KUIS

KUIS

KUIS

by yunita maya putri -
Number of replies: 65

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional

2. Sebutkan subject hukum internasional

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional

4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by dimas ahmad Satrio mangun -
Quis 1 Hukum internasional 

Dimas ahmad satrio mangun.

 2252011191


1.Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2.subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Subjek hukum international Negara :
Internasional non-government organization
Individu atau natural person.
Perusahaan Transnational
ICRC international committee on the red cross
Belligerent.

3.kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.

4.sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya :  
1) Piagam PBB  
2) Konvensi PBB


In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Muhammad Rafli Saputra 2252011216 -
1. hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara. Dalam arti yang paling luas, hukum internasional memberikan pedoman normatif serta metode, mekanisme, dan bahasa konseptual yang sama kepada aktor internasional

2. negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak individu

3. hukum internasional berlaku dan mengikat masyarakat internasional, disebabkan karena masyarakat internasional itu sendirilah yang membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional.

4. segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Fakhri Abdillah Al Azzam 2262011006 -
Kuis 1
Fakhri Abdillah Al Azzam
2262011006

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional?
HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
1.subjek utama, negara
2. Organisasi internasional
3. Individu
4. Belligerent/pemberontak
5. Perusahaan transnasional
6. Internasional Non Government Organization (INGO)
7. Palang merah Internasional
8. Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.



4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum?
Sumber hukum adalah asal muasal terbentuk nya suatu peraturan hukum, atau juga sesuatu hal yg melahirkan dan mendasari timbul nya suatu hukum
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Femi Zulfa Nurkheliza -
Nama : Femi Zulfa Nurkheliza
Npm : 2252011201

Nama: Femi Zulfa Nurkheliza
Npm: 2252011201
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini.
Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen.
sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.

2. Subject HI
- Negara
- Organisasi (Publik) Internasional
- International Non Government Organization (INGO)
- Individu (Natural Person)
- Perusahaan Transnasional
- ICRC (International Committee on the Red Cross)
- Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
- Belligerent

3. Daya ikat HI
a). Hukum Alam
- hukum berasal dr alam dan diturunkan oleh alam kpd manusia melalui akal dan rasionnya. bersifat universal abadi(hugo de grout).
- menurut aliran hukum alam ini menganggap hukum inter adlh merupakan bagin dr hukum alam yg berlaku utk masyarakat internasional (universal). kelemahan: abstrak dan samar.
b). Aliran Hukum Positif
hukum dibuat oleh manusia/ masyarakat, tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (george jellinek & anzlloti)
Hukum inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yg membuat, membutuhkan & mengkehendaki utk tunduk dan terikat pd hukum inter.
upaya mengefektifkan hukum inter:
- membentuk organisasi” inter disertai organ” serta peraturan hukum inter
- melengkapi perjanjian” inter multilatural dgn organ” pelaksana
- mencantumkan klausala penyelesaian sengketa

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by NURUL INDAH LESTARI 2252011181 -
Nama : Nurul Indah Lestari
Npm : 2252011181
Kuis 1
1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja

2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent

3. Daya ikat hukum internasional
• Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk

4. Sumber Hukum
• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :
1. Piagam PBB 1945
2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Nikita Natalia Silaban -
Nama : Nikita Natalia Silaban
NPM : 2252011176

1. Mochtar kusuma atmadja menyatakan hukum internasional adalah seluruh kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara.

2. Subjek hukum international
Negara
Internasional non-government organization
Individu atau natural person
Perusahaan Transnational
ICRC international committee on the red Cross
Belligerent

3. Aliran hukum alam : hukum berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi. Menurut aliran hukum alam ini mengangap hkm inter adalah merupakan bagian dari Hkm alam yang berlaku untuk masyarakat internsional (universal).

Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Hukum inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional.

4. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya :   1) Piagam PBB   2) Konvensi PBB
In reply to Nikita Natalia Silaban

Re: KUIS

by M Farhan Marhasan -

NAMA : M FARHAN MARHASAN

NPM : 2252011202

KUIS1

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional

HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional. 

Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.


2. Sebutkan subject hukum internasional

Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional

1.subjek utama, negara

2. Organisasi internasional

3. Individu

4. Belligerent/pemberontak

5. Perusahaan transnasional

6. Internasional Non Government Organization (INGO) 

7. Palang merah Internasional

8. Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya


3. Jelaskan daya ikat hukum internasional

Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri. 




4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum? 

Sumber hukum adalah asal muasal terbentuk nya suatu peraturan hukum, atau juga sesuatu hal yg melahirkan dan mendasari timbul nya suatu hukum

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Muhammad arbi Al raid -
Kuis 1
Nama : Muhammad Arbi Al Raid
Npm 2252011177

Hubungan internasional atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberontak-
-Perusahaan transnasional
- Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum?
Sumber hukum adalah asal muasal terbentuk nya suatu peraturan hukum, atau juga sesuatu hal yg melahirkan dan mendasari timbul nya suatu hukum
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Ahmad Yunus -
1. Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa... Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun

2. pemegang, pemilik, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban (individu dan badan hukum)

3. Daya ikat hukum internasional banyak mendapatkan tantangan dengan berbagai pelanggaran atas hukum internasional yang penyelesaiannya masih sarat dengan kepentingan politik negara.

