tanggapan mahasiswa

Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Siti Nurhasanah -
Number of replies: 148

bedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut...(silahkan dijelaskan dilihat dari kacamata hukum keterkaitan antara perusahaan,perdagangan, bisnis dan pekerjaan)

selamat belajar sehat dan sukses selalu

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Haris Asmarantaka 2252011132 -
Haris Asmarantaka
2252011132

perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum:

1. Perusahaan:
- Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial.
- Perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia atau Corporation di Amerika Serikat.

2. Perdagangan:
- Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa.
- Perdagangan seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.

3. Bisnis:
- Bisnis adalah aktivitas ekonomi yang mencakup berbagai operasi, termasuk produksi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan keuntungan.
- Perusahaan adalah entitas bisnis yang dapat menjalankan berbagai jenis operasi bisnis.

4. Pekerjaan:
- Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan yang bekerja untuk perusahaan atau bisnis tertentu.
- Pekerjaan adalah aspek dari bisnis di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.

Keterkaitan:
- Sebuah perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan, tergantung pada sektor dan tujuannya.
- Bisnis melakukan aktivitas perdagangan untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
- Bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Ziddan Kabi Marlov Pratama 2212011609 -

Nama : Ziddan Kabi Marlov Pratama 

Npm : 2212011609 


Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah konsep yang terkait dalam dunia ekonomi. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep dari sudut pandang hukum:

- Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

- Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perdagangan dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu. Hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku perdagangan, seperti kontrak bisnis, jual beli, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.

- Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi. Hukum bisnis mengatur tentang berbagai aspek bisnis, seperti pendirian perusahaan, hubungan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

- Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha, seperti perjanjian kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja.


Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pekerjaan merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan dan bisnis dapat melakukan kegiatan perdagangan, sedangkan pekerjaan dapat dilakukan pada perusahaan atau dalam bentuk usaha mandiri. Hukum bisnis dan hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Natalia Patricia 2212011657 -
Izin menjawab Bu,

Nama : Natalia Patricia
NPM : 2212011657

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini.

Misalnya, hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis, termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Dyandra Carissa Selena 2212011375 -
Nama : Dyandra Carissa Selena
Npm : 2212011375

• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

• Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

• Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

• Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

• Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Radhiah Zarahmah_2212011567 -
Nama : Radhiah Zarahmah
NPM: 2212011567

Perbedaan konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan serta keterkaitannya dalam konteks hukum

1. Perusahaan: Perusahaan adalah suatu entitas yang didirikan untuk menjalankan aktivitas bisnis. Secara hukum, perusahaan memiliki status dan identitas yang terpisah dari pemiliknya. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan (usaha milik perorangan) atau badan hukum (PT, CV, Perseroan Terbatas, dll). Aktivitas perusahaan diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

2. Perdagangan: Perdagangan adalah aktivitas penjualan-beli barang dan jasa antara individu atau perusahaan. Dalam aktivitas perdagangan, perusahaan berperan sebagai produsen atau penjual barang/jasa, dan juga sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. Dalam perdagangan, terdapat perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli yang diatur oleh hukum dagang.

3. Bisnis: Bisnis merupakan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghasilkan keuntungan. Bisnis melibatkan berbagai aspek seperti produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan. Dalam bisnis, perusahaan menjalankan strategi dan kegiatan operasional untuk memaksimalkan pendapatan dan mengelola risiko. Hukum bisnis mengatur berbagai aspek dalam menjalankan bisnis, seperti perlindungan merek dagang, perlindungan konsumen, hukum persaingan, dan lain sebagainya.

4. Pekerjaan: Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan penghasilan. Pekerjaan dapat terjadi dalam konteks perusahaan, dimana individu bekerja untuk perusahaan itu sendiri, atau dalam konteks perdagangan, dimana individu bekerja dalam industri tertentu seperti perdagangan eceran, jasa, atau manufaktur. Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja, termasuk hal-hal seperti upah, jam kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta perlindungan tenaga kerja.

Secara keseluruhan, perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan saling terkait dalam konteks hukum. Perusahaan menjalankan bisnis yang melibatkan aktivitas perdagangan dan pekerjaan. Hukum mengatur bagaimana aktivitas bisnis dan perdagangan dilakukan, serta menetapkan hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja. Oleh karena itu, penting dalam menjalankan aktivitas usaha dengan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
In reply to Radhiah Zarahmah_2212011567

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by laura sicilia nababan -
laura sicilia nababan
2252011056

perbedaan dan keterkaitan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan dari sudut pandang hukum

1. perusahaan
- Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
- perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti perseroan terbatas(PT) di indonesia atau corporation di amerika serikat

2. perdagangan
- Perdagangan atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan, perdagangan merupakan bagian integral dari bisnis dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan

3. bisnis
-Bisnis adalah kegiatan di mana seseorang atau sekelompok orang membuat, menjual, atau menukarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan

4. pekerjaan
- Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
- pekerjaan adalah aspek bisnis dimana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tuga tertentu

•keterkaitan
keterkaitan keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang di lakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan,
pekerjaan merupakan salah satu bentu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan.
bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Martha Hartona -
Martha Hartona
2252011098

perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum:

1. Perusahaan:
- Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda. - Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.
2. Bisnis:
- Bisnis berarti proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini termasuk pembelian, penyimpanan, penjualan dan distribusi barang atau jasa. - Perdagangan seringkali menjadi bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3. Bisnis:
- Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan. - Perusahaan adalah suatu badan komersial yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha. 4. Profesi:
- Kantor mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut. - Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.
Tautan:
- Tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya, perusahaan dapat menjalankan berbagai jenis usaha atau bisnis. - Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa. - Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Sania Amanda Fersa -

Nama: Sania Amanda Fersa 

NPM: 2212011381

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan 
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini. 

Misalnya, hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis, termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Khalisha Najla Putri -
Khalisha Najla Putri
2252011060

1. Perusahaan:

- Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis atau komersial. Suatu perusahaan dapat berupa korporasi di Amerika Serikat atau perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

2. Perdagangan:
-Tindakan membeli dan menjual kembali produk atau jasa di pasar terbuka disebut perdagangan. Ini terdiri dari proses perolehan, penyimpanan, pendistribusian, dan penjualan produk atau jasa. Perdagangan dapat dilakukan baik oleh individu maupun bisnis dan sering kali merupakan komponen penting dalam bisnis.

3. Bisnis:
-Produksi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaan sumber daya hanyalah beberapa dari operasi yang membentuk bisnis, yaitu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan. Firma adalah badan hukum yang mampu melakukan berbagai kegiatan bisnis.

4. Pekerjaan:
-Kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau perusahaan tertentu disebut dengan pekerjaan. Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk menyelesaikan tugas tertentu.

Keterkaitan:
-Menurut industri dan tujuannya, suatu perusahaan dapat terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis atau perdagangan. Operasi perdagangan dilakukan oleh bisnis untuk membeli dan menjual produk atau jasa. Karyawan atau pekerja yang bekerja untuk bisnis atau perusahaan sering kali mencapai tujuan komersial.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Inayah Azzahra 2252011128 -
Nama : Inayah Azzahra
NPM : 2252011128

Perbedaan konsep dan bagaimana keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut kacamata hukum :

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah elemen sah yang bertekad untuk melakukan bisnis atau kegiatan bisnis yang berbeda. Perusahaan dapat merupakan unsur yang sah, misalnya Organisasi dengan Kewajiban Terbatas (PT) di Indonesia atau Perusahaan di United States.

2. Perdagangan:
Pertukaran mengacu pada cara paling umum dalam memperdagangkan tenaga kerja dan produk yang diwaspadai. Hal ini mencakup kegiatan membeli, menyimpan, menjual, dan menyebarkan tenaga kerja dan produk. Perdagangan seringkali merupakan bagian penting dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau organisasi.

3. Bisnis:
Bisnis adalah suatu perkembangan organisasi yang dilakukan oleh orang-orang atau perkumpulan dengan menawarkan tenaga kerja dan produk untuk keuntungan. Perusahaan adalah elemen bisnis yang dapat menyelesaikan berbagai jenis tugas bisnis.

