FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 21

Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Video

Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol keluh masyarakat terhadap sekalian badan dan institusi menjadi makin menguat, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk terwujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam perhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian untuk itu para hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rafael Azra -
Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011006
Kelas : D
studi : S-1 Teknik Sipil

Suprimasi hukum di Indonesia

Demokrasi dan demokrasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara begitu ya tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap kalian menjadi semakin kuat baik legislatif eksekutif semua diadakan kepada tantangan semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga dengan sebaik-baiknya di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan pluralisme dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian untuk peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan hukum perlu diposisikan sebagai tulang tubuh perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat pada investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kehidupan itu sebelum melihat harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Yosi Tirani Putri -
NAMA: Yosi Tirani Putri
NPM: 2215011083
KELAS: D
PRODI: Teknik Sipil

ANALISIS VIDEO
Supremasi Hukum

Albert Einstein pernah berkata, “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula persembuyian di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.”

Demokrasi dan demokratisasi. Dalam penerapan demokrasi dahulu kita memiliki PR yang sangat banyak karena berada dibawah kekuasaan yang otoriter. Sehingga setiap lembaga Negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) saat itu dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga dituntut untuk diterapkan sebaik-baiknya karena di masa lalu sentralisasi yang ototriter telah menenggelamkan semboyan tersebut (muncul pluralisme sebagai tantangan).

Usaha untuk mensejahterakaan rakyat yaitu mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian. Oleh karena itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Investor akan melihat kemapanan infrastruktur terlebih dahulu sebelum melihat unsur lain. Menurut investor hukum harus dapat diandalkan untuk mejaga dan mengamankan investasi mereka. Tapi menurut saya, saat ini hukum memang mempermudah para investor dalam perekonomian tapi merugikan masyarakat mengenai hak dan kewajiban (Omnibus law/ UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020). Intinya ialah, hukum memang harus menjadi tulang punggung untuk semua sistem yang ada di Indonesia dan tidak hanya sistem tertentu saja dan merugikan sistem lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
Nama : Firza Fauzy Akbar
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
NPM : 2215011047

SUPREMASI HUKUM

Dalam era demokrasi dan demokratisasi yang sedang berlangsung, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga supremasi hukum. Pada masa lalu, kekuasaan otoriter dan sentralistik telah menghancurkan semangat kebhinekaan . Namun, dalam era demokrasi, masyarakat menuntut partisipasi dan kontrol atas badan dan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hukum harus berperan sebagai tulang punggung perekonomian dan harus memainkan peran aktif dalam mendorong kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan pengangguran. Para investor akan mencari kemapanan infrastruktur hukum sebelum mempertimbangkan investasi mereka. Oleh karena itu, hukum harus diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Ini adalah tantangan besar yang dihadapi oleh semua badan dan institusi di era demokrasi yang sedang berlangsung.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Sechly Firmansyah -
NAMA: SECHLY FIRMANSYAH
KELAS: D
NPM: 2215011077
PRODI: TEKNIK SIPIL

Supremasi Hukum

Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. semua dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Maka, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

“Pertahanan kita bukannya alat-alat perang dan juga bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan”

by Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Wildan Zamzami -
NAMA: M.WILDAN ZAMZAMI
NPM : 2215011058
KELAS : D
PRODI : S1 Teknik Sipil
Analisis video pertemuan 11
Pada video yang berjudul “Supremasi Hukum”. Membahas tentang hukum yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara masyarakat modern yang begitu Kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum Modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengarahkan ilmu pengetahuan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi side event seperti para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi. Karena menurut saya ini adalah Tindakan preventif sehingga masalah yang terjadi dimasa lalu (otoriter,KKN,pembatasan berkespresi) tidak terjadi.
Sekian analisi video dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Aminah Sugisti -
nama: aminah sugisti
npm: 2215011038
kelas : D
prodi: teknik sipil

Semboyan yang dikatakan Albert Einstein , “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula persembuyian di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.”

