Kiriman dibuat oleh Meli Mahani
Nama : Meli Mahani
NPM : 2217011160
Tugas Pancasila Analisis Jurnal Pertemuan 14
Jurnal ini membahas urgensi Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di Indonesia. Pancasila, sebagai ideologi negara, mencerminkan nilai-nilai budaya dan agama yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penulis menekankan bahwa pengembangan Iptek harus berakar pada nilai-nilai Pancasila agar tidak terjebak dalam sekularisme yang dapat mengarah pada pengembangan ilmu tanpa arah dan orientasi yang jelas. Dengan demikian, Pancasila berfungsi sebagai panduan normatif yang mengarahkan perkembangan Iptek sesuai dengan karakter dan identitas bangsa Indonesia.
Dalam analisisnya, penulis menjelaskan bahwa Pancasila terdiri dari nilai dasar, instrumental, dan praktis. Nilai-nilai ini harus diintegrasikan dalam setiap aspek pengembangan Iptek, sehingga setiap inovasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat secara teknis, tetapi juga sesuai dengan moralitas dan etika yang terkandung dalam Pancasila. Penulis juga menyoroti pentingnya menghormati keyakinan religius masyarakat dalam pengembangan Iptek, serta perlunya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul.
Jurnal ini juga menggarisbawahi bahwa pengembangan Iptek di Indonesia harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang ada. Penulis mencatat bahwa kemajuan Iptek yang tidak memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dapat berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi rujukan dalam setiap kebijakan dan praktik Iptek, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana Pancasila dapat berfungsi sebagai landasan etika dan moral dalam pengembangan Iptek di Indonesia. Penulis berharap bahwa dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, pengembangan Iptek tidak hanya akan menghasilkan kemajuan teknologi, tetapi juga akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan menjaga identitas budaya bangsa. Jurnal ini menjadi penting sebagai pengingat bahwa kemajuan Iptek harus sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pendidikan Pancasila mampu membentuk kepribadian mahasiswa agar tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila saat menghadapi arus globalisasi dan kemajuan teknologi. Sampel penelitian terdiri dari 40 mahasiswa yang diambil secara proporsional dari total populasi sebanyak 103 mahasiswa. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang diuji validitas dan reliabilitasnya, kemudian dianalisis menggunakan regresi sederhana untuk melihat hubungan antara mata kuliah tersebut dengan kemampuan menyikapi IPTEK.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa memiliki pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai Pancasila dan mampu menggunakan IPTEK secara positif, seperti untuk keperluan belajar, bisnis, dan komunikasi. Mereka juga menunjukkan sikap selektif terhadap informasi digital dengan memfilter konten yang berpotensi negatif, seperti pornografi dan kekerasan. Analisis statistik menunjukkan bahwa mata kuliah ini memiliki pengaruh signifikan terhadap kemampuan mahasiswa menyikapi perkembangan IPTEK, dengan kontribusi sebesar 28,2%. Sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini.
Penulis jurnal merekomendasikan pentingnya penguatan pendidikan Pancasila di berbagai tingkat pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan regulasi dan filterisasi informasi di dunia maya guna mencegah pengaruh negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan langkah ini, generasi muda diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara bijak untuk mendukung pembangunan bangsa tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa yang berbudaya.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat menjadi pedoman dalam penelitian dan inovasi, memastikan bahwa perkembangan IPTEK tidak hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga memperhatikan aspek moral dan etika.
Peran Pancasila dalam Pengembangan IPTEK:
1. Nilai Kemanusiaan: Pancasila menekankan pentingnya menghargai manusia dan martabatnya. Dalam konteks IPTEK, ini berarti bahwa setiap inovasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.
2. Keadilan Sosial: Pancasila mendorong keadilan bagi seluruh rakyat. Dalam pengembangan IPTEK, hal ini mengarah pada upaya untuk memastikan bahwa teknologi yang dikembangkan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh segelintir orang.