4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada latihan yang dilakukan oleh orang atau perwakilan yang bekerja untuk organisasi atau bisnis tertentu.
Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang direkrut dan dibayar untuk melaksanakan tugas tertentu.

Keterkaitan:
-Suatu perusahaan dapat berpartisipasi dalam berbagai jenis bisnis atau pertukaran, bergantung pada wilayah dan targetnya.
-Bisnis melakukan pertukaran latihan untuk memperdagangkan tenaga kerja dan produk
-Bisnis dan perusahaan sering kali memiliki perwakilan atau pekerja yang mengurus bisnis untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Nadya Nur Annisa Putri -
nadya nur annisa putri
2252011072


Perbedaan dan keterkaitan istilah Perusahaan, Usaha, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan ditinjau dari segi hukum:

Perusahaan:
- Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda. - Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.

Bisnis:
- Bisnis berarti proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini termasuk pembelian, penyimpanan, penjualan dan distribusi barang atau jasa. - Perdagangan seringkali menjadi bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.

Bisnis:
- Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan. - Perusahaan adalah suatu badan komersial yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha.

Profesi:
- Pekerjaan adalah kegiatan suatu perusahaan atau orang atau pegawai tertentu yang bekerja pada perusahaan tersebut. - Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.

Tautan:
- Tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya, perusahaan dapat menjalankan berbagai jenis usaha atau bisnis. - Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa. - Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Akbar Rayhan Nugroho -
Nama: Akbar Rayhan Nugroho
NPM: 2212011334

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Perdagangan adalah Perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan.

Bisnis adalah kegiatan memperjual belikan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba.

Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang demi kelangsungan hidupnya atau untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya.

Keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah dapat membantu menggerakkan perekonomian suatu negara.



In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by M Haiqal asshiddiqi Semendaway -
Nama : Muh haiqal asshiddiqi semendaway
NPM : 2212011302

perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum:

•Perusahaan:
- Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial.
- Perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia atau Corporation di Amerika Serikat.

•Perdagangan:
- Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa.
- Perdagangan seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.

•Bisnis:
- Bisnis adalah aktivitas ekonomi yang mencakup berbagai operasi, termasuk produksi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan keuntungan.
- Perusahaan adalah entitas bisnis yang dapat menjalankan berbagai jenis operasi bisnis.

• Pekerjaan:
- Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan yang bekerja untuk perusahaan atau bisnis tertentu.
- Pekerjaan adalah aspek dari bisnis di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Muhammad Irvan (2252011026) -
Nama: Muhammad Irvan
Npm:2252011026

perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum
1. Konsep perusahaan
Perusahaan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh beberapa orang atau kelompok yang memiliki keterlibatan dalam menjalankan badan usaha yang bertujuan untuk komersial atau industri.
2. Perdagangan
Konsep. Perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi
3. Bisnis
Konsep bisnis (business concept) adalah perencanaan sebelum memulai bisnis, yang berisikan ide-ide konkret yang memiliki komponen utama berupa strategi inti, sumber daya strategi, jaringan nilai, dan perantara pelanggan.
4. Pekerjaan
PEKERJAAN adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Keterkaitan dalam sudut pandang hukum adalah
Suatu perusahaan dapat terlihat dalam berbagai jenis bisnis atau suatu perdagangan, dikarenakan suatu perusahaan tersebut menjelaskan bisnis Dengan perusahaan lain dan perusahaan juga terlibat dalam suatu konsep perdagangan yang dimana perdagangan itu harus dijalankan dengan hubungan bisnis yang mencangkup suatu keuntungan bagi perusahaan tersebut
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Bima Prasetyo -
Bima Prasetyo
2252011047

1.Perusahaan adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

2. Konsep perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

3.Konsep Bisnis adalah perencanaan sebelum memulai bisnis, yang berisikan ide-ide konkret yang memiliki komponen utama berupa strategi inti, sumber daya strategi, jaringan nilai, dan perantara pelanggan

4.Konsep pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh manusia baik itu secara individu maupun secara berkelompok, baik secara terbuka maupun tertutup kemudian dari kegiatan tersebut bisa menghasilkan suatu produk baik barang atau jasa sehingga dapat memperoleh uang dan dijadikan sebagai mata pencaharian.

Keterkaitan: Bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by FIRLY BANI FADILLAH 2212011607 -
Nama : Firly Bani Fadillah
Npm. : 2212011607

jawab : Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan memiliki keterkaitan yang sangat erat. Perusahaan memiliki kepentingan bisnis, dan dalam rangka mencapai tujuannya, perusahaan membutuhkan input dari berbagai sumber. Input tersebut berasal dari perdagangan, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh barang dan jasa. Selain itu, perusahaan membutuhkan pendanaan untuk mendukung aktivitasnya, yang berasal dari bisnis, yakni aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan laba. Pekerjaan merupakan salah satu sumber daya yang diperlukan perusahaan untuk mencapai tujuannya. Keterkaitan hukum bisnis dan hukum dagang iyalah hukum mengatur tentang hubungan antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Ezra Gustina Malau 2212011281 -
Nama : Ezra Gustina Malau
NPM : 2212011281

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis.

2. Perdagangan
adalah aktivitas jual beli barang atau jasa. dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Adalah kegiatan ekonomi yang mencakup produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang atau jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Adalah aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan/pendapatan yang berisi kerjasama antar pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini bahwa perusahaan merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam sistem perdagangan. Yang sama-sama memiliki tujuan yaitu mendapatkan penghasilan, keuntungan, profit, dll.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Alfina Novita Sari -
Nama: Alfina Novita Sari
NPM: 2212011383

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini.

Misalnya, hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis, termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Thoyyibah Nurhikmah Sanggem 2252011087 -
Nama : Thoyyibah Nurhikmah Sanggem
Npm : 2252011087

Perbedaan, dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, Dan Pekerjaan Dari Sudut Pandang Hukum :

1. Perusahaan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk membuat atau menghasilkan barang dan jasa.

2. Perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

3. Bisnis adalah kegiatan di mana seseorang atau sekelompok orang membuat, menjual, atau menukarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. usaha yang dilakukan individu atau kelompok menyediakan barang dan jasa guna untuk kelancaran sistem perekonomian.

4. Pekerjaan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh manusia dengan baik dan benar, pengerjaannya memiliki tujuan tertentu. Pekerjaan harus dilakukan untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidup manusia

Keterkaitan antara Perusahaan. Perdagangan, Bisnis, Pekerjaan.
Perusahaan terlibat di berbagai jenis bisnis atau perdagangan, Perdagangan Kegiatan Jual beli untuk Memperoleh imbalan atau kompensasi. Bisnis sesorang atau sekelompok yang membuat, menjual, atau menukarkan barat atau jasa dengan tujuan untuk mendaptkan keuntungan dan Pekerjaan Di lakukan oleh manusia dengan baik dan benar memiliki tujuan Mempertahankan dan memenuhi Kebutuhan Hidup Manusia.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Gilbert L. M. Tambunan 2212011362 -
Nama:Gilbert L. M. Tambunan
NPM:2212011362

Konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan:
a.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.(Pasal 1 (b) Undang-Undang No.3 Tahun 1982).Perusahaan meliputi bentuk usaha dan kegiatan usaha.

b.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.(Pasal 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014).

c.Bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba. Steinford (1979)

d.Pekerjaan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh individu secara teratur dan berkesinambungan dalam rangka memperoleh penghasilan atau mencukupi kebutuhan hidup. (Prof. Dr. Soekanto)

Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah:
Hal ini tentunya membutuhkan bentuk-bentuk kerja sama baru antara perusahaan, kalangan bisnis, tenaga kerja dan perdagangan untuk memastikan mutu kehidupan dan pekerjaan yang ada sekarang dan di masa mendatang dapat dioptimalkan.Perusahaan yang terlibat dalam konsep bisnis,yang pada akhirnya akan melibatkan perdagangan
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Shulthon Mahdi Al Akbar -
Shulthon mahdi al akbar
2252011024

1.perusahaan
Perusahaan didirikan dengan tujuan mengoperasikan bisnis atau kegiatan ekonomi lainnya.