Dalam semboyan tersebut berati bahwa Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamalkan investasi yang ada. Hal tersebut menunjukan bahwa hukum sangat berpengaruh dalam roda perekonomian masyarakat, bila hukum yang digunakan dalam suatu negara bermasalah, maka akan langsung berdampak pada perekonomian negara tersebut, mengapa? karena Menurut investor hukum harus dapat diandalkan untuk mejaga dan mengamankan investasi mereka, dan sebagian investator bisa saja menarik saham, atau modal yang ditanam pada negara tersebut, penarikan tersebut berimbas pada keuangan bahkan roda perekonomian masyakatanya. Yang lama kelamaan akan menimbulkan masalah yang baru, seperti pengangguran, bahkan kemiskinan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ade Rahmad Pratama Yamel -
Nama : Ade rahmad pratama yamel
Npm : 2265011002
Kelas : D
Prodi : S1 teknik sipil

Analilis vidio

Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Pada masa lalu, kekuasaan otoriter dan sentralistik telah menghancurkan semangat kebhinekaan . Namun, dalam era demokrasi, masyarakat menuntut partisipasi dan kontrol atas badan dan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam perhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian untuk itu para hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Arkan Arkan Amrullah -
ARKAN AMRULLAH
NPM:2215011027
kelas:D
Prodi: teknik sipil

Demokrasi dan demokrasi menurut lebih banyak pekerjaan rumah dimasa reformasi bagi hukum, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan h dengan hukum masalalu seperti kekuasaan otoriter dan sentralistik.tuntutan partisipasi masyarakat dalam terhadap lembaga legislatif eksekutif dan yudikatif mengontrol lembaga tersebut makin menguat,semua pasti menghadapi tantangan yang sama yaitu dalam hal pluralisme, sesuai semboyan "Bhinneka tunggal Ika".peranan hukum dalam hal penggerak,dan pembuat peraturan tidak dapat diabaikan.Harus menjadi Tulang punggung perekonomian dan penggerak roda perekonomian agar masyarakat sejahtera
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by M.IKKER AIRLANGGA -
NAMA. : M.IKKER AIRLANGGA
NPM. : 2255011008
KELAS. : D
PRODI. : S1 TEKNIK SIPIL

"Supremasi Hukum" Membahas tentang
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Pada masa lalu, kekuasaan otoriter dan sentralistik telah menghancurkan semangat kebhinekaan . Namun, dalam era demokrasi, masyarakat menuntut partisipasi dan kontrol atas badan dan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam perhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian untuk itu para hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang mengucap seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada pihak. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara pendukung masalah di bawah kekuasaan yg otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan institute menjadi makin memuncak. baik dari legislatif, eksekutif, yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. semboyan kita berbeda-beda tetapi tetap satu untuk mewujudkan sebaik-baiknya.di masa lalu sentralisme otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan, usaha menyejahterakan rakyat yaitu mengurangi kemiskinan, pengangguran dst. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk sebagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dinda Mardhatila -
NAMA: DINDA MARDHATILA
NPM : 2215011088
KELAS : D
PRODI : S1 Teknik Sipil
Analisis video pertemuan 11
Pada video yang berjudul “Supremasi Hukum”. Membahas tentang hukum yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara masyarakat modern yang begitu Kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum Modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengarahkan ilmu pengetahuan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi side event seperti para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil

"Supremasi Hukum"

Dalam teknologi demokrasi dan demokratisasi yang sedang berlangsung, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga supremasi hukum. Pada masa lalu, kekuasaan otoriter dan sentralistik telah menghancurkan semangat kebhinekaan . Namun, dalam teknologi demokrasi, masyarakat menuntut partisipasi dan kontrol atas badan dan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Investor akan melihat kemapanan infrastruktur terlebih dahulu sebelum melihat unsur lain.
Menurut investor hukum harus dapat diandalkan untuk mejaga dan mengamankan investasi mereka, dan sebagian investator bisa saja menarik saham, atau modal yang ditanam pada negara tersebut, penarikan tersebut berimbas pada keuangan bahkan roda perekonomian masyakatanya. Yang lama kelamaan akan menimbulkan masalah yang baru, seperti pengangguran, bahkan kemiskinan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by DAIVA RADITYA UMRUSOSU -
Nama : DAIVA RADITYA UMRUSOSU
NPM : 2215011020
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil

