Posts made by Guido Fernando T M

1. Jelaskan sifat kepribadian dalam kepemimpinan
2. Bagaimana tipe kepribadian dan kepemimpinan
3. Bagaimana mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan
4. Bagaimana kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan

jawaban:
1. - Integritas
bertindak dengan jujur, konsisten, dan sesuai dengan nilai-nilai moral.

- peduli
Pemimpin yang peduli mampu membentuk hubungan yang lebih baik dengan timnya.

- percaya diri
Kepercayaan diri yang sehat membantu pemimpin mengatasi tantangan dan mengambil keputusan yang sulit.

- Keberanian
Pemimpin perlu berani untuk menghadapi risiko dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan.

- Komitmen
Pemimpin yang komitmen memiliki tekad yang kuat untuk mencapai visi dan tujuan mereka.

- beradaptasi
Pemimpin yang terbuka terhadap perubahan dan inovasi memiliki kemampuan untuk membimbing tim melalui transisi ini.

- komunikasi
Pemimpin harus bisa menjelaskan visi, memberikan arahan yang jelas, dan mendengarkan dengan baik.

- memberi contoh
hidup sesuai dengan nilai-nilai yang mereka advokasi dan mengilhami orang lain melalui tindakan mereka.

2. Ada 4 hal dalam tipe kepribadian kepemimpinan, yaitu Sanguinis, Melankolis, Koleris dan Plegmatis.

3. untuk mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan harus memenuhi 3 tipe kecerdasan yaitu, kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosi (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ)

4. kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan seperti kemampuan bekerja bersama, mengelola stress, dan memimpin orang lain secara efektif.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Guido Fernando T M -
Nama : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089
Kelas : Manajemen A

1. Saya setuju dengan Bu Risma bahwa anak anak tidak sebaiknya dijadikan bahan ekploitasi dalam kegiatan demo, karena mereka belum mengerti mengapa mereka melakukan demo.
Hal positif yang di dapat adalah bahwa anak-anak harus dilindungi bukan dieksploitasi.

2. Menurut saya, solusi untuk menyampaikan aspirasi di depan umum yaitu dengan menyampaikan secara sopan. Namun, hal yang akan disampaikan tentu harus berdasarkan situasi yang terkait yang berisi tentang data dan fakta yang aktual dan nyata.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab moral yang melekat pada setiap manusia, tanpa terkecuali. Kewajiban manusia tidak menjadikan hak terbatasi. Karena hak setiap orang di dapat dengan melakukan kewajibannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Guido Fernando T M -
Nama : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089
Kelas : Manajemen A

Menurut analisis saya alasan mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu karena perlu adanya penyesuaian tatacara berpolitik sesuai dengan perkembangan zaman serta untuk memperbaiki kekurangan konstitusi sebelumnya.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Guido Fernando T M -
Nama : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089
Kelas : Manajemen A

Menurut analisis saya alasan mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu karena perlu adanya penyesuaian tatacara berpolitik sesuai dengan perkembangan zaman serta untuk memperbaiki kekurangan konstitusi sebelumnya.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Guido Fernando T M -
NAMA : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089
KELAS : Manajemen A

1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa masyarakat Indonesia peduli dan menyadari pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang turut dalam menolak undang-undang yang dirasa bertentangan dengan konstitusional di Indonesia.
Menurut saya hal yang harus dibenahi adalah bagaimana pemerintah membuat kebijakan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus mengutamakan rakyat, HAM, serta transparansi dan partisipasi publik.

2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.
Seperti halnya UUD NRI 1945 sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat.

3. Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah salah satunya ialah penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi korupsi, kolusi, serta nepotisme. Apabila hal-hal tersebut diatas dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka tindakan hukum harus diberikan pada yang bersangkutan berpacu pada undang-undang yang berlaku. Selain menjalankan hukuman, pejabat terkait juga wajib untuk mempelajari kembali hukum-hukum yang ada yang bersangkutan pada konstusional negara