Kiriman dibuat oleh Amelia Putri

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Video

oleh Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088

Iptek adalah hasil karya manusia. Karya tersebut dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagis seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknlogi. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang bagi bangsa Indonesia adalah mutlak.

Sila-sila pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.
2. Sila Kemanusiaaan Yang Adil dan Beradab: Manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab
3. Sila Persatuan Indonesia: Mengembangkan rasa rasionalisme.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan: Pengembangan IPTEK secara demokratis.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088

Analisis Jurnal
Judul Jurnal: Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Intisari Jurnal:
Di era globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu kemajuan bagi segala aspek yang mendapat dampak adanya globalisasi. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Proses globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Pesatnya perkembangan teknologi informasi memudahkan masuknya berbagai macam pengaruh dari luar yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar, yaitu (Kemendikbud, 2013):
(1) Dasar Filosofis: dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu, sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individual.
(2) Dasar Sosiologis: Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu.
(3) Dasar Yuridis: Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk :
1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
3. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.

Sikap adalah sekumpulan respon yang konsisten terhadap obyek sosial. Sikap bukan dibawa sejak lahir melainkan dibentuk atau dipelajari sepanjang perkembangandan sikap juga dapat berubah-ubah. Sikap mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
(1) Fungsi instrumental atau fungsi penyesuaian atau fungsi manfaat, Fungsi ini berkaitan dengan sarana dan tujuan.
(2) Fungsi pertahanan ego, Ini merupakan sikap yang diambil oleh seseorang demi untuk mempertahankan ego atau akunya.
(3) Fungsi ekspresi nilai, Sikap yang ada pada diri seseorang merupakan jalan bagi individu untuk mengekspresikan nilai yang ada pada dirinya.
(4) Fungsi pengetahuan Individu mempunyai dorongan untuk ingin mengerti dengan pengalaman-pengalamannya.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) selalu menjadi bagian terpenting dalam mendorong perkembangan sebuah negara. Secara etimologi, istilah “ilmu” adalah sebagai arti dari kata science (bahasa Inggris), yang berarti pengetahuan. Secara etimologis, kata teknologi berasal dari kata techne dan logos. Techne berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek atau kecakapan tertentu, sedangkan logosmengacu kepada kata logi yang mengacu kepada makna tata pikir. Secara terminologi, teknologi mempunyai arti kemampuan manusia (masyarakat) untuk memanfaatkan kekuatan-kekuatan alam guna kepentingan hidupnya. Dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan aplikasi dari kreativitas manusia berkaitan dengan alat dan bahan, serta diwujudkan dalam bentuk materi yang digunakan untuk membantu tercapainya kebutuhan manusia.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

oleh Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088

Analisis Soal 2
A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Tata kelola pemerintahan saat ini masih mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan yang lama, paradigma pemerintahan yang di bangun masa lalu tetap dipertahankan sehingga mengancam demokratisasi. Permasalahan birokrasi pemerintahan Indonesia Pertama, aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron yang cenderung vested interest. Kedua, lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik. Ketiga, evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya hanya untuk memenuhi formalitas belaka. Keempat, masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya. Kelima, lemahnya responsivitas, representativitas, dan responsibilitas aparatur pemerintah, dimana mereka hanya mampu menempatkan dirinya sebagai mesin birokrasi yang tidak mampu mengadaptasikan sikap dan perilakunya pada kondisi dan tuntutan masyarakat yang terus berubah. Keenam, manajemen pelayanan publik (public sevice management) yang terlalu didominasi paradigma dikotomi kebijakan-administrasi, manajemen ilmiah, matematis dan mengabaikan paradigma diskursif, perilaku sosial, sistemik, pilihan publik dan pilihan sosial. Ketujuh, politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif. Dapat dilihat bahwa sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai atau mencerminkan nilai-nilai pancasila yang terkait dengan hal tersebut.

B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Etika generasi muda di sekitar tempat tinggal saya ada yang sudah mencerminkan etika yang baik dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, akan tetapi dari sebagian generasi muda masih ada juga yang kurang mencerminkan nilai-nilai tersebut. Solusi yang dapat diberikan kepada generasi muda saat ini salah satunya memberikan edukasi pengetahuan tentang pentingnya etika khususnya di sekitar lingkungan rumah atau bisa juga dengan memberikan arahan kepada generasi muda saat ini terlebih kepada anak kecil dengan pengontrolan dan arahan dari orang tua untuk penanaman etika yang baik dimulai sejak dini, karena jika sejak dini anak sudah memiliki etika yang baik untuk kedepannya anak tersebut akan memiliki etika yang baik juga.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak. Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik.
Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
 
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Teknik Informatika D -> Forum tanggapan artikel pertemuan 7

oleh Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088

Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah dasar negara dan hukum utama di Indonesia. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara. Pancasila terdiri dari dua jenis kata yaitu "pantja" dan "sila". Pantja berarti lima, dan sila berarti asas atau sendi. Pancasila berisi lima asas yang meliputi aspek, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Dasar Negara mempunyai makna sebagai pedoman dasar dan cita-cita bangsa dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan yang mencakup segala kehidupan bermasyarakat. Negara Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Merupakan hasil gagasan dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila Sebagai Dasar negara artinya adalah Sebagai Pondasi negara dan Pegangan Bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki Ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa bangsa lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara berarti pancasaila sebagai dasar dari suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara indonesia.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut sesuai dengan yang tersusun dalam UUD 1945 alinea ke 4. Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945, dan ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945, bersamaan dengan UUD 1945. Dasar pancasila yang pertama dan utama, yaitu sebagai dasar negara indonesia. Penerapan pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara indonesia itu merupakan negara pancasila.

Mengartikan pancasila kedalam implementasinya, untuk membangun karakter bangsa merupakan upaya merevitalisasi pancasila kedalam bentuk fungsional dalam membentuk karakter bangsa indonesia.