Nama: Aditya Ridho Pratama
NPM: 2255011014
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil
Analisa video : Supremasi Hukum
Hukum memiliki banyak tanggungan yang harus di selesaikan, seperti ketika demokrasi dan demokratisasi terjadi dengan luapan yang memuncak dengan masa reformasi. Kekuasan otoriter dan sentralistik pada jaman dahulu tidak dapat di terapkan lagi pada masa masa ini, karna tidak sesuai. Menguatnya tuntutan dan keluh kesah masyarakat terhadap segala bentuk badan pemerintahan. Bahkan bhinneka tunggal Ika di harapkan mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme bekerja secara otoriter, menenggelamkan kebhinekaan dimasa lalu. Hingga memunculkan pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri terhadap hukum. Pemerintah dan hukum berusaha mensejahterakan rakyat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, guna merubah roda perekonomian menjadi lebih baik. Hukum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang dimana untuk menjadikan hukum kuat dan menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya investor, itudapat memperbaiki roda perekonomian, tetapi sebelum itu hukum harus sudah bisa dan mampu untuk menjaga dan melindungi investasi.
NPM: 2255011014
Kelas: D
Prodi: Teknik Sipil
Analisa video : Supremasi Hukum
Hukum memiliki banyak tanggungan yang harus di selesaikan, seperti ketika demokrasi dan demokratisasi terjadi dengan luapan yang memuncak dengan masa reformasi. Kekuasan otoriter dan sentralistik pada jaman dahulu tidak dapat di terapkan lagi pada masa masa ini, karna tidak sesuai. Menguatnya tuntutan dan keluh kesah masyarakat terhadap segala bentuk badan pemerintahan. Bahkan bhinneka tunggal Ika di harapkan mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme bekerja secara otoriter, menenggelamkan kebhinekaan dimasa lalu. Hingga memunculkan pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri terhadap hukum. Pemerintah dan hukum berusaha mensejahterakan rakyat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, guna merubah roda perekonomian menjadi lebih baik. Hukum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang dimana untuk menjadikan hukum kuat dan menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya investor, itudapat memperbaiki roda perekonomian, tetapi sebelum itu hukum harus sudah bisa dan mampu untuk menjaga dan melindungi investasi.