4.sesuatu yang menjadi patokan dan mengatur sebuh negara
In reply to Ahmad Yunus

Re: KUIS

by Akhdan Sapri Rifliansyah -
Quis1
Nama:Akhdan Sapri Rifliansyah
Npm :2252011173

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional?
HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by zihan 2262011003 -
1.mochtar kumumaadmatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaity masa klasik kuno,masa moderb,konsolidasi(konvensu den haag)dan masa sesudah perang
kedua

2.yaitu :
-negara
-palang merah internasional
-organisasi internasional
-tahta suci vatikan
-individu
-perusahaan multinasional
-pihak berperang(belligerent)
-organisasu pembebasab/ bangsa bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan;
-perusahaan yang merupakan badan hukum internasional otorita;
-perusahaan transnasional

3.daya ikat hi :hukum alam
.Hukum berasal dari alama dan di turunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya.bersifat universal abadi (hugo de groot)
.menurut aliran hkm alam ini menganggap hkm inter adalag merupakan baguan dari hkm alam yang berlaku untuk masyarakat internasional(universal)kelemahan:
Abstrak dan samar
-daya ikat hi:aliran hukum positif
Hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup,berlaku dan berkembang dalam masyarakat(george jellunek & anzlloti)
Hkm unter berlaku mengikat masyarakt inter karena masyarakat inter sendiru yang membuat,membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional

4.sumber hukum adalah segala sesuaty tang menimbulkan aturan aturan yang mengikat dan memaksa,sehingga apa bila aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagu pelanggarnya
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by bagas saputra penan -
Nama :Bagas Saputra Penan
npm:2252011182
1.Sejarah hukum internasionalmengkaji evolusi dan perkembangan hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual. Hukum internasional modern berkembang dari Renaisans Eropa dan sangat terkait dengan perkembangan organisasi politik barat pada waktu itu. Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara bangsa akan memerlukan pengembangan metode untuk hubungan antarnegara dan standar perilaku, dan ini akan meletakkan dasar dari apa yang akan menjadi hukum internasional. Namun, sementara asal usul sistem hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun yang lalu, perkembangan konsep dan praktik yang akan menopang sistem tersebut dapat ditelusuri kembali ke sejarah politik dan hubungan kuno yang berusia ribuan tahun. Konsep-konsep penting berasal dari praktik antara bahasa Yunaninegara-kota dan konsep hukum Romawi ius gentium (yang mengatur kontak antara warga negara Romawi dan orang non-Romawi). Namun prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada kesetaraan negara, melainkan supremasi kosmologis Kaisar Cina .
2.1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Organisasi Internasional
4. Tahta Suci Vatikan
5. Individu
6. Perusahaan Multinasional
3.Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebab­kan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.
4.Sumber hukum, d.H. Peraturan yang dibuat yang bersifat wajib tentu harus tunduk pada sumber hukum di semua lapisan masyarakat. Jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan sumber hukum yang dapat dipercaya dan berlaku.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by 2252011212 2252011212 -
KUIS 1
Ahmad Sheridan Kurniawan
2252011212

1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25).

Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8)

Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.

Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.

Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum internasional

2.-Negara
Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.

-Organisasi Internasional
Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohnya: NAFTA).

-Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun.

-Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

-Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem (ekonomi, politik, dan sosial) sendiri.

-Individu
Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.

3.Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4.Sumber hukum adalah asal-usul hukum, aturan yang mengikat yang memungkinkan setiap negara bagian untuk mengatur wilayahnya. Istilah "sumber hukum" kadang-kadang dapat merujuk pada penguasa atau ke kursi kekuasaan dari mana hukum memperoleh keabsahannya
In reply to 2252011212 2252011212

Re: KUIS

by Muhammad Farhansyah -
Quis 1
Nama: Muhammad Farhansyah
Npm :2252011017

1.mochtar kumumaadmatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaity masa klasik kuno,masa moderb,konsolidasi(konvensu den haag)dan masa sesudah perang
kedua

2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberontak-
-Perusahaan transnasional
- Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri. 

4. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya :   1) Piagam PBB   2) Konvensi PBB
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by M. KHALIF ALFIFIRAS 2262011001 -
Nama : M. Khalif Alfifiras
Npm : 2262011001
1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional.
jawab :
Hukum internasional modern berkembang dari Renaisans Eropa dan sangat terkait dengat perkembangan organisasi politik barat pada saat itu.
sementara asal usul sistem hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun yang lalu. konsep-konsep yang penting berasal dari praktik antara bahasa yunani negara-kota dan konsep Romawi ius gentium, namun prinsip tersebut tidak universal. Di asia timur, teori politik tidak didasarkan pada kesetaraan negara, melainkan supremasj kosmolohis kaisar cina.
dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyatakat internasional dalam arti modern.
dengan menggunakan pendekatan diatas sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dibulai pada masa klasik, yaitu masa india kuno, mesir kuno, cina kuno, yunani kuno, romawi kuno, kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16, masa hukum internasional modern pada abad 17, 18, 19, dan abad ke 20 hingga seterusnya
2. Sebutkan subject hukum internasional.
jawab:
Negara, palang Merah Internasional, organisasi Internasional, tahta Suci Vatikan, individu, perusahaan Multinasional
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional.
jawab:
daya ikat hukum internasional mengikat negara-negara, individu dan subyek lain selain negara.
menurut aliran hukum positif hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk kepada hukum, karena masyarakat itu sendiri yang membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupannya
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum.
jawab:
sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang berlaku dan bersifat memaksa, seperti aturan-aturan yang ada jika dilanggar mengakibatkan sanki yang tegas dan nyata. selain itu sumber hukum menurut para ahli sering disebut sebagai doktrin.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by M. Rheza Adisaputro -
M. Rheza Adisaputro
npm 2252011197

1. Sejarah hukum internasionalmengkaji evolusi dan perkembangan hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual. Hukum internasional modern berkembang dari Renaisans Eropa dan sangat terkait dengan perkembangan organisasi politik barat pada waktu itu. Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara bangsa akan memerlukan pengembangan metode untuk hubungan antarnegara dan standar perilaku, dan ini akan meletakkan dasar dari apa yang akan menjadi hukum internasional. Namun, sementara asal usul sistem hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun yang lalu, perkembangan konsep dan praktik yang akan menopang sistem tersebut dapat ditelusuri kembali ke sejarah politik dan hubungan kuno yang berusia ribuan tahun. Konsep-konsep penting berasal dari praktik antara bahasa Yunaninegara-kota dan konsep hukum Romawi ius gentium (yang mengatur kontak antara warga negara Romawi dan orang non-Romawi). Namun prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada kesetaraan negara, melainkan supremasi kosmologis Kaisar Cina .

2.
1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Organisasi Internasional
4. Tahta Suci Vatikan
5. Individu
6. Perusahaan Multinasional

3. Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebab­kan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.

4. Sumber hukum yaitu peraturan yang dianut yang sifatnya memaksa,mau tidak mau seluruh lapisan masyarakat harus menuruti sumber hukum tersebut,jika tidak akan mendapat sanksi tegas sesuai sumber hukum yang di percaya dan berlaku
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Farrel Cianno Febiangga Amaridho -
Nama : Farrel Cianno Febiangga Amaridho
NPM : 2252011192

1. Sejarah hukum internasional mengkaji evolusi dan perkembangan hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual. Hukum internasional modern berkembang dari Renaisans Eropa dan sangat terkait dengan perkembangan organisasi politik barat pada waktu itu. Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara bangsa akan memerlukan pengembangan metode untuk hubungan antarnegara dan standar perilaku, dan ini akan meletakkan dasar dari apa yang akan menjadi hukum internasional. Namun, sementara asal usul sistem hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun yang lalu, perkembangan konsep dan praktik yang akan menopang sistem tersebut dapat ditelusuri kembali ke sejarah politik dan hubungan kuno yang berusia ribuan tahun. Konsep-konsep penting berasal dari praktik antara bahasa Yunaninegara-kota dan konsep hukum Romawi ius gentium (yang mengatur kontak antara warga negara Romawi dan orang non-Romawi). Namun prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada kesetaraan negara, melainkan supremasi kosmologis Kaisar Cina .

2. 1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Organisasi Internasional
4. Tahta Suci Vatikan
5. Individu
6. Perusahaan Multinasional

3. Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebab­kan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.

4. Sumber hukum yaitu peraturan yang dianut yang sifatnya memaksa, mau tidak mau seluruh lapisan masyarakat harus menuruti sumber hukum tersebut, jika tidak akan mendapat sanksi tegas sesuai sumber hukum yang di percaya dan berlaku.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by 2252011178 2252011178 -
Nama : Adio Benno Zahtio Hamzah
NPM : 2252011178
1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional.Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat.Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.

2.Negara,organisasi internasional,palang merah internasional,individu,pemberontak

3.Teori daya ikat HI ada 5 macam yaitu : hukum alam,kehendak negara,kehendak bersama,mazhab wiena ,mazhab prancis.menurut teori hukum alam adalah negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi.hukum internasional mengikat karena adanya kesepakatan negara untuk sepakat tunduk kepada HI.

4.segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Dicky Hidayatullah -
Quis 1 Hukum internasional
Dicky Hidayatullah

2252011187




1.Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2.subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Subjek hukum international Negara :
Internasional non-government organization
Individu atau natural person.
Perusahaan Transnational
ICRC international committee on the red cross
Belligerent.

3.kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.

4.sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya :
1) Piagam PBB
2) Konvensi PBB
In reply to Dicky Hidayatullah

Re: KUIS

by Jea Reimond Marshal -

Nama : Jea Reimond Marshal

NPM : 2252011198


1. pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya pula 


2. negara, organisasi internasional, perusahaan transnasional, natural person, beligerent, ICRC, bangsa yang ingin membebaskan dirinya 


3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif

- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi

- aliran hukum positif  adalah hukum  yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat 


4. sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum 


suber hukum dibagi jadi 2,

- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum

- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum 


sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu

- perjanjian internasional (law making treaties)

- hukum kebiasaan internasional

- prinsip-prinsip umum hukum

- keputusan peradilan

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Alwan Ghozi -
Quis 1 Hukum International
Alwan Ghozi
2252011195

1) Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional
jawab:
Sejarah hukum internasional mengkaji evolusi dan perkembangan hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual. Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara bangsa akan memerlukan pengembangan metode untuk hubungan antarnegara dan standar perilaku, dan ini akan meletakkan dasar dari apa yang akan menjadi hukum internasional. Konsep-konsep penting berasal dari praktik antara bahasa Yunaninegara-kota dan konsep hukum Romawi ius gentium . Namun prinsip-prinsip ini tidak universal.
2)Sebutkan subject hukum internasional
jawab:
-Organisasi Internasional
-Individu
-Negara
-Palang Merah Internasional
-Tahta Suci Vatikan
-Perusahaan Multinasional
3)Jelaskan daya ikat hukum internasional
jawab:
Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebab­kan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.
4)Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum
jawab:
sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu.

Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Rizky Ramadhani -
rnama:rizky ramadhani
npm2212011426


1.hukum internasional di bagi menjadi dua yaitu zaman klasik dan zaman modern: pada zaman klasik hukum internasional di sebut hukum bangsa bangsa (law of nations)sedangkan pada zaman modern hukum internasional mulai terlepas dari hukum bangsa bangsa dikarenakan mulai muncul nya negara modern dan terus berkembang hingga saat ini, dmulai dari abad pertengahan lalu perjanjian wesphalia sebagai dasar tatanan masyarakat internasional modern hingga pada abad 20 ditanadai dengan bermunculan nya organisasi internasional

2.negara,organisasi internasional,prusahaan transionaal dan individu

3.walaupun hukum internasional tida adanya lembaga ataupun intitusi seperti polisi hakim yang memaksakan dapat memberlakukan hukum internasional namun tidak menjadikan alasan sbagai hukum internasional tidak menjadi suatu hukum terdapat beberapa teori yang menjadi daya ikat hukum internasional: teori hukum alam,teori kehendak negara,teori kehendak bersama,mahzab wiema dan mahzab perancis

4,sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi penyebab munculnya atau landasan yang memunculkan aturan aturan yang bersifat memaksa contoh sumber hukum adalah undang undang,kebiasaan,yuriskondens,traktat dan doktrin
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Mayzha Zella Angraini Angraini -
Nama:Mayzha Zella Angraini

Npm:2252011199

KUIS 1

1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja

2. Subjek Hukum Internasional

• Negara

• Organisasi (publik) internasional

• International non government organization (INGO)

• Individu (Natural Person)

• Perusahaan Transnasional

• ICRC (International Committee On The Red Cross)

• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya

• Beligerent

3. Daya ikat hukum internasional

• Aliran hukum alam :

Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)

• Aliran hukum positif :

dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk

4. Sumber Hukum

• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara

• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional

Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional

1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :

1. Piagam PBB 1945

2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by STEVANUS VICKY ALBETH PRATAMA -

Nama:Stevanus Vicky Albeth Pratama

NPM:2212011090

KUIS:1

1. Perkembangan hukum internasional dimulai dari masa klasik atau kuno, masa modern, masa konsolidasi, dan yang terakhir masa sebelum terjadinya perang dunia media

2. Subjek hukum internasional Ada Subjek negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu

3.Daya ikat hukum itu sendiri berada pada negara yang tunduk pada hukum internasional, karena negara itu adalah pemilik, dan sumber hukum

4.Sumber hukum ialah asal mula hal yang menimbulkan aturan serta norma yang bersifat memaksa, memiliki sanksi yang tegas, dan bersifat nyata, serta harus dipatuhi oleh seluruh manusia yang terlibat dalam hukum tersebut

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Laila Nafis satul ummah -

Nama: Laila Nafis satul ummah               Npm : 2252011200                                     kuis 1

1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja


2. Subjek Hukum Internasional

• Negara

• Organisasi (publik) internasional

• International non government organization (INGO)

• Individu (Natural Person)

• Perusahaan Transnasional

• ICRC (International Committee On The Red Cross)

• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya

• Beligerent


3. Daya ikat hukum internasional

• Aliran hukum alam :

Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)

• Aliran hukum positif :

dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk


4. Sumber Hukum

• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara

• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional

Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional

1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :

1. Piagam PBB 1945

2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Achmad Tegar Renaldi -
kuis 1
Achmad tegar renaldi
2252011221

1. Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Namun dalam perkembangan, dua istilah ini menjadi tertinggal karena pembahasan mengenai subjek hukum internasional tidak hanya Negara saja, tetapi Individu, Organisasi Internasional, Perusahaan Transnasional, Vatican, Belligerency yang juga merupakan subjek hukum internasional.

2.
Negara
Organisasi Internasional
Palang Merah Internasional
Tahta Suci atau Vatikan
Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita
Pihak Berperang
Individu

3.negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam

4. segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Muhammad Ariq Arkan -
Nama : Muhammad Ariq Arkan
NPM : 2252011184

1. hukum internasional adalah
kumpulan aturan yang mengatur
hubungan antar negara. Dalam arti
yang paling luas, hukum internasional
memberikan pedoman normatif serta
metode, mekanisme, dan bahasa
konseptual yang sama kepada aktor
internasional.

2. Negara, Organisasi internasional, Individu, Belligerent/pemberontak, Perusahaan transnasional, Internasional Non Government Organization (INGO), Palang merah Internasional, Organisasi Pembebasan.

3. terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri. Dalam hukum internasional hubungan yang ada bersifat koordinasi atau bekerjasama dari sejumlah negara yang masing masing merdeka dan berdaulat.

4. sumber hukum adalah asal muasal atau tempat keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Dira Zakia -
Nama:Dira Zakia

Npm:2252011220.                                     Kuis 1

1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja


2. Subjek Hukum Internasional

• Negara

• Organisasi (publik) internasional

• International non government organization (INGO)

• Individu (Natural Person)

• Perusahaan Transnasional

• ICRC (International Committee On The Red Cross)

• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya

• Beligerent


3. Daya ikat hukum internasional

• Aliran hukum alam :

Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)

• Aliran hukum positif :

dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk


4. Sumber Hukum

• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara

• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional

Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional

1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :

1. Piagam PBB 1945

2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Muhammad Zacky Samjaya 2262011002 -
Nama : Muhammad Zacky Samjaya
Npm : 2262011002
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini.
Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen.
sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.