3. Persatuan dan Kesatuan: Pancasila mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu. Dalam dunia IPTEK, kolaborasi antar berbagai disiplin ilmu dan sektor sangat penting untuk menciptakan solusi yang inovatif dan efektif.
4. Ketuhanan yang Maha Esa: Nilai spiritual ini mendorong para ilmuwan dan peneliti untuk mengembangkan IPTEK dengan penuh tanggung jawab, menyadari bahwa pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk kebaikan umat manusia.
5. Demokrasi: Pancasila mengedepankan prinsip demokrasi, yang berarti bahwa dalam pengembangan IPTEK, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sangat penting. Ini memastikan bahwa teknologi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Jurnal ini ditulis oleh Sri Pujiningsih dan membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan penekanan pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, harus dirancang dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa melalui proses politik hukum.
Artikel ini menguraikan tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika, yaitu:
1. Substansi dan wadah: Menjelaskan bagaimana hukum dan etika saling mempengaruhi dalam membentuk norma-norma yang berlaku di masyarakat.
2. Luasnya hubungan: Menggambarkan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, di mana pelanggaran etika tidak selalu berujung pada pelanggaran hukum.
3. Alasan individu untuk mematuhi atau melanggar hukum: Menyoroti motivasi di balik kepatuhan individu terhadap hukum dan etika.
Penulis juga membahas perkembangan etika dari doktrin agama menjadi sistem etika yang lebih konkret, serta mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah dan isi hukum yang akan dibentuk. Dalam konteks pejabat publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Politik hukum di Indonesia dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang ditetapkan oleh penguasa negara untuk mengarahkan dan mengembangkan hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Penulis menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan hukum, pembaruan hukum yang dianggap usang, penciptaan hukum baru, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan BPHN (Badan Pembangunan Hukum Nasional) berperan penting dalam merencanakan dan mengkoordinasikan pembangunan hukum di Indonesia.
Saran dan Kritik
Saran
1. Pendalaman Teori: Jurnal ini dapat lebih mendalam dalam menjelaskan teori-teori hukum dan etika yang relevan. Misalnya, penulis bisa mengaitkan pandangan para ahli hukum dan etika yang berbeda untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif.
2. Studi Kasus: Menambahkan studi kasus konkret tentang pelanggaran etika dan hukum di Indonesia dapat memberikan ilustrasi yang lebih jelas tentang hubungan antara keduanya. Ini juga dapat membantu pembaca memahami implikasi praktis dari teori yang dibahas.
3. Analisis Perbandingan: Penulis dapat melakukan analisis perbandingan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum dan etika yang berbeda. Hal ini dapat memberikan wawasan tambahan tentang bagaimana etika dan hukum berinteraksi di berbagai konteks.
4. Rekomendasi Kebijakan: Jurnal ini bisa lebih menekankan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk meningkatkan keselarasan antara hukum dan etika di Indonesia. Misalnya, bagaimana cara meningkatkan kesadaran etika di kalangan pejabat publik dan masyarakat.
Kritik
1. Keterbatasan Ruang Lingkup: Meskipun jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika, ruang lingkupnya terasa terbatas. Penulis seharusnya mengeksplorasi lebih dalam tentang bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi mempengaruhi hubungan ini.
2. Kurangnya Data Empiris: Jurnal ini lebih bersifat teoretis dan kurang didukung oleh data empiris. Penulis sebaiknya menyertakan survei atau penelitian lapangan untuk mendukung argumen yang diajukan.
3. Bahasa dan Penyampaian: Beberapa bagian dari jurnal ini menggunakan istilah yang mungkin sulit dipahami oleh pembaca awam. Penulis perlu memperhatikan penggunaan bahasa yang lebih sederhana dan jelas agar dapat diakses oleh lebih banyak kalangan.
4. Keterkaitan dengan Isu Kontemporer: Jurnal ini tidak cukup mengaitkan pembahasan dengan isu-isu kontemporer yang relevan, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Mengaitkan topik ini dengan konteks saat ini dapat membuat jurnal lebih relevan dan menarik.