Posts made by Ryan Kurniawan 2211011017

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A


1. dari isi berita yang saya baca Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tidak mempermasalahkan aksi demo yang dilakukan di surabaya tentang undang-undang omnibus law dimana yang dipermasalahkan adalah tentang pelajar yang ikut aksi demonstrasi. karna itu termasuk dalam eksploitasi anak dimana pelajar yang ikut aksi masih berusia di bawah umur. dimana bu Risma berpesan dia tidak mempermasalhkan demo dia berpesan agar tidak memperlibatkan anak-anak dan merusak fasilitas yang ada. hal positif yang bisa diambil dimana saat melakukan aksi demonstrasi kita harus tetap mematuhi aturan yang ada seperti menyampaikan aspirasi tanpa ricuh, tidak melibatkan anak-anak, dan tidak merusak fasilitas yang ada. dimana kita harus melihat efek yang kita lakukan dalam perbuatan kita.

2. menurut saya pribadi menyampaikan pendapat harus menggunakan sudut pandang netral, jangan memaksa orang lain untuj setuju atas pendapat kita, menggunakan bahasa yang sopan dan santun, dan yang pasti menyampaikan pendapat sesuai dengan pembahasan.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan kurniawan
NPM :2211011017
KELAS : A

NAMA : Ryan kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A


Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya beberapa faktor, seperti perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.

Berikut periode-periode perubahan konstitusi di indonesia:
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Refrensi:
-https://t.me/kompascomupdate.
-Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya beberapa faktor, seperti perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.

Berikut periode-periode perubahan konstitusi di indonesia:
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Refrensi:
-https://t.me/kompascomupdate.
-Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi.