Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Kelas : Reguler C
Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan menjelaskan pandapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Beliau mengungkapkan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat berhasil memenangkan ajang Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Sifaf-sifat khusus yang melekat pada seorang kandidat yang membedakannya
dengan kandidat yang lain. Perilakunya, tutur katanya, kharismanya, kemampuan intelektualnya, serta kemampuan beradaptasi dengan kelompok masyarakat dimana ia berada.
Peraturan mengenai Pemilu dalam konteks Hukum Administrasi Negara diantaranya :
1). Pasal 254, 255, dan 256 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.
2). Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
3). Peraturan Bawaslu No. 14 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Pelanggaran administrasi terjadi apabila masuk dalam kategori maladministrasi.
Ada beberapa contoh maladministrasi dalam pemilu, di antaranya:
1. Penggunaan kekerasan dan intimidasi: dapat terjadi jika ada penggunaan kekerasan atau intimidasi oleh aparat keamanan atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilu.
2. Penyalahgunaan kekuasaan: dapat terjadi jika pejabat pemerintah atau partai politik menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi hasil pemilu, misalnya dengan menekan atau memaksa warga untuk memilih calon tertentu.
3. Manipulasi data: Hal ini dapat terjadi melalui pemalsuan surat suara, manipulasi sistem penghitungan suara, atau penggunaan teknologi yang tidak memenuhi standar keamanan.
4. Pelanggaran aturan pemilu: Maladministrasi dapat terjadi jika aturan pemilu tidak diikuti atau dilanggar. Contohnya, jika pemilih yang tidak memenuhi syarat diperbolehkan memberikan suara, atau jika pemilih tidak diberikan hak yang sama untuk memberikan suara mereka.
5. Kampanye yang tidak adil: Maladministrasi dapat terjadi jika kampanye terlalu dominan atau tidak adil. Contohnya, jika satu calon atau partai politik diberikan akses yang lebih besar ke media daripada yang lain, atau jika kampanye dilakukan di lokasi yang tidak seimbang.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa maladministrasi dalam pemilu dapat memiliki dampak yang signifikan pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan pada kesejahteraan sosial dan politik secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemilu dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan.
NPM : 2216041117
Kelas : Reguler C
Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan menjelaskan pandapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Beliau mengungkapkan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat berhasil memenangkan ajang Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Sifaf-sifat khusus yang melekat pada seorang kandidat yang membedakannya
dengan kandidat yang lain. Perilakunya, tutur katanya, kharismanya, kemampuan intelektualnya, serta kemampuan beradaptasi dengan kelompok masyarakat dimana ia berada.
Peraturan mengenai Pemilu dalam konteks Hukum Administrasi Negara diantaranya :
1). Pasal 254, 255, dan 256 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.
2). Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
3). Peraturan Bawaslu No. 14 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Pelanggaran administrasi terjadi apabila masuk dalam kategori maladministrasi.
Ada beberapa contoh maladministrasi dalam pemilu, di antaranya:
1. Penggunaan kekerasan dan intimidasi: dapat terjadi jika ada penggunaan kekerasan atau intimidasi oleh aparat keamanan atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilu.
2. Penyalahgunaan kekuasaan: dapat terjadi jika pejabat pemerintah atau partai politik menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi hasil pemilu, misalnya dengan menekan atau memaksa warga untuk memilih calon tertentu.
3. Manipulasi data: Hal ini dapat terjadi melalui pemalsuan surat suara, manipulasi sistem penghitungan suara, atau penggunaan teknologi yang tidak memenuhi standar keamanan.
4. Pelanggaran aturan pemilu: Maladministrasi dapat terjadi jika aturan pemilu tidak diikuti atau dilanggar. Contohnya, jika pemilih yang tidak memenuhi syarat diperbolehkan memberikan suara, atau jika pemilih tidak diberikan hak yang sama untuk memberikan suara mereka.
5. Kampanye yang tidak adil: Maladministrasi dapat terjadi jika kampanye terlalu dominan atau tidak adil. Contohnya, jika satu calon atau partai politik diberikan akses yang lebih besar ke media daripada yang lain, atau jika kampanye dilakukan di lokasi yang tidak seimbang.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa maladministrasi dalam pemilu dapat memiliki dampak yang signifikan pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan pada kesejahteraan sosial dan politik secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemilu dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan.