Posts made by F. H. A. Pranata Silubun Mustar

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan politik, sosial, dan ekonomi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
UUD 1945 mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang besar. Konstitusi ini juga menetapkan beberapa hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
2. Konstitusi RIS
Konstitusi RIS mengatur struktur pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sama seperti UUD 1945. Namun, UUD 1950 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan UUD 1945, seperti pembentukan badan legislatif baru yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih dekat dengan model parlementer. UUDS 1950 juga mengatur hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dan memberikan hak suara kepada semua warga negara yang berusia 21 tahun ke atas.
4. UUD 1945 Orde Lama
Di bawah UUD 1945, kekuasaan dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta MPR sebagai badan legislatif tertinggi di Indonesia. Pada masa ini, pemerintah Soekarno mengimplementasikan berbagai program nasionalisasi, termasuk nasionalisasi perusahaan asing dan nasionalisasi tanah. Namun, pada akhir periode Orde Lama, pemerintah Soekarno mulai menerapkan kebijakan yang otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia, seperti yang tercermin dalam pidato G30S/PKI pada tahun 1965. Akibatnya, pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun yang sama, dan Orde Baru kemudian mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kekuasaan dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dan MPR menjadi badan legislatif tertinggi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, MPR hanya merupakan alat untuk mengesahkan kebijakan pemerintah dan menegaskan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin Indonesia. Selama Orde Baru, pemerintah Soeharto menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang disebut "Pembangunan Lima Tahun" yang berfokus pada industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan telah memperburuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
6. UUD 1945 Diamandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut adalah periode-periode dan amandemen-amandemen yang terjadi pada UUD 1945:
• Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)
• Amandemen Kedua (18 Oktober 2000)
• Amandemen Ketiga (9 November 2001)
• Amandemen Keempat (11 Agustus 2002)

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
1. Beberapa hal positif yang dapat dipetik dari artikel tersebut, antara lain:

• Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mereka menyadari bahwa hak untuk ikut serta dalam proses tersebut harus diakui dan dihormati, dan adanya minimnya partisipasi publik dapat mengancam kualitas demokrasi di Indonesia.
• Artikel tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin peduli dan aktif dalam mengawasi tindakan pemerintah dan DPR. Mereka menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka melalui berbagai cara, seperti turun ke jalan dan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
• Artikel tersebut juga memperlihatkan adanya keprihatinan dari berbagai kalangan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPR yang dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia. Keprihatinan ini dapat menjadi dorongan untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik di masa depan.

Hal-hal yang harus benahi yakni keadilan sosial, keterampilan & pendidikan masyarakat, dan peningkatan kualitas pemerintahan. Dalam rangka memperbaiki hal-hal tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, diperlukan juga kebijakan yang tepat dan strategi yang jelas untuk mencapai tujuan tersebut.

2. Hakikat konstitusi adalah sebagai dasar bagi pembentukan negara dan sistem pemerintahan suatu negara yang baik dan berkeadilan. Konstitusi juga menjadi landasan bagi perlindungan hak-hak individu dan hak-hak dasar rakyat yang tercantum dalam konstitusi.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan UUD NRI 1945, adalah sebagai berikut:

• Memberikan landasan hukum bagi pemerintahan dan penyelenggaraan negara
• Melindungi hak-hak rakyat
• Menjaga stabilitas negara
• Menjaga keseimbangan kekuasaan
• Memperkuat sistem demokrasi

Dalam hal ini, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi Indonesia berperan penting sebagai landasan hukum dan dasar bagi sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara Indonesia. UUD NRI 1945 juga memberikan perlindungan bagi hak-hak rakyat dan hak-hak individu, menjaga stabilitas negara, dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

• Melanggar hak asasi manusia seperti melakukan tindakan penyiksaan atau penghilangan orang secara paksa.
• Melakukan tindakan korupsi seperti menerima suap atau memperkaya diri sendiri dengan cara yang merugikan negara dan rakyat.
• Menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan dengan melakukan tindakan diskriminatif terhadap golongan tertentu atau memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil.

Setiap tindakan yang tidak konstitusional harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional harus dihukum dengan tegas agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan yang sama di masa depan. Namun, dalam memberikan hukuman, tetap diperlukan proses hukum yang adil dan transparan serta memperhatikan hak asasi manusia.

Dalam hal ini, apabila pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional mampu membuktikan perubahan dan memperbaiki perilakunya secara tulus dan konsisten, maka dapat dipertimbangkan pemberian kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Namun, hal ini harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak memberikan kesan bahwa tindakan tidak konstitusional dapat diabaikan dan diampuni dengan mudah tanpa ada sanksi yang sesuai.
Nama : F. H. A. Pranata Silubun Mustar
NPM : 2211011148
Kelas : PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menetapkan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai sistem ketatanegaraan negara yang lengkap dalam bentuk seperangkat peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Dalam hal ini, peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan harus selalu dilestarikan dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi memiliki fungsi khusus yaitu mendefinisikan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”). Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi demi kekuasaannya untuk melindungi hak-hak warga negara.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Namun, adanya kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dengan dalih menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi sendiri sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar.

3. Saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkan Pancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkan disintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diimplementasikan didalam kehidupan masyarakat. Namun dikarenakan banyak nya perubahan dari era morern tentunya banyak sekali nilai yang memudar, oleh sebab itu beberapa nilai yang sudah memudar hendakny untuk bisa diselerasikan dengan nilai dalam konsep bernegara.