2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Daya Ikat Hukum Internasional
Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya, Sumber hukum terdiri dari hukum formil dan hukum materil.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by sarah erda kurniati -

Nama : Sarah Erda Kurniati
NPM : 2262011005

1. pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya pula

2. negara, organisasi internasional, perusahaan transnasional, natural person, beligerent, ICRC, bangsa yang ingin membebaskan dirinya

3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif
- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- aliran hukum positif  adalah hukum  yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat

4. sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum

suber hukum dibagi jadi 2,
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum

sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu
- perjanjian internasional (law making treaties)
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Aulya Thirdita Iponery Putri -

Aulya Thirdita

2252011179

Kuis Hukum Internasional

 

Jelaskan Sejarah Perkembangan Hukum Internasional


Sejarah sistem hukum internasional dimulai pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan  duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi.  Demikian juga  di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke-16, ke-17 dan ke-18. Hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. 

Sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional moderen.

Sejarah perkembangan hukum internasional ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad  15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad  18, abad  19, abad ke 20 dan hingga saat ini.

 

Sebutkan Subjek Hukum Internasional

- Negara

- Organisasi Internasional

- International Non Government Organization

- Individu

- Perusahaan Transnasional

- Palang Merah Internasional

- Organisasi Pembebasan Bangsa yang memperjuangkan haknya

- Tahta Suci Vatikan

- Pemberontakan

 3. Daya ikat hukum internasional

- Aliran hukum alam :

Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal). Kelemahannya abstrak, samar, awang-awang

- Aliran hukum positif :

Dibuat oleh manusia / masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional

4. Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Sumber Hukum

- Sumber hukum materiil

segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara

- Sumber hukum formal

sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional

Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional

1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :

1. Piagam PBB 1945

2. Konvensi PBB hukum laut 1982, dan lain-lain


In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Muhammad Daffa Alkhairy -
Assalamualaikum bu saya Muhammad Daffa Alkhairy 2252011209 izin mengumpulkan kuis

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional?
HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua

2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberonta-Perusahaan transnasional
-Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Dafa pitro vicorohman Pitro -
Dafa pitro vicorohman
2252011211
1.Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

2.
-NegaraOrganisasi (Publik)

-International Non Government Organization (INGO)

-Individu (Natural Person)

-Perusahaan Transnasional
ICRC (International Committee on the Red Cross)

-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)

-Belligerent

3.Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Alvin Firnanda -
Kuis 1 Hukum Internasional
Nama:Alvin Firnanda
NPM:2252011169

1.)Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional!
Jawab:
HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2.)Sebutkan subject hukum internasional!
Jawab:
Subjek hukum adalah pendukung hak dan pemikul kewajiban,sementara itu subjek hukum internasional terdiri dari:
-Negara
-Organisasi Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi pembebasan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (Representative Organization)
-Belligerent

3.)Jelaskan daya ikat hukum internasional!
Jawab:
Aliran hukum alam: hukum yang berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya yang bersifat universal abadi (hugo de groot).

Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (George jellinek &anziloti)

Hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional.

4.)Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum!
Jawab:
Menurut Sudikno Mertokusumo (1996:69).Sumber hukum sebagai sumber berlakunya,yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat) dan sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Naufal Ahmad fahrezi Naufal -
NAMA: NAUFAL AHMAD FAHREZI
NPM : 2252011208
Quiz pengantar hukum international

1.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

2.
-NegaraOrganisasi (Publik)

-International Non Government Organization (INGO)

-Individu (Natural Person)

-Perusahaan Transnasional
ICRC (International Committee on the Red Cross)

-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)

-Belligerent

3.
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4.
Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Tasya Izza Maharani Tasya Izza Maharani -
Tasya Izza Maharani
2252011218

1. Negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.

2. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum di bagi menjadi beberapa tahap Muhtar Kusuma Atmaja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaitu:
-Masa klasik kuno
-Masa modern
-Masa konsolidasi
-Masa sesudah perang kedua

3. Negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam

4. Segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Muhammad Al Ghifary Hasbani -
Nama: Muhammad Al Ghifary Hasbani
NPM: 2252011170

1.Hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara. Dalam arti yang paling luas, hukum internasional,memberikan pedoman normatif serta metode, mekanisme, dan bahasa konseptual yang sama kepada aktor internasional.

2.Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberonta-Perusahaan transnasional
-Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Daya Ikat Hukum Internasional
Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Ummi Kalsum Ramadhani -
Nama : Ummi Kalsum Ramadhani
Npm : 2252011196

1. Menurut J.G.Strake Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

2. Subjek Hukum Internasional :
a.Negara
b.Organisasi (publik) internasional
c.International non government organization (INGO)
d.Individu (Natural Person)
e.Perusahaan Transnasional
f.ICRC (International Committee On The Red Cross)
g.Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
h.Beligerent

3. aliran hukum alam dan aliran hukum positif.
Menurut aliran hukum alam (natural law), hukum itu berasal dan alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionya.
Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebab­kan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.

