanggung jawabnya dalam melaporkan berita. bukankah akan lebih baik jika gubernur lampung memberikan klarifikasi dan penjelasan dengan tutur kata yang baik, bukannya menghawatirkan wartawan? karena, kebebasan media ini masuk ke dalam ranah demokrasi yang erat kaitannya dengan partisipasi masyarakat. terkahir, semoga kedepannya tidak ada lagi pengecaman terhadap media atau pers, sehingga akan menciptakan citra pemerintah yang transparan juga masyarakat yang informatif dan peka terhadap isu publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Joy Nathanael Sihombing -
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097

Indonesia merupakan negara yang demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Sebagai salah satu tiang dasar dari demokrasi, kebebasan berpendapat atau kebebasan pers menjadi faktor yang harus diperhatikan di Indonesia. Pejabat publik sebagai aktor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum atau publik wajib memberikan hak kepada media massa dalam meliput berita selagi liputan berita tersebut dapat diverifikasi. Gubernur Lampung yang merupakan aktor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lampung tidak diperbolehkan melarang, mengancam, ataupun memerintah wartawan atau jurnalis agar mau melakukan apa yang dimau gubernur Lampung. Sebaliknya, wartawan atau jurnalis akan lebih baik mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik agar publik dapat menilai kinerja dari pejabat publik termasuk gubernur Lampung. Kebebasan pers juga sudah dijamin dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 yang berisi kebebasan berpendapat dijadikan sebagai hak asasi warga negara. Maka dari itu gubernur Lampung tidak berhak meminta wartawan menghapus liputan berita dari wartawan, namun gubernur Lampung dapat menyarankan agar wartawan memberikan informasi fakta kepada masyarakat. Lagipula apabila gubernur Lampung merasa tidak salah, ia tidak perlu takut terhadap kritikan dari media massa. Media massa sejatinya merupakan kunci penilaian dari publik. Apabila banyak media massa yang memberitakan kinerja pejabat publik yang buruk, maka masyarakat sebagai objek utama yang dilayani juga berhak memberikan kritikan kepada pejabat publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nabila Putri Celosia -
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM: 2216041118

Saya prihatin atas pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara dimana hal tersebut tidak seharusnya dilakukan, karena dalam meliput suatu berita pers dilindungi UU dan seharusnya gubernur Lampung selaku pejabat pemerintahan tidak sepatutnya meminta hal tersebut.
Dengan tindakan yang dilakukannya tersebut masyarakat banyak mengkritik karena kecurigaan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam bertindak karena informasi yang objektif dapat membantu masyarakat dalam menentukan setiap keputusan yang dibuat, serta jurnalis sendiri dalam meliput suatu berita pasti memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi melalui platform media sosial secara objektif tanpa memihak. Dan seharusnya gubernur Lampung selaku pejabat pemerintahan mendukung adanya transparansi tersebut bukan malah menentangnya .
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120

Pernyataan Gubernur Provinsi Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial menurut saya hal seperti itu tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang pejabat publik. Hal tersebut juga sudah mengambil hak dalam kebebasan pers.

Diketahui kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa, yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya hambatan dan tekanan dari pihak manapun.
Kebebasan pers bertujuan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi manipulasi informasi dan terciptanya tatanan pemerintahan yang demokratis. Kegiatan pers tersebut biasanya dilakukan oleh wartawan maupun reporter serta penyiar media massa lainya. Bentuk dari kegiatan pers tersebut ialah meliput atau memberikan informasi terbaru dengan relevan dan aktual.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan bebas oleh wartawan ataupun reporter karena adanya kebebasan pers. Tetapi perlu digaris bawahi, bahwa seorang wartawan untuk melakukan peliputan dan memberikan informasi di media massa tidak boleh menyudutkan salah satu pihak atau memberikan informasi yang tidak relevan. Karena seorang wartawan dalam bertugas juga harus sesuai dengan kode etik.

Maka dari itu liputan berita mengenai provinsi lampung bukan semata-mata untuk menyudutkan salah satu pihak, tetapi hanya untuk memberikan informasi kepada seluruh masyrakat dengan berita yang relevan dan akurat, dan tidak melanggar kode etik pers. Oleh karena itu tidak semestinya Gubernur Provinsi Lampung meminta untuk menghapus liputan berita yang ternyata isinya hal yang wajar, yang tidak melanggar undang-undang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Adel Zahra Aulia Hidayat -
Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Menurut saya pada saat Gubuner Lampung yakni, Arinal Djunaidi yang meninta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya serta melarang mengambil video dengan alasan tidak mau viral. Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung. Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis. Hal tersebut sangat miris dan tidak pantas apalagi yang melakukan langsung adalah salah satu tokoh public yang berada pada negara yang menganut sistem demokrasi dan dengan nyata telah di jelaskan pada UU No 40 Tahun 1999, yakni:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi seharusnya hal tersebut harus dilakukan setransparansi mungkin, agar kebijakan-kebijakan yang dibuat nyata adanya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Menurut saya pernyataan gubernur lampung yang meminta para wartawan untuk menghapus liputan berita adalah hal yang tidak semestinya dilakukan. Karena wartawan memiliki hak dalam meliput atau mencari informasi. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Tindakan Arinal Djunaidi tersebut merupakan bentuk intervensi dan mencederai kebebasan pers.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Artiya Rumondang Carolin Hutagalung -
Nama : Artiya Rumondang Carolin Hutagalung
NPM : 2216041108

menurut saya dengan sikap gubernur Lampung seperti itu membuat citra nya semakin buruk di kalangan masyarakat karena terlihat sangat tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya sedangkan kebebasan pers adalah hak dasar yang penting karena mecakup kebebasan untuk menulis, menerbitkan, dan menyampaikan berita serta pendapat tanpa takut tekanan atau represi dari pihak-pihak yang berwenang. Dalam konteks menulis berita, kebebasan pers mengizinkan wartawan untuk menyampaikan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat. Wartawan bebas untuk menyelidiki dan melaporkan berita tanpa adanya intervensi yang tidak sah. Mereka harus memiliki kemampuan untuk mengeksplorasi berbagai topik, mengkritik pemerintah atau lembaga publik, serta mengungkap kebenaran dan masalah yang mungkin dianggap kontroversial.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Putri Novianti -
Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114