2.perdagangan
Perdagangan merupakan kegiatan jual beli yang mengahasilkan keuntungan

3.bisnis
Bisnis merupakan kumpulan berbagai jenis aktivitas ekonomi, termasuk produksi, distribusi, pemasaran, dan penjualan barang atau jasa.
4. Pekerjaan
Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mendapatkan penghasilan

Keterkaitan :
perusahaan menyediakan kerangka hukum untuk bisnis dan perdagangan, sementara pekerjaan menjadi salah satu hasil dari aktivitas bisnis dan perusahaan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by FERLY ASRIL HABIRIN -

Nama : Ferly Asril Habirin

Npm : 2252011037


- Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau lebih manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya.

-Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan antar perusahaan, perusahaan antar individu dan individu dengan individu.

-Bisnis ialah salah satu kegiatan Perdagangan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa.

-Pekerjaan ialah Kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau perusahaan tertentu disebut dengan pekerjaan.



•keterkaitan antara ke-empat konsep tersebut ialah kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan menjalankan bisnis yang melibatkan aktivitas perdagangan dan pekerjaan. Hukum mengatur bagaimana aktivitas bisnis dan perdagangan dilakukan, serta menetapkan hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja. Oleh karena itu, penting dalam menjalankan aktivitas usaha dengan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by siti rani dania -

Nama : Siti Rani Dania

NPM   : 2212011314

• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

• Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

• Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

• Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

• Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.

In reply to siti rani dania

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Fiona Oktavia 2252011053 -
Nama : Fiona oktavia
Npm : 2252011053


perbedaan dan keterkaitan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan dari sudut pandang hukum

1. perusahaan
- Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
- perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti perseroan terbatas(PT) di indonesia atau corporation di amerika serikat
-Oleh karenanya badan usaha berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri. Sementara itu badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya

2. perdagangan
- Perdagangan atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan, perdagangan merupakan bagian integral dari bisnis dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan

3. bisnis
-Bisnis adalah kegiatan di mana seseorang atau sekelompok orang membuat, menjual, atau menukarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
-Hukum Bisnis adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan dalam kegiatan ekonomi guna mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia.

4. pekerjaan
- Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
- pekerjaan adalah aspek bisnis dimana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tuga tertentu

•keterkaitan
keterkaitan keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang di lakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan,
pekerjaan merupakan salah satu bentu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan.
bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by 2212011380 Micho malleo chandra -
Nama : Micho Malleo Chandra
NPM : 2212011380

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum

1.perushaan
Perusahaan adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan

2.perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3.bisnis
Konsep bisnis (business concept) adalah perencanaan sebelum memulai bisnis, yang berisikan ide-ide konkret yang memiliki komponen utama berupa strategi inti, sumber daya strategi, jaringan nilai, dan perantara pelanggan.

4.pekerjaan
Konsep pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh manusia baik itu secara individu maupun secara berkelompok, baik secara terbuka maupun tertutup kemudian dari kegiatan tersebut bisa menghasilkan suatu produk baik barang atau jasa sehingga dapat memperoleh uang dan dijadikan sebagai mata pencaharian.

Keterkaitan dalam sudut pandang hukum adalah keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang di lakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan dapat membantu menggerakkan perekonomian suatu negara.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Fiona Oktavia 2252011053 -
Nama : Fiona oktavia
Npm : 2252011053


perbedaan dan keterkaitan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan dari sudut pandang hukum

1. perusahaan
- Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
- perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti perseroan terbatas(PT) di indonesia atau corporation di amerika serikat
-Oleh karenanya badan usaha berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri. Sementara itu badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya

2. perdagangan
- Perdagangan atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan, perdagangan merupakan bagian integral dari bisnis dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan

3. bisnis
-Bisnis adalah kegiatan di mana seseorang atau sekelompok orang membuat, menjual, atau menukarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
-Hukum Bisnis adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan dalam kegiatan ekonomi guna mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia.

4. pekerjaan
- Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
- pekerjaan adalah aspek bisnis dimana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tuga tertentu

•keterkaitan
keterkaitan keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang di lakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan,
pekerjaan merupakan salah satu bentu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan.
bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Daud Bunar Buwono 2211011331 -
Nama : Daud Bunar Buwono
NPM : 2212011331 

Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang dijalankan yang sifatnya tetap, terus menerus, didirikan, berusaha dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan sendiri meliputi bentuk usaha dan kegiatan usaha, yang dimana untuk mengatur bentuk dan kegiatan usaha tersebut muncul sebuah nama yakni hukum perusahaan.

Perdagangan secara singkat merupakan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Pada Pasal 3 KUHD, perbuatan perdagangan didefinisikan sebagai “membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya”. Kemudian untuk perbuatan-perbuatan yang termasuk perbuatan perdagangan dibahas pada Pasal 4 KUHD dan Pasal 5 KUHD mengatur mengenai kewajiban yang timbul sebagai akibat dari dilakukannya perbuatan perdagangan tersebut.

Bisnis secara singkat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan cara menawarkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Atau dapat dikatakan bahwa bisnis merupakan serangkaian tindakan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk dapat memperlancar siklus perekonomiannya.

Pekerjaan merupakan suatu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, terang-terangan, untuk menghasilkan suatu hal atau barang dengan kualitas tertentu yang dimana perbuatan atau kegiatan tersebut akan dibayar dalam bentuk upah (penghasilan).

Hubungan antara perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah bahwa ketiga hal tersebut bertujuan sama yakni untuk memperoleh keuntungan atau laba sebanyak-banyaknya dengan melakukan perbuatan atau aktivitas di bidang ekonomi. Sedangkan pekerjaan dalam hal ini lebih condong ke arah sebuah profesi yang dimana seseorang melakukan suatu kegiatan yang terus menerus untuk menghasilkan sesuatu dengan kualitas tertentu yang dimana seseorang tersebut akan dibayar sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya tersebut. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai pembatas dan pedoman terhadap keempat hal tersebut (perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan) agar orang-orang yang berada pada ruang lingkup tersebut dapat menerima perlakuan yang adil (tidak semena-semena).
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by ELSA ALIYYAH HIDAYAT -
Nama: Elsa Aliyyah Hidayat
NPM: 2252011158

Perbedaan antara menjalankan perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan.

1. Perusahaan
:Perusahaan adalah suatu keseluruhan usaha yang dilakukan secara terus menerus dan bertindak keluar untuk memperoleh keuntungan atau laba, serta meliputi bentuk usaha dan kegiatan usaha. Perusahaan juga disebut sebagai suatu badan atau substansi yang didirikan untuk menjalankan segala hal yang berkaitan dengan bidang bisnis atau komersial.

2. Perdagangan
:Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar atau jual beli barang dan/atau jasa yang berdasarkan kesepatakan antara penjual dan pembeli. Perdagangan
didirikan dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Selain itu, perdagangan dapat dilakukan oleh individu ataupun perusahaan. Titik berat perdagangan kepada hasil/keuntungan instan dan langsung dapat dirasakan.

3. Bisnis
: Bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi berupa kegiatan jual beli yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan, serta mencakup proses produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaannya. Bisnis menitikberatkan keuntungan atau hasilnya pada hasil jangka panjang yang lebih besar.

4. Pekerjaan
:Pekerjaan adalah suatu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan yang dilakukan dengan kualitas tertentu atau bidang tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penghasilan untuk pekerja itu sendiri.