4.Segala sesuatu yang menimbuulkan aturan aturan yang mempnyai sifat memaksa apabila dilanggar mengakibatkan sanksi sanksi yang tegas
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Nurul Hidayati 2252011185 -
Nurul Hidayati
Npm:2252011185
Kuis 1
1.Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum di bagi menjadi beberapa tahap Muhtar Kusuma Atmaja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaitu:
Masa klasik kuno
Masa modern
Masa konsolidasi
Masa sesudah perang kedua
Perkembangan awal hukum internasional dapat kita ditelusuri dengan melihat hubungan politik yang telah dilakukan oleh bangsa-bangsa sejak ribuan tahun yang lalu.
2.negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.
3. negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam

4. segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Oksa Aulia Ramadhani -
Kuis 1
Oksa Aulia Ramadhani
2252011204

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional
=Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Sebutkan subject hukum internasional
= Subjek Hukum Internasional yaitu:
-Negara
-Organisasi (Publik) Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
- Belligerent

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional
= kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.

4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum
=sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by FADLAN RAFIF ALFAJRI -
FADLAN RAFIF ALFAJRI
NPM 2252011175

1.menurut mochtar kusma admatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaitu masa klasik kuno,masa modern,konsolidasi(konvensi den haag)dan masa sesudah perang
kedua

2.
-negara
-palang merah internasional
-organisasi internasional
-tahta suci vatikan
-individu
-perusahaan multinasional
-pihak berperang(belligerent)
-organisasu pembebasab/ bangsa bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan;
-perusahaan yang merupakan badan hukum internasional otorita;
-perusahaan transnasional

3.
daya ikat hi :hukum alam Hukum berasal dari alam dan di turunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya.bersifat universal abadi (hugo de groot) menurut aliran hukum alam ini menganggap hukum inter adalah merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional(universal)kelemahan:
Abstrak dan samar

daya ikat hi:aliran hukum positif
Hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup,berlaku dan berkembang dalam masyarakat(george jellunek & anzlloti)
Hukum inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat,membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional

4.Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Azzahra Meir Narda -
Nama: Azzahra Meir Narda
Npm: 2252011186
Quiz pengantar hukum international

1.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

2.
-NegaraOrganisasi (Publik)

-International Non Government Organization (INGO)

-Individu (Natural Person)

-Perusahaan Transnasional
ICRC (International Committee on the Red Cross)

-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)

-Belligerent

3.
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4.
Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Diana Thusyarifah Soraya Diana -
Qius 1
Diana Thusyarifah Soraya
2252011172

1. Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional.Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat.Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.

2 -Negara
- Palang Merah Internasional
- Individu
-Perusahaan Multinasional
-Organisasi Internasional
-Tahta Sici Vatika

3. Daya ikat hukum internasional mengikat negara-negara individu dan subyek lain selain negara. menurut aliran hukum positif hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk kepada hukum, karena masyarakat itu sendiri yang membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupannya.

4. Sumber hukum iyalah aturan aturan yang mempunyai kekuasaan yang memaksa dan mengikat masyarakat, artinya apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by norma cahaya denisa -
Norma cahaya denisa
2252011180

1. menurut Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. 1. Negara
2. Organisasi (Publik) Internasional
3. International Non Government Organization (INGO)
4. Individu (Natural Person)
5. Perusahaan Transnasional
6.ICRC (International Committee on the Red Cross)
7. Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
8. Belligerent

3. Aliran hukum alam: hukum yang berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya yang bersifat universal abadi (hugo de groot).

Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (George jellinek &anziloti)
Hkm inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional

4. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Cica Rahmawati -
Nama: Cica rahmawati
Npm:2252011190

1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. -Negara
-Organisasi (Publik) Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
-Belligerent

3. Aliran hukum alam: hukum yang berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya yang bersifat universal abadi (hugo de groot).
Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (George jellinek &anziloti)
Hkm inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional

4. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Renata Auravika -
Nama : Renata Auravika
Npm : 2262011004
Kuis 1

1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalism, abad ke-19 dan ke-20.

2. Negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak dan individu

3. Daya ikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara juga merupakan sumber dari segala hukum

4. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat mengikat dan memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Radja Satya Wicaksana 2252011203 -
Radja Satya Wicaksana
2252011203

1. -Negara
-Organisasi internasional
-Palang merah internasional
-Vatikan
-Pemberontak hingga individu.

2. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum di bagi menjadi beberapa tahap Muhtar Kusuma Atmaja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaitu: Masa klasik kuno,Masa modern,Masa konsolidasi,Masa sesudah perang kedua

3. Negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,
yaitu hukum alam

4. Segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Danu arta maysandy ali 2252011207 -
Nama:Danu Arta Maysandy Ali
2252011207
mochtar kumumaadmatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaity masa klasik kuno,masa moderb,konsolidasi(konvensu den haag)dan masa sesudah perang
kedua

2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberontak-
-Perusahaan transnasional
- Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya : 1) Piagam PBB 2) Konvensi PBB
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Amelia Callista -
1. Sejarah Hukum Internasional mengkaji evolusi dan perkembangan Hukum Internasional publik baik dalam praktik Negara maupun pemahaman konseptual. Hukum Internasional modern berkembang dari Renaisans Eropa dan sangat terkait dengan perkembangan organisasi politik barat pada waktu itu. Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan Negara Bangsa akan memerlukan pengembangan metode untuk hubungan antarnegara dan standar perilaku, dan ini akan meletakkan dasar dari apa yang akan menjadi Hukum Internasional. Namun, sementara asal usul sistem Hukum Internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun yang lalu, perkembangan konsep dan praktik yang akan menopang sistem tersebut dapat ditelusuri kembali ke sejarah politik dan hubungan kuno yang berusia ribuan tahun. Konsep-konsep penting berasal dari praktik antara bahasa Yunani Negara-Kota dan konsep Hukum Romawi Ius Gentium (yang mengatur kontak antara warga Negara Romawi dan orang non-Romawi). Namun prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada kesetaraan Negara, melainkan supremasi kosmologis Kaisar Cina.

