Posts made by Muhammad Salsabil Refdy

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Salsabil Refdy -
Nama : Muhammad Salsabil Refdy
Npm: 2251011019
Kelas : A


1. Saya setuju dengan bu Risma bahwa dalam demonstrasi tidak boleh melibatkan/mengaitkan anak-anak hal ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi pada anak. Penting nya kepedulian masyarakat kepada anak-anak, dalam memastikan bahwa anak-anak dilindungi dan merasa aman.
Hal positif yang bisa diperiksa dari artikel ini: penting nya kesadaran dalam melindungi hak-hak anak dan menghindari eksploitasi anak serta kepedulian buk Risma terhadap anak-anak.

2. Dengan cara : Memastikan bahwa kegiatan tersebut legal sesuai dengan aturan yang ada, Hindari tindakan yang mengancam atau merugikan orang lain, dan jangan melibatkan anak-anak dalam demonstrasi.

3. Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan harus dijalankan secara seimbang dan proporsional. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak manusia dibatasi, sebaliknya hak-hak tersebut harus diakui dan dilindungi oleh negara dan masyarakat.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Muhammad Salsabil Refdy -
Nama : Muhammad Salsabil Refdy
Npm : 2251011019
Kelas : A
Soal : mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawab :
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi sering kali memunculkan tuntutan baru yang harus diakomodasi dalam konstitusi. Sebagai contoh, UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Muhammad Salsabil Refdy -
Nama : Muhammad Salsabil Refdy
Npm : 251011019
Kelas : manajemen A
Soal : mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawab :
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi sering kali memunculkan tuntutan baru yang harus diakomodasi dalam konstitusi. Sebagai contoh, UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.