Posts made by Nasywa Aulia Shafira

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Nasywa Aulia Shafira -
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Kelas : Reguler C

Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan menjelaskan pandapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Beliau mengungkapkan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat berhasil memenangkan ajang Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Sifaf-sifat khusus yang melekat pada seorang kandidat yang membedakannya
dengan kandidat yang lain. Perilakunya, tutur katanya, kharismanya, kemampuan intelektualnya, serta kemampuan beradaptasi dengan kelompok masyarakat dimana ia berada.

Peraturan mengenai Pemilu dalam konteks Hukum Administrasi Negara diantaranya :
1). Pasal 254, 255, dan 256 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.
2). Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
3). Peraturan Bawaslu No. 14 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Pelanggaran administrasi terjadi apabila masuk dalam kategori maladministrasi.

Ada beberapa contoh maladministrasi dalam pemilu, di antaranya:

1. Penggunaan kekerasan dan intimidasi: dapat terjadi jika ada penggunaan kekerasan atau intimidasi oleh aparat keamanan atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilu.

2. Penyalahgunaan kekuasaan: dapat terjadi jika pejabat pemerintah atau partai politik menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi hasil pemilu, misalnya dengan menekan atau memaksa warga untuk memilih calon tertentu.

3. Manipulasi data: Hal ini dapat terjadi melalui pemalsuan surat suara, manipulasi sistem penghitungan suara, atau penggunaan teknologi yang tidak memenuhi standar keamanan.

4. Pelanggaran aturan pemilu: Maladministrasi dapat terjadi jika aturan pemilu tidak diikuti atau dilanggar. Contohnya, jika pemilih yang tidak memenuhi syarat diperbolehkan memberikan suara, atau jika pemilih tidak diberikan hak yang sama untuk memberikan suara mereka.

5. Kampanye yang tidak adil: Maladministrasi dapat terjadi jika kampanye terlalu dominan atau tidak adil. Contohnya, jika satu calon atau partai politik diberikan akses yang lebih besar ke media daripada yang lain, atau jika kampanye dilakukan di lokasi yang tidak seimbang.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa maladministrasi dalam pemilu dapat memiliki dampak yang signifikan pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan pada kesejahteraan sosial dan politik secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemilu dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan.
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Reguler C

Terkait pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta wartawan untuk menghapus suatu liputan berita. Menurut saya, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan sebab kebebasan pers merupakan suatu hak yang terjamin di dalam UUD 1945 pasal 28 F. Juga bisa dikatakan bahwa tindakan tersebut melanggar implementasi HAM. Wartawan merupakan suatu perantara dari masyarakat sampai seorang pimpinan publik, dari wartawan masyarakat mendapatkan informasi-informasi tersebut.
Terlebih Arinal Djunaidi merupakan wakil rakyat yang diberi amanat, seharusnya mendengar semua keluhan rakyat. Jika beliau membatasi bahkan melarang pers, beliau sungguh tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi yang telah lama ada.

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Nasywa Aulia Shafira -
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Reguler C

Komentar saya mengenai berita yang berisi Senat Universitas Lampung (Unila) telah mengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam sekaligus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang ternyata dikabarkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.

Hasbi Hasan sempat diduga KPK menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Yang kita ketahui bersama bahwa suap merupakan suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau berlawanan dengan nilai atau norma yang berlaku.

Dampak yang timbul dari adany tindakan suap-menyuap diantaranya menciptakan persaingan yang tidak sehat, pelaku korupsi dapat menaikkan harga dan mengontrol pasokan inovasi juga akan terhambat karena calon pengusaha tidak mempercayai sistem hukum untuk mendukung hasil pemikiran mereka, juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam jumlah besar sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara.
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117


Saya sedih dan heran mengapa ruas jalan-jalan yang berada di Provinsi Lampung baru dimulai perbaikannya setelah berita ini viral di media, dan akan dikunjungi oleh Presiden RI Joko Widodo.
Padahal perbaikan jalan merupakan suatu hal yang harus diprioritaskan, karena menjadi sarana mobilitas individu, perekonomian, dan lainnya.

Ruas jalan-jalan tersebut sudah lama rusak (Terutama jalan utama yang berada di depan Kantor Polda Lampung) dan dikabarkan anggaran Provinsi Lampung untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak sebesar 750 Miliar. Semoga anggaran ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Kita sebagai warga sipil harus selalu mengikuti perkembangan perbaikan jalan ini.
Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Reguler C, Kelompok 4

Kasus yang kami angkat yaitu Kasus Edhy Prabowo yang diduga menerima suap terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 November 2020. Edhy dicokok KPK saat ia dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Rabu, 25 November 2020 KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Setelah proses penyidikan usai, Edhy mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021. Saat menjalani sidang dakwaan, Edhy mengaku tak bersalah. Ia juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya. Mantan anggota DPR itu juga mengaku tak punya niat untuk korupsi. Namun, tiga bulan setelahnya atau 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu. Selain itu, Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok. Oleh majelis hakim, Edhy dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Edhy dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.