1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional
2. Sebutkan subject hukum internasional
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum
1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional
2. Sebutkan subject hukum internasional
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum
Dimas ahmad satrio mangun.
2252011191
1.Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2.subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Subjek hukum international Negara :
Internasional non-government organization
Individu atau natural person.
Perusahaan Transnational
ICRC international committee on the red cross
Belligerent.
3.kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.
4.sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya :
1) Piagam PBB
2) Konvensi PBB
NAMA : M FARHAN MARHASAN
NPM : 2252011202
KUIS1
1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional?
HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
1.subjek utama, negara
2. Organisasi internasional
3. Individu
4. Belligerent/pemberontak
5. Perusahaan transnasional
6. Internasional Non Government Organization (INGO)
7. Palang merah Internasional
8. Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum?
Sumber hukum adalah asal muasal terbentuk nya suatu peraturan hukum, atau juga sesuatu hal yg melahirkan dan mendasari timbul nya suatu hukum
Nama : Jea Reimond Marshal
NPM : 2252011198
1. pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya pula
2. negara, organisasi internasional, perusahaan transnasional, natural person, beligerent, ICRC, bangsa yang ingin membebaskan dirinya
3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif
- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- aliran hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat
4. sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum
suber hukum dibagi jadi 2,
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum
sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu
- perjanjian internasional (law making treaties)
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan
Npm:2252011199
KUIS 1
1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja
2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Daya ikat hukum internasional
• Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk
4. Sumber Hukum
• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :
1. Piagam PBB 1945
2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll
Nama:Stevanus Vicky Albeth Pratama
NPM:2212011090
KUIS:1
1. Perkembangan hukum internasional dimulai dari masa klasik atau kuno, masa modern, masa konsolidasi, dan yang terakhir masa sebelum terjadinya perang dunia media
2. Subjek hukum internasional Ada Subjek negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu
3.Daya ikat hukum itu sendiri berada pada negara yang tunduk pada hukum internasional, karena negara itu adalah pemilik, dan sumber hukum
4.Sumber hukum ialah asal mula hal yang menimbulkan aturan serta norma yang bersifat memaksa, memiliki sanksi yang tegas, dan bersifat nyata, serta harus dipatuhi oleh seluruh manusia yang terlibat dalam hukum tersebut
Nama: Laila Nafis satul ummah Npm : 2252011200 kuis 1
1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja
2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Daya ikat hukum internasional
• Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk
4. Sumber Hukum
• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :
1. Piagam PBB 1945
2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll
Npm:2252011220. Kuis 1
1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja
2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Daya ikat hukum internasional
• Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk
4. Sumber Hukum
• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :
1. Piagam PBB 1945
2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll
Nama : Sarah Erda Kurniati
NPM : 2262011005
1. pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya pula
2. negara, organisasi internasional, perusahaan transnasional, natural person, beligerent, ICRC, bangsa yang ingin membebaskan dirinya
3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif
- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- aliran hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat
4. sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum
suber hukum dibagi jadi 2,
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum
sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu
- perjanjian internasional (law making treaties)
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan
Aulya Thirdita
2252011179
Kuis Hukum Internasional
Jelaskan Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
Sejarah sistem hukum internasional dimulai pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke-16, ke-17 dan ke-18. Hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul.
Sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional moderen.
Sejarah perkembangan hukum internasional ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga saat ini.
Sebutkan Subjek Hukum Internasional
- Negara
- Organisasi Internasional
- International Non Government Organization
- Individu
- Perusahaan Transnasional
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Pembebasan Bangsa yang memperjuangkan haknya
- Tahta Suci Vatikan
- Pemberontakan
3. Daya ikat hukum internasional
- Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal). Kelemahannya abstrak, samar, awang-awang
- Aliran hukum positif :
Dibuat oleh manusia / masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional
4. Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Sumber Hukum
- Sumber hukum materiil
segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
- Sumber hukum formal
sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :
1. Piagam PBB 1945
2. Konvensi PBB hukum laut 1982, dan lain-lain
by ardaffa aldrie saputra kuiz 1
Nama : fazila pari nabila rahel
Npm : 2212011727
1. Satu titik perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap titik Mochtar kusumaatmadja membagi tahapan perkembangan hukum internasional, masa modern, masa konsolidasi Konvensi dan hak, dan masa sudah perang dunia ke-2
2.Negara,individu,organisasi,INGO,perusahaan transnasional,ICRC,organisasi pembebasan,belligerent
3. Daya ikat hukum internasional,menurut
Hukum positif , hukum internasional mengikat karena masyarakat/negara itu sendiri yang membuat suatu hukum dan menjalankan hukum tersebut,dalam hukum internasional ini sebagai contohnya pembagian ZEE yang terjadi pada indonesia, yang pada awalnya garis pangkal hanya ada garis panggkal normal yang garis pangkal lurus ,hingga muncullah garis pangkal kepulauan di indonesia sehingga negara kepulauan yang lain menyetujuinya dan menerapkannya.
Dan menurut hukum alam, hukum internasional mengikat karena adanya akal sehat yg berlaku universal atau global
4. Sumber hukum yaitu segala aktivitas interaksi atau segala apapun yang menghasilkan peratuaran atau aturan yang bersifat memaksa.
Nama: Fakhri Razi Kanadeel
NPM: 2262011007
1. hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara.2. Ada enam subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu
3.Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.
4.secara umum sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata
Nama : M. Bagus Saputra
NPM : 2112011364