གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ DWI CITRA WIDYA NINGSIH

NAMA : DWI CITRA WIDYA NINGSIH
NPM : 2216041013
KELAS : REG A
Ketua komite TTPU Mahfud MD Menggeretak anggota kembali anggota komisi III DPR RI Dahlan terkait temuan transaksi Rp.349 triliun

Mahmud DM dianggap tidak berhak menyampaikan kasus ini, padahal beliau berhak atas itu karna beliau ketuanya.
Menurut beliau juga, dirinya tidak melakukan pelanggaran karna beliau tidak menyebutkan identitas, nama perusahaan, nomor akun.

Menurut pendapat saya seharusnya tidak ada yg bisa melarang atau menghalang halangi tindakan Mahfud karna beliau berhak atas itu, malah sebaiknya seharusnya Mahfud mendapatkan dukungan karna membuka kasus ini
Izin bertanya untuk kelompok 2:
Saya : Dwi Citra Widya Ningsih
Tidak awal apa si yang harus kita lakukan ketika kita mengetahui salah satu oknum melakukan penyalahgunaan wewenang, dan kira kira mereka akan terjerat pasal apa, dan bagaimana hukuman yang akan di terima oleh oknum tersebut terimakasih.
Nama : Dwi Citra Widya Ningsih
Npm : 2216041013
Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
Objek Hukum Tata Negara adalah negara dan konstitusi. Sedangkan ruang lingkup Hukum Tata Negara berkaitan dengan lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban para anggota dan pemimpin dalam organisasi negara tersebut.
Ryas Rasyid berpendapat bahwa pemerintahan mengembangkan 3 (tiga) fungsi hakiki, yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.
Nama : Dwi Citra Widya Ningsih
Npm : 2216041013

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang, ada beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:

1. JHP Bellafroid : hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.

2.Kranenburg : hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.

3. E.Utrecht : hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.