Menurut saya tindakan Gubernur terkait meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan sebuh tindakan yang sepatutnya tidak dilakukan, dalam hal ini Gubernur Lampung meminta wartawan menghapus berita tersebut dikarenakan ia tidak ingin viral di media sosial lagi. Selain itu, hal ini berkaitan dengan pelanggaran kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan prinsip yang sangat penting dalam demokrasi, yang melindungi hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa campur tangan pemerintah atau pihak lain yang berkepentingan. Jika gubernur meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah viral di media sosial, hal ini dapat menimbulkan keprihatinan terkait kebebasan pers. Kebebasan pers sangat penting dalam pemerintah karena terkait dengan menjaganya akuntabilitas pemerintah, mengungkapkan ketidakadilan serta memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan yang luas terhadap pemerintahan. Kebebasan pers ini telah ditetepkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang berisikan:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi, tindakan yang dilakukan Gubernur Lampung tersebut tidaklah tepat, kegiatan yang sedang berlangsung saat itu tidak membutuhkam privasi, wartawan hanya menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat luas.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nurlita Safitri -
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106

Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial. Tindakan ini tidak dapat diterima karena melanggar kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Berita yang viral di media sosial dapat mempengaruhi opini publik dan menjadi topik pembicaraan yang penting. Sebagai media informasi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.
Wartawan juga harus dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Sebaliknya, wartawan harus dapat melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Dalam hal ini, media sosial dapat menjadi sumber informasi yang penting bagi masyarakat, namun perlu diingat bahwa informasi yang tersebar di media sosial tidak selalu benar dan akurat.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam mengonsumsi informasi yang tersebar di media sosial dan selalu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nurnilam Sari -
saya berpendapat bahwa pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial adalah tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar kebebasan pers. Ada dua alasan mengapa saya berpandangan demikian, yaitu kebebasan pers merupakan salah satu pijakan penting dalam demokrasi. Wartawan memiliki tugas penting untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita berarti membatasi kebebasan pers dan mengurangi akses publik terhadap informasi yang relevan. Dan Tanggung Jawab Publik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang objektif dan berimbang kepada masyarakat. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam liputan berita, seharusnya dilakukan koreksi atau klarifikasi, bukan menghapus seluruh liputan tersebut. Menghapus liputan berita hanya karena kontennya viral di media sosial dapat mengaburkan tanggung jawab publik untuk menginformasikan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Diva Aulia Ramadanti -
Nama : Diva Aulia Ramadanti
NPM : 2216041103

Menurut saya tindakan gubernur lampung yaitu arinal yang meminta wartawan menghapus liputan berita di suatu acara merupakan tindakan yang tidak bisa di benarkan karena hal tersebut merupakan hal yang salah sebab menghalangi media untuk menyampaikan berita terkini kepada khalayak umum, dan hal tersebut merupakan melanggar kebebasan pers yaitu hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan berita. Peristiwa yang dilakukan oleh gubernur lampung merupakan sebuah sikap yang cukup arogan dan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat daerah atau pemimpin daerah
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Aneke Kervina Rosya -
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216041085

Menurut pandangan saya, menanggapi tentang hal pernyataan gubernur lampung yaitu Arinal Djunaidi yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial adalah suatu langkah yang salah karena tidak sesuai dengan kebebasan pers atau upaya untuk membungkam media massa yang menyoroti kinerjanya. kita semua tahu, bahwa negara kita menganut sistem demokrasi yang dimana di dalamnya terdapat kebebasan dalam berpendapat dan kebebasan berpendapat itu juga dimiliki oleh Pers. kebebasan berpendapat merupakan hal yang sangat penting dalam praktik demokrasi.

Tindakan Arinal meminta wartawan untuk menghapus rekaman berita di media sosial merupakan upaya menghalangi dan membatasi hak kebebasan pers. Tindakan yang dilakukan oleh Arinal juga menunjukkan bahwa dirinya tidak menerima kritik dan saran dari rakyat. Yang seharusnya memperbaiki kinerjanya sebagai gubernur lampung, justru malah ingin membungkam pers untuk menyiarkan apa yang sebenarnya terjadi agar dirinya tidak lagi menjadi sorotan publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Meidia Afiani -
Nama : meidia Afiani
Npm : 2216041093
pekerjaan wartawan ialah mencari berita yang lagi buming dimasyarakat Indonesia. dan juga berita tersebut yang di viralkan ialah agar masyarakat tau perkembangan yang ada di lampung tersebut, yang dimana jalanan yang ada didaerah lampung baru baru ini viral karena jalanan yang rusak parah dan telah lama tidak diperbaiki dan juga kunjungan presiden untuk melihat langsung jalanan yang ada di daerah lampung.