2.
1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Organisasi Internasional
4. Tahta Suci Vatikan
5. Individu
6. Perusahaan Multinasional

3. Daya ikat Hukum Internasional mengikat Negara-Negara, individu dan subyek lain selain Negara. Menurut aliran Hukum positif Hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk kepada Hukum, karena masyarakat itu sendiri yang membutuhkan Hukum untuk mengatur kehidupannya.

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Mahfud Sidik -
Mahfud Sidik
Npm: 2252011217
Jawaban
1.Sejarah hukum internasionalmengkaji evolusi dan perkembangan hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual. Hukum internasional modern berkembang dari Renaisans Eropa dan sangat terkait dengan perkembangan organisasi politik barat pada waktu itu. Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara bangsa akan memerlukan pengembangan metode untuk hubungan antarnegara dan standar perilaku, dan ini akan meletakkan dasar dari apa yang akan menjadi hukum internasional. Namun, sementara asal usul sistem hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun yang lalu, perkembangan konsep dan praktik yang akan menopang sistem tersebut dapat ditelusuri kembali ke sejarah politik dan hubungan kuno yang berusia ribuan tahun. Konsep-konsep penting berasal dari praktik antara bahasa Yunaninegara-kota dan konsep hukum Romawi ius gentium (yang mengatur kontak antara warga negara Romawi dan orang non-Romawi). Namun prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada kesetaraan negara, melainkan supremasi kosmologis Kaisar Cina .

2. - Negara
-Palang Merah Internasional
-Organisasi Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Individu
-Perusahaan Multinasional

3.Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebab­kan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.

4.sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu.

Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Fazila Pari Nabila Rahel -

Nama : fazila pari nabila rahel

Npm   : 2212011727


1. Satu titik perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap titik Mochtar kusumaatmadja membagi tahapan perkembangan hukum internasional, masa modern, masa konsolidasi Konvensi dan hak, dan masa sudah perang dunia ke-2


2.Negara,individu,organisasi,INGO,perusahaan transnasional,ICRC,organisasi pembebasan,belligerent 


3. Daya ikat hukum internasional,menurut

Hukum positif , hukum internasional mengikat karena masyarakat/negara itu sendiri yang membuat suatu hukum dan menjalankan hukum tersebut,dalam hukum internasional ini sebagai contohnya pembagian ZEE yang terjadi pada indonesia, yang pada awalnya garis pangkal hanya ada garis panggkal normal yang garis pangkal lurus ,hingga muncullah garis pangkal kepulauan di indonesia sehingga negara kepulauan yang lain menyetujuinya dan menerapkannya.

Dan menurut hukum alam, hukum internasional mengikat karena adanya akal sehat yg berlaku universal atau global 


4. Sumber hukum yaitu segala aktivitas interaksi atau segala apapun yang menghasilkan peratuaran atau aturan yang bersifat memaksa.

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Rachmawati Pusvita Negara 2252011189 -
1. hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara. Dalam arti yang paling luas, hukum internasional memberikan pedoman normatif serta metode, mekanisme, dan bahasa konseptual yang sama kepada aktor internasional

2. Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional 1) subjek utama, negara 2) Organisasi internasional 3) Individu 4) Belligerent/pemberontak 5)Perusahaan transnasional 6) Internasional Non Government Organization (INGO) 7) Palang merah Internasional 8) Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Jea Reimond Marshal -
Nama : Jea Reimond Marshal
NPM : 2252011198

1. pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya pula

2. negara, organisasi internasional, perusahaan transnasional, natural person, beligerent, ICRC, bangsa yang ingin membebaskan dirinya

3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif
- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- aliran hukum positif  adalah hukum  yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat

4. sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum

suber hukum dibagi jadi 2,
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum

sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu
- perjanjian internasional (law making treaties)
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Nurlya Wulan Fadillah -
nama : Nurlya wulan fadillah
npm : 2252011205

1. Perkembangan hukum internasional Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Subjek HI

- NegaraOrganisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Individu
- Bligerent

3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif
- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- aliran hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat
4. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by 2262011007 2262011007 -

Nama: Fakhri Razi Kanadeel

NPM: 2262011007

1. hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara.

2. Ada enam subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu

3.Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.

4.secara umum sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata

In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Fanny Risadi -
Nama: Fanny Risadi
NPM: 2252011174

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional!
Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum Internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum Internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum Internasional itu baru berusia ratusan tahun.
Dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Modern, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno.

