QUIS

QUIS

QUIS

oleh yunita maya putri -
Jumlah balasan: 48
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Raihan Alif N (2212011621) -
Raihan Alif N(2212011621)
1.Sumber formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

sumber hukum material adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum yang bermacam macam misalnya filosofi dan ekonomi

2.Tap MPR NO.XX/MPRS/1996
1.Ketetapan mpr
2.undang undang atau peraturan pemerintah pengganti uu
3.peraturan pemerintah
4.keputusan presiden
5.peraturan peraturan pelaksana yaitu mentri

TAP MPR NO.III/MPR/2000
1.UUD 1945
2.TAP MPR RI
3.UNDANG UNDANG
4.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5.Peratyran pemerintah
6.keputusan presiden
7.peraturan daerah

UU no.10/2004
1.UUD 1945
2.UU/peraturan pemerintah pengganti UU
3.Peratyran Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah

3.Modus vivendi:cara hidup bersama
Opinio necessitatis: keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya kebiasaan.
Testimonium de auditu:kesaksian dapat didengar orang lain.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh FAQIH AL HARITS 2212011663 -
Assalamu'alaikum
NAMA : FAQIH AL HARITS
NPM : 2212011663

1. Sumber hukum formil = adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil (uu kebiasaan)

Sumber hukum materiil = adalah sumber/ faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang bermacam- macam


2. A.
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

B.
1)       UUD 1945
2)       Tap MPR
3)       UU
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP
6)       Keppres
7)       Peraturan Daerah
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

C.
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2)       UU/Perppu
3)       Peraturan Pemerintah
4)       Peraturan Presiden
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.


3. Geen staf zonder schuld = tiada hukuman tanpa kesalahan

Lex niminem cogit ad impossibilia = undang undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin

Modus vivendi = cara hidup bersama

Indubio pro reo=
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa

Cogitationis poenam nemo patitur =
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Ilham Adhitya 2212011665 -
Nama : Ilham Adhitya
NPM : 2212011665

Jawaban :

1. Yang dimaksud dengan :
Hukum Materiel yaitu sebagai penentu dari bagaimana isi peraturan hukum itu, berupa sumber dan faktor-faktor yang mempengaruhi

Hukum Formiil yaitu sebagai penentu dari bagaimana bentuk, cara, proses, implementasi tentang penerapan hukum yang dilakukan

2. Tata Urutan Perundang-undangan menurut :
TAP MPR No. XX/MPRS/1966
- UUD RI 1945
- ketetapan (TAP) MPR
- Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
- Peraturan Presiden
- Peraturan lain, seperti Peraturan dan Instruksi
Menteri

TAP MPR No. III/MPR/2000
- UUD RI 1945
- TAP MPR RI
- UU
- Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)

UU No. 10/2004
- UUD 1945
- UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (PERDA Provinsi, Kabupaten, dan Desa)

3. Asas atau Prinsip Hukum Umum :
- Lex Superior Legi Inferiori
- UU yang lebih tinggi tingkatannya akan didahulukan dari UU yang lebih rendah, UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi

- Lex Specialis Derogat Legi Generali
UU yang bersifat khusus didahulukan dari UU yang bersifat umum, berlaku pada peraturan yang setingkat atau setara

- Lex Posterior Legi Priori
UU yang lebih baru didahulukan dari yang terdahulu

- Lex Neminem Cogit Ad Impossobilia
UU tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa didahulukan atau sering disebut asas kepaturtan

-Lex Perfecta
UU tidak hanya melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh dita rahma putri -
DITA RAHMA PUTRI
2212011633
1.) Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam, misal sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya. Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

2. ) A. MPRS No. XX/MPRS/1966.
a. UUD RI 1945;
b. ketetapan (TAP) MPR;
c. undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti UU;
d. peraturan pemerintah;
e. keputusan presiden;
f. peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, peraturan menteri dan instruksi menteri
B. MPR No. III/MPR/2000
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6 Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
a. Peraturan daerah (Perda) provinsi (gubernur)
b. Perda kabupaten atau kota (bupati atau walikota)
c. Peraturan desa atau yang setingkat (badan desa)
C. UU 10/2004
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah provinsi (dprd porvinsi dn gubernur)
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota (dibuat oleh walikota/bupati)
c. Peraturan Desa/peraturan (dibuat olh badan desa)

3.) 1. asas lex superior derogat lege inferiori
2. asas lex specialis derogat lege generali
3. asas lex posterior derogat lege priori
4. asas lex neminem cogit ad impossobilia
5. asas lex perfecta
6. asas non retroactive
7. asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interest)
8. asas kesamaan (equality before the law)
9. uu sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Fera Rosanti Putri 2212011659 -
Nama: Fera Rosanti Putri
NPM: 2212011659


1. Sumber hukum adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya. Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

2.
a. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
Urutannya yaitu :
1.) UUD RI 1945
2.) Ketetapan (TAP) MPR
3.) Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.) Peraturan Pemerintah
5.) Keputusan Presiden
6.) Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya.
b. TAP MPR No. III/MPR/2000
Urutannya yaitu:
1.) UUD RI 1945
2.) TAP MPR RI
3.) UU
4.) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.) Peraturan Pemerintah (PP)
6.)Keputusan Presiden
7.) Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA).
c. UU No. 10/2004
Urutannya yaitu:
1.) UUD 1945
2.) UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.) Peraturan Pemerintah
4.) Peraturan Presiden
5.) Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA).

3.
- Ius Cogens
- Pacta Sunt Servanda
- Nebis In Idem
- Nemo Iudex In Causa Sua
- Non Ultra Petita
- Ex Aequo Et Bono
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Fricillia Gladys Loviana Marpaung -
Nama : Fricillia Gladys Loviana Marpaung
NPM : 2212011625

1. -Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam, misal sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya.
-Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan
secara formil.

