གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Pastorang Tamba

MANAJEMEN PERUBAHAN 2025 -> responsi sesi 3 -> RESPONSI SESI 3 -> Re: RESPONSI SESI 3

Pastorang Tamba གིས-
Nama : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057

1. Ciri-ciri utama pendekatan Klasik

Pendekatan klasik dalam manajemen berfokus pada efisiensi, struktur yang jelas, dan pembagian kerja yang rasional. Ciri-ciri utamanya antara lain:

Pembagian Kerja yang Terstruktur: Setiap tugas didefinisikan dengan jelas dan dibagi secara spesifik untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Hierarki yang Jelas: Struktur organisasi yang tegas, di mana setiap individu memiliki posisi yang jelas dalam hierarki dan saluran komunikasi yang terdefinisi.
Penyusunan Aturan dan Prosedur: Penggunaan aturan dan prosedur yang ketat untuk mengatur cara kerja dan membuat organisasi berjalan secara sistematis.
Peningkatan Efisiensi: Fokus utama pada produktivitas dan efisiensi dengan cara mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi pemborosan waktu.
Birokrasi: Menurut Max Weber, organisasi harus memiliki sistem aturan yang formal, tugas-tugas yang dibagi berdasarkan spesialisasi, dan adanya otoritas yang jelas.

Pendekatan ini berusaha menciptakan organisasi yang sangat efisien dengan pembagian kerja yang rinci dan penggunaan otoritas yang sistematis.

2. Perbedaan dan persamaan antara karya Taylor, Fayol, dan Weber

Persamaan:
Ketiga tokoh ini berasal dari pendekatan klasik dalam manajemen, dan meskipun fokus mereka berbeda, mereka semua mengutamakan efisiensi dan rasionalisasi dalam manajemen. Mereka juga sepakat bahwa organisasi harus memiliki struktur yang jelas dan berfokus pada pengaturan kerja yang terstruktur.

Perbedaan:
Frederick Taylor (Scientific Management) menekankan pada metode ilmiah untuk meningkatkan efisiensi kerja individu. Ia mengusulkan pembagian kerja yang lebih detail dan penggunaan waktu untuk menentukan cara terbaik dalam melaksanakan tugas (misalnya melalui studi waktu dan gerakan).
Henri Fayol lebih menekankan pada prinsip-prinsip manajemen yang dapat diterapkan pada seluruh organisasi. Ia mengembangkan 14 prinsip manajemen seperti pembagian kerja, otoritas, disiplin, dan lain-lain yang bersifat universal dan dapat diterapkan dalam berbagai jenis organisasi.
Max Weber mengembangkan teori birokrasi yang berfokus pada pembentukan struktur organisasi yang memiliki aturan yang jelas, pembagian tugas yang tegas, dan sistem otoritas yang formal. Menurut Weber, birokrasi adalah bentuk organisasi yang ideal untuk mengurangi ketidakpastian dan penyalahgunaan wewenang.

3. Ciri-ciri utama pendekatan Klasik terhadap perubahan organisasi

Pendekatan klasik terhadap perubahan organisasi berfokus pada cara-cara yang sangat terstruktur dan sistematis untuk memperkenalkan perubahan. Ciri-ciri utamanya adalah:

Perubahan yang Terencana dan Sistematis: Perubahan dalam organisasi dilakukan secara terencana dan dengan mempertimbangkan setiap aspek operasional, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi.
Fokus pada Struktur Organisasi: Perubahan organisasi lebih banyak berfokus pada perbaikan struktur organisasi, seperti pembagian kerja yang lebih jelas, peningkatan hierarki, dan penetapan otoritas yang tegas.
Birokratisasi: Penerapan aturan dan prosedur formal menjadi kunci dalam mengelola perubahan agar berjalan lancar dan mengurangi ketidakpastian.
Stabilitas sebagai Tujuan Akhir: Perubahan biasanya diharapkan menghasilkan stabilitas dalam organisasi melalui mekanisme kontrol yang ketat dan pengawasan.

Pendekatan klasik cenderung melihat perubahan sebagai proses yang bisa dikelola melalui pengaturan ulang struktur organisasi dan implementasi prosedur yang lebih baik.

4. Perkembangan klasik dan perkembangan organisasi kerja

Perkembangan teori klasik berkontribusi signifikan terhadap cara kita memahami dan mengelola organisasi. Dalam konteks organisasi kerja, teori-teori klasik seperti manajemen ilmiah Taylor dan prinsip-prinsip manajemen Fayol memberikan dasar bagi struktur organisasi yang lebih formal dan terorganisir. Ini kemudian berkembang menjadi sistem birokratis yang lebih luas, di mana standar prosedur operasi dan aturan menjadi sangat penting.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pendekatan klasik mulai mendapat kritik karena terlalu menekankan pada efisiensi dan tidak memperhatikan aspek manusia dalam organisasi. Oleh karena itu, teori-teori yang lebih humanistik seperti Teori X dan Teori Y (Douglas McGregor) dan Teori Kepemimpinan Situasional mulai berkembang untuk memperbaiki beberapa keterbatasan tersebut.

Secara keseluruhan, perkembangan organisasi kerja dari pendekatan klasik ke pendekatan yang lebih modern berfokus pada penyeimbangan antara efisiensi dan kesejahteraan karyawan, serta pengakuan bahwa faktor manusia sangat mempengaruhi kesuksesan organisasi

MANAJEMEN PERUBAHAN 2025 -> Responsi sesi 2 -> responsi 2 -> Re: responsi 2

Pastorang Tamba གིས-
Pastorang Tamba
2211011057

1. Mengapa organisasi melakukan perubahan?

Organisasi melakukan perubahan karena mereka harus menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan yang terus berubah, seperti perkembangan teknologi, perubahan pasar, regulasi pemerintah, atau kebutuhan pelanggan. Kalau organisasi nggak mau berubah, bisa-bisa mereka tertinggal dan kalah saing. Jadi, perubahan itu penting supaya organisasi tetap relevan, efisien, dan bisa berkembang sesuai tuntutan zaman.

2. Definisikan efektivitas organisasi dan kaitannya dengan perubahan organisasi!

Efektivitas organisasi itu bisa diartikan sebagai seberapa baik suatu organisasi mencapai tujuan yang udah ditetapkan. Nah, kaitannya dengan perubahan organisasi, perubahan dilakukan supaya organisasi bisa lebih efektif misalnya, dengan memperbaiki sistem kerja, struktur organisasi, atau budaya kerja. Jadi, perubahan itu bukan sekadar tren, tapi emang dibutuhkan supaya organisasi bisa mencapai target secara maksimal.

3. Bagaimana menghargai perbedaan antara perubahan individu, kelompok, dan sistem?

Perubahan individu biasanya menyangkut sikap, perilaku, atau cara berpikir seseorang. Perubahan kelompok lebih ke dinamika antar anggota, seperti cara tim bekerja sama. Sementara perubahan sistem mencakup keseluruhan struktur, proses, dan budaya dalam organisasi. Menghargai perbedaan ini artinya kita paham kalau pendekatan untuk mengelola perubahan harus disesuaikan. Nggak bisa pakai cara yang sama untuk semua. Misalnya, perubahan individu bisa lewat pelatihan, tapi perubahan sistem butuh strategi yang lebih besar dan terstruktur.


4. Bagaimana menghargai sifat penolakan terhadap perubahan dan kaitannya dengan komitmen dan kesiapan terhadap perubahan?

Penolakan terhadap perubahan itu hal yang wajar. Banyak orang merasa takut, bingung, atau nggak nyaman karena harus keluar dari zona nyaman. Nah, untuk menghadapi ini, kita perlu menghargai perasaan mereka, bukan malah mengabaikannya. Di sinilah pentingnya membangun komitmen dan kesiapan terhadap perubahan. Kalau orang merasa dilibatkan, diberi informasi yang jelas, dan dikasih waktu untuk beradaptasi, mereka cenderung lebih siap dan mau menerima perubahan.