2. Jelaskan subject hukum internasional!
-Negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya
-Organisasi (Publik) Internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional
-International Non Government Organization (INGO) adalah salah satu organisasi yang beranggotakan individu ataupun asosiasi dengan memiliki tujuan berasama untuk dicapai. Selain lingkup dan keanggotaanya, karakteristik lain yang dimiliki oleh INGO adalah non-profit
-Individu (Natural Person) adalah satu organisme tunggal yang hidupnya berdiri sendiri dan bersifat bebas
-Perusahaan Transnasional adalah suatu jenis perusahaan yang terdiri dari bermacam-macam kelompok perusahaan yang bekerja dan didirikan di berbagai negara, tetapi semuanya diawasi oleh satu pusat perusahaan
-ICRC (International Committee on the Red Cross) adalah
organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization) adalah suatu bangsa yang berjuang memperoleh kemerdekaan melawan negara asing yang menjajahnya. Banyak kelompok yang menamakan kelompoknya organisasi pembebasan, tetapi tidak semuanya mendapat pengakuan sebagai subjek hukum internasional.
 -Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional!
-Aliran hukum alam : berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi (hugo de groot). Mengangap hukum internasional adalah merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internsional (universal)
-Alirah hukum positif : dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (george jellinek &anzlloti). Berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional

4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum!
Menurut KBBI "sumber" adalah tempat keluar (air atau tat cair), asall (dalam berbagai arti). Sedangkan "hukum" adalah Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Jadi, sumber hukum adalah berbagai macam aturan yang semula berasal dan perjanjian, kesepakatan dan peraturan yang dapat menciptakan adanya hukum.
In reply to Fanny Risadi

Re: KUIS

by Shannen Dravine Rudico -
Nama: Shannen Dravine R
NPM: 2252011214

1. Pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. Hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya.

2.-Negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
-Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
-International Non Government Organization (INGO) adalah salah satu organisasi yang beranggotakan individu ataupun asosiasi dengan memiliki tujuan berasama untuk dicapai.
-Individu adalah satu organisme tunggal yang hidupnya berdiri sendiri dan bersifat bebas.
-Perusahaan Transnasional adalah suatu jenis perusahaan yang terdiri dari bermacam-macam kelompok perusahaan yang bekerja dan didirikan di berbagai negara, tetapi semuanya diawasi oleh satu pusat perusahaan.
-ICRC adalah organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain.
-Organisasi Pembebesan adalah suatu bangsa yang berjuang memperoleh kemerdekaan melawan negara asing yang menjajahnya.
 -Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak.

3.ada 2 daya ikat hukum internasional yaitu hukum alam dan hukum positif
- Aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- Aliran hukum positif  adalah hukum  yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat

4. Sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum.
Sumber hukum dibagi jadi 2:
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum.
Sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu:
- perjanjian internasional
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Dion wynter 2112011444 -
kuis 2 hubungan international
Dion wynter
2112011444

1. HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Subject HI
- Negara
- Organisasi (Publik) Internasional
- International Non Government Organization (INGO)
- Individu (Natural Person)
- Perusahaan Transnasional
- ICRC (International Committee on the Red Cross)
- Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
- Belligerent

3. Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by radja siregar -
1. Hukum internasional, juga disebut hukum internasional publik atau hukum negara, badan aturan hukum, norma, dan standar yang berlaku antara negara berdaulat dan entitas lain yang secara hukum diakui sebagai aktor internasional. Istilah umum ini diciptakan oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham (1748-1832).

2. Dengan demikian, dapat dirangkum terdapat enam subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu

3. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.

4 Menurut CST Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, menjelaskan bahwa, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by rafi.mahendra1580 rafi.mahendra1580 -
Assalamualaikum bu, izin menjawab soal Kuis
Nama : Rafi Mahendra Muhammad
NPM : 2112011580 (Alih Program)

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional?

hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan yang harus ditaati oleh negara di dunia.Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan

Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua

2. Sebutkan subject hukum internasional?

subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.

Subjek hukum internasional, antara lain:
1. Negara
2. Organisasi Internasional
3. Palang Merah Internasional
4. Takhta Suci Vatikan
5. Pemberontak
6. Individu


3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?

Aliran hukum alam : hukum berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi. Menurut aliran hukum alam ini mengangap hkm inter adalah merupakan bagian dari Hkm alam yang berlaku untuk masyarakat internsional (universal).

Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Hukum inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional.

4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum?
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Krisna mahendra 2252011084 -
KRISNA MAHENDRA
NPM:2252011084

1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
1.subjek utama, negara
2. Organisasi internasional
3. Individu
4. Belligerent/pemberontak
5. Perusahaan transnasional
6. Internasional Non Government Organization (INGO)
7. Palang merah Internasional
8. Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. Sumber Hukum
• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :
1. Piagam PBB 1945
2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Shakila Mumthaz Ali -
Shakila Mumthaz Ali
2252011222

1. Sejarah hukum praktik
- Masa peradaban kuno
- Masa abad pertengahan eropa
- Masa eropa pasca-perjanjian westphala
- Masa antara dua perang dunia
- Masa modern


2. - negara
- individu
- organisasi internasional
- takhta suci vatikan
- palang merah internasional

3. daya ikat hukum internasional dibagi menjadi 2, ada aliran hukum alam dan aliran hukum positif. aliran hukum alam berasal dari alam lalu turun kepada manusia melalui akal dan rasionya. sedangkan hukum aliran positif itu dibuat oleh manusia dan tumbuh berkembang di masyarakat.

4. segala sesuatu yang menimbulkan hukum yang bersifat memaksa agar siapapun yang melanggar dapat terkena sanksi atau hukuman