2.
a.TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
1. UUD RI 1945;
2. Ketetapan (TAP) MPR;
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya, yakni:
a. Peraturan Menteri;
b. Instruksi Menteri;
c. dan lainnya.

b. TAP MPR No. III/MPR/2000
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
a. Perda provinsi
b. Perda Kabupaten/Kota
c. Peraturan desa atau yang setingkat

c. UU No. 10/2004
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah
a. Peraturan Daerah provinsi
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota
c. Peraturan Desa/setingkat

3. 1. asas lex superior derogat lege inferiori
2. asas lex specialis derogat lege generali
3. asas lex posterior derogat lege priori
4. asas lex neminem cogit ad impossobilia
5. asas lex perfecta
6. asas non retroactive
7. asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interests)
8. asas kesamaan (equality before the law)
9. UU sebagai sarana maksimal untuk mencapai kesejahteraan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Ronald saputra Sormin -
Nama: Ronald Saputra Sormin
NPM: 2212011650

1. Sumber hukum materiel adalah sumber
atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil
2. A. Bentuk dan peringkat undang-undang
secara materiil terdapat dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 Dalam
ketetapan tersebut ditentukan bahwa
bentuk peraturan perundang-undangan
disusun dalam hirarkhi adalah :
1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya
B. Tata urutan peraturan perundang-
undangan RI berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000:
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN
7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI,
PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)
C. Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10
Tahun 2004 ditentukan jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan
yaitu:
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI,
PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)
3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Prinsip: Laches, Good faith, Res judicata,
serta Imparsialitas Hukum
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Benyamin Sinaga -
Nama : Benyamin Murdani Sinaga
Npm :2212011629
1.Sumber hukum materiel : sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari
sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan lain
sebagainya.

Sumber hukum formil : sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan
berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2.A.menurut TAPI MPR No. XX/MPRS/1966:
1.UUD
2.TAP MPR
3.UU, Termasuk PERPPU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan pelaksanaan seperti
Peraturan Menteri
B. Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD 1945
2.TAP MPR
3.UU
4.PERPPU
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah
C. Menurut UU No. 10/2004
1.UUD NRI Tahun 1945
2.UU/PERPPU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah

3.Asas lex Superior derogat legi inferior
Asas lex Specialis derogat legi generali
Asas lex Posterior derogat legi priori
Prinsip :laches, good faith, res judicata,
dan imparsialitas hukum
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Muhammad Faid Rozali -
M Faid Rozali
2212011667

1.Merupakan sumber hukum ditinjau dari aspek asal atau tempat di mana materi atau isi suatu hukum diambil. Secara sederhana, hukum materiil mencakup pembahasan mengenai sumber hukum dari segi isi.

Merupakan sumber hukum ditinjau dari cara terjadi atau terbentuknya. Dengan kata lain, hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Dengan begitu, hukum ini dapat digunakan secara langsung.

2.Tata perundang-undangan diatur dalam:

1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya ialah:
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU; 4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menten dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP; 6) Keppres
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

menurut UU no 10 tahun 2004
1)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2)UU/Perppu
3) eraturan Pemerintah
4) eraturan presiden
5) eraturan Daerah

3.-Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
-Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
-Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
-Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Gendo Mulya -
Gendo Mulya Simorangkir (2212011643)
1. -Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
-Sumber hukum formil Merupakan sumber hukum ditinjau dari cara terjadi atau terbentuknya. Dengan kata lain, hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Dengan begitu, hukum ini dapat digunakan secara langsung.


2. -Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

-Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

3. -Asas Legalitas _Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hukum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
-Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama
-Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
-Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
-De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Tegar Awira -
Nama : Tegar Awira
NPM : 2212011644

1.sumber hukum materiil : sumber darimana materi / isi / bahan hukum diambil.sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu terlaksananya hukum.
sumber hukum formiil : sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan/kaidah hukum

2. menurut tap mpr no.xx/mprs/1996
-uud 1955
-ketetapan mpr
-uu
-peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan pelaksana yang terdiri dari peraturan menteri dan intruksi menteri

menurut Tap MPR NO.III/MPR/2000
-UUD 1945
-Tap MPR
-UU
-peraturan pemerintah pengganti UU
-PP
-Keppres
-Peraturan daerah

menurut UU no 10 tahun 2004
-UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-UU/Perppu
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan presiden
-Peraturan Daerah

3.1.Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
2. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
3. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
4. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
5. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Hany Queena Marrizahra 2212011660 -
Nama : Hany Queena M.
NPM : 2212011660

1. Sumber hukum materiil : Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari peraturan hukum.

Sumber hukum formil : Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber hukum yang merupakan penentu bentuk dan sebab terjadinya suatu aturan.

2. A. (1). UUD 1945
(2). TAP MPR
(3). UU (PERPU juga termasuk)
(4). PERPEM
(5). KEPPRES
(6). Peraturan - peraturan pelaksanaan (peraturan menteri, instruksi menteri)

B. (1). UUD 1945
(2). TAP MPR
(3). UU

C. (1). UUD 1945
(2). UU pemerintah pengganti UU
(3). Peraturan pemerintah
(4). Peraturan presiden
(5). Peraturan daerah

3. -Lex Superior Legi Inferiori
-Lex Specialis Derogat Legi Generali
-Lex Posterior Legi Priori
-Lex Neminem Cogit Ad Impossobilia
-Lex Perfecta
-Asas Keseimbangan
-Asas Kesamaan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Berlian adinda syafira -
Nama : Berlian adinda syafira
NPM : 2212011617

1. Hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah,sosiologi,ekonomi,filosofi dan sebagainya


Hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses,dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2.
A.
-UUD RI 1945
- ketetapan (TAP) MPR
- undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan-peraturan pelaksanaan

B.
-UU RI 1945
-TAP MPR RI
-UU
-peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
-peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan daerah


C.
- UU 1945
- UU/peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
-peraturan presiden
-peraturan daerah

3.
-asas lex superior legi inferiori
-asas lex specialis derogat legi general
-asas lex posterior legi priori
-asas lex neminem cogit ad impossobila
-asas lex perfecta
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Septi Wulandari -
Nama:Septi Wulandari
Npm:2212011626

1. apa yg dimaksud sumber hukum
materiel dan formil
2. sebutkan tata urutan perundang-
undangan RI berdasarkan :
a. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
B. TAP MPR No. III/MPR/2000
C. UU No. 10/2004
3. Sebutkan asas-asas atau prinsip-prinsip
hukum umum
1. Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapet bermacam macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya.
Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk cara proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formal.
2. TAP MPR No.XX/MPRS/1966
Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang undangan disusun dalam hirarkhi adalah
1. UUD RI 1945
2.ketetapan (TAP) MPK
3. Undang undang atau peraturan pemerintah pengganti UU
4. Peraturan pemerintah
5. Keputusan presiden
6. Peraturan peraturan pelaksanaan lain yaitu intruksi menteri dan yang lainnya
B) 1 UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
5. Peraturan pemerintah (PP)
6. Keputusan presiden
7. Peraturan daerah (perda provinsi, Perda kabupaten dan peraturan desa)
C) UU No. 10/2004
1. UUD 1945
2. UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan presiden
5. Peraturan daerah (perda provinsi, Perda kabupaten dan peraturan desa.)
3.Prinsip-prinsip hukum umum
A. Bis de eadem renesit acto
B. Audi et altetam partem
C.Clausula rebus sic stantibus
D. Cogitationis poenam Nemo partitur
E. Concibitus facit nuptias
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Alfia Suryaningtyas 2212011661 -
Nama : Alfia Suryaningtyas
NPM : 2212011661

1. -Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.

-Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil


2.
a).MPRS No. XX/MPRS/1996
Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah :
1.UUD RI 1945
2.Ketetapan (TAP) MPR
3.Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan –peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

b). Tata urutan perundang-undangan RI berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD RI 1945
2.TAP MPR RI UU
3.PERATURAN PEMERINTAH
4.PENGGANTI UU (Perpu)
5.PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6.KEPUTUSAN PRESIDEN
7.PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

c). UU No. 10/2004

1.UUD 1945
2.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

3.- Ius cogens
-Pacta sun servanda
-Nebis in idem
-Nemo iudex in causa sua
-Non ultra petita
-Ex aequo et bono
Sebagai balasan Alfia Suryaningtyas 2212011661

Re: QUIS

oleh Tirza Gusti Jeconia -
Nama: Tirza Gusti Jeconia
NPM: 2212011642

1. Sumber hukum material adalah sumber atau faktor faktor yang menentukan isi dari peraturan yang dapat bermacam-macam misalnya dilihat dari sejarah sosiologi ekonomi filosofi dan sebagainya.
Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk cara proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil


2.
a.
1)UUD 1945;
2)Ketetapan MPR;
3)UU;
4)Peraturan Pemerintah;
5)Keputusan Presiden;
6)Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

b
1)UUD RI 1945
2)TAP MPR RI
3)UU
4)Perpu
5)Peraturan Pemerintah
6)Keputusan Presiden
7)Peraturan Daerah

c.
1)UUD 1945
2)UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3)Peraturan Pemerintah


3. Prinsip-prinsip hukum umum
a)Bis de eadem renesit acto
b)Audi et altetam partem
c)Clausula rebus sic stantibus
d)Cogitationis poenam Nemo partitur
e)Concibitus facit nuptias
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh ANYA SALSABILA -
Nama : Anya salsabila
Npm : 2212011648

1.Sumber formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

sumber hukum material adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum yang bermacam macam misalnya filosofi dan ekonomi

2.Tap MPR NO.XX/MPRS/1996
1.Ketetapan mpr
2.undang undang atau peraturan pemerintah pengganti uu
3.peraturan pemerintah
4.keputusan presiden
5.peraturan peraturan pelaksana yaitu mentri

TAP MPR NO.III/MPR/2000
1.UUD 1945
2.TAP MPR RI
3.UNDANG UNDANG
4.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5.Peraturan pemerintah
6.keputusan presiden
7.peraturan daerah

UU no.10/2004
1.UUD 1945
2.UU/peraturan pemerintah pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah

3. -asas lex superior legi inferiori
-asas lex specialis derogat legi general
-asas lex posterior legi priori
-asas lex neminem cogit ad impossobila
-asas lex perfecta
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Aishalza Nahdia Al-Kasturi -
Nama : Aishalza Nahdia Al-Kasturi
NPM : 2212011654

1. a. Hukum materiel : adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dsb.


b. Hukum formil : adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses,dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2. A. - UUD RI 1945
- ketetapan (TAP) MPR
- undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
- Keputusan presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan

B. -UU RI 1945
-TAP MPR RI
-UU
-peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
-peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan daerah


C. - UU 1945
- UU/peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
- peraturan presiden
- peraturan daerah

3. a. asas lex superior legi inferiori
b. asas lex specialis derogat legi general
c. asas lex posterior legi priori
d. asas lex neminem cogit ad impossobila
e. asas lex perfecta
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Amanda Putra Febriansyah -
Nama : Amanda putra Febriansyah
NPM : 2212011622

1. a. Sumber hukum material adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
b. Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2. A. Bentuk dan peringkat undang-undang secara materil terdapat dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

Dalam ketetapan yang ditentukan bahwa bentuk peraturan peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah:
1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu
peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

B. Tata urutan peraturan peraturan perundang-
undangan RI berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
(Perpu)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP) 6. PRESIDEN KEPUTUSAN
7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

C. Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 ditentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
yaitu
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN DESA )

3. Prinsip-prinsip hukum umum
1. Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
2. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
3. Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat itu manusiawi, namun baik untuk mempertahankan kelangsungan hidup
4. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
sekalipu besok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
5. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
6. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Muhammad Amien Budiman -
1. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab adanya perturan sedangkan
Hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan

2. A. UUD, TAP MPR, UU, KEPRES, PERPEM, KEPPRES, PERATURAN" PELAKSANA
B. UUD, TAP MPR, UU
C. UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Persiden, Peraturan Daerah

3. Asas Actio Pauliana : Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Actio Pauliana : Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Audit Et Alteram Partem : Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

Asas Apatride : Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hukum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Azriel Muhammad Fikri 2212011656 -
Azriel M. Fikri
2212011656

1. Sumber hukum formil : menentukan bentuk dan sebab adanya perturan
Hukum materil : menentukan isi peraturan

2. A. UUD, TAP MPR, UU, KEPRES, PERPEM, KEPPRES, PERATURAN" PELAKSANA
B. UUD, TAP MPR, UU
C. UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Persiden, Peraturan Daerah

3. Asas Actio Pauliana : Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Actio Pauliana : Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Audit Et Alteram Partem : Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.



Asas Apatride : Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hukum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh indira shifa ardianti -
Indira Shifa Ardianti
2212011630
Quiz

no.1
sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor untuk menentukan isi dari peraturan hukum, misal sosiologi, ekonomi, sejarah, flosofi, dan sebagainya. Dapat
dikatakan hukum memberikan status normanya, sedangkan materi atau
substansi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang
lain.


Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil. Dengan demikian, keabsahan dan keberlakuan hukum akan
sangat ditentukan oleh aspek-aspek formalitas pada tata cara dan proses
pembentukan. Dalam hal ini akan dipersoalkan apakah suatu peraturan
hukum sudah memenuhi prosedur yang benar dalam pembuatannya.

no.2
a. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996
tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

b. Tap MPR No. III/MPR/2000
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

c.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

no.3
asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang harus diperhatikan dalam perundang-undanganan
1. asas lex superior derogat lege inferiori, yaitu UU yang lebih tinggi tingkatan atau hierarkinya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.
2. asas lex specialis derogat lege generali, yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.
3. asas lex posterior derogat lege priori, UU yang lebih baru atau yang terbit kemudian, didahulukan berlakunya daripada UU terdahulu atau yang terbit lebih dahulu.
4. asas lex neminem cogit ad impossobilia, yaitu UU tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukanatau sering disebut dengan asas kepatutan (bilijkheid).
5. asas lex perfecta, yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
6. asas non retroactive, yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut (statutes are not intended to have retroactive effect) karena akanmenimbulkan ketidakpastian hukum.
7. asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interests), yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
8. asas kesamaan (equality before the law), yaitu kesamaan di depan hukum, artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan diberi kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan (nondiscriminative) berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolonganSARA). Asas ini juga menjadi hak dasar atau hak asasi manusia
9. UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan ntuk itu perlu dipenuhi syarat-syarat berikut a.keterbukaan (transparency), dalam persidangan DPR maupun perilaku eksekutif, dalam proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) b.hak kepada warga masyarakat untuk dilibatkan atau partisipasi publik (public participation) dan memberikan masukan ataumengusulkan dalam proses pembuatan dan pelaksanan undang-undang, dengan cara: (1)konsultasi publik, yaitu mengundang warga masyarakat; (2)mengintensifkan acara dengar-pendapat dengan mengundang organisasi tertentu seperti asosiasi profesi dalam penyusunan RUU; (3)membentuk komisi penasihat yang terdiri dari tokoh-tokoh dan ahli yang terkemuka.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Cynara Alya -
Nama : Cynara Alya Zhafirah
Npm : 2212011632

1.sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor
menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam, misal
sejarah, sosiologi, ekonomi, flosofi, dan sebagainya. Dalam hal ini, dapat
dikatakan hukum memberikan status normanya, sedangkan materi atau
substansi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang
lain.

Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dila
secara formil. Dengan demikian, keabsahan dan keberlakuan hukum akan
sangat ditentukan oleh aspek-aspek formalitas pada tata cara dan proses
pembentukan. Dalam hal ini akan dipersoalkan apakah suatu peraturan
hukum sudah memenuhi prosedur yang benar dalam pembuatannya.

2. a. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

b. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

3. asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang harus diperhatikan dalam perundang-undanganan
1. asas lex superior derogat lege inferiori, yaitu UU yang lebih tinggi tingkatan atau hierarkinya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.
2.asas lex specialis derogat lege generali, yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.
3.asas lex posterior derogat lege priori, UU yang lebih baru atau yang terbit kemudian, didahulukan berlakunya daripada UU terdahulu atau yang terbit lebih dahulu.
4.asas lex neminem cogit ad impossobilia, yaitu UU tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukanatau sering disebut dengan asas kepatutan (bilijkheid).
5.asas lex perfecta, yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
6.asas non retroactive, yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut (statutes are not intended to have retroactive effect) karena akanmenimbulkan ketidakpastian hukum.
7.asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interests), yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
8.asas kesamaan (equality before the law), yaitu kesamaan di depan hukum, artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan diberi kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan (nondiscriminative) berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolonganSARA). Asas ini juga menjadi hak dasar atau hak asasi manusia
9.UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan ntuk itu perlu dipenuhi syarat-syarat berikut a.keterbukaan (transparency), dalam persidangan DPR maupun perilaku eksekutif, dalam proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) b.hak kepada warga masyarakat untuk dilibatkan atau partisipasi publik (public participation) dan memberikan masukan ataumengusulkan dalam proses pembuatan dan pelaksanan undang-undang, dengan cara: (1)konsultasi publik, yaitu mengundang warga masyarakat; (2)mengintensifkan acara dengar-pendapat dengan mengundang organisasi tertentu seperti asosiasi profesi dalam penyusunan RUU; (3)membentuk komisi penasihat yang terdiri dari tokoh-tokoh dan ahli yang terkemuka.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Alfariz Akbar 2212011639 -
Nama: Alfariz Akbar Arpan
Npm: 2212011639

NO:
1 Sumber hukum ada 2 macam yaitu materil dan formil
materil adalah tempat darimana materi hukum diambil
formil adalah tempat darimana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya

2 A.TAP MPR No. XX/MPRS/1966:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Ketetapan MPR.
Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Peraturan Pemerintah.
Keputusan presiden.
Peraturan menteri.
Instruksi menteri.
B. TAP MPR No. III/MPR/2000
Undang-undang Dasar 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-undang.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
Peraturan pemerintah.
Keputusan presiden.
Peraturan daerah.
C. UU No. 10/2004
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah.
Peraturan presiden.
Peraturan daerah.

