Posts made by Ryan Kurniawan 2211011017

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A

1.beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. dan juga konstitusi lah lembaga yang mendukung hak-hak demokrasi masyarakat.

3. contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional seperti, Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). menurut saya layak kah mendapat hukuman maksimal, indonesia sebagai negara hukum harus menerapkan nilai adil jadi bagi mereka yang melanggar harua di hukum seadil adilnya seperti yang mereka lakukan juga agar memberi efek jerah.
NAMA : Ryan Kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A

Dari video yang saya tonton mengenai Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia, dapat saya simpulkan bahwa konstitusi adalah seperangkat peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara dan mengatur tata cara pemerintahan negara tersebut. Fungsi dari konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah serta untuk melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.

Dalam pembahasan tersebut, digunakan pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan sebagai sumber adalah data sekunder. Analisis yang dilakukan bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, dapat diperoleh informasi bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai saat ini.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan Kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab
1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.
2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. tantangan kehidupan bernegara saat ini

1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.