Posts made by radja siregar

Nama: Radja Muda Siregar
Npm: 2252011011

1. Agen adalah perusahaan atau lembaga yang bertindak berdasarkan kontrak atas nama dan atas nama prinsipal (orang perseorangan atau perusahaan yang berbentuk badan hukum) sebagai perantara, tanpa mengalihkan hak atas fisik. barang-barang. dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh pemberi kuasa yang menunjuknya.
2. Membantu dalam pemasaran bisnis
Salah satu manfaat menggunakan kantor adalah membantu proses pemasaran suatu produk atau perusahaan. Kantor tersebut secara efektif merancang konsep pemasaran produk dan layanan perusahaan. Dengan cara ini, perusahaan atau merek mendapat perhatian yang sebesar-besarnya dari masyarakat atau konsumen.
•Membangun brand atau citra perusahaan yang baik
Keuntungan lain menggunakan kantor adalah membantu membangun reputasi baik suatu merek atau perusahaan. Agen mengikuti tren populer di media sosial agar tujuan perusahaan lebih mudah menjangkau masyarakat luas, karena perusahaan menerima konten terbaik untuk membangun citra perusahaan di mata konsumen.
• membantu perusahaan mendapatkan pelanggan
Ini tidak hanya membantu perusahaan membangun merek dan citra perusahaan yang baik. Namun kami juga berusaha membantu perusahaan mendapatkan pelanggan yang berguna dalam pengembangan bisnis. Jika produk Anda sudah dikenal luas, maka terbuka pula peluang untuk mendapatkan pelanggan atau konsumen.
•Mempromosikan produk ke masyarakat luas
Salah satu fokus utama agensi ini adalah membantu perusahaan memasarkan produknya menggunakan pemasaran digital, khususnya di media sosial. Dengan strategi pemasaran yang dibuat oleh pihak agensi, maka produk perusahaan dikenal lebih luas sehingga mampu menarik lebih banyak konsumen.
•Perusahaan terbantu menghadapi pesaingnya
Dalam menjalankan bisnis apapun, selalu ada pesaing.

3. https://youtu.be/eQ6512vFP_Q?si=veBozkP_ZGeA0Ylp
Nama: Radja Muda Siregar
Npm:2252011011

bedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda, Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia
2. Perdagangan:
Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa, Perdagangan juga seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3.Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.
4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut.

Keterkaitannya:
1.Perusahaan dapat melakukan berbagai jenis perdagangan/ usaha, tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya.
2.Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
3. Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

by radja siregar -
1. Hukum internasional, juga disebut hukum internasional publik atau hukum negara, badan aturan hukum, norma, dan standar yang berlaku antara negara berdaulat dan entitas lain yang secara hukum diakui sebagai aktor internasional. Istilah umum ini diciptakan oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham (1748-1832).

2. Dengan demikian, dapat dirangkum terdapat enam subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu

3. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.

4 Menurut CST Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, menjelaskan bahwa, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata