Nama : Edelin Livia Monica
NPM : 2211011092
Kelas : A
1. Hal positifnya adalah bahwa masih banyak orang-orang yang peduli dan kritis terhadap hukum di Indonesia. Dan yang harus dibenahi adalah sikap yang bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Seharunya dalam pembuatan undang-undang penting adanya transparansi dan partisipasi publik sesuai dengan Pasal 88 dan Pasal 96.
Serta masyarakat selain fokus pada permasalahan UU Cipta Kerja, seharusnya juga lebih peka terhadap UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia yang ada pada Revisi UU MK. Perubahan-perubahan tersebut melemahkan MK secara kelembagaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.
2. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara yang menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, kebijakan pemerintah dapat diatur dan diawasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3. Contohnya seperti korupsi yang dilakukan pejabat negara dengan memanfaatkan posisinay, pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta perilaku pembatasan kebebasan pers seperti menghalangi akses ke media sosial. Dan tentu saja hal itu harus dipertanggungjawabkan. Siapapun yang melakukan kesalahan atau kejahatan harus dihukum sesuai dengan hukum, tetapi mereka juga harus dihormati sebagai manusia dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan kehidupannya (Pasal 28I UUD 1945)
NPM : 2211011092
Kelas : A
1. Hal positifnya adalah bahwa masih banyak orang-orang yang peduli dan kritis terhadap hukum di Indonesia. Dan yang harus dibenahi adalah sikap yang bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Seharunya dalam pembuatan undang-undang penting adanya transparansi dan partisipasi publik sesuai dengan Pasal 88 dan Pasal 96.
Serta masyarakat selain fokus pada permasalahan UU Cipta Kerja, seharusnya juga lebih peka terhadap UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia yang ada pada Revisi UU MK. Perubahan-perubahan tersebut melemahkan MK secara kelembagaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.
2. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara yang menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, kebijakan pemerintah dapat diatur dan diawasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3. Contohnya seperti korupsi yang dilakukan pejabat negara dengan memanfaatkan posisinay, pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta perilaku pembatasan kebebasan pers seperti menghalangi akses ke media sosial. Dan tentu saja hal itu harus dipertanggungjawabkan. Siapapun yang melakukan kesalahan atau kejahatan harus dihukum sesuai dengan hukum, tetapi mereka juga harus dihormati sebagai manusia dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan kehidupannya (Pasal 28I UUD 1945)