3 asas kebebasan, asas kepribadian, asas cinta kasih, asas keadilan, asas kepatuhan dan asas pemisahan baik dan buruk
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Bella Dwijayanti -
Nama : Bella Dwijayanti
NPM : 2212011623
1. Sumber hukum materil yaitu tempat dimana materi (isi) diambil.
Sumber hukum formil adalah tempat dimana mengambil dengan melihat cara terjadinya atau terbentuknya.
2. Menurut TAPI MPR No. XX/MPRS/1966
-UUD 1945
-Ketetapan MPR
-UU
-Peraturan pemerintah
-Keputusan presiden
-Peraturan pelaksana yang terdiri dari peraturan menteri dan intruksi menteri
Menurut TAPI MPR No. III/MPR/2000
-UUD 1945
-TAPI MPR
-UU
-Peraturan pemerintah pengganti UU
-PP
-Keppres
-Peraturan daerah
a. Perda provinsi
b. Perda kabupaten/kota
c. Peraturan desa atau yang setingkat
Menurut UU No. 10/2004
-UUD 1945
-UU/perppu
-Peraturan pemerintah
-Peraturan presiden
-Peraturan daerah
a. Perda provinsi
b. Perda kabupaten/kota
c. Peraturan desa atau yang setingkat
3. 1. Asas lex superior derogat lage inferiori
2. Asas lex specialis derogat lage generali
3. Asas lex posterior derogat lage priori
4. Asas lex neminem cogit ad imppossobilia
5. Asas lex perfecta
6. Asas non retroactive
7. Asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interest)
8. Asas kesamaan ( equality before the law)
9. UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Marsha Ananda Karenina -
Nama: Marsha Ananda Karenina
NPM : 2212011647

1. Hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah,sosiologi,ekonomi,filosofi dan sebagainya

Hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses,dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2.
A. Tap MPR NO.XX/MPRS/1996
-UUD RI 1945
- ketetapan (TAP) MPR
- undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan-peraturan pelaksanaan

B. TAP MPR NO.III/MPR/2000
-UU RI 1945
-TAP MPR RI
-UU
-peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
-peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan daerah


C. UU no.10/2004
- UU 1945
- UU/peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
-peraturan presiden
-peraturan daerah

3.
-asas lex superior legi inferiori
-asas lex specialis derogat legi general
-asas lex posterior legi priori
-asas lex neminem cogit ad impossobila
-asas lex perfecta
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh M.Ridho Setiawan -
1.) sumber hukum materil: yaitu tempat dimana materi (isi) hukum diambil. dapat dikatakan dari mana bahan hukum diambil.
sumber hukum formil: tempat dari mana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau terbentuknya.

2.) TAP MPR NO. XX/MPRS/1966:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR;
- UU;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Pelaksana Yang Terdiri Dari: Peraturan Menterk dan Instruksi Menteri.

TAP MPR No. III/MPR/2000
- UUD 1945;
- TAP MPR;
- UU;
- Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
- PP;
- Keppres;
- Peraturan Daerah;

UU No.10/2004
- UUD NRI 1945;
- UU/Perppu;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah;

3.) Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

Asas Apatride: Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh DAFFA ARDYANTA -

Nama : Daffa Ardyanta

NPM : 2212011624


1.Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya. Sedangkan, sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya.


2.a) Tap MPRS No. XX/MPRS/1996, urutannya adalah : 1. UUD 1945, 2. Ketetapan MPR, 3. UU, 4. Peraturan Pemerintah, 5. Keputusan Presiden, 6. Peraturan pelaksana.

   b) Tap MPR No. III/MPR/2000, urutannya adalah : 1. UUD 1945, 2. Tap MPR, 3. UU, 4. Peraturan Pemerintah penganti UU, 5. Keputusan Presiden, 6. Peraturan daerah, 7. PP.

   c) UU No. 10/2004, urutannya adalah : 1. UUD NRI Tahun 1945, 2. UU/Perpu, 3. Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan Presiden, 5. Peraturan daerah.


3.Asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum yaitu sebagai pelengkap, penafsir, dan pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan.

Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh M Riefki Apriansyah S -
M Riefki Apriansyah S
2212011641

1. Hukum materil adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan
Hukum formil adalah tempat dimana mengambil hukum dengan melihat terjadinya dan terbentuknya

2. a.TAP MPR No. XX/MPRS/1966
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
b. TAP MPR No. III/MPR/2000
tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Peraturan pemerintah pengganti Uu
5) PP
6) Keppres
7) Peraturan Daerah
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku
c. UU No. 10/2004
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

3. asas kebebasan (yang diidealkan oleh asas kepribadian); asas cinta kasih (yang diidealkan oleh asas kemasyarakatan), asas keadilan (yang diidealkan oleh asas persamaan) asas kepatuhan (yang diidealkan oleh asas kewibawaan) dan asas pemisahan baik dan buruk
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Muhamad Naufal Hisyam Safei -
MUHAMAD NAUFAL HISYAM SAFEI
2212011655

1. Sumber Hukum Materiil Adalah tempat dari materi isi hukum tersebut diambil, bisa dikatakan sebagai asal bahan hukum itu diambil.
Sumber Hukum Formil Adalah tempat darimana hukum tersebut diambil dengan cara melihat terjadi dan terbentuknya hukum tersebut, bisa digunakan secara langsung.

2. Tata Urutan Perundang undangan RI berdasarkan :
TAP MPR No. XX/MPRS/1966 Adalah :
1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. UU;
4. Peraturan pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Tata Urutan Perundang undangan RI Berdasarkan :
TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5. PP
6. Keppres
7.Perda

Tata urutan perundang undangan RI Berdasarkan :
UU No.10/2004 adalah :
1. UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
2. UU/Perppu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah .

3. Ada lima jenis asas hukum umum universal yang dinilai paling fundamental tatanan internal sistem hukum, yaitu: asas kebebasan (yang diidealkan oleh asas kepribadian); asas cinta kasih (yang diidealkan oleh asas kemasyarakatan), asas keadilan (yang diidealkan oleh asas persamaan); asas kepatuhan (yang diidealkan oleh asas kewibawaan); dan asas pemisahan baik dan buruk.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh vania safitri 2212011649 -
Nama : Vania Safitri
NPM : 2212011649

1. Apa yang di maksud sumber hukum materiel dan formil ?
jawaban :
* sumber hukum materiel adalah sumber hukum atau faktor faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam macam
* sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2. sebutkan tata urutan perundang undangam RI berdasarkan :
a. TAP MPR No XX/ MPRS/ 1966
b. TAP MPR No III/ MPR/ 2000
c. UU No. 10/ 2004
jawaban :

a. TAP MPR No XX/ MPRS/ 1966 :
UUD RI 1945
Ketetapan (TAP) MPR
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan –peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

b. TAP MPR No III/ MPR/ 2000 :
UUD RI 1945
TAP MPR RI
UU
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)
PERATURAN PEMERINTAH (PP)
KEPUTUSAN PRESIDEN
PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

c. UU No. 10/2004 :
UUD 1945
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

3. Sebutkan asas asas/ prinsip prinsip hukum umum ?
- Equality Before The Law
- Lex Specialis Derogat Legi Generalis
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior
- Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
- Res Judicata Veritate Pro Habetur
- Lex Dura Secta Mente Scripta
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Hanifah Nisa Aridati 2212011618 -
Nama : Hanifah Nisa Aridati
NPM : 2212011618

1. Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang ditinjau dari tempat materi atau isi hukum diambil. Contoh hukum materiil dapat dilihat dari KUH Pidana dan KUH Perdata.
Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan sebab serta bentuk terjadinya suatu kaidah atau peraturan hukum.

