Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D
Hasil Analisis Video
Judul: PANCASILA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN IPTEK
Pancasila telah dijadikan nilai dasar bagi pengembangan IPTEK demi kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya masyarakat Indonesia harus dilandasi pada nilai moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada dasarnya sila-sila pada Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka pikir, dan dasar moralitas bagi pengembangan IPTEK. Sehingga, sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
Ilmu pengetahuan, teknologi, nilai budaya, dan agama memiliki keterkaitan erat yang saling memberikan rambu-rambu dalam pengembangannya. Hubungan keempat hal tersebut dapat ditandai dengan dua kemungkinan, yaitu pertama, pengembangan iptek harus senantiasa didasarkan atas sikap human-religius, hal ini dikarenakan keberadaan IPTEK selalu berdampingan dengan kebudayaan dan agama. Kedua, IPTEK menempatkan nilai agama dan budaya sebagai mitra dalam berdiskusi. Dalam hal ini, pengembangan IPTEK memerlukan faktor eksternal, yaitu budaya, ideologi, dan agama untuk saling bertukar pikiran.
Sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pengembangan IPTEK. Berikut adalah penjabaran sila-sila Pancasila yang dijadikan pedoman dalam pengembangan IPTEK.
- Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini, IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga mempertimbangkan tujuannya dan akibatnya, apakah merugikan manusia dengan sekitarnya atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya.
Contohnya pada sila pertama dimana IPTEK harus menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak, yang dimana tidak hanya memikirkan hal yang diciptakan tetapi juga dampak nya terhadap lingkungan sekitar.
- Kedua, Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus beradab. IPTEK adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia IPTEK harus dapat diabdikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat penggunaan IPTEK.
Contoh sila ke 2 yaitu bahwa IPTEK harus berdasarkan nilai-nilai moralitas yang ada.
- Ketiga, Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan IPTEK, dengan persatuan dan kesatuan IPTEK bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antardaerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan IPTEK. Oleh karena itu, IPTEK harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan masyarakat Indonesia dengan masyarakat internasional.
Contoh sila ke 3 yaitu IPTEK harus dapat menciptakan rasa nasionalisme dan rasa cinta tanah air di dalam diri masyarakat.
- Keempat, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Hal ini berarti bahwa setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu, dalam pengembangan IPTEK setiap orang juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.
Contoh sila ke 4 yaitu IPTEK harus memiliki asas demokratis, dimana setiap keilmuan harus memiliki kebebasan dan pendapat dalam perkembangannya.
- Kelima, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungan dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Contoh sila ke 5 yaitu IPTEK harus dapat menyeimbangkan rasa keadilab dalam kehidupan bermasyarakat.