Posts made by F. H. A. Pranata Silubun Mustar

1. Sifat kepribadian dalam kepemimpinan merupakan karakteristik, sikap, dan perilaku yang dimiliki oleh seorang pemimpin. Hal ini termasuk kejujuran, keberanian, empati, integritas, ketegasan, serta kemampuan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain.

2. Tipe kepribadian dapat memengaruhi gaya kepemimpinan seseorang. Contohnya, pemimpin ekstrovert lebih terbuka dan ekspresif dalam komunikasi, dibandingkan dengan pemimpin introvert yang cenderung lebih tenang dan introspektif dalam pendekatan mereka. Namun, tidak ada tipe kepribadian tunggal yang ideal untuk kepemimpinan, yang terpenting adalah bagaimana seorang pemimpin mengelola karakteristik mereka dengan situasi yang dihadapi.

3. Kecerdasan dalam kepemimpinan dapat dinilai melalui berbagai cara, termasuk kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan sosial. Tes psikometrik, penilaian 360 derajat, serta observasi perilaku dapat membantu menilai kecerdasan pemimpin.

4. Kecerdasan emosional sangat berpengaruh dalam kepemimpinan karena membantu pemimpin memahami dan mengelola emosi mereka sendiri serta emosi anggota tim. Pemimpin yang memiliki kecerdasan emosional yang baik dapat lebih efektif dalam memotivasi, menginspirasi, dan menjalin hubungan yang sehat dengan tim mereka. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan kepuasan anggota tim, serta menciptakan lingkungan kerja yang positif.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
1. Saya setuju dengan tindakan yang diambil oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, karena bertujuan untuk melindungi anak-anak dan menghormati hak-hak mereka sebagai anak-anak.
Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah pentingnya peran orang dewasa dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan anak-anak. Sebagai tokoh yang memiliki pengaruh di kota Surabaya, pernyataan Risma dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi yang berpotensi membahayakan mereka. Dengan cara ini, kita dapat memberikan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

2. Solusi yang dapat saya berikan antara lain:
• Melakukan aksi secara damai dan tidak merusak fasilitas umum maupun fasilitas pribadi orang lain.
• Mengajarkan kepada peserta aksi cara berbicara dan bersikap yang sopan dan menghormati pendapat orang lain.
• Menghindari penggunaan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap lawan bicara atau pihak yang tidak setuju dengan pendapat atau aspirasi yang disampaikan.
• Menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan besar dalam aksi.
• Mengajak para peserta aksi untuk mematuhi peraturan yang berlaku, seperti tidak mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum.
• Menghindari melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi.

3. Kewajiban dasar manusia ini berkaitan dengan norma dan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat dalam sebuah negara atau budaya tertentu. Beberapa kewajiban dasar manusia yang umumnya diakui antara lain:
• Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
• Kewajiban untuk menghormati kebebasan berpendapat orang lain.
• Kewajiban untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara atau masyarakat tertentu.
• Kewajiban untuk menghargai keberagaman budaya dan keyakinan orang lain.
• Kewajiban untuk menjaga lingkungan dan kelestarian alam.
• Kewajiban untuk memberikan bantuan kepada sesama manusia yang membutuhkan.

Kewajiban dasar manusia memang dapat membatasi hak individu, tetapi batasan tersebut biasanya ditetapkan untuk menjaga kepentingan dan keamanan bersama dalam masyarakat.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by F. H. A. Pranata Silubun Mustar -
Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan politik, sosial, dan ekonomi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
UUD 1945 mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang besar. Konstitusi ini juga menetapkan beberapa hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
2. Konstitusi RIS
Konstitusi RIS mengatur struktur pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sama seperti UUD 1945. Namun, UUD 1950 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan UUD 1945, seperti pembentukan badan legislatif baru yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih dekat dengan model parlementer. UUDS 1950 juga mengatur hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dan memberikan hak suara kepada semua warga negara yang berusia 21 tahun ke atas.
4. UUD 1945 Orde Lama
Di bawah UUD 1945, kekuasaan dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta MPR sebagai badan legislatif tertinggi di Indonesia. Pada masa ini, pemerintah Soekarno mengimplementasikan berbagai program nasionalisasi, termasuk nasionalisasi perusahaan asing dan nasionalisasi tanah. Namun, pada akhir periode Orde Lama, pemerintah Soekarno mulai menerapkan kebijakan yang otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia, seperti yang tercermin dalam pidato G30S/PKI pada tahun 1965. Akibatnya, pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun yang sama, dan Orde Baru kemudian mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kekuasaan dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dan MPR menjadi badan legislatif tertinggi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, MPR hanya merupakan alat untuk mengesahkan kebijakan pemerintah dan menegaskan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin Indonesia. Selama Orde Baru, pemerintah Soeharto menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang disebut "Pembangunan Lima Tahun" yang berfokus pada industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan telah memperburuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
6. UUD 1945 Diamandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut adalah periode-periode dan amandemen-amandemen yang terjadi pada UUD 1945:
• Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)
• Amandemen Kedua (18 Oktober 2000)
• Amandemen Ketiga (9 November 2001)
• Amandemen Keempat (11 Agustus 2002)