Nama : M.DA'I HAKIKI
Npm : 2265061001
Kelas : PSTI-D
Judul : Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagi yang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup
cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan sehari-hari sebagai implementasi nilai -nilai Pancasila (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 26-27).
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila haruslah merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan serta sebagai asas moralitas
bagi pembangunan ilmu pengethuan dan teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya (Kaelan, 2000: 45).
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sehingga dapat menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagaian yang sistematik dari alam yang diolahnya.
b. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab,
pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup
manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
c. Sila Persatuan Indonesia,
memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan,
hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengan menghormati dan mengharai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta
lingkungan dimana manusia itu berada.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945 Kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan. Amanat dalam pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sterusnya yaitu Pancasila.
Sebagai sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada dibalik peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya dengan rencana dibangunnya pembangunan pusat tenaga nuklir di semenanjung muria beberapa tahun yang lalu. Hal ini akan dikaitkan dengan isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan. Isu Ketuhanan misalnya perkembangan iptek acap kali tidak memperhatikan harkat dan martabatnya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan tidak melibatkan peran serta langsung masyarakat padahal hal tersebut akan berdampak negatif berupa kerusakan teknologi. Masyarakat lebih peka terhadap isu-isu kemanusiaan dibalik pembangunan dan pengembangan iptek seperti limbah industri yang merusak lingkungan secara langsung akan mengubah kenyamanan hidup masyarakat .
Sumber Politis Pancasila sebagai dasar nila pengembangan iptek dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Misalnya kebijakan yang terjadi pada jaman orde lama yang meletakkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan atau orientasi ilmu, antara lain pada pidato Soekarno ketika menerima gelar Doctor Honoris Causa di UGM pada tanggal 19 September 1951. Dalam hal ini Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu secara eksplisit sudah ditemukan. Hal yang lain terjadi Soekarno berpidato pada Akademi Pembangunan Nasional Indonesia, 18 Maret 1962, pidato tersebut mengkaitkan dengan Pancasila, tetapi lebih mengaitkan dengan karakter, yaitu kepercayaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kemudian pada zaman orde baru Presiden Soeharto menyinggung masalah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu ketika memberikan sambutan pada kongres Pengetahuan Nasional IV 18 September 1986, hal itu menyebutkan bahwa meskipun Pancasila diterapkan sebagai satu-satunya asas tunggal organisasi politik dan kemasyarakatan tetapi penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia belum diungkapkan secara jelas. Pada era reformasi Presiden Susi;o Bambang Yudhoyono dan Presiden B.J Habibie pada tanggal 1 Juni 2011. Sehingga penegasan secara politis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek lebih bersifat apologis karena hanya memberikan dorongan kepada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila lebih lanjut.
Npm : 2265061001
Kelas : PSTI-D
Judul : Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagi yang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup
cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan sehari-hari sebagai implementasi nilai -nilai Pancasila (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 26-27).
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila haruslah merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan serta sebagai asas moralitas
bagi pembangunan ilmu pengethuan dan teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya (Kaelan, 2000: 45).
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sehingga dapat menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagaian yang sistematik dari alam yang diolahnya.
b. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab,
pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup
manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
c. Sila Persatuan Indonesia,
memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan,
hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengan menghormati dan mengharai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta
lingkungan dimana manusia itu berada.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945 Kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan. Amanat dalam pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sterusnya yaitu Pancasila.
Sebagai sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada dibalik peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya dengan rencana dibangunnya pembangunan pusat tenaga nuklir di semenanjung muria beberapa tahun yang lalu. Hal ini akan dikaitkan dengan isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan. Isu Ketuhanan misalnya perkembangan iptek acap kali tidak memperhatikan harkat dan martabatnya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan tidak melibatkan peran serta langsung masyarakat padahal hal tersebut akan berdampak negatif berupa kerusakan teknologi. Masyarakat lebih peka terhadap isu-isu kemanusiaan dibalik pembangunan dan pengembangan iptek seperti limbah industri yang merusak lingkungan secara langsung akan mengubah kenyamanan hidup masyarakat .
Sumber Politis Pancasila sebagai dasar nila pengembangan iptek dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Misalnya kebijakan yang terjadi pada jaman orde lama yang meletakkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan atau orientasi ilmu, antara lain pada pidato Soekarno ketika menerima gelar Doctor Honoris Causa di UGM pada tanggal 19 September 1951. Dalam hal ini Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu secara eksplisit sudah ditemukan. Hal yang lain terjadi Soekarno berpidato pada Akademi Pembangunan Nasional Indonesia, 18 Maret 1962, pidato tersebut mengkaitkan dengan Pancasila, tetapi lebih mengaitkan dengan karakter, yaitu kepercayaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kemudian pada zaman orde baru Presiden Soeharto menyinggung masalah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu ketika memberikan sambutan pada kongres Pengetahuan Nasional IV 18 September 1986, hal itu menyebutkan bahwa meskipun Pancasila diterapkan sebagai satu-satunya asas tunggal organisasi politik dan kemasyarakatan tetapi penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia belum diungkapkan secara jelas. Pada era reformasi Presiden Susi;o Bambang Yudhoyono dan Presiden B.J Habibie pada tanggal 1 Juni 2011. Sehingga penegasan secara politis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek lebih bersifat apologis karena hanya memberikan dorongan kepada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila lebih lanjut.