Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan politik, sosial, dan ekonomi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
UUD 1945 mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang besar. Konstitusi ini juga menetapkan beberapa hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
2. Konstitusi RIS
Konstitusi RIS mengatur struktur pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sama seperti UUD 1945. Namun, UUD 1950 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan UUD 1945, seperti pembentukan badan legislatif baru yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih dekat dengan model parlementer. UUDS 1950 juga mengatur hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dan memberikan hak suara kepada semua warga negara yang berusia 21 tahun ke atas.
4. UUD 1945 Orde Lama
Di bawah UUD 1945, kekuasaan dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta MPR sebagai badan legislatif tertinggi di Indonesia. Pada masa ini, pemerintah Soekarno mengimplementasikan berbagai program nasionalisasi, termasuk nasionalisasi perusahaan asing dan nasionalisasi tanah. Namun, pada akhir periode Orde Lama, pemerintah Soekarno mulai menerapkan kebijakan yang otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia, seperti yang tercermin dalam pidato G30S/PKI pada tahun 1965. Akibatnya, pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun yang sama, dan Orde Baru kemudian mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kekuasaan dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dan MPR menjadi badan legislatif tertinggi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, MPR hanya merupakan alat untuk mengesahkan kebijakan pemerintah dan menegaskan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin Indonesia. Selama Orde Baru, pemerintah Soeharto menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang disebut "Pembangunan Lima Tahun" yang berfokus pada industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan telah memperburuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
6. UUD 1945 Diamandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut adalah periode-periode dan amandemen-amandemen yang terjadi pada UUD 1945:
• Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)
• Amandemen Kedua (18 Oktober 2000)
• Amandemen Ketiga (9 November 2001)
• Amandemen Keempat (11 Agustus 2002)
1. UUD 1945
UUD 1945 mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang besar. Konstitusi ini juga menetapkan beberapa hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
2. Konstitusi RIS
Konstitusi RIS mengatur struktur pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sama seperti UUD 1945. Namun, UUD 1950 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan UUD 1945, seperti pembentukan badan legislatif baru yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih dekat dengan model parlementer. UUDS 1950 juga mengatur hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dan memberikan hak suara kepada semua warga negara yang berusia 21 tahun ke atas.
4. UUD 1945 Orde Lama
Di bawah UUD 1945, kekuasaan dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta MPR sebagai badan legislatif tertinggi di Indonesia. Pada masa ini, pemerintah Soekarno mengimplementasikan berbagai program nasionalisasi, termasuk nasionalisasi perusahaan asing dan nasionalisasi tanah. Namun, pada akhir periode Orde Lama, pemerintah Soekarno mulai menerapkan kebijakan yang otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia, seperti yang tercermin dalam pidato G30S/PKI pada tahun 1965. Akibatnya, pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun yang sama, dan Orde Baru kemudian mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kekuasaan dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dan MPR menjadi badan legislatif tertinggi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, MPR hanya merupakan alat untuk mengesahkan kebijakan pemerintah dan menegaskan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin Indonesia. Selama Orde Baru, pemerintah Soeharto menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang disebut "Pembangunan Lima Tahun" yang berfokus pada industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan telah memperburuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
6. UUD 1945 Diamandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut adalah periode-periode dan amandemen-amandemen yang terjadi pada UUD 1945:
• Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)
• Amandemen Kedua (18 Oktober 2000)
• Amandemen Ketiga (9 November 2001)
• Amandemen Keempat (11 Agustus 2002)