FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 20
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Jurnal

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum memiliki makna yang sempit maupun luas, makna penegakan hukum secara luas dapat diartikan sebagai penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, makna penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain yaitu faktor hukum itu sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, fakfor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Ruang lingkup penegakan hukum sangat luas sekali, mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung.

Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat menodai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dan selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rafael Azra -
Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011006
Kelas : D
studi : S-1 Teknik Sipil

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797).

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Aminulloh 2215011035 -
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus, perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ade Rahmad Pratama Yamel -
Nama : Ade Rahmad Pratama Yamel
Npm : 2265011002
Kelas : D
Prodi : S1 teknik sipil

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sechly Firmansyah -
NAMA: SECHLY FIRMANSYAH
NPM: 2215011077
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling berkaitan erat. Penegakan hukum yang baik akan membawa keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga negara. Sebaliknya, jika penegakan hukum bermasalah, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup kepada warganya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sistem penegakan hukum yang efektif dan transparan dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada penegak hukum semata, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat dan infrastruktur yang memadai. Selain itu, perlindungan hukum juga harus menjadi prioritas bagi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh warganya merasa aman dan dilindungi oleh tatanan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, edukasi hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan sehingga warga negara dapat memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keamanan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
 
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).

Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan
dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arkan Arkan Amrullah -
ARKAN AMRULLAH
NPM:2215011027
KELAS :D
PRODI: TEKNIK SIPIL

Wawancara Nusantara atau wasantara merupakan cara pandang bangsa terhadap lingkungan dan diri.mempenagaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuan nya

Wasantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk lingkungan itu sendiri.Ancaman Dan tantangan globalisme seperti meluasnya sistem demokrasi liberal pada berbagai bidang baik ekonomi dan budaya pertahanan dan keamanan membawa krisis multidimensional.keseluruhan tersebut telah menimbulkan ketegangan dan tarik ulur kekuatan antara nilai kearifan lokal vs global mondial.Wasantara ditetapkan sebagai geopolitik menekankan kesadaran bahwa wasantara bukan hanya konsepsi yang menggambarkan pertahanan dan keamanan, melainkan juga petunjuk operasional tertinggi dalam menyelesaikan permasalahannya permerintahan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.IKKER AIRLANGGA -
NAMA. : M.IKKER AIRLANGGA
NPM. : 2255011008
KELAS. : D
PRODI. : TEKNIK SIPIL

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Penegakan hukum memiliki makna yang sempit maupun luas, makna penegakan hukum secara luas dapat diartikan sebagai penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, makna penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain yaitu faktor hukum itu sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, fakfor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Ruang lingkup penegakan hukum sangat luas sekali, mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung.

Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat menodai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dan selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Makna pelaksanaan hukum secara umum dapat diartikan sebagai pelaksanaan hukum yang mencakup prinsip keadilan yang terdapat dalam bunyi aturan formal maupun prinsip keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam upaya pencegahan hukum, pelaku hukum diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keberatannya sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memuat pedoman dan pembatasan dalam melakukan suatu tindakan. Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diungkapkan oleh para pakar, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang bertentangan dengan aturan yang berlaku untuk mencapai ketertiban dan ketentraman umum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
Nama : FIRZA FAUZY AKBAR
NPM : 2215011047
Kelas : D TEKNIK SIPIL

Jika dalam kehidupan masyarakat sederhana selama berabad-abad hukum yang digunakan adalah hukum alam yang sederhana, maka dalam masyarakat dan negara modern yang sangat kompleks saat ini tidak lagi dapat mengandalkan hukum adat/interaksi sosial semata. Saat ini hukum telah menjadi sebuah tatanan yang sengaja dibuat seperti hukum modern yang ada sekarang. Dalam konteks kehidupan modern yang semakin kompleks, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk mendorong dukungan dari ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia perlu memiliki negara hukum yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, negara hukum dapat menjadi tempat yang nyaman bagi rakyatnya untuk hidup dan meraih kebahagiaan. Jika tidak, Indonesia berpotensi menjadi tempat bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya dukungan atau gesekan terhadap undang-undang seperti yang terjadi pada masa reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Slogan reformasi, di antaranya, mengakibatkan demoralisasi pembangunan masyarakat madani dan membuka jalan bagi kekuatan yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terletak pada lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DAIVA RADITYA UMRUSOSU -
Nama : DAIVA RADITYA UMRUSOSU
NPM : 2215011020
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil

ANALISIS JURNAL

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa yang melanggar aturan, sehingga dapat menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement, tetapi juga mencakup peace maintenance. Di Indonesia, orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakan hukum antara lain polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan atau penjara.