2. a. Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 :
1.UUD RI 1945
2.Ketetapan (TAP) MPR
3.Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan –peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

b. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD RI 1945
2.TAP MPR RI
3.UU
4.PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)
5.PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6.KEPUTUSAN PRESIDEN
7.PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

c. Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 ditentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu
1.UUD 1945
2.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

3. Asas-asas hukum :
Yang sudah dikenal luas dalam (Atmadja, 2018: 150) :
-ius cogens : hukum normanya bersifat memaksa.
-pacta sund servanda : perjanjiannya harus ditaati,
-nebis in idem : tidak bisa diadili untuk kedua kalinya dengan tuduhan yang sama,
-nemo iudex : orang tidak ada yang diadali oleh hakim yang memiliki kepentingan,
-non ultra petita : tidak boleh membuat hakim meminta lebih dari para pihak,
-ex aequo et bono : demi keadilan pengadilan ataupun hakim dapat memutus yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepada pihak yang berperkara
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Rana Refka Izdhar 2212011619 -
1. -sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor yg menentukan isi dari peraturan hukum yg bermacam-macam misalnya dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dsb.
-sumber hukum formil adalah sumber yg menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu aturan hukum yg dilakukan secara formil.

2. a. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
-UUD RI 1945
-Ketetapan (TAP) MPR
-Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti UU
-Peraturan pemerintah
-Keputusan presiden
-Peraturan-peraturan pelaksana lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri,dll.

b.TAP MPR No. III/MPR/2000
-UUD RI 1945
-TAP MPR RI
-UU
-Peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU)
-Peraturan Pemerintah (PP)
-Keputusan Presiden
-Peraturan Daerah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten, dan Peraturan Desa)

c.UU No. 10/2004
-UUD 1945
-UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten, dan Peraturan Desa)

3. -Asas lex superior derogat legi inferiori
-Asas lex specialis derogat legi generali
-Asas lex posterior derogat legi priori
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh crisya maria -
1. Sumber hukum materil adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam macam
Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2. Tata urutan perundang-undangan RI berdasarkan
A. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
- UUD RI 1945
- Ketetapan MPR
- Undang Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lain (intruksi menteri dll)
B. TAP MPR NO. III/MPR/2000
- UUD RI 1945
- TAP MPR RI
- UU
- Peraturan pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Keputusan Daerah
C. UU No. 10/2004
- UUD 1945
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah

3. asas hukum umum
-asas restitution in integrum (asas keseimbangan)
- asas lex
posteriori derogat legi priori (meniadakan peraturan yang lama)
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Shalina Shazfa Azzahra -
Nama: Shalina Shazfa Azzahra
NPM: 2212011635

1. Materiel: Sumber yang menentukan isi dari peraturan-peraturan hukum yang bermacam-macam
Formil: Sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum

2. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
- UUD RI 1945
-TAP MPR
- UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-Peraturan Pelaksana Lain

TAP MPR No. III/MPR/2000
- UUD RI 1945
- TAP MPR RI
- UU
- Peraturan Pemerintah Penggantu UU
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)

UU No. 10 tahun 2004
- UUD RI 1945
- UU/ Peraturan Pemerintah pengganti UU
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah

3. Asas Asas hukum
- Legalitas
- Teritorial
- Perlindungan
- Personalitas
- Universal

Prinsip atau asas hukum umum
- Lex Superior derogat legi inferior
- Lex speciallis derogat legi generalli
- Lex Posterior derogat legi priori
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Adelia Ma’rifatul Putri 2212011645 -
Nama : Adelia Ma’rifatul Putri
NPM : 2212011645

1. Sumber hukum materiel saling berkaitan dengan keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan).

2. A. Tata peraturan perundang-undangan menurut TAP No. XX/MPRS/1966 adalah:
1. UUD
2. TAP MPR
3. UU termasuk PERPU
4. Peraturan Pemerintan
5. Ketetapan Pemerintah

B. Tata urutan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia berdasarkan TAP MPR No.III/MPR/2000 adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.

C. Tata urutan perundan-undangan RI berdasarkan UU No.10/2004:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU/Perppu;
3.Peraturan Pemerintah;
4.Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.

3. •Asas lex superior derogat legi inferiori
•Asas lex specialis derogat legi generali
•Asas lex posterior derogat legi priori
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Josefa M Sibuea -
Josefa M Sibuea (2212011628)

1. • Sumber hukum materiel merupakan tempat dimana materi (isi) diambil.
Sumber hukum materiel juga merupakan sumber atau faktor faktor yg menentukan isi dari peraturan hukum yg bermacam-macam, misalnya sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dsb.

•Sumber hukum formil merupakan tempat dimana mengambil dengan melihat cara terjadinya atau terbentuknya. Atau merupakan sumber yg menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yg dilakukan secara formil.

2. a. Menurut TAP MPR No. XX/MPRS/1966
•UUD RI 1945
•Ketetapan (TAP)MPR
•UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
•Peraturan pemerintah
•Keputusan presiden
•Peraturan pelaksana yang terdiri dari
- Peraturan menteri
- intruksi menteri

b. Menurut TAPI MPR No. III/MPR/2000
•UUD 1945
•TAP MPR RI
•UU
•Peraturan Pemerintah Pengganti UU
•PP
•Keppres
•Peraturan daerah

c. Menurut UU No. 10/2004
•UUD 1945
•UU/perppu
•Peraturan pemerintah
•Peraturan presiden
•Peraturan daerah

3. 1. Asas lex superior derogat lage inferiori
2. Asas lex spesialis derogat lage generali
3. Asas lex posterior derogat lage priori
4. Asas lex neminem cogit ad imppossobilia
5. Asas lex perfect
6. Asas non retro active
7. Asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interest)
8. Asas kesamaan ( equality before the law)
9. UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Reyhan Zulvannia Rosi 2212011636 -
NAMA : REYHAN ZULVANNIA ROSI
NPM : 2212011636

