Mahasiswa di minta upload tugas makalah khususnya bagi yg belum presentasi dan silakan memperkaya materi terkait topik2 diskusi
NPM : 2216041117
Reguler C, Kelompok 4
Kasus yang kami angkat yaitu Kasus Edhy Prabowo yang diduga menerima suap terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 November 2020. Edhy dicokok KPK saat ia dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Rabu, 25 November 2020 KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Setelah proses penyidikan usai, Edhy mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021. Saat menjalani sidang dakwaan, Edhy mengaku tak bersalah. Ia juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya. Mantan anggota DPR itu juga mengaku tak punya niat untuk korupsi. Namun, tiga bulan setelahnya atau 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu. Selain itu, Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok. Oleh majelis hakim, Edhy dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Edhy dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Npm : 2216041087
regular C, kelompok 3
Kelompok kami mengangkat kasus suap dan gratifikasi gubernur Papua Lukas enembe
Lanjutan kasus Lukas Enembe pada tanggal 14 April 2023.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK kemudian menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian KPK menyita aset Lukas yang bertotal mencapai Rp 40 miliar. Ali menyampaikan aset yang berlokasi di Jayapura, Papua. Bangunan hotel itu berdiri di sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi. Ali mengatakan saati ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TTPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.
NPM: 2216041088
Kelas: Reg C_Kelompok 3
Kasus yang kami angkat ini merupakan kasus Korupsi dan Suap yang dilakukan oleh gubernur papua, yaitu Lukas Enembe, yang diduga uang hasil ia korupsi itu digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
kasus korupsi,suap serta serta gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe ini tidak berjumlah sedikit. Namun KPK baru mengemumkan Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Laka. Pada tanggal 17 januari 2023 di dalam konferensi pers Alex menyebutkan bahwa kasus lukas enembe ini mencapai ratusan juta bahkan bisa jadi mencapai triliunan rupiah.
Perbuatan korupsi itu disebut terkait dana operasional pimpinan, pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan uang pencucian. Mahfud mengeklaim data itu dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK. Salah satunya, terkait transaksi setoran tunai Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar (Singapura) atau Rp 560 miliar. Karena itu, Mahfud menegaskan, kasus Lukas bukanlah rekayasa politik yang berkaitan dengan partai politik atau pejabat tertentu. "Tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," . Pengungkapan dugaan dugaan korupsi yang fantastis tersebut mengejutkan. Suara dukungan terhadap KPK kembali menguat, bahkan dari sejumlah tokoh di Papua.
Kini barang sitaan dari Lukas Enembe yang telah disita oleh KPK antara lain ada uang sekira Rp 50,7 miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia, empat unit mobil, dan baru saja terkuak fakta bahwa Lukas Enembe meiliki hotel di Papua yang berlokasi di Jayapura. Hotel tersebut disita oleh KPK yang mana aset dari hotal tersebut mencapai hingga 40 miliar, hotel tersebut berdiri di sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi. Selain itu, kini KPK melakukan pemblokiran rekening milik Lukas dengan total nilai Rp76,2 miliar.
NPM: 2216041092
Kelas: Reguler C (Kelompok 4)
Kelompok 4 reguler C mengangkat kasus mengenai korupsi (suap) berupa penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukan oleh ex Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy Prabowo. Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya yang terlibat ditangkap atas kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Dituntut 5 tahun penjara oleh KPK dan dikenai denda sebesar Rp 400 juta, begitu juga dengan orang lain yang terlibat, mereka juga dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Dari kasus-kasus korupsi yang telah banyak dilakukan oleh para pemangku kebijakan dan kuasa, hal-hal yang menyangkut pratik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) haruslah ditanggapi dengan sangat serius. Karena efek atau dampak korupsi sangatlah merugikan berbagai pihak, baik itu individu maupun masyarakat umum, diantaranya: kerusakan ekonomi, ketimpangan, pelayanan publik yang tidak kredibel, politik yang tidak stabil, dan kecemasan publik terhadap penguasa. Oleh karenanya, tindakan dalam pencegahan korupsi perlu ditingkatkan lagi, sebab ini menyangkut kesejahteraan masyarakat nasional.
NPM : 2216041090
Kelas : Reg C_Kelompok 3
Kasus yang kami angkat adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe,pada September 2017,Lukas Enembe mendapat panggilan dari KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi, pendukung Enembe memprotes di komisi nasional hak asasi manusia mengklaim bahwa masalah ini dipolitisasi karena pemilu Gubernur 2018. Komisi kemudian menetapkan Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana beasiswa di Papua, dan Enembe bertemu langsung dengan Komisi untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya. Status Enembe diubah menjadi tersangka pada 5 September 2022.
Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2023. Beberapa pendukung Enembe melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob dengan panah dan batu setelah Enembe ditangkap.Setelah ditangkap, Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
12 April 2023 Lukas Enembe kembali menjadi tersangka kali ini kasus pencucian uang, Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan,
https://news.detik.com/berita/d-6669159/lukas-enembe-jadi-tersangka-kpk-lagi-kali-ini-terkait-pencucian
NPM: 2216041096
Reguler C, Kelompok 3
Kelompok 3 mengangkat kasus Lukas Enembe Enembe sebagai studi kasus dengan tema penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Kelanjutan kasus Lukas Enembe tertanggal 18 April 2023, KPK menetapkan 2 tersangka baru pemberi suap Lukas Enembe. Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Lukas menerima duit senilai Rp1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak. KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
2216041099
Kelompok kami mengangkat kasus suap dan gratifikasi gubernur Papua Lukas enembe. Dalam kasus yang tengah ditangani KPK ini, Lukas Enembe diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023. Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084
KELOMPOK : 3
KELAS : REGULER C
kasus yang kelompok kami angkat yaitu kasus korupsi yang di lakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua. Sebagai informasi, LE merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek nfrastruktur di Provinsi Papua. Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
NPM : 2216041091
KELAS : REGULER C
Update kasus terbaru pada 18 April 2023
KPK kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Lukas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Dua orang itu berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.
"Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Ali
Ali belum memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Dia menyebutkan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus korupsi Lukas Enembe.
kedua tersangka baru pemberi suap kepada Lukas Enembe berasal dari kalangan swasta. Kedua tersangka itu bernama Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Lukas Enembe Juga Dijerat di Kasus TPPU
KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal. Ia juga mengatakan melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
NPM: 22160411104
Kelas: Reguler C (Kelompok 4)
Kelompok 4 reguler C mengangkat kasus mengenai korupsi (suap) berupa penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukan oleh ex Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi terkaitperizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy Prabowo ditangkap bersama 6 orang
yang juga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Adapun vonis pidana Edhy sesuaidengan tuntutan jaksa KPK. Namun demikian, majelis hakim memberikan pencabutan hakpolitik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 4 tahun. Setelah vonis ditetapkan, Edhymengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.November 2021, majelis hakimpengadilan tinggi memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara 9 tahun. Selain itu,Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6bulan. Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68miliar. Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yangmencabut hak politik Edhy selama 3 tahun
Dari kasus-kasus korupsi yang telah banyak dilakukan oleh para pemangku kebijakan dan kuasa, hal-hal yang menyangkut pratik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) haruslah ditanggapi dengan sangat serius. Karena efek atau dampak korupsi sangatlah merugikan berbagai pihak, baik itu individu maupun masyarakat umum, diantaranya: kerusakan ekonomi, ketimpangan, pelayanan publik yang tidak kredibel, politik yang tidak stabil, dan ketidakpercayaan publik terhadap penguasa. Oleh karenanya, tindakan dalam pencegahan korupsi perlu ditingkatkan lagi, sebab ini menyangkut kesejahteraan seluruh masyarakat.
NPM : 2216041105
Kasus flexing yang berujung pada pelepasan jabatan dialami oleh kepala bea cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kasus tersebut bermula dengan aksi Eko yang kerap kali memamerkan harta kekayaannya di publik melalui media sosial pribadi miliknya. Tindakan Eko yang kerap kali memamerkan hartanya tersebut, dikecam oleh sejumlah netizen yang memang menganggap hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pejabat. Aksi lanjutan netizen yaitu melakukan pelaporan Eko Darmanto ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. Akhirnya, KPK merespon laporan tersebut dan untuk mempermudah tindakan penyelidikan yang akan dilakukan kepada Eko Darmanto, maka Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai melakukan pencopotan jabatan kepada Eko Darmanto.
NPM : 2216041116
REG C
Kelompok 3
Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2023.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Lukas Enembe:
- Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang tender proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
- KPK menduga uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah
- Lukas Enembe juga diduga melakukan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional dan memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang
- Total kekayaan Lukas Enembe pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 hanya Rp 31,28 miliar, namun terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun
- Terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)
- KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar dan menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar
- Kasus korupsi ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ada ratusan miliar mungkin bisa jadi sampai satu triliun.
Kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Lukas Enembe sangat merugikan negara dan masyarakat Papua. Tindakan korupsi ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindakan korupsi lainnya.