Kasus Ahok ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menunjukkan buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warga negara. Meskipun tindakan Ahok yang menista agama adalah salah, namun masyarakat tidak memiliki hak untuk menghakimi atau menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, karena ini membahayakan pribadi Ahok dan keluarganya. Hal ini mencerminkan buruknya perlindungan negara terhadap rakyatnya dalam penanganan kasus hukum. Lambatnya tindakan kepolisian dalam mengusut kasus Ahok, yang menyebabkan kemarahan sebagian besar umat muslim di Indonesia, juga merupakan contoh buruknya penegakan hukum di Indonesia. Citra penegakan hukum di Indonesia terkesan tebang pilih karena lambatnya tindakan kepolisian dalam mengusut kasus yang melibatkan elit politik, dalam hal ini Ahok yang merupakan kawan dekat Presiden Jokowi.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama menjadi panutan dan seharusnya memiliki kemampuan berkomunikasi dan menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di antaranya disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan kontrol yang kuat kepada penegak hukum agar mereka merasa diawasi dan tidak semena-mena terhadap masyarakat biasa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri -
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil

Analisi jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Hukum merupakan tempat atau lembaga yang bekerja untuk melindungi dan mengatur pola kehidupan di masyarakat. Hukum sendiri memiliki makna yang mencakup nilai-nilai keadilan yang tertulis maupun yang ada dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat. Selain makna itu, hukum juga memiliki makna yang tergolong sempit dimana hukum hanya mengerjakan keadilan formal dan tertulis saja. Selisih pendapat ini jika tidak di luruskan akan berakibat fatal. Dimana menghilangnya rasa percaya masyarakat terhadap hukum. Hukum di buat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, maka akan terjadi sebaliknya.

Oleh karena itu pemerintah mempertegas komponen-komponen yang terdapat dalam hukum, seperti batasan dan keharusan yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Di perkuat juga dengan adanya UU pasal 27 yang menegaskan bahwa semua masyarakat akan di pandang sama di mata hukum dan pemerintah. Jadi hukum sendiri adalah topik yang sedikit sensitif dan permasalahannya cukup serius untuk di tangani oleh pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yosi Tirani Putri -
Nama: Yosi Tirani Putri
NPM: 2215011083

ANALISIS JURNAL
Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara

Jurnal tersebut membahas dua point penting mengenai penegakkan hukum dan perlindungan Negara. Point pertama ialah penegakkan hukum, penegakkan hukum memiliki arti secara sempit dan luas. Secara luas, penegakkan hukum memiliki arti sebagai penegakkan yang mencakup nilai keadilan yang di dalamnya bunyi aturan formal, dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Sedangkan secara sempit, penegakkan hukum hanya menyangkut peraturan formal dan tertulis saja. Jadi, menurut saya dapat disimpulkan bahwa penegakkan hukum ialah usaha yang dilakukan pemerintah agar terjaminnya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat melalui alat kekuasaan. Didalam penegakkan hukum ini terdapat kepastian hukum agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang walaupun duduk dikursi pemerntahan/ pemangku jabatan. Karena hukum erlaku untuk siapa saja tanpa kecuali (Pasal 27 UUD 1945: “Segala warga Negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hkum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”). Adapun yang memengaruhi penegakkan hukum yaitu penegak hukum, hukum itu sendiri, masyarakat, sarana dan prasarana, serta budaya.

Point yang kedua, jurnal tersebut membahas mengenai perlindungan negara yang saling berkaitan erat dengan penegakkan hukum karena penegakkan hukum yang kurang baik maka Negara tak dapat memberikan perlindungan kepada warga negaranya. Artinya, perlindungan baru dapat dilaksanakan bila penegakkan hukum disuatu Negara sudah tegak setegak-tegaknya dalam artian telah menjamin keadilan dalam kehidupan masyarakat. Didalam perlindungan Negara ini terdapat perlindungan hukum yakni tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemangku jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian antara penegakkan dan perlindungan sangat erat kaitannya dan saling berhubungan satu sama lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aditya Ridho Pratama -
Nama: Aditya Ridho Pratama
NPM: 2255011014
Kelas: D

Analisi jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Hukum merupakan tempat atau lembaga yang bekerja untuk melindungi dan mengatur pola kehidupan di masyarakat. Hukum sendiri memiliki makna yang mencakup nilai-nilai keadilan yang tertulis maupun yang ada dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat. Selain makna itu, hukum juga memiliki makna yang tergolong sempit dimana hukum hanya mengerjakan keadilan formal dan tertulis saja. Selisih pendapat ini jika tidak di luruskan akan berakibat fatal. Dimana menghilangnya rasa percaya masyarakat terhadap hukum. Hukum di buat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, maka akan terjadi sebaliknya.