5. Bagaimana peran dan keterampilan agen perubahan?

Agen perubahan (change agent) punya peran penting dalam memimpin dan mengarahkan proses perubahan dalam organisasi. Mereka harus bisa jadi penghubung antara pimpinan dan anggota organisasi, menjelaskan alasan perubahan, dan membantu orang-orang beradaptasi. Keterampilan yang dibutuhkan antara lain kemampuan komunikasi, kepemimpinan, manajemen konflik, dan pemahaman yang baik soal dinamika organisasi. Agen perubahan juga harus bisa dipercaya dan bisa memberi contoh yang positif.
Nama : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057
Jawaban :
1. Sifat kepribadian dalam kepemimpinan mencakup beberapa hal yaitu : ketegasan,autentik,kekuatan,karakter
penguasaan diri,Kecerdasan emosi dalam ciri gender,kecerdasan,pemantauan diri,motivasi sosial

2. Dalam tipe kepribadian kepemimpinan, ada 4 hal yang di sampaikan oleh florence litteur yakni : Sanguinis, Melankolis, Koleris dan Plegmatis. Masing-masing tipe kepribadian tersebut ada kelebihan dan kekurangan.
3. Cara mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan yaitu harus memenuhi 3 kecerdasan yaitu kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosi (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ)
4. Kecerdasan emosional memliki peran yang sangat berarti terhadap kapasitas individu untuk bekerja bersama secara efektif, mengelola stress, dan memimpin orang lain secara efektif.
Sekian Terimakasih.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Pastorang Tamba གིས-
Nama : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057
Kelas A
Hasil Analisis Saya :
1. Anak-anak tidak boleh ikut demo karena hal tersebut termasuk eksploitasi. Kebanyakan dari mereka juga masih belum mengerti alasan demo tersebut atau hanya ikut-ikutan orang saja, dan hal tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak

2. Sebelum menyampaikan pendapat kita harus memikirkan dulu apa yang akan disampaikan, memastikan pendapat tersebut didasarkan pada akal sehat, mengutamakan kepentingan umum, mengemukakan pendapat secara sopan, dan pendapat kita tidak boleh mengandung unsur SARA


3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Dengan adanya kewajiban dasar tersebut tidak menjadikan hak dibatasi

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Pastorang Tamba གིས-
Nama : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057
Kelas A
Hasil Analisis Saya :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang secara perkembangannya sudah diamandemen 4 (empat) kali.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia.
Naskah UUD 1945 ini dibentuk oleh salah satu badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yaitu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam masa persidangan pertama, pembicaraan langsung tertuju pada upaya pembentukan sebuah negara merdeka yang fokusnya pada ‘philosofische grondslag’ atau dasar falsafah dalam kerangka negara Indonesia merdeka. Kemudian, dalam masa persidangan kedua membahas hal yang lebih teknis yaitu bentuk negara dan pemerintahan, serta dibentuk pula Panitia Hukum dasar yang didalamnya terdapat Panitia Kecil dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disetujui oleh BPUPKI pada tanggal 16 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipaparkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Namun, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan. Mudahnya, UUD 1945 dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara yang merdeka.

Konstitusi RIS 1949
Pada 1947 dilakukan Agresi I oleh Belanda, kemudian dilakukan Agresi II pada tahun 1948 dengan maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak demikian, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi
3.Piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS, Status Uni, dan Persetujuan Perpindahan.

Naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO yang hadir pada Konferensi Meja Bundar. Naskah Undang-Undang Dasar tersebut lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS, disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan disetujui pada 14 Desember 1949 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.

Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, kemudian dilakukan konsolidasi kekuasaan yang atas tiga wilayah negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur yang menggabungkan diri menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mulai goyah yang kemudian tercapai kata sepakat untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 ini mengalami empat kali perubahan, Perubahan Pertama pada tahun 1999, kemudian Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, perubahan Keempat tahun 2002. Perubahan-perubahan tersebut telah mengubah banyak sejak mulanya UUD 1945.

Perubahan Pertama disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI mengubah atas 9 Pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (4), dan Pasal 21.

Perubahan Kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.

Agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya.

Perubahan UUD 1945 yang keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 Pasal diamandemen serta 3 Pasal peraturan peralihan dan 2 Pasal peraturan tambahan. Adapun hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain; keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil presiden tahap kedua, kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, tentang kewenangan presiden, hal keuangan dan bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, Aturan tambahan dan aturan peralihan, Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Referensi
https://heylawedu.id/blog/perkembangan-konstitusi-indonesia-dari-masa-ke-masa