གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Natalia Patricia 2212011657

Nama : Natalia Patricia
NPM : 2212011657

1. Dalam kegiatan bisnis, istilah "agen" mengacu pada individu atau entitas yang bertindak sebagai perantara atau perwakilan untuk produk layanan tertentu. Agen ini dapat berperan dalam berbagai cara, seperti menjual produk atas nama produsen atau penyedia layanan. Contoh agen seperti agen real estat, agen perjalanan, atau agen asuransi.

2. Manfaat menggunakan Agensi.
- Keahlian khusus : Agen serinkali memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus dalam bidang mereka
- Efesiensi Waktu dan Sumber Daya : Mempekerjakan agensi dapat mempermudah dan menghemat waktu dan sumber daya internal perusahaan.
- Akses ke jaringan dan sumber daya : Agensi sering memiliki akses ke dan sumber daya yang mungkin sulit atau mahal untuk diakses oleh perusahaan kecil atau menengah.
- Fokus pada inti bisnis : Dengan mempercayakan beberapa aspek bisnis kepada agensi, kita dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis.
- Fleksibilitas : Dapat digunakan sesuai kebutuhan.

3. Link YouTube :
https://youtu.be/kUXG4CsK_ok?si=1vy0mnw36vtVd17O
Izin menjawab Bu,

Nama : Natalia Patricia
NPM : 2212011657

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini.

Misalnya, hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis, termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

Natalia Patricia 2212011657 གིས-
Nama : Natalia Patricia
NPM : 2212011657

1. Ubi Societas Ibi Ius adalah, di mana ada Masyarakat, di situ ada Hukum.

2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat :
Norma sebagai pedoman, acuan dan patokan dalam hidup bermasyarakat.
Sebagai pedoman hidup norma senantiasa berubah mengikuti/menyesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat.
menekankan pada kebutuhan antar pribadi.
- Norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan . Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
- Norma kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati/hati nurani. Sumbernya moral dan akhlak/hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani/sikap batin/suara hati pribadi.
- Norma sopan santun : bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama/menekankan pada prilaku yang menyenangkan. Sanksi pelanggaranya: dicemooh.
- Norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang.
- Norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat. Menekankan pada perbuatan lahir. Sumbernya dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga terentu.

3. Hukum adalah :
- Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
- Patokan mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
- Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)

4. Kriteria Pembeda Hukum :
1. Segi Eksistensi/Waktu :
- Ius Constitutum,
- Ius Constituendum
2. Segi Wilayah Berlaku
- Hukum Alam
- Hukum Positif
3. Segi Sifat Kaku dan Fleksibel
- Hukum Imperatif
- Hukum Fakultatif
4. Segi Isi
- Hukum Substantif
- Hukum Ajektif
5. Segi Bentuk
- Hukum Tidak Tertulis
- Hukum Tertulis

5. Ius constitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu

6. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan

7. Sumber hukum yang ada di Indonesia
- Sumber Hukum Formil : Adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.
Seperti :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Traktat dan perjanjian
4. Yurisprudensi
5. Doktrin

- Sumber Hukum Materiel : Adalah sumber atau faktor yang menentukan isi peraturan hukum yang dapat dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya. Misalnya UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat materi atau isinya dipengaruhi oleh bidang

8. Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

9. Maksud asas hukum umum dan khusus adalah : 
- Asas hukum umum (general principles of law) yaitu, UU yang lebih tinggi tingkatannya atau hierarkinya akan didahulukan daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.

- Asas Hukum Khusus yaitu, UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya dari pada UU yang yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.

10. Contoh Asas Umum dan Khusus
- Asas Hukum Umum 1. Asas Les Superior Lagi Inferiori. Contohnya : UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
2. Asa Lex Specialis. Contohnya : UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) Maka ketentuan UU Perbankan didahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT

- Asas Hukum Khusus
1. Dalam Hukum Perdata berlaku asas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsesualisme.
2. Dalam Hukum Pidana berlaku Persumtionq Of Innocence (Asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

Natalia Patricia 2212011657 གིས-

Nama : Natalia Patricia

NPM : 2212011657

1.  Yang dimaksud dengan sumber hukum materiel dan formil adalah :
- Sumber Hukum Materiel :  Adalah sumber atau faktor yang menentukan isi peraturan hukum yang dapat dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
- Sumber Hukum Formil : Adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

2.  Tata urutan perundang-undangan RI berdasarkan :
A.  TAP MPR No. XX/MPRS/1966 :
1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain, peraturan menteri, intruksi menteri.

B.  TAP MPR No. III/MPR/2000 :
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Peraturan Desa

C.  UU No. 10/2004 :
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4 Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Peraturan Desa)

3.  Asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum adalah :
Nilai etik dan moral universal yang luhur, mulia dan agung yang telah berhasil ditanamkan dalam masyarakat umat manusia secara universal yang menjiwai norma hukum maupun norma hukum lainnya yang secara real dan nyata mengikat masyarakat internasional.