NAMA : ERVIN DWI FATHUROHMAN
NPM : 2207051007
KELAS : D3 MI
Supremasi hukum merupakan prinsip yang menjadi dasar bagi suatu negara dalam menjalankan sistem hukumnya. Prinsip ini menjamin bahwa hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan, baik dari individu maupun dari pemerintah itu sendiri. Negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum akan mampu membangun tatanan hukum yang kuat dan memberikan perlindungan serta keadilan yang sama bagi seluruh warga negaranya.
Di Indonesia, prinsip supremasi hukum telah diakui dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, konsep supremasi hukum juga tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Namun, dalam kenyataannya, masih banyak kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Masih banyak warga negara yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari sistem peradilan, karena adanya praktik korupsi dan pengaruh politik dalam penegakan hukum. Selain itu, masih banyak pula masalah-masalah hukum yang belum terselesaikan dengan baik, seperti persoalan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, dan masih banyak lagi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan upaya yang serius dari pemerintah dan seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui reformasi sistem peradilan, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas pendidikan hukum, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia, melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih baik dan terintegrasi.
NPM : 2207051007
KELAS : D3 MI
Supremasi hukum merupakan prinsip yang menjadi dasar bagi suatu negara dalam menjalankan sistem hukumnya. Prinsip ini menjamin bahwa hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan, baik dari individu maupun dari pemerintah itu sendiri. Negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum akan mampu membangun tatanan hukum yang kuat dan memberikan perlindungan serta keadilan yang sama bagi seluruh warga negaranya.
Di Indonesia, prinsip supremasi hukum telah diakui dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, konsep supremasi hukum juga tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Namun, dalam kenyataannya, masih banyak kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Masih banyak warga negara yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari sistem peradilan, karena adanya praktik korupsi dan pengaruh politik dalam penegakan hukum. Selain itu, masih banyak pula masalah-masalah hukum yang belum terselesaikan dengan baik, seperti persoalan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, dan masih banyak lagi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan upaya yang serius dari pemerintah dan seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui reformasi sistem peradilan, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas pendidikan hukum, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia, melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih baik dan terintegrasi.