Kiriman dibuat oleh Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri

Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil

Analisi jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Hukum merupakan tempat atau lembaga yang bekerja untuk melindungi dan mengatur pola kehidupan di masyarakat. Hukum sendiri memiliki makna yang mencakup nilai-nilai keadilan yang tertulis maupun yang ada dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat. Selain makna itu, hukum juga memiliki makna yang tergolong sempit dimana hukum hanya mengerjakan keadilan formal dan tertulis saja. Selisih pendapat ini jika tidak di luruskan akan berakibat fatal. Dimana menghilangnya rasa percaya masyarakat terhadap hukum. Hukum di buat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, maka akan terjadi sebaliknya.

Oleh karena itu pemerintah mempertegas komponen-komponen yang terdapat dalam hukum, seperti batasan dan keharusan yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Di perkuat juga dengan adanya UU pasal 27 yang menegaskan bahwa semua masyarakat akan di pandang sama di mata hukum dan pemerintah. Jadi hukum sendiri adalah topik yang sedikit sensitif dan permasalahannya cukup serius untuk di tangani oleh pemerintah.
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil

Analisis video: Supremasi Hukum
Hukum menjadi salah satu lembaga yang dipercaya mampu untuk menata dan mengatur negara serta masyarakat. Pada kehidupan masyarakat sederhana ratusan tahun lalu di atur dengan hukum alam yang sederhana dapat berjalan dengan baik, sehingga negara dan masyarakat yang sudah moderen tidak lagi menggunakan hukum alam lagi. Melainkan menggunakan hukum yang lebih kompleks tidak lagi custumary law/ interactional law. Hukum dibuat dengan sengaja, seperti hukum moderen selama ini. pada kehidupan tahap ini diperlukan hukum yang mampu menyesuaikan dengan keadaan sekarang. Hukum moderen menjadi peranan sosial yang penting dan dicari untuk kehupan moderen yang lebih kompleks. Seperti pada UUD NRI Tahun 1945, yang menerangkan bahwasannya Indonesia adalah negara hukum. Perkembangan ilmu teknologi juga di kolaborasi dengan hukum, sehingga akan menciptakan fasilitas dan pelayanan pemerintah yang nyama untuk masyarakatnya. jika tida bisa di terapkan Indonesia akan menjadi sefnufen para koruptor untuk mempermainkan hukum. Cara perhukun yang keliru dapat menimbulkan malapetaka bagi masyarakatnya. Hingga di bentuklah badan dan lembaga swadaya yang menonjol untuk mengontrol perhukuman.
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil
Analisa video : Supremasi Hukum

Hukum memiliki banyak tanggungan yang harus di selesaikan, seperti ketika demokrasi dan demokratisasi terjadi dengan luapan yang memuncak dengan masa reformasi. Kekuasan otoriter dan sentralistik pada jaman dahulu tidak dapat di terapkan lagi pada masa masa ini, karna tidak sesuai. Menguatnya tuntutan dan keluh kesah masyarakat terhadap segala bentuk badan pemerintahan. Bahkan bhinneka tunggal Ika di harapkan mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme bekerja secara otoriter, menenggelamkan kebhinekaan dimasa lalu. Hingga memunculkan pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri terhadap hukum. Pemerintah dan hukum berusaha mensejahterakan rakyat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, guna merubah roda perekonomian menjadi lebih baik. Hukum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang dimana untuk menjadikan hukum kuat dan menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya investor, itudapat memperbaiki roda perekonomian, tetapi sebelum itu hukum harus sudah bisa dan mampu untuk menjaga dan melindungi investasi.