Posts made by Ignatius Nevan geofrey_2211011111

Ignatius Nevan G
2211011111
1. Ciri-ciri utama pendekatan Klasik
ciri ciri pendekatan klasik antara lain:
- Menekankan efisiensi, produktivitas, dan
proses dalam pekerjaan.
- Struktur organisasi bersifat formal,hierarkis, dan jelas.
pada pendekatan ini Manusia dipandang sebagai roda mesin yang
harus patuh, dengan keyakinan ada “satu cara terbaik” untuk mengatur organisasi

2. Perbedaan dan persamaan Taylor, Fayol, dan Weber
Frederick W. Taylor berfokus pada efisiensi kerja individu dengan konsep Scientific Management melalui studi waktu dan gerak, standar kerja, dan insentif.
Henri Fayol menitikberatkan fungsi manajerial dengan 14 prinsip manajemen seperti planning, organizing, commanding, coordinating, dan controlling.
Max Weber mengembangkan teori birokrasi dengan aturan formal, hierarki yang jelas, dan sifat impersonal.
Persamaan ketiganya: sama-sama mencari keteraturan, rasionalitas, dan efisiensi dalam organisasi.

3. Ciri utama pendekatan Klasik terhadap perubahan organisasi
Menurut Robbins & Coulter (2018), pendekatan klasik memandang perubahan sebagai proses yang diarahkan untuk memperbaiki efisiensi dan memperjelas prosedur. Perubahan dilakukan secara rasional dan terencana, fokus pada penyempurnaan sistem, aturan, dan alur kerja.

4. Perkembangan klasik & perkembangan organisasi kerja
Awalnya, teori klasik (Taylor, Fayol, Weber) menekankan mekanisme kerja dan kontrol.
Kritik terhadap kekakuan melahirkan teori hubungan manusia (Mayo) dan teori perilaku yang memperhatikan motivasi, komunikasi, dan dinamika kelompok.
Perkembangan berikutnya adalah teori sistem dan kontingensi, yang memadukan unsur teknis dan manusiawi agar organisasi lebih adaptif.
Nama : Ignatius Nevan G
Npm : 2211011111

1. Mengapa organisasi melakukan perubahan?

Karena dunia bergerak, organisasi yang diam akan tertinggal; perubahan adalah jalan bertahan dan tumbuh.
2. Definisikan efektivitas organisasi dan kaitannya dengan perubahan organisasi!
Efektivitas organisasi adalah kemampuan mencapai tujuan dengan tepat dan berdaya guna; perubahan menjadi alat penyesuaian agar efektivitas tetap hidup di tengah dinamika.
3. Bagaimana menghargai perbedaan antara perubahan individu, kelompok, dan sistem?

Dengan menyadari skala: individu butuh pemahaman, kelompok butuh kesepahaman, sistem butuh keselarasan.
4. Bagaimana menghargai sifat penolakan terhadap perubahan dan kaitannya dengan komitmen dan kesiapan terhadap perubahan?

Penolakan adalah wajar, tanda ada kepedulian menghargainya berarti membuka ruang dialog agar komitmen tumbuh dan kesiapan terbentuk.
5. Bagaimana peran dan keterampilan agen perubahan?

Agen perubahan adalah jembatan; keterampilannya bukan hanya strategi, tapi juga empati, komunikasi, dan keberanian untuk memulai langkah pertama.
Nama : Ignatius Nevan G
Npm : 2211011111
Kls : A

1. Berita tersebut memiliki hal yang positif karena berisi himbauan terhadap orang tua yang memiliki anak agar tidak ikut serta dalam melakukan aksi demonstrasi.
2.solusi saya berikan untuk membantu mengantisipasi hal yang tak diinginkan saat menyampaikan aspiras yaitu memyampaikan aspirasi dengan landasan etika dan hukum sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak ingin diinginkan.
3.kewajiban dasar manusia adalah
sesutu kewajiban yang bila tidak dijalankan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegakny hak asasi manusia . Tentunya hak juga tidak dibatasi karena hak serta kewajiban merupakan sesuatu hal yang berjalan seiring

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Ignatius Nevan geofrey_2211011111 -
Nama : Ignatius Nevan G
Npm :2211011111
Kelas :A

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,NKRI belum memiliki undang-undang dasar, kemudian pada 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Dalam perjalanan negara baru Republik Indonesia masih belum lepas dari pihak Belanda yang menginginkan kembali untuk berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara negara sendiri di Indonesia seperi Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
yaitu Penetapan berlakunya kembali UUD 1945
dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPR Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni .

Refrensi : https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Nama : Ignatius Nevan G
Npm :2211011111
Kelas :A

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,NKRI belum memiliki undang-undang dasar, kemudian pada 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Dalam perjalanan negara baru Republik Indonesia masih belum lepas dari pihak Belanda yang menginginkan kembali untuk berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara negara sendiri di Indonesia seperi Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
yaitu Penetapan berlakunya kembali UUD 1945
dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPR Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni .

Refrensi : https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776