Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Berita tersebut mengabarkan tentang ketidaknyamanan warga terhadap limbah pabrik yang dibuang ke sungai. Limbah tersebut berasal dari 6 pabrik yang beroperasi sebagai pabrik pakaian. Warga merasa tidak nyaman karena limbah pabrik yang dibuang ke sungai tersebut dapat mencemari lingkungan, selain itu limbah tersebut juga menghasilkan bau busuk yang mengganggu. Kemudian warga meminta aparat desa untuk menutup pabrik yang tidak mempunyai alat pengolahan limbah. Warga juga mengatakan bahwa permasalahan ini sudah terjadi kurang lebih 25 tahun lamanya. Oleh karena itu, warga melakukan unjuk rasa dengan menutup saluran pembuangan limbah dari lokasi pabrik pembuatan pakaian.
Berdasarkan masalah ini, dapat disimpulkan bahwa saat akan membuka pabrik yang wilayahnya dekat pemukiman warga, pemilik pabrik seharusnya melakukan musyawarah dengan warga tentang masalah yang dapat merugikan warga sehingga jika terjadi masalah dapat dicari solusinya sesegera mungkin dan masalah tersebut tidak berlarut-larut lamanya. Seperti pengolahan limbah hasil sisa pabrik ini sudah seharusnya pemiliki pabrik memiliki alat pengolahannya, bukan malah dibuang ke sungai lalu mencemari lingkungan. Jadi pemilik pabrik juga harus menghormati warga yang tinggal di daerah dekat pabrik dengan mendengarkan keluh kesah adanya pabrik di daerah mereka lalu mencari solusinya bersama-sama.
NPM : 2215061128
Berita tersebut mengabarkan tentang ketidaknyamanan warga terhadap limbah pabrik yang dibuang ke sungai. Limbah tersebut berasal dari 6 pabrik yang beroperasi sebagai pabrik pakaian. Warga merasa tidak nyaman karena limbah pabrik yang dibuang ke sungai tersebut dapat mencemari lingkungan, selain itu limbah tersebut juga menghasilkan bau busuk yang mengganggu. Kemudian warga meminta aparat desa untuk menutup pabrik yang tidak mempunyai alat pengolahan limbah. Warga juga mengatakan bahwa permasalahan ini sudah terjadi kurang lebih 25 tahun lamanya. Oleh karena itu, warga melakukan unjuk rasa dengan menutup saluran pembuangan limbah dari lokasi pabrik pembuatan pakaian.
Berdasarkan masalah ini, dapat disimpulkan bahwa saat akan membuka pabrik yang wilayahnya dekat pemukiman warga, pemilik pabrik seharusnya melakukan musyawarah dengan warga tentang masalah yang dapat merugikan warga sehingga jika terjadi masalah dapat dicari solusinya sesegera mungkin dan masalah tersebut tidak berlarut-larut lamanya. Seperti pengolahan limbah hasil sisa pabrik ini sudah seharusnya pemiliki pabrik memiliki alat pengolahannya, bukan malah dibuang ke sungai lalu mencemari lingkungan. Jadi pemilik pabrik juga harus menghormati warga yang tinggal di daerah dekat pabrik dengan mendengarkan keluh kesah adanya pabrik di daerah mereka lalu mencari solusinya bersama-sama.