Oleh karena itu pemerintah mempertegas komponen-komponen yang terdapat dalam hukum, seperti batasan dan keharusan yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Di perkuat juga dengan adanya UU pasal 27 yang menegaskan bahwa semua masyarakat akan di pandang sama di mata hukum dan pemerintah. Jadi hukum sendiri adalah topik yang sedikit sensitif dan permasalahannya cukup serius untuk di tangani oleh pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Thufayl Fawwaz Hidayat -
Nama: Thufayl Fawwaz Hidayat
NPM: 2215011085
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus, perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Az-Zahra Novia Balqis Irawan -
Nama:Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil

Tujuannya pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya. Makna penegakan hukum sendiri adalah penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain yaitu faktor hukum itu sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, fakfor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Ruang lingkup penegakan hukum sangat luas sekali, mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung.

Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dan selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aldi Rafsanjani Mudia -
Nama : Aldi Rafsanjani Mudia
NPM : 2215011090
Kelas: D

Analisis makalah:
penegakan hukum dan keamanan negara

Hukum adalah suatu tempat atau lembaga yang tujuannya melindungi dan mengatur tata kehidupan suatu masyarakat. Hukum itu sendiri memiliki makna yang mencakup nilai-nilai keadilan baik yang kitab suci maupun yang ada dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Selain pengertian tersebut, undang-undang juga memiliki arti yang relatif sempit, dimana undang-undang hanya menciptakan hukum formal dan tertulis. Ketidaksepakatan ini berakibat fatal jika tidak diperbaiki. Ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum hilang. Hukum dibuat dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, sehingga terjadi sebaliknya.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan unsur-unsur yang terkandung dalam undang-undang tersebut, seperti batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban yang ada di hati masyarakat. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 27 undang-undang tersebut yang menegaskan bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, undang-undang itu sendiri adalah masalah yang cukup sensitif dan masalah ini cukup serius untuk ditangani oleh pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aditya Ridho Pratama -
Nama: Aditya Ridho Pratama
NPM: 2255011014
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil

Analisi jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Hukum merupakan tempat atau lembaga yang bekerja untuk melindungi dan mengatur pola kehidupan di masyarakat. Hukum sendiri memiliki makna yang mencakup nilai-nilai keadilan yang tertulis maupun yang ada dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat. Selain makna itu, hukum juga memiliki makna yang tergolong sempit dimana hukum hanya mengerjakan keadilan formal dan tertulis saja. Selisih pendapat ini jika tidak di luruskan akan berakibat fatal. Dimana menghilangnya rasa percaya masyarakat terhadap hukum. Hukum di buat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, maka akan terjadi sebaliknya.

Oleh karena itu pemerintah mempertegas komponen-komponen yang terdapat dalam hukum, seperti batasan dan keharusan yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Di perkuat juga dengan adanya UU pasal 27 yang menegaskan bahwa semua masyarakat akan di pandang sama di mata hukum dan pemerintah. Jadi hukum sendiri adalah topik yang sedikit sensitif dan permasalahannya cukup serius untuk di tangani oleh pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wais Alqorni Fauzi 2215011039 -
NAMA: WAIS ALQORNI FAUZI
NPM: 2215011039
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum dan perlindungan pemerintah merupakan dua hal yang berkaitan erat. Dengan adanya penegakkan hukum yang baik akan membawa keadilan dan perlindungan bagi semua warga negara. Sebaliknya, ketika penegakkan hukum bermasalah, negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada warganya. Hal ini menunjukkan pentingnya sebuah sistem penegakkan hukum yang efisien dan transparan dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi hukum itu sendiri, lembaga penegak hukum, lembaga dan organisasi pendukung, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Oleh karena itu, pemolisian yang efektif tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan infrastruktur yang memadai. Selain itu, perlindungan hukum juga harus menjadi prioritas utama bagi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga negara merasa aman dan sistem hukum yang berlaku melindungi mereka. Dalam hal ini, pendidikan hukum masyarakat juga harus ditingkatkan agar warga negara memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keamanan negara.