nama: Muhammad Salsabil Refdy
npm :2251011019
1. Beberapa faktor positif dalam pasal tersebut, seperti meningkatkan fleksibilitas pekerjaan, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, serta melindungi pekerja.pekerja informal tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang lama.
Dalam hal ini, salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh negara tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat luas, sedangkan perhatian harus diberikan kepada partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi.
2.Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan atau fondasi bagi suatu negara dalam menentukan prinsip-prinsip dasar dan cara-cara pengaturan negara yang demokratis dan adil.Indonesia memiliki konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Indonesia. UUD NRI 1945 mengatur sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Konstitusi ini juga memberikan jaminan hak-hak individu, serta mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, UUD NRI 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis dan hak asasi manusia.
3.Korupsi: Pejabat negara yang melakukan korupsi adalah tindakan yang tidak konstitusional karena melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pelanggaran hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan, diskriminasi, atau penahanan tanpa proses hukum yang jelas juga merupakan tindakan yang tidak konstitusional.
Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindakan seperti pengabaian terhadap hukum, mengekang kebebasan pers, atau menekan oposisi juga melanggar konstitusi.
Jika pejabat negara melakukan tindakan yang tidak konstitusional, maka dia harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan, namun sebelumnya pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk membela diri dan membuktikan kebenaran dari tindakan yang dilakukannya. Jika dia terbukti melanggar konstitusi, maka harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
npm :2251011019
1. Beberapa faktor positif dalam pasal tersebut, seperti meningkatkan fleksibilitas pekerjaan, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, serta melindungi pekerja.pekerja informal tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang lama.
Dalam hal ini, salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh negara tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat luas, sedangkan perhatian harus diberikan kepada partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi.
2.Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan atau fondasi bagi suatu negara dalam menentukan prinsip-prinsip dasar dan cara-cara pengaturan negara yang demokratis dan adil.Indonesia memiliki konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Indonesia. UUD NRI 1945 mengatur sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Konstitusi ini juga memberikan jaminan hak-hak individu, serta mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, UUD NRI 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis dan hak asasi manusia.
3.Korupsi: Pejabat negara yang melakukan korupsi adalah tindakan yang tidak konstitusional karena melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pelanggaran hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan, diskriminasi, atau penahanan tanpa proses hukum yang jelas juga merupakan tindakan yang tidak konstitusional.
Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindakan seperti pengabaian terhadap hukum, mengekang kebebasan pers, atau menekan oposisi juga melanggar konstitusi.
Jika pejabat negara melakukan tindakan yang tidak konstitusional, maka dia harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan, namun sebelumnya pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk membela diri dan membuktikan kebenaran dari tindakan yang dilakukannya. Jika dia terbukti melanggar konstitusi, maka harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya.