Posts made by Fairuza Ghania

NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Semangat Bela Negara diMasa Covid-19

Bela Negara adalah sikap dan perilaku para warga negara yang berdasarkan cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pertahanan negara. Dengan melakukan Bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan kita dalam menjaga negara dan membangun hubungan yang baik antara sesama warga negara.

Meskipun terjadi pandemi COVID-19, semangat Bela Negara seharusnya tetap terjaga. Terdapat banyak tindakan yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan negara kita. Contohnya, kita dapat mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus COVID-19. Selain itu, kita juga harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya (hoax), karena hal tersebut dapat berdampak buruk. Sebagai bentuk dukungan, kita bisa memberikan semangat kepada tenaga medis dengan membuat video di rumah masing-masing yang bertujuan untuk memberikan motivasi, solidaritas, dan kepercayaan kepada mereka yang berjuang di garis depan melawan COVID-19.
NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional merujuk pada kemampuan suatu negara dalam menghadapi ancaman dari luar wilayahnya, dan dapat dijelaskan sebagai kombinasi dari keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan potensi nasional. Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dapat bersifat langsung atau tidak langsung, serta berasal dari dalam maupun luar negara.

Integritas, identitas, dan kelangsungan hidup menjadi pondasi yang penting bagi negara yang kuat untuk mencapai tujuan nasional. Semua aspek ini perlu dipertahankan, dikembangkan, dikuatkan, dan dijaga agar tetap bertahan.

Ancaman terbagi menjadi dua aspek, yaitu ancaman unsur Trigata dan ancaman unsur Panca Gatra. Ancaman unsur Trigata meliputi faktor seperti lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam, serta kemampuan penduduk. Sementara itu, ancaman unsur Panca Gatra melibatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan ketahanan.

Untuk menjaga pertahanan nasional, perlu dilakukan langkah-langkah tertentu. Langkah-langkah tersebut antara lain meliputi mengamankan perbatasan, memperkuat kekuatan militer, mencegah terorisme dan radikalisasi, menangani kasus kejahatan transnasional, serta menjaga stabilitas ekonomi dan lingkungan.
NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

A. Artikel tersebut membahas isu-isu HAM di Indonesia, termasuk pelanggaran hak sipil dan politik, hak ekonomi dan sosial, serta kebebasan berekspresi dan pers. Situasi HAM di Indonesia pada tahun 2019 mengalami penurunan, namun artikel ini menyoroti perlunya penegakan HAM yang lebih kuat. Artikel ini menyadari tantangan dalam mempertahankan dan melindungi HAM, dan dapat mendorong pemahaman dan upaya untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di masa depan.

B. Prinsip demokrasi di Indonesia menghormati kebebasan beragama dan melindungi hak-hak semua warga tanpa membedakan agama atau kepercayaan. Prinsip ini mencerminkan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan yang berbeda dalam keyakinan masyarakat.

C. Praktik demokrasi Indonesia menghadapi tantangan dan keberagaman. Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan demokrasi Indonesia, tetapi terkadang ada kesenjangan antara idealisme Pancasila dan implementasinya dalam politik sehari-hari. Menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat menjadi tantangan.

D. Anggota Parlemen yang tidak jujur dalam menyuarakan kehendak rakyat demi agenda politik pribadi harus dikenai sanksi. Prioritas anggota Parlemen seharusnya adalah mewujudkan keinginan rakyat daripada memajukan agenda politik sendiri. Merealisasikan suara rakyat penting untuk mencegah konflik dan membangun kepercayaan masyarakat.

E. Kekuasaan karismatik yang dimanfaatkan tanpa jelas tujuan dapat merugikan HAM. Contohnya adalah peminggiran kelompok berbeda, penghambatan partisipasi politik, dan kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.