1. Sumber Hukum Materil adalah sumber atau faktor faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam macam, misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya
Sumber Hukum Formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan yang dilakukan secara formil

2. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah :
1.
UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
5. Peraturan –peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya
TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN
7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)
UU No.10 2004
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)


3.
A. LEX SUPERIOR LEGI INFERIORI
B.ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
C. ASAS LEX POSTERIOR LEGI PRIORI
D. ASAS LEX NEMINEM COGIT AD IMPOSSOBILIA
E. ASAS LEX PERFECTA
F. ASAS KESEIMBANGAN
G. ASAS KESAMAAN
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Ansor Sukmana -
Assalamualaikum Bu, izin untuk mensubmit tugas
Nama:. Ansor Sukmana
Npm. : 2212011620

1.Hukum formil: hukum yang menentukan bentuk,cara,proses,dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

Materil: hukum yang menentukan isi suatu peraturan hukum yang mengekang tiap orang

2.Bentuk dan peringkat undang-undang secara materiil terdapat dalamKetetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah:

1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu

peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

Tata urutan peraturan perundang

undangan RI berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU

4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU

(Perpu)

5. PERATURAN PEMERINTAH (PP) 6. KEPUTUSAN PRESIDEN

7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 ditentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
yaitu

1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti uu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN

3. Prinsip-prinsip hukum umum
A. Bis de eadem renesit acto
B. Audi et altetam partem
C.Clausula rebus sic stantibus
D. Cogitationis poenam Nemo partitur
E. Concibitus facit nuptias
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Dwi Pitrah Puspita -
Nama : Dwi pitrah Puspita
Npm : 2212011638

1. sumber hukum formil adalah sumber hukum yg menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum sedangkan sumber hukum materil merupakan sumber darimana materi hukum diambil

2. a.Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

b. Tap MPR No. III/MPR/2000
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Urutannya yaitu :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

3. Asas-asas hukum yaitu :
1. Asas lex superior derogat legi inferiori;
2. Asas lex specialis derogat legi generali;
3. Asas lex posterior derogat legi priori.

prinsip-prinsip hukum umum yaitu:
1. Prinsip-prinsip hukum pada umumnya. Merupakan penjelmaan/perwujudan dari hukum positif nasional dan internasional dari suatu negara yang berbeda satu dengan yang lainnya.
2. Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistim hukum.Ada dua macam sistim hukum yang berlaku di dunia ini yaitu sistim hukum Anglo Saxon dan sistim hukum Eropa Kontinental. Dari kedua sistim hukum tersebut kalau diteliti secara mendalam, maka terdapat kesamaan baik dari segi asas-asas maupun prinsip-prinsip hukum yang sama antara negara satu dengan negara yang lainnya.
3 . Prinsip-prinsip hukum nasional pada umumnya.Pada dasarnya walaupun hukum nasional masing-masing-masing negara berbeda-beda demikian juga dengan prinsip-prinsipnya, namun tentu saja tetap ada prinsip-prinsip yang sama. Misalnya: setiap hukum nasional negara-negara didunia mengenal prinsip-prinsip nebis in idem, prinsip nullum delictum dalam hukum pidana, prinsip pacta sunt servanda dalam prinsip hukum perjanjian/perikatan, prinsip ius soli dan ius sanguinis dalam hukum kewarganegaraan dll.
4.Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya.
Hukum internasional juga mengenal prinsip-prinsip hukum yang mendasari atau menjadi landasan lahirnya dan berlakunya kaidah hukum internasional positif.
5.Prinsip-prinsip hukum umum dari berbagai cabang hukum internasional.
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Natalia Patricia 2212011657 -

Nama : Natalia Patricia

NPM : 2212011657

1.  Yang dimaksud dengan sumber hukum materiel dan formil adalah :
- Sumber Hukum Materiel :  Adalah sumber atau faktor yang menentukan isi peraturan hukum yang dapat dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
- Sumber Hukum Formil : Adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

2.  Tata urutan perundang-undangan RI berdasarkan :
A.  TAP MPR No. XX/MPRS/1966 :
1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain, peraturan menteri, intruksi menteri.

B.  TAP MPR No. III/MPR/2000 :
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Peraturan Desa

C.  UU No. 10/2004 :
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4 Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Peraturan Desa)

3.  Asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum adalah :
Nilai etik dan moral universal yang luhur, mulia dan agung yang telah berhasil ditanamkan dalam masyarakat umat manusia secara universal yang menjiwai norma hukum maupun norma hukum lainnya yang secara real dan nyata mengikat masyarakat internasional.

Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Siti Nurhaliza -
Nama: Siti Nurhaliza
NPM: 2212011666

1. Sumber hukum materiel adalah tempat atau asal dari materi atau isi dimana hukum itu di ambil sedangkan Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum) yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum.

2. Tata urutan perundang-undangan RI berdasarkan:
a. TAP MPR No. XX/MPRS/1966:
– UUD RI 1945.
– Ketetapan MPR.
– UU.
– Peraturan pemerintah.
– Keputusan presiden.
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan menteri, Instruksi menteri dll.
b. TAP MPR No. III/MPR/2000
- UUD 1945.
- Ketetapan MPR RI.
- UU.
- Perpu.
- Peraturan pemerintah.
- Peraturan presiden.
- Peraturan daerah.
c. UU No. 10/2004
- UUD RI 1945.
- UU/Perpu.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah.

3. Asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum:
- Ius cogens
- Pacta sunt servanda
- Nebis in idem
- Nemo iudex
- Non ultra petita
- Ex aequo et bono
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Sumini 2212011664 -
Nama : Sumini
NPM : 2212011664

sumber hukum materiel : sumber atau faktor yang menentukan isi peraturan hukum contohnya berasal dari sejarah, filosofi, dll

Sumber hukum formil ialah sumber yang menentukan bentuk, cara, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil
A. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan" pelaksana lain yaitu peraturan meteri, intruksi menteri dll

B. TAP MPR No. III/MPR/2000
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah (perda Provinsi, perda Kabupaten, perda Desa)

C.  UU No. 10/2004
1. UUD 1945
2. UU/ Peraturan pemerintah pengganti UU
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (perda Provinsi, perda Kabupaten, perda Desa)

Asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum :
Jus Cogen
Pacta Sunt Servanda
Nebis In Idem
Nemo Iudex
Non Ultra Petita
Ex Aequo Et Bono
Asas Manfaat
Asas Demokrasi
dll
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Ferdian Danu Irawan -
Nama : Ferdian Danu Irawan
NPM : 2212011658

QUIZ PIH

1.A. Sumber hukum materiel
Sumber hukum yang menjadi cikal bakal dan rujukan hukum lain.
Contohnya, agama dan kesusilaan

B. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum yang berlaku saat ini dan menjadi rujukan sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum.
Contohnya, Undang-undang

2. A. TAP MPR No.XX/MPRS/1966
1. UUD
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPEM
5. KEPRES
6. Peraturan Pelaksanaan

B. TAP MPR No. III/MPR/2000
1. UNDANG UNDANG DASAR 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang
4. PERPU
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

C. UU No. 10 2004
1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah

3. Asas Asas Dan Prinsip Hukum Umum
Asas ini bersumber dari, Saiful anam & Partners advokat dan legal consultan

A. Asas Actio Pauliana, Hak kreditur untuk membatalkan segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikan.

B. Asas Audit Et Alteram Partem, Asas ini mewajibkan hakim untuk mendengarkan keterangan dan memberikan alat alat bukti dari kedua belah pihak Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

C. Asas Apatride, seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Mayrina Nabilla Putry -
Assalamualaikum Bu,izin mengumpulkan jawaban quiz:
Nama: Mayrina Nabilla Putry
Npm :2212011637

1.~ Sumber Hukum Formil adalah Asal peraturan yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan
~ Sumber Hukum Materil adalah Asal peraturan yang menentukan isi dari suatu peraturan hukum yang mengikat setiap orang

2.a.Tata urutan perundangan menurut TAP MPR NO.XX/MPRS/1996:
1.UUD 1945, 2. Ketetapan MPR, 3.
UU, 4. Peraturan Pemerintah,.
5. keputusan presiden, 6.Peraturan
Pelaksanaan
b.Tata urutan perundangan menurut
TAP MPR NO.III/MPR/2000:
1. UUD 1945, 2.TAP MPR, 3. UU,
4. Peraturan Pemerintah pengganti
UU, 5.PP, 6. Keppres, 7. Peraturan
Daerah.
c.Tata urutan perundangan menurut
UU NO.10/2004:
1.UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, 2. UU/Perppu, 3.
Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan
Daerah .
3. Asas-asas atau prinsip-prinsip
Hukum Umum :
1. Asas Lex Superior Legi Inferior
2. Asas Lex Specialis Derogat Legi
Generali
3. Asas Lex Posterior Legi Priori
4. Asas Lex Neminem Cogitu AD
Impossibilia
5. Asas Lex Perfecta
6. Asas Keseimbangan Kepentingan
7. Asas Kesamaan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Febyanti Simarmata 2212011627 -
Nama :Febyanti simarmata 

NPM:2212011627

1.Sumber hukum material 

Adalah sumber yang dilihat dari isi di dalam nya sumber ini memaparkan apa perbuatan yang dapat di hukum dan hukuman apa yang dapat di jatuhkan


Sumber hukum formulir adalah adalah sumber yang berisi mengenai cara menjalan kan peraturan peraturan itu di dalam perselisihan contoh nya UUD 


2.A.menurut TAP MPR No. XX/MPRS/1966

1.UUD

2.TAP MPR

3.UU, Termasuk PERPPU

4.Peraturan Pemerintah

5.Keputusan Presiden

6.Peraturan pelaksanaan seperti 

Peraturan Menteri

B. Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

1.UUD 1945

2.TAP MPR

3.UU

4.PERPPU

5.Peraturan Pemerintah

6.Keputusan Presiden

7.Peraturan Daerah

C. Menurut UU No. 10/2004

1.UUD NRI Tahun 1945

2.UU/PERPPU

3.Peraturan Pemerintah

4.Peraturan Presiden

5.Peraturan Daerah


3 .Asas-asas atau prinsip-prinsip 
Hukum Umum 

1. asas lex posterior derogat lege priori 

2.asas lex superior derogat lege inferiori

4. asas lex specialis derogat lege generali

5 asas lex posterior derogat lege priori

4. asas lex neminem cogit ad impossobilia

5. asas lex perfecta

6. asas non retroactive


Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Siti Rahmi Rosiana -
SITI RAHMI ROSIANA
2212011634

1.•Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peratuan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang/sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.
•Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). tempat dari mana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya.

2.a).Tap MPRS NO.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.Urutannya yaitu :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
( sudah tidak berlaku)

b)Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP
6) Keppres
7) Peraturan Daerah
(sudah tidak berlaku)

c).UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
( sudah tidak berlaku.)

3.asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum sebagai berikut :
- Asas Lex Superior Legi Inferiori
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit AD Impossobilia
- Asas Lex Perfecta
-Asas Keseimbangan Kepentingan
-Asas Kesamaan
Sebagai balasan yunita maya putri

Re: QUIS

oleh Salsabilla Nur Azizah Swiyono 2212011652 -
1. Secara umum, sumber hukum ada 2 Sumber Hukum Materiil, yaitu tempat darimana materi (isi )hukum diambil, dapat dikatakan darimana bahan hukum diambil
Sumber hukum Formil yaitu tempat darimana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya

- Tap MPRS NO. XX/MPRS/1966 Tentang Memorandom DPR GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan Tata Perundang-undangan Republik Indonesia
Urutannya yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

- Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Tap MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP;
6)       Keppres;
7)       Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       UU/Perppu;
3)       Peraturan Pemerintah;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Berikut adalah asas dan prinsip hukum secara umum
- Equality before the Law, adalah setiap manusia memiliki kedudukan dan kesederajatan yang sama di depan hukum, maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum
- Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu Peraturan bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya Ini biasanya menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah dalam hierarkinya, serta peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakuka
- Lex Post Teriori Derogat Legi Priori, yaitu peraturan baru mengesampingkan dan menggantikan peraturan yang lama, menerangkan bahwa Ketentuan/hukum peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama, asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama, hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerahRes Judicata Veritate Pro Habetur, yaitu Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim
- Lex Dura Secta Mente Scripta, Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.