ANALISIS VIDEO

Dalam video berjudul "Supremasi Hukum", dibahas tentang peran hukum dalam mengatur negara dan masyarakat. Meskipun sebelumnya kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, namun negara masyarakat modern yang kompleks memerlukan hukum yang lebih kompleks dan terstruktur seperti hukum modern saat ini. Hukum modern menjadi penting dalam pranata sosial politik di tengah kehidupan modern yang semakin kompleks.

Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang ingin mengarahkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan struktur hukum yang baru dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jika tidak, Indonesia dapat menjadi seperti tempat para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum. Salah cara berhukum dapat menimbulkan malapetaka, seperti yang terjadi selama reformasi pada tahun 1998 yang menghadirkan slogan "Demokratisasi" dan "Desentralisasi". Pembangunan masyarakat madani juga penting untuk mengawasi tindakan pemerintah dan menjaga agar kekuasaan pemerintah tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Dalam upaya mencapai "Supremasi Hukum", partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan tetap diperlukan, meskipun reformasi telah terjadi. Ini adalah tindakan preventif agar masalah yang terjadi di masa lalu seperti otoriter, KKN, dan pembatasan kebebasan berbicara tidak terjadi lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri -
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil
Analisa video : Supremasi Hukum

Hukum memiliki banyak tanggungan yang harus di selesaikan, seperti ketika demokrasi dan demokratisasi terjadi dengan luapan yang memuncak dengan masa reformasi. Kekuasan otoriter dan sentralistik pada jaman dahulu tidak dapat di terapkan lagi pada masa masa ini, karna tidak sesuai. Menguatnya tuntutan dan keluh kesah masyarakat terhadap segala bentuk badan pemerintahan. Bahkan bhinneka tunggal Ika di harapkan mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme bekerja secara otoriter, menenggelamkan kebhinekaan dimasa lalu. Hingga memunculkan pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri terhadap hukum. Pemerintah dan hukum berusaha mensejahterakan rakyat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, guna merubah roda perekonomian menjadi lebih baik. Hukum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang dimana untuk menjadikan hukum kuat dan menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya investor, itudapat memperbaiki roda perekonomian, tetapi sebelum itu hukum harus sudah bisa dan mampu untuk menjaga dan melindungi investasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Keisya Mayano Hadida Hafasy -
Nama : Keisya Mayano Hadida Hafasy
NPM : 2255011003
Kelas : D

Analisis Video

Pada intinya, supremasi hukum merupakan prinsip yang menempatkan hukum sebagai kekuatan yang lebih tinggi dan di atas segala-galanya, termasuk di atas kekuasaan politik dan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks demokrasi, supremasi hukum menjadi sangat penting karena memberikan jaminan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di bawah hukum, dan kekuasaan politik tidak dapat menyalahgunakan kekuasaannya.

Dalam konteks Indonesia, supremasi hukum juga menjadi sangat penting mengingat sejarah negara ini yang pernah dikuasai oleh rezim otoriter yang tidak menghormati hak asasi manusia dan merampas hak-hak rakyat. Oleh karena itu, reformasi hukum dan penguatan institusi hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia dapat berjalan dengan baik dan semua warga negara dapat menikmati hak-haknya dengan adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Faalih Muhammad Faalih Setiawan -
Nama : Muhammad Faalih Setiawan
NPM : 2215011070
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil


“Supremasi Hukum”

