Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar tahun 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam melakukan bela negara dan pembelaan bangsa serta negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.
• Dasar Hukum Bela Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Pandemi covid-19
Mereka yang sudah terpapar virus covid-19 dapat membatasi, rantai penularan penyakit virus covid-19 ini dengan cara mengisolasi diri sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Hal yang menyebabkan virus covid-19 ini mudah menyebar dengan ada banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena mereka adalah orang yang sangat berpotensial dalam mengancam orang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit seperti orang lanjut usia dan anak kecil.
NPM : 2215012058
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar tahun 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam melakukan bela negara dan pembelaan bangsa serta negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.
• Dasar Hukum Bela Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Pandemi covid-19
Mereka yang sudah terpapar virus covid-19 dapat membatasi, rantai penularan penyakit virus covid-19 ini dengan cara mengisolasi diri sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Hal yang menyebabkan virus covid-19 ini mudah menyebar dengan ada banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena mereka adalah orang yang sangat berpotensial dalam mengancam orang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit seperti orang lanjut usia dan anak kecil.