Daripada perbedaannya, antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan justru memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya. Mereka memiliki fungsi yang sama satu sama lain, atau bahkan membutuhkan antar satu dengan yang lainnya.
Contoh:
-Suatu perusahaan menciptakan suatu produk yang akan didistribusikan ke konsumen, disinilah perusahaan akan bekerja sama dengan pedagang-pedagang atau pembisnis yang bergerak di bidang yang sama.
-Bisnis merupakan suatu kegiatan perdagangan yang mana berupa penjualan atau pembelian barang/jasa atau bisa keduanya.
-Keterkaitan antar perusahaan, perdagangan, dan bisnis dengan pekerjaan adalah segala hal yang dilakukan oleh ketiga kegiatan tersebut dinamakan suatu pekerjaan, yaitu kegiatan yang dikerjakan untuk mendapatkan penghasilan. Atau singkatknya, ketiga kegiatan tersebut memiliki pekerja yang melakukan pekerjaannya untuk mencapai tujuan dari masing-masing bidangnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Cynara Alya -
Nama : Cynara Alya Zhafirah
NPM : 2212011632




• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

• Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

• Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

• Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

• Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by fidela putri nasywa -
Fidela Putri Nasywa
2252011062

Keempat konsep yaitu perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan memiliki keterkaitan yang erat dalam konteks ekonomi dan hukum. Namun, mereka memiliki perbedaan mendasar dalam arti dan implikasi hukumnya. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing konsep dan keterkaitannya dalam konteks hukum:
Perusahaan:
Perusahaan adalah entitas hukum yang dapat memiliki berbagai bentuk, seperti perusahaan perseorangan, perusahaan patungan, atau perseroan terbatas (PT).
Perusahaan berfungsi sebagai badan hukum yang dapat memiliki aset, mempekerjakan karyawan, menjalankan operasi bisnis, dan melakukan aktivitas ekonomi lainnya.
Hukum mengatur pembentukan, registrasi, dan operasi perusahaan. Perusahaan harus mematuhi peraturan hukum dan perpajakan yang berlaku.
Perdagangan:
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang atau jasa. Ini mencakup semua aktivitas yang terlibat dalam pertukaran komoditas atau layanan antara produsen, distributor, dan konsumen.
Dalam hukum perdagangan, terdapat regulasi yang mengatur aspek seperti kontrak, hak konsumen, perlindungan merek dagang, persaingan usaha, dan banyak lagi.
Perusahaan sering terlibat dalam kegiatan perdagangan sebagai bagian dari operasi bisnis mereka.
Bisnis:
Bisnis adalah istilah umum yang mencakup semua aktivitas yang dilakukan untuk mencari keuntungan. Ini dapat mencakup pembuatan produk, penjualan, pemasaran, pengelolaan keuangan, dan lain sebagainya.
Dalam hukum bisnis, regulasi mencakup berbagai aspek, seperti hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum properti intelektual, dan sebagainya.
Perusahaan adalah salah satu bentuk bisnis yang beroperasi untuk mencari keuntungan melalui aktivitas perdagangan atau produksi barang/jasa.
Pekerjaan:
Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu atau pekerja untuk mendapatkan penghasilan. Ini melibatkan penawaran jasa atau keterampilan untuk bekerja pada perusahaan atau bisnis.
Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan majikan, termasuk hak dan kewajiban, upah, jam kerja, dan perlindungan pekerja.
Pekerja biasanya bekerja untuk perusahaan atau bisnis sebagai karyawan atau kontraktor.
Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas hukum yang terlibat dalam bisnis dan perdagangan. Perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja dengan mempekerjakan individu untuk melakukan pekerjaan yang diperlukan dalam operasi bisnis mereka. Dengan demikian, pekerjaan adalah salah satu aspek dari bisnis yang melibatkan individu dalam kegiatan ekonomi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Muhammad Syaddam Abdelnoer -
Nama :Muhammad Syaddam Abdelnoer
NPM : 2212011275

1. Perusahaan
-Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

2. Perdagangan
-Perdagangan adalah aktivitas penjualan-beli barang dan jasa antara individu atau perusahaan. Dalam aktivitas perdagangan, perusahaan berperan sebagai produsen atau penjual barang/jasa, dan juga sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. Dalam perdagangan, terdapat perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli yang diatur oleh hukum dagang.

3. Bisnis
-Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan. - Perusahaan adalah suatu badan komersial yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha.

4. Pekerjaan
-Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau perusahaan tertentu disebut dengan pekerjaan. Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk menyelesaikan tugas tertentu.

Keterkaitan perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah karena dapat membangun ekonomi suatu negara
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by kania salsa nabila 2212011354 -
Nama: Kania Salsa Nabila
Npm: 2212011354


1.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah  negara Indonesia dengan tujuan memperoleh  keuntungan dan atau laba
unsur-unsur :
a. badan usaha;
b. kegiatan usaha;
c. terus menerus;
d. bersifat tetap;
e. terang-terangan;
f. keuntungan;
g. pembukuan;
Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2.perdagangan adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau  hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3.Bisnis adalah kegiatan memperjualbelikan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.


4. suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
unsur-unsur :
1. Perbuatan atau kegiatan;
2. Terus menerus;
3. Terang- terangan;
4. Kualitas tertentu;
5. Penghasilan;
hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

keterkaitan:
Secara keseluruhan, perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan saling terkait dalam konteks hukum. Perusahaan menjalankan bisnis yang melibatkan aktivitas perdagangan dan pekerjaan. misalnya suatu perusahaan dapat terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis atau perdagangan. Operasi perdagangan dilakukan oleh bisnis untuk membeli dan menjual produk atau jasa. Karyawan atau pekerja yang bekerja untuk bisnis atau perusahaan sering kali mencapai tujuan komersial.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Muhammad Faiq Khairy Putra -
Nama : Muhammad Faiq Khairy Putra
NPM : 2212011311

•Perusahaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis.Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan.Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

•Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas penjualan-beli barang dan jasa antara individu atau perusahaan.Dalam aktivitas perdagangan, perusahaan berperan sebagai produsen atau penjual barang/jasa, dan juga sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.Dalam perdagangan, terdapat perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli yang diatur oleh hukum dagang.

•Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa.Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

•Pekerjaan
Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang demi kelangsungan hidupnya atau untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya.

-Keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan :
keterkaitan antara konsep" tersebut saling berhubungan satu sama lain dikarenakan 4 konsep tersebut melakukan kegiatan di bidang ekonomi. Perusahaan, perdagangan, bisnis merupakan perkerjaan individu di bidang ekonomi
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Femi Zulfa Nurkheliza -
Femi Zulfa Nurkheliza
2252011201

1. Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang meggunakan dan mengkoordinir sumber- sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan
2. Perdagangan atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan
3. bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisir untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan dari masyarakat.
4. Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.

Keterkaitan :
Hubungan perusahan dengan bisnis terletak pada pendistribusian produk/barang kepada konsumen.
Perusahaan membutuhkan karyawan yang akan dipekerjakan untuk mencapai tujuannya. Maka dalam hubungan tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Timothy Yosu Mari -
Nama: Timothy Yosu Mari
Npm : 2212011398

•Perusahaan:
Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial.
Perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia atau Corporation di Amerika Serikat.

•Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh kompensasi.

•Bisnis
Bisnis merupakan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghasilkan keuntungan. Bisnis melibatkan berbagai aspek seperti produksi, pemasaran, dan pengelolaan keuangan. Dalam bisnis, perusahaan menjalankan strategi dan kegiatan operasional untuk memaksimalkan pendapatan dan mengelola risiko. Hukum bisnis mengatur berbagai aspek dalam menjalankan bisnis, seperti perlindungan merek dagang, perlindungan konsumen, hukum persaingan, dan lain sebagainya.

• Pekerjaan:
Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau seseorang yang bekerja untuk perusahaan atau suatu instansi.
Pekerjaan adalah aspek di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu

Keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah sama sama dapat membantu meningkatkan produksi dan perekonomian dalam suatu negara.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Raditya Prasetio 2212011614 -
Raditya Prasetio
2212011614

Perusahaan adalah badan usaha dengan tujuan menjalankan kegiatan bisnis atau komersial yang dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan

Perdagangan merupakan kegiatan jual beli yang dapat dilakukan baik individu ataupun perusahaan

Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan seperti produksi, pemasaran, dan distribusi, pengelolaan sumber daya

Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu secara mandiri ataupun bekerja pada perusahaan

Keterkaitan:
Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan untuk memperoleh keuntungan dengan cara berbisnis atau perdagangan.
Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu agar dapat memperoleh penghasilan baik dalam perusahaan ataupun perseorangan.
Hukum bisnis dan hukum dagang sudah mengatur hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan hukum antara pekerjaan dan perusahaan
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by M Abrahm Faize Rabbani -
M Abrahm Faize Rabbani
2212011340


1. Perusahaan:

- Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis atau komersial. Suatu perusahaan dapat berupa korporasi di Amerika Serikat atau perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

2. Perdagangan:
-Tindakan membeli dan menjual kembali produk atau jasa di pasar terbuka disebut perdagangan. Ini terdiri dari proses perolehan, penyimpanan, pendistribusian, dan penjualan produk atau jasa. Perdagangan dapat dilakukan baik oleh individu maupun bisnis dan sering kali merupakan komponen penting dalam bisnis.

3. Bisnis:
Bisnis adalah suatu perkembangan organisasi yang dilakukan oleh orang-orang atau perkumpulan dengan menawarkan tenaga kerja dan produk untuk keuntungan. Perusahaan adalah elemen bisnis yang dapat menyelesaikan berbagai jenis tugas bisnis.

4. Pekerjaan:
-Kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau perusahaan tertentu disebut dengan pekerjaan.Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.

Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan
dikarenakan suatu perusahaan tersebut menjelaskan bisnis Dengan perusahaan lain dan perusahaan juga terlibat dalam suatu konsep Hubungan antara ekonomi dan bisnis adalah simbiosis, karena hubungan yang lebih kuat antara bisnis dan ekonomi meningkatkan operasi ekonomi masing-masing negara, tetapi tidak diperlukan karena ikatan manusia yang lebih dalam membutuhkan waktu dan proses multi-tahap untuk terbentuk.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by 2212011382 Muhammad Hidayatullah -
Nama M.Hidayatullah
NPM 2212011382
-konsep perusahaan yakni bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan bekerja serta berkedudukan dalam suatu wilayah republik Indonesia untuk tujuan memperoleh laba

-konsep perdagangan sendiri ialah jual beli yang dimana terjadi kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. 

-Konsep bisnis ialah dibuat untuk melindungi kita sebagai seorang pelaku ekonomi dari hal-hal curang yang mungkin dilakukan oleh suatu pihak lain. Untuk menciptakan kegiatan bisnis yang aman, tertib, damai, serta adil untuk semua pelaku bisnis agar bersama sama merasakan suatu keuntungan

-Konsep pekerjaan yakni dimana terjadi suartu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. Pekerja sendiri akan mendapatkan gaji sebagai suatu balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Keterkaitan dari hal-hal diatas ialah:
-hubungan antara perusahaan dengan bisnis ialah terletak pada suatu pendistribusian produk kepada konsumen
-perdagangan dengan pekerja sendiri memiliki keterkaitan mendorong peningkatan lapangan kerja. Jika aktivitas ekonomi dan jumlah produk yang diekspor dalam kegiatan perdagangan internasional meningkat, maka industri-industri semakin padat kerjanya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Bunga Rahma -
Nama : Bunga Rahma
Npm : 225201107





• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

• Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

• Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

• Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

• Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Diana Thusyarifah Soraya Diana -
Nama : Diana Thusyarifah Soraya
NPM : 2252011172

1. Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

3. Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan. - Perusahaan adalah suatu badan komersial yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha.

4. Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak.

• keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah hubungan perusahan dengan bisnis  terletak pada pendistribusian prodak atau barang  kepada konsumen yang mana disini prodak yang di hasilkan oleh sebuah perusahaan akan di distribusikan ke konsumen dan disini lah perusahaan akan bekerja sama atau berbisnis dengan seorang maupun sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan yang besar baik untuk perusahaan atau sekelompok  orang. Sehingga prodak yang dihasilkan tidak akan merugikan sebuah perusahaan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Ummi Kalsum Ramadhani -
Nama : Ummi Kalsum Ramadhani
Npm : 2252011196

•Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

•Perdagangan adalah kegiatan tukar – menukar atau transaksi jual beli antara dua pihak atau lebih yang berdasarkan kesepakatan bersama

•Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan individu atau organisasi yang meniciptakan nilai produk barang dan jasa untuk memperoleh laba

•Pekerjaan adalah hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan jenis perbuatan atau kegiatan ini untuk memperoleh imbalan atau upah

• Keterkaitan antara empat konsep tersebut adalah perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah sebuah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan menciptakan lapangan kerja,sedangkan pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by indira shifa ardianti -
Indira Shifa Ardianti
2212011630

Perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum:
• Perusahaan:
-Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial.
- Perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia atau Corporation di Amerika Serikat.

• Perdagangan:
- Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa.
- Perdagangan seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.

• Bisnis:
- Bisnis adalah aktivitas ekonomi yang mencakup berbagai operasi, termasuk produksi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan keuntungan.
- Perusahaan adalah entitas bisnis yang dapat menjalankan berbagai jenis operasi bisnis.

• Pekerjaan:
- Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan yang bekerja untuk perusahaan atau bisnis tertentu.
- Pekerjaan adalah aspek dari bisnis di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.

Keterkaitan:
- Sebuah perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan, tergantung pada sektor dan tujuannya.
- Bisnis melakukan aktivitas perdagangan untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
- Bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Marsha Ananda Karenina -
Nama: Marsha Ananda Karenina
NPM: 2212011647

perbedaan dan keterkaitan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan dari sudut pandang hukum

Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda. - Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.

Perdagangan:
Perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Bisnis:
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.

Pekerjaan:
Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.

Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah:
bahwa kegiatan ekonomi melibatkan usaha untuk memperoleh laba/keuntungan (bisnis) dan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup (pekerjaan). Hukum dagang dan bisnis mengatur hubungan hukum dalam aktivitas bisnis, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha. Penting untuk mematuhi peraturan hukum dalam menjalankan aktivitas usaha, dan kerja sama antara perusahaan, bisnis, tenaga kerja, dan perdagangan diperlukan untuk optimalisasi kehidupan dan pekerjaan di masa depan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Fadhila Awal Ramadhani Husnan -

Nama : Fadhila Awal Ramadhani Husnan

Npm : 2252011001

Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah konsep yang terkait dalam dunia ekonomi. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep dari sudut pandang hukum:

  • Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.
  • Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perdagangan dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu. Hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku perdagangan, seperti kontrak bisnis, jual beli, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.
  • Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi. Hukum bisnis mengatur tentang berbagai aspek bisnis, seperti pendirian perusahaan, hubungan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha, seperti perjanjian kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja.
Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pekerjaan merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan dan bisnis dapat melakukan kegiatan perdagangan, sedangkan pekerjaan dapat dilakukan pada perusahaan atau dalam bentuk usaha mandiri. Hukum bisnis dan hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Danda Nopriadi -
Danda Nopriadi
2252011129

Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah konsep yang terkait dalam dunia ekonomi. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep dari sudut pandang hukum:

- Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

- Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perdagangan dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu. Hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku perdagangan, seperti kontrak bisnis, jual beli, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.

- Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi. Hukum bisnis mengatur tentang berbagai aspek bisnis, seperti pendirian perusahaan, hubungan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

- Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha, seperti perjanjian kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja.



Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pekerjaan merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan dan bisnis dapat melakukan kegiatan perdagangan, sedangkan pekerjaan dapat dilakukan pada perusahaan atau dalam bentuk usaha mandiri. Hukum bisnis dan hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Erlangga Rahardian Yadnya -
Nama : Erlangga Rahardian Yadnya
NPM : 2212011458

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah entitas hukum yang dibentuk untuk menjalankan aktivitas ekonomi tertentu. Ini bisa berupa badan hukum seperti PT di Indonesia. Perusahaan memiliki hak dan kewajiban hukum tersendiri.

Keterkaitan: Perusahaan dapat beroperasi dalam perdagangan atau bisnis tertentu, dan untuk itu mereka mempekerjakan pekerja.

2. Perdagangan:
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang atau jasa. Ini melibatkan proses pembelian dan penjualan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Keterkaitan: Perusahaan seringkali terlibat dalam perdagangan, karena mereka membeli bahan baku atau barang yang diperlukan untuk produksi, dan kemudian menjual produk mereka.

3. Bisnis:
Bisnis merujuk pada seluruh rangkaian aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mencari keuntungan. Ini mencakup perencanaan, produksi, pemasaran, dan manajemen operasional.

Keterkaitan: Perusahaan adalah entitas bisnis yang menjalankan aktivitas ekonomi, dan dalam proses bisnis mereka terlibat dalam perdagangan serta mempekerjakan pekerja.

4. Pekerjaan:
Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau pekerja untuk mendapatkan upah atau gaji sebagai imbalan atas layanan atau kerja mereka.

Keterkaitan: Perusahaan mempekerjakan pekerja untuk menjalankan operasinya sebagai bagian dari bisnis mereka. Pekerjaan adalah salah satu aspek penting dari bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by adila . -
Nama : adila
NPM : 225201110 

perbedaan dan keterkaitan istilah Perusahaan, Usaha, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan ditinjau dari sudut pandang hukum: 
 1. Perusahaan: 
 - Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda. - Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat. 
  2. Bisnis: 
 - Bisnis berarti proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini termasuk pembelian, penyimpanan, penjualan dan distribusi barang atau jasa.  - Perdagangan seringkali menjadi bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan. 
  3. Bisnis: 
 - Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan. - Perusahaan adalah suatu badan komersial yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha. 4. Profesi: 
 - Kantor mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut. - Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu. 
 Tautan: 
 - Tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya, perusahaan dapat menjalankan berbagai jenis usaha atau bisnis. - Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.  - Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by anisa zahara -
nama : Anisa Zahara
npm : 2252011075

1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

2. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

3. Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

4. Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Izqo Seprian Maki 2212011605 -
Nama : Izqo Seprian Maki
Npm : 2212011605

Perbedaan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan, serta keterkaitannya:

1. Perusahaan: Perusahaan adalah entitas hukum yang memiliki tujuan untuk menghasilkan produk atau layanan untuk mendapatkan keuntungan.

2. Perdagangan: Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan.

3. Bisnis: Bisnis adalah istilah yang lebih umum dan mencakup berbagai aktivitas ekonomi, termasuk perusahaan dan perdagangan.

4. Pekerjaan: Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mendapatkan penghasilan. Dan pekerjaan tidak tergantung pada bisnis dan perusahaan

Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa sebuah perusahaan (entitas hukum) dapat terlibat dalam bisnis (aktivitas ekonomi) dengan melakukan perdagangan (membeli dan menjual produk) dan menggunakan pekerjaan (menggaji karyawan) untuk menjalankan operasinya. Jadi, mereka saling terkait dalam segi ekonomi dan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Adelia Ma’rifatul Putri 2212011645 -
Adelia Ma’rifatul Putri
2212011645

Perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum:

1. Perusahaan:
- Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial.
- Perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia atau Corporation di Amerika Serikat.

2. Perdagangan:
- Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa.
- Perdagangan seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.

3. Bisnis:
- Bisnis adalah aktivitas ekonomi yang mencakup berbagai operasi, termasuk produksi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan keuntungan.
- Perusahaan adalah entitas bisnis yang dapat menjalankan berbagai jenis operasi bisnis.

4. Pekerjaan:
- Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan yang bekerja untuk perusahaan atau bisnis tertentu.
- Pekerjaan adalah aspek dari bisnis di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.

Keterkaitan:
- Sebuah perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan, tergantung pada sektor dan tujuannya.
- Bisnis melakukan aktivitas perdagangan untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
- Bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Alfiah Khusnita -
Alfiah Khusnita
2252011036

perbedaan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan, serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum:

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah entitas hukum yang berdiri sendiri, biasanya didirikan untuk tujuan bisnis atau komersial. Ini bisa berupa badan hukum seperti PT, CV, atau firma perseorangan.

2. Perdagangan:
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang atau jasa. Ini melibatkan pertukaran barang atau jasa antara pihak yang berbeda dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

3. Bisnis:
Bisnis adalah aktivitas yang mencakup perencanaan, operasi, dan manajemen entitas komersial, termasuk perusahaan. Bisnis mencakup berbagai aspek seperti produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.

4. Pekerjaan:
Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan dalam suatu perusahaan atau organisasi untuk mendapatkan penghasilan. Ini melibatkan tugas dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan posisi atau pekerjaan yang dipegang.

Keterkaitan antara keempat konsep tersebut apabila dilihat dari kacamata hukum yaitu:
Perusahaan seringkali diatur oleh hukum perusahaan yang mengatur pendirian, operasi, dan tanggung jawabnya. Hukum perdagangan mengatur aktivitas perdagangan, termasuk perjanjian jual beli, sementara hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Liza Adelia -
Nama : Liza Adelia
NPM : 2252011045

Perbedaan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan, serta bagaimana keterkaitannya dilihat dari sudut pandang hukum:

Perusahaan:
Perusahaan adalah entitas hukum yang biasanya beroperasi untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mendapatkan keuntungan.
Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) atau perusahaan lainnya.

Perdagangan:
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang atau jasa antara individu atau entitas.
Dalam perdagangan, barang atau jasa ditukar dengan uang atau nilai lainnya.

Bisnis:
Bisnis adalah istilah yang lebih umum yang mencakup berbagai aktivitas ekonomi, termasuk perusahaan dan perdagangan.
Ini dapat merujuk pada semua aspek produksi, distribusi, dan pertukaran barang atau jasa.

Pekerjaan:
Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan penghasilan, biasanya dalam bentuk upah atau gaji.
Pekerjaan dapat berlangsung dalam sebuah perusahaan atau bisnis.

Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan dan bisnis adalah entitas yang dapat terlibat dalam perdagangan dan dapat memberikan pekerjaan kepada individu. Perusahaan seringkali adalah bentuk organisasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis dan melakukan perdagangan. Bisnis juga dapat mencakup perdagangan sebagai salah satu komponennya. Pekerjaan, di sisi lain, adalah aktivitas yang biasanya dilakukan individu dalam lingkup perusahaan atau bisnis, yang menghasilkan pendapatan.

Oleh karena itu, keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum yang berlaku di suatu negara.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Adelia Mihelni -
Nama : Adelia Mihelni
NPM : 2252011046

Perbedaan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan, serta bagaimana keterkaitannya dilihat dari sudut pandang hukum:

Perusahaan:
Perusahaan adalah entitas hukum yang biasanya beroperasi untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mendapatkan keuntungan.
Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) atau perusahaan lainnya.

Perdagangan:
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang atau jasa antara individu atau entitas.
Dalam perdagangan, barang atau jasa ditukar dengan uang atau nilai lainnya.

Bisnis:
Bisnis adalah istilah yang lebih umum yang mencakup berbagai aktivitas ekonomi, termasuk perusahaan dan perdagangan.
Ini dapat merujuk pada semua aspek produksi, distribusi, dan pertukaran barang atau jasa.

Pekerjaan:
Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan penghasilan, biasanya dalam bentuk upah atau gaji.
Pekerjaan dapat berlangsung dalam sebuah perusahaan atau bisnis.

Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan dan bisnis adalah entitas yang dapat terlibat dalam perdagangan dan dapat memberikan pekerjaan kepada individu. Perusahaan seringkali adalah bentuk organisasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis dan melakukan perdagangan. Bisnis juga dapat mencakup perdagangan sebagai salah satu komponennya. Pekerjaan, di sisi lain, adalah aktivitas yang biasanya dilakukan individu dalam lingkup perusahaan atau bisnis, yang menghasilkan pendapatan.

Oleh karena itu, keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum yang berlaku di suatu negara.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Asyifa Salsabilla -

Nama : Asyifa Salsabilla

NPM : 2212011588

Perbedaan & keterkaitan antar konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum adalah, 

  • Perusahaan yaitu entitas hukum yang tujuannya menghasilkan produk / layanan untuk mendapat keuntungan
  • Perdagangan adalah kegiatan kegiatan jual beli barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan.
  • Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).
  • Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau pekerja untuk mendapatkan upah atau gaji sebagai imbalan atas layanan atau kerja mereka.    
Keterkaitannya adalah keempat tersebut memiliki salah satu tujuan yang sama yaitu memperoleh keuntungan, dan sama-sama melakukan kegiatan di bidang ekonomi yang ingin membangun ekonomi suatu negara.Keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum yang berlaku di suatu negara.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Najwa Felicia Heryanto 2252011038 -
Nama : Najwa Felicia Heryanto
Npm : 2252011038

-Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

-Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan antar perusahaan, perusahaan antar individu dan individu dengan individu.

-Bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi berupa kegiatan jual beli yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan, serta mencakup proses produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaannya. Bisnis menitikberatkan keuntungan atau hasilnya pada hasil jangka panjang yang lebih besar.

-Perkerjaan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

Keterkaitan antara keempat konsep ini bahwa perusahaan merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam sistem perdagangan. keempat konsep ini juga merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuam memperoleh keuntungan dan apat membantu menggerakkan perekonomian suatu negara.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Nurul Hidayati 2252011185 -

Ekonomi dan bisnis,Nurul Hidayati_2252011185


* Perusahaan:

    * Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan untuk menjalankan aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, atau penyediaan layanan.

    * Biasanya, perusahaan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri, terpisah dari pemiliknya.

    * Tujuan perusahaan adalah untuk mencapai keuntungan.

* Perdagangan:

    * Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa antara individu, perusahaan, atau negara.

    * Ini mencakup semua aktivitas yang terlibat dalam pertukaran barang atau jasa, seperti penjualan, pembelian, impor, dan ekspor.

    * Hukum perdagangan mengatur aturan dan persyaratan untuk berbagai jenis transaksi perdagangan.

* Bisnis:

    * Bisnis adalah istilah umum yang mencakup semua aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mencari keuntungan.

    * Ini termasuk operasi perusahaan, aktivitas perdagangan, dan berbagai jenis usaha lainnya.

    * Bisnis dapat berupa perusahaan tunggal atau bagian dari perusahaan yang lebih besar.

* Pekerjaan:

    * Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mendapatkan penghasilan.

    * Ini dapat mencakup pekerjaan sebagai karyawan dalam perusahaan, atau pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau profesional lepas.

    * Hukum tenaga kerja mengatur hubungan antara pekerja dan majikan.

Keterkaitan:

* Perusahaan dapat berupa entitas yang melakukan bisnis dan perdagangan. Perusahaan juga dapat menjadi tempat di mana individu bekerja.

* Bisnis dapat melibatkan perdagangan sebagai salah satu komponennya, seperti bisnis ritel yang melibatkan penjualan produk.

* Pekerjaan adalah bagian dari bisnis dan perusahaan, karena individu biasanya bekerja di perusahaan atau menjalankan bisnis mereka sendiri untuk mencari penghasilan.

Keterkaitan antara keempat konsep ini sangat erat dalam kehidupan ekonomi, di mana perusahaan dan bisnis berperan dalam aktivitas perdagangan, sementara pekerjaan menjadi cara individu berkontribusi dalam konteks ini. Hukum mengatur hubungan di antara mereka dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan yang relevan.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Sayyidati Kayla balqiys -
Sayyidati Kayla Balqiys
2212011587

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3.Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

4.Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Faiza Attallah Herlian -
Nama : Faiza Attallah Herlian
NPM : 2212011480

Perbedaan Konsep Perusahaan, Perdagangan Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum.

Perusahaan merupakan entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial yang dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Perdagangan meliputi peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya. Hukum dagang merupakan serangkaian peraturan yang mengatur segala kegiatan dalam melakukan perdagangan dengan tujuan mendapatkan profit.

Bisnis merupakan suatu hal yang mencakup berbagai aktivitas ekonomi, termasuk perusahaan dan perdagangan serta merujuk pada semua aspek produksi, distribusi, dan pertukaran barang atau jasa untuk mendapatkan laba.

Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan yang bekerja untuk perusahaan atau bisnis tertentu yang merupakan aspek dari bisnis di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas.

Keterkaitan :
Ke-4 konsep tersebut merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan seperti perusahaan dapat terlibat dalam berbagai bisnis atau perdagangan, tergantung pada sektor dan tujuannya dan juga bisnis melakukan aktivitas perdagangan untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
Dari ke-4 konsep tersebut memiliki keterkaitan serta tujuan untuk memperoleh keuntungan serta meningkatkan perkenomian suatu negara.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Nesya amelia rahmawati Sesunan -
Nama: nesya amelia rahmawati sesunan
Npm: 2212011369

bedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda, Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia
2. Perdagangan:
Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa, Perdagangan juga seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3.Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.
4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut.

Keterkaitannya:
1.Perusahaan dapat melakukan berbagai jenis perdagangan/ usaha, tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya.
2.Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
3. Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Nasywa Azzahra Khoirunnisa -
Nama: Nasywa Azzahra Khoirunnisa
Npm: 2252011167

bedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda, Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia
2. Perdagangan:
Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa, Perdagangan juga seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3.Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.
4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut.

Keterkaitannya:
1.Perusahaan dapat melakukan berbagai jenis perdagangan/ usaha, tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya.
2.Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
3. Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Azzahra Meir Narda -
Nama: Azzahra Meir Narda
Npm:2252011186

bedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda, Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia
2. Perdagangan:
Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa, Perdagangan juga seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3.Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.
4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut.

Keterkaitannya:
1.Perusahaan dapat melakukan berbagai jenis perdagangan/ usaha, tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya.
2.Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
3. Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Meiza Meiza Amanda Pratama -
Nama: Meiza Amanda Pratama
Npm: 2212011479

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

• Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

• Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

• Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

• Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Athaya Safira -
Athaya Ratu Safira
2252011193

bedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda, Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia
2. Perdagangan:
Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa, Perdagangan juga seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3.Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.
4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut.

Keterkaitannya:
1.Perusahaan dapat melakukan berbagai jenis perdagangan/ usaha, tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya.
2.Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
3. Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Shyfa Shafira Putri Dema -
Nama: Shyfa Shafira
Npm: 2212011589

-Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan untuk menjalankan aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, atau penyediaan layanan. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

-Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

-Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

-Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan penghasilan, biasanya dalam bentuk upah atau gaji. Pekerjaan dapat berlangsung dalam sebuah perusahaan atau bisnis.

-Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan dan bisnis adalah entitas yang dapat terlibat dalam perdagangan dan dapat memberikan pekerjaan kepada individu. Perusahaan seringkali adalah bentuk organisasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis dan melakukan perdagangan. Bisnis juga dapat mencakup perdagangan sebagai salah satu komponennya. Pekerjaan, di sisi lain, adalah aktivitas yang biasanya dilakukan individu dalam lingkup perusahaan atau bisnis, yang menghasilkan pendapatan.

Oleh karena itu, keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum yang berlaku di suatu negara.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Adinda Bintang Maharani -
Nama: Adinda Bintang Maharani
NPM: 2212011397

Perbedaan Konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan, serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum

a. 
a. Perusahaaan 

Merupakan hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.



b. Perdagangan

Merupakan aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dll.



C. Bisnis

Merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.



D. Pekerjaan

Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.



Keterkaitan antara ke-empat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini. 



ex.
- Hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan
- Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan.
- Hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis (termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.)
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Muhammad Gibran -
Nama : Muhammad Gibran
NPM : 2212011415

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu salah satunya adalah jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan. Dalam perusahaan juga terdapat unsur-unsur yaitu Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa. Ada pula istilah pekerjaan yaitu artinya pekerjaan adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu. Dengan demikian laba bukan merupakan unsur mutlak. Pengertian pekerjaan lebih luas dari pada pengertian perusahaan, karena unsur laba tidak menjadi mutlak lagi. Perencanaan perbuatan-perbuatan memang ada, tetapi kriteriumnya tidak laba-rugi, melainkan beralih pada pelayanan terhadap masyarakat.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Aura Latifatuzzahra -
Nama: Aura Latifatuzzahra
NPM: 2212011318

Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengertian perdagangan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan
membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. sedangkan berdasarkan pasal 4 KUHD sama halnya membeli, menjual merupakan proses perdagangan.

Bisnis adalah aktivitas yang merujuk pada suatu kegiatan ekonomi yang mencakup berbagai bidang.

Pekerjaan bardasarkan uu nomor 12 tahun 1948 Pasal 1. Pekerjaan, ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari 4 konsep tersebut memiliki keterkaitan masing masing dalam hal ekonomi. Suatu perusahaan merupakan badan yang menaungi sebuah perdagangan, bisnis maupun pekerjaan, begitupun keterkaitan antara perdagangan yang memiliki sebuah tujuan yang sama dengan bisnis yang merujuk pada keuntungan dan interaksi jual beli, lalu pekerjaan yang merupakan aspek dari manusianya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Zevanya Nadine Sabbathine -

Nama: Zevanya Nadine Sabbathine

NPM: 2212011481


Perusahaan adalah sebuah badan bisnis yang didirikan untuk melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan individu ataupun perusahaan atas kesepakatan bersama

Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai keuntungan.

Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan, yang dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan.

 

Hubungan dari keempat konsep diatas yaitu perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan yakni keempat hal tersebut dilakukan untuk mendapat keuntungan atau laba. Serta Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by radja siregar -
Nama: Radja Muda Siregar
Npm:2252011011

bedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda, Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia
2. Perdagangan:
Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa, Perdagangan juga seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3.Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.
4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut.

Keterkaitannya:
1.Perusahaan dapat melakukan berbagai jenis perdagangan/ usaha, tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya.
2.Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
3. Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by zihan 2262011003 -
-Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
-Perdagangan. Badan usaha ini adalah badan usaha dengan kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuk barang yang dijual.
-Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak, dengan berbagai urusan perusahaan dalam menjalankan perekonomian
-Pekerjaan, ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Natasha Meilinda -
Nama : Natasha Meilinda
NPM : 2212011393

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis.

2. Perdagangan
adalah aktivitas jual beli barang atau jasa. dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Adalah kegiatan ekonomi yang mencakup produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang atau jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Adalah aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan/pendapatan yang berisi kerjasama antar pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini bahwa perusahaan merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam sistem perdagangan. Yang sama-sama memiliki tujuan yaitu mendapatkan penghasilan, keuntungan, profit.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Jacinda Syarlynadira -
Jacinda Syarlynadira
2252011014

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini.

Misalnya, hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis, termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Renata Auravika -

Nama : Renata Auravika

Npm : 2262011004

Izin menjawab buu..

Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah konsep yang terkait dalam dunia ekonomi. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep dari sudut pandang hukum:

- Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

- Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perdagangan dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu. Hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku perdagangan, seperti kontrak bisnis, jual beli, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.

- Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi. Hukum bisnis mengatur tentang berbagai aspek bisnis, seperti pendirian perusahaan, hubungan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

- Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha, seperti perjanjian kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja.

- Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Renata Auravika -

Nama : Renata Auravika

Npm : 2262011004

Izin menjawab buu..

Perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan adalah konsep yang terkait dalam dunia ekonomi. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep dari sudut pandang hukum:

- Perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

- Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perdagangan dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu. Hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku perdagangan, seperti kontrak bisnis, jual beli, hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.

- Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bisnis meliputi berbagai macam kegiatan, seperti produksi, pemasaran, dan distribusi. Hukum bisnis mengatur tentang berbagai aspek bisnis, seperti pendirian perusahaan, hubungan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

- Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja pada perusahaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha, seperti perjanjian kerja, upah, dan perlindungan tenaga kerja.

- Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Delia Mei Qorina -
Nama: Delia Mei Qorina
NPM: 2252011089

Perbedaan antara menjalankan perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan.

1. Perusahaan :
Perusahaan adalah suatu keseluruhan usaha yang dilakukan secara terus menerus & bertindak keluar untuk memperoleh keuntungan/laba, serta meliputi bentuk usaha & kegiatan usaha.
Perusahaan juga disebut sebagai suatu badan/substansi yang didirikan untuk menjalankan segala hal yang berkaitan dengan bidang bisnis/komersial.

2. Perdagangan :
Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar/jual beli barang dan/jasa yang berdasarkan kesepatakan antara penjual dengan pembeli.
Perdagangan didirikan dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/jasa untuk memperoleh imbalan/kompensasi. Selain itu, perdagangan dapat dilakukan oleh individu /pun perusahaan. Titik berat perdagangan kepada hasil/keuntungan instan & langsung dapat dirasakan.

3. Bisnis :
Bisnis adalah kegiatan/aktivitas ekonomi berupa kegiatan jual beli yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan, serta mencakup proses produksi, distribusi, pemasaran, penjualan & pengelolaannya. Bisnis menitikberatkan keuntungan/hasilnya pada hasil jangka panjang yang lebih besar.

4. Pekerjaan :
Pekerjaan adalah suatu perbuatan/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan yang dilakukan dengan kualitas tertentu/bidang tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penghasilan untuk pekerja itu sendiri.

Keterkaitan antara 4 hal tersebut, yaitu perusahaan terlibat di berbagai jenis bisnis/perdagangan, perdagangan merupakan kegiatan jual beli untuk memperoleh imbalan/kompensasi. Bisnis sesorang/sekelompok yang membuat, menjual/menukarkan barang&jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan pekerjaan dilakukan oleh manusia dengan baik&benar memiliki tujuan mempertahankan&memenuhi kebutuhan hidup manusia.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Cinta Natasya Rivani Noer 2225011052 -
Cinta Natasya Rivani Noer
2252011052

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

- Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda. - Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.

- Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

- Bisnis adalah aktivitas ekonomi yang mencakup berbagai operasi, termasuk produksi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan keuntungan.

- Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Keterkaitan antara keempat konsep ini bahwa perusahaan merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam sistem perdagangan. Yang sama-sama memiliki tujuan yaitu mendapatkan penghasilan, keuntungan, profit, dll.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Nurul Mutmainah -
Nama : Nurul Mutmainah
Npm : 2252011090

Perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaan :
* Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda.
*Perusahaan juga dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.

2. Perdagangan:
* Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini juga mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa.
* Perdagangan seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.

3. Bisnis
* Konsep Bisnis adalah perencanaan sebelum memulai bisnis, yang berisikan ide-ide konkret yang memiliki komponen utama berupa strategi inti, sumber daya strategi, jaringan nilai, dan perantara pelanggan.

4. Pekerjaan
* Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

5. Keterikatan
* Secara keseluruhan, perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan saling terkait dalam konteks hukum. Perusahaan menjalankan bisnis yang melibatkan aktivitas perdagangan dan pekerjaan. misalnya suatu perusahaan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis atau perdagangan. Operasi perdagangan juga dilakukan oleh bisnis untuk membeli dan menjual produk atau jasa. Karyawan atau pekerja yang bekerja untuk bisnis atau perusahaan sering kali mencapai tujuan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Regina Alyani Falah -
Nama: Regina Alyani Falah
NPM: 2212011321

Perbedaan dan Keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum

1. Perusahaan
Perusahaan adalah suatu keseluruhan usaha yang dilakukan secara terus menerus dan bertindak keluar untuk memperoleh keuntungan atau laba, serta meliputi bentuk usaha dan kegiatan usaha. Perusahaan juga disebut sebagai suatu badan atau substansi yang didirikan untuk menjalankan segala hal yang berkaitan dengan bidang bisnis atau komersial.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar atau jual beli barang dan/atau jasa yang berdasarkan kesepatakan antara penjual dan pembeli. Perdagangan
didirikan dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Selain itu, perdagangan dapat dilakukan oleh individu ataupun perusahaan. Titik berat perdagangan kepada hasil/keuntungan instan dan langsung dapat dirasakan.

3. Bisnis
Bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi berupa kegiatan jual beli yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan, serta mencakup proses produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaannya. Bisnis menitikberatkan keuntungan atau hasilnya pada hasil jangka panjang yang lebih besar.

4. Pekerjaan
Pekerjaan adalah suatu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan yang dilakukan dengan kualitas tertentu atau bidang tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penghasilan untuk pekerja itu sendiri.


Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pekerjaan merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan dan bisnis dapat melakukan kegiatan perdagangan, sedangkan pekerjaan dapat dilakukan pada perusahaan atau dalam bentuk usaha mandiri. Hukum bisnis dan hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa menanggapi permasalahan yang ada

by Athaya Safira -
Athaya Ratu Safira
2252011193


membedakan konsep Perusahaan,Perdagangan,bisnis dan pekerjaanadakah keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum

1. Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda, Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia
2. Perdagangan:
Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa, Perdagangan juga seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3.Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.
4. Pekerjaan:
Pekerjaan mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut.

Keterkaitannya:
1.Perusahaan dapat melakukan berbagai jenis perdagangan/ usaha, tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya.
2.Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
3. Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.