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol keluh masyarakat terhadap sekalian badan dan institusi menjadi makin menguat, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk terwujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam perhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Thufayl Fawwaz Hidayat -
Nama : Thufayl Fawwaz Hidayat
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
NPM : 2215011085

SUPREMASI HUKUM

Dalam era demokrasi dan demokratisasi yang sedang berlangsung, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga supremasi hukum. Pada masa lalu, kekuasaan otoriter dan sentralistik telah menghancurkan semangat kebhinekaan . Namun, dalam era demokrasi, masyarakat menuntut partisipasi dan kontrol atas badan dan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hukum harus berperan sebagai tulang punggung perekonomian dan harus memainkan peran aktif dalam mendorong kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan pengangguran. Para investor akan mencari kemapanan infrastruktur hukum sebelum mempertimbangkan investasi mereka. Oleh karena itu, hukum harus diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Ini adalah tantangan besar yang dihadapi oleh semua badan dan institusi di era demokrasi yang sedang berlangsung.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Aldi Rafsanjani Mudia -
NAMA : Aldi Rafsanjani Mudia
KELAS : D
NPM: 2215011090

program belajar:
TEKNOLOGI PARIWISATA

aturan hukum

Demokrasi memberi hukum banyak pekerjaan rumah. Demokrasi tidak dapat dicapai dengan hukum yang dibuat di bawah pemerintahan otoriter. Tuntutan partisipasi dan kontrol publik dari semua otoritas dan lembaga diperkuat di legislatif, eksekutif dan yudikatif. Setiap orang menghadapi tantangan yang sama.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga memerlukan pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini. Oleh karena itu, pluralitas hukum merupakan sebuah tantangan. Upaya pendidikan seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dll. erat kaitannya dengan pergerakan ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan begitu saja. Hukum harus menjadi tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Investor menginginkan infrastruktur hukum yang mapan terlebih dahulu sebelum melihat elemen lain. Hukum harus dipercaya untuk melindungi dan mengamankan investasi mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Aditya Ridho Pratama -
Nama: Aditya Ridho Pratama
NPM: 2255011014
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil
Analisa video : Supremasi Hukum

Hukum memiliki banyak tanggungan yang harus di selesaikan, seperti ketika demokrasi dan demokratisasi terjadi dengan luapan yang memuncak dengan masa reformasi. Kekuasan otoriter dan sentralistik pada jaman dahulu tidak dapat di terapkan lagi pada masa masa ini, karna tidak sesuai. Menguatnya tuntutan dan keluh kesah masyarakat terhadap segala bentuk badan pemerintahan. Bahkan bhinneka tunggal Ika di harapkan mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme bekerja secara otoriter, menenggelamkan kebhinekaan dimasa lalu. Hingga memunculkan pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri terhadap hukum. Pemerintah dan hukum berusaha mensejahterakan rakyat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, guna merubah roda perekonomian menjadi lebih baik. Hukum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang dimana untuk menjadikan hukum kuat dan menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya investor, itudapat memperbaiki roda perekonomian, tetapi sebelum itu hukum harus sudah bisa dan mampu untuk menjaga dan melindungi investasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Wais Alqorni Fauzi 2215011039 -
Nama : Wais Alqorni Fauzi
NPM : 2215011039
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Video

Albert Einstein berkata , “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula persembuyian di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.”

Semboyan ini mengandung arti bahwa hukum harus menjadi tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Hukum harus dipercaya untuk menjaga dan melaksanakan investasi yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Jika hukum yang diterapkan di negara bermasalah, secara langsung mempengaruhi perekonomian negara, mengapa? Karena undang-undang mewajibkan investor untuk dipercaya untuk melindungi dan melindungi investasi mereka, dan karena beberapa investor dapat menarik saham atau modal yang ditanamkan di real estat dari pasar, penarikan itu mempengaruhi perekonomian dan bahkan roda perekonomian masyarakat. Yang lama kelamaan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran bahkan kemiskinan.