Langsung Dikerjakan disini
2. Norma sebagai pedoman acuan dan patokan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pedoman norma senantiasa berubah mengikuti atau menyesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat menekankan pada kebutuhan antar pribadi
a. Norma agama bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan sebagai Tuhan sangsinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
b. Norma kesusilaan bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani sumbernya moral dan akhlak hasad berbuat baik sangsinya berdasarkan hati nurani murni sikap batin suara hati pribadi.
c. Norma sopan santun bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama menekankan pada perilaku yang menyenangkan.
d. Norma kebiasaan terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi atau masyarakat.
3. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat patokan mengenai peristiwa atau alam dan sebagainya yang tertentu keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.
4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk
5. Hukum yang berlaku di masa sekarang.
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
7. Sumber sumber hukum:
A.Sumber hukum welbron
B.sumber hukum kenbro
C. hukum materiil
D.hukum formil
8. Asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
9. A. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan
keseluruhan bidang hukum.
B. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. A. Contoh hukum umum : asas Lex postetori derogat Legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama). Misalnya undang-undang nomor 13 tahun 1965 diganti dengan undang-undang nomor 14 Tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Contoh hukum khusus : dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme
2. - norma agama : memiliki arti bahwa semua hukum ataupun aturan yang ada secara tak langsung berasal dan berkaitan dengan norma agama. pedoman hidup manusia yg paling utama adalah berasal dari agama.
- norma hukum : memiliki arti bahwa ada aturan yang memiliki sanksi yang menjadi pedoman dan juga mengatur kehidupan masyarakat.
- norma kesusilaan : norma kesusilaan adalah norma yang tercipta karena hati nurani dan juga kebiasaan masyarakat sekitar.
- norma kesopanan : norma ini ada karena kebiasaan dan juga adat istiadat yang tumbuh di sekitar masyarakat.
3. hukum adalah sekumpulan aturan yang bersifat mengatur yang memiliki sanksi dan juga menjadi pedoman untuk masyarakat berperilaku dalam lingkungan sekitar.
4.
5. ius constitutum adalah salah satu istilah yang digunakan yg merujuk pada hukum menurut pembagiannya berdasarkan waktu. ius constitutum memiki arti hukum yang telah ditetapkan. ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang.
6. sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terciptanya aturan aturan atau hukum.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8. asas hukum adalah pikiran - pikiran dasar yang melandasi hukum.
9. asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan
2. norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu tuhan.
- norma kesusilaan adalah peraturan hidup yg bersumber dari suatu hati nurani manusia.
- norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tdk baik, patut dn tdk patut.
- norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
3.Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
4. - segi eksistensi/waktu : ius constitutum, ius constituendum.
- segi wilayah berlaku : hukum alam, hukum positif.
- segi sifat rigit dan fleksibel : hukum imperatif, hukum fakultatif.
- segi isi : hukum substantif, hukum ajektif.
- segi bentuk : hukum tidak tertulis, hukum tertulis.
5. Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
6. sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
7. sumber hukum welbron, kenbro , formal dan materiil.
8. asas merupakan dasar atau pokok dari sebuah kebenaran yang kemudian digunakan sebagai tumpuan dalam berfikir atau berpendapat.
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. asas hukum umum
lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), contohnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
asas hukum khusus
contohnya : dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
2.*Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas
2.- norma agama : memiliki arti bahwa semua hukum ataupun aturan yang ada secara tak langsung berasal dan berkaitan dengan norma agama. pedoman hidup manusia yg paling utama adalah berasal dari agama.
- norma hukum : memiliki arti bahwa ada aturan yang memiliki sanksi yang menjadi pedoman dan juga mengatur kehidupan masyarakat.
- norma kesusilaan : norma kesusilaan adalah norma yang tercipta karena hati nurani dan juga kebiasaan masyarakat sekitar.
- norma kesopanan : norma ini ada karena kebiasaan dan juga adat istiadat yang tumbuh di sekitar masyarakat.
3. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat patokan mengenai peristiwa atau alam dan sebagainya yang tertentu keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.
4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk
5. ius constitutum adalah salah satu istilah yang digunakan yg merujuk pada hukum menurut pembagiannya berdasarkan waktu. ius constitutum memiki arti hukum yang telah ditetapkan. ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang
6.sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terciptanya aturan aturan atau hukum.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8. asas hukum adalah pikiran - pikiran dasar yang melandasi hukum.
9. asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan
Nama : Ferdian Danu Irawan
NPM : 2212011658
1. Ubi Sovietas Ibi Ius artinya, dimana ada masyarakat di situ ada hukum.
2. A. Norma agama, bertujuan untuk mengatur kesempurnaan hidup dalam hubungan dengan tuhan, dengan sanksi berasal dari tuhab yang terdapat pada kitab suci.
B. Norma kesusilaan, bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dan bersumber dari diri sendiri yaitu kata hati. Sumbernya moral dan akhlak dengan sanksi berdasarkan hati nurani.
C. Norma sopan santun, tujuannya agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama, sanksinya dicemooh.
D. Norma kebiasaan, terjadi karena perilaku yang tetap dan berulang. Tujuannya agar mendapat kedamaian hidup pribadi dan masyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir. Norma kebiasaan bersumber dari negara dan dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu.
3. Menurut KBBI, Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
4. A. Segi eksistensi/waktu dibagi menjadi Ius constitutum dan Ius Constituendum.
B. Segi wilayah berlaku dibagi menjadi Hukum alam dan Hukum positif
C. Segi Sifat Rigit dan Fleksibel dibagi menjadi Hukum imperatif dan hukum fakultatif
D. Segi Isi dibagi menjadi Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
E. Segi Bentuk dibagi menjadi Tidak tertulis dan tertulis.
5. Ius Constitutum atau Hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini.
6. Sumber hukum merupakan asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saraba untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
7. A. UU
B. Kebiasaan
C. Traktat
D. Yurisprudensi
E. Doktrin
8. Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang menjadi jantung dari peraturan hukum.
9. A. Asas hukum umum
Asas hukum umum berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
B. Asas Hukum Khusus
Asas hukum khusus berlaku dalam hukum tertentu.
10. A. Asas Umum
-Asas Lex superior legi inferiori
-Asas lex specialis derogat legi generall
-Asas lex posterior legi priori
-Asas Lex neminem cogit ad impossobilia
B. Asas Khusus
-Presumption of Innocence
-Asas Ne Bis In Idem.
2.*Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas
NPM: 2212011659
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2.
- Norma agama: Bersumber dari Tuhan dan ada dalam kitab suci untuk berhubungan dengan Tuhan.
- Norma kesusilaan: Bersumber dari moral dan akhlak dan muncul diri sendiri yaitu hati nurani.
- Norma sopan santun: Agar hidup lebih nyaman dalam kebersamaan.
- Norma kebiasaan: Bersumber dari negara dan dapat bersifat paksaan untuk kedamaian hidup bersama maupun pribadi.
3. Hukum adalah peraturan yang mengikat secara resmi yang diresmikan oleh pemerintah atau penguasa dan sebagai patokan dalam melakukan sesuatu.
4.
- Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat kaku dan fleksibel
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius constitutum dapat disebut sebagai hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa sekarang.
6. Sumber hukum adalah tempat dimana ditemukannya hukum yang menimbulkan aturan-aturan bersifat memaksa dan jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas.
7.
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat dan perjanjian
- Yurisprudensi
- Doktrin
8. Asas hukum adalah pemikiran dasar atau kerangka pikiran tentang hukum.
9. Asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan segala bidang hukum. Asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum secara khusus.
10. Asas hukum umum: asas lex superior legi inferiori. Asas hukum khusus: pacta sunt servanda.
NPM : 2212011632
1. Ubi societas ibi ius yang berarti di mana ada masyarakat disitu ada hukum.
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Norma Agama
= Norma agama meruapakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber daripada Tuhan YME.
Norma Kesusilaan
= Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang, dimana sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, serta didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.
Norma Hukum
= Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Norma Kesopanan
= Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda dan hidup berdampingan satu sama lain.
3. Hukum adalah peraturan yang secara resmi mengikat yang di buat dan di sahkan oleh yang berwenang yaitu pejabat/pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad yaitu Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
4. Kriteria pembeda hukum
Hukum dibedakan menjadi dua yaitu, hukum perdata dan hukum publik.
5. Ius Consitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
6. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata.
7. Sumber hukum
Undang - undang
Hukum Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Sedangkan asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu (perdata&pidana)
10. Contoh asas hukum umum adalah asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan contoh asas hukum khusus adalah dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme. sedangkan dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
NPM : 2212011624
1.Dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum
2.Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat.
Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.Jika dilanggar, sanksinya cukup tegas.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah perilaku yang dilakukan berulang kali dalam masyarakat.
3.Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan.
4.Hukum dibedakan dari berbagai segi, yaitu :
-Segi ekstensi atau waktu
1)Ius Constitutum
2)Ius Constituendum
-Segi wilayah berlaku
1)Hukum alam
2)Hukum Positif
-Segi sifat kaku dan fleksibel
1)Hukum Imperatif
2)Hukum Fakultatif
-Segi isi
1)Hukum Substantif
2)Hukum Ajektif
-Segi Bentuk
1)Hukum tidak tertulis
2)Hukum tertulis
5.Ius constitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum merupakan hukum yang telah ditetapkan.
6.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa serta mengakibatkan sanksi apabila dilanggar.
7.Sumber hukum di Indonesia :
a)Undang-Undang
b)Kebiasaan
c)Traktat
d)Yurisprudensi
e)Doktrin
8.Asas hukum itu adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
9.Asas Hukum Umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
Asas Hukum Khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10.Contoh Asas Hukum Umum :
-ASAS LEX SUPERIOR LEGI INFERIORI
UU yang hirarkinya didahulukan daripada UU yang lebih rendah, begitupun sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.
Contoh : UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
Contoh Asas Hukum Khusus :
-Lex specialis derogat lex generalis
Yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya dari pada UU yang yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.
Contoh : UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) Maka ketentuan UU Perbankan didahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT
2.*Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5.Ius constitutum yaitu kaidah hukum yang berlaku saat ini
6. Sumber hukum adalah asal muasal atau tempat mengalir dan keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
7.Kebiasaan, yurisprudensi, doktrin
8.Kerangka-kerangka yang melandasi hukum
9.Asas Hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas Hukum Khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10.Asas Hukum Umum :1..Asas Lex Superior Legi Inferiori
2.Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
3.Asas Lex Posterior Legi Priori
Asas Hukum Khusus :
Dalam hukum pidana
1. Asas Ne Bis In Idem, adalah Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
2. Asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yanh dilanggar dan diancam dengan pidana dengan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangan-undangan.
Dalam hukum perdata
1. Asas Pacta Sunt Servanda berarti perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu.
NPM : 2212011649
1. Apakah arti dari Ubi Societas Ibi Ius?
jawab :
Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat?
jawaban :
Norma yang hidup dalam masyarakat terbagi menjadi dua yaitu norma yang menekankan pada kehidupan pribadi dan antar pribadi
*norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi :
- norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan
- norma kesusilaan : bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri
*norma yang berorientasi pada kehidupan antar pribadi :
- norma sopan santun : bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama
- norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang
- norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
jawaban :
arti hukum dalam kamus besar bahasa Indonesia
-Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
-Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
-Patokan mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
-Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
jawaban :
1. Segi Eksistensi/ Waktu
2. Segi wilayah berlaku
3. Segi sifat rigit dan fleksibel
4. segi isi
5. segi bentuk
5. Apakah yang dimaksud dengan Ius Costitutum?
jawaban :
Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
jawaban :
sumber hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar sebuah hukum, atau sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
jawaban :
sumber hukum di indonesia terdapat dua yaitu sumber hukum materiil, sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dll. sedangkan hukum formil contohnya seperti
Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
jawaban :
asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum
9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu.
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
*Contoh asas hukum umum
- Asas Lex Superior Legi Inefriori
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia
- Asas Lex Perfecta
*Contoh asas hukum khusus :
- asas yang berlaku dalam hukum pidana seperti asas legalitas, asas teritorial
NPM : 2212011625
1. Arti ubi societas ibi ius adalah di mana ada masyarakat disitu ada hukum
2. - Norma Agama bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan dan sebagai pedoman atau petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan melalui kitab-kitab suci
- Norma Kesusilaan bertujuan untuk kesempurnaan pribadi yang berasa dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati ataubsuara batin
- Norma Sopan Santun bertujuan agar kehidupan bersama lebih menyenangkan sanksinya dapat berupa dicemooh
- Norma Kebiasaan adalah norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang terus dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang cukup lama
- Norma Hukum bertujuan untuk kedamaian dalam hidup pribadi dan masyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir
3. Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia demi terciptanya ketertiban dimana hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi atau hukuman jika dilanggar
4. - Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat kaku dan fleksibel
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan pada tempat tertentu
6. Sumber hukum merupakan asal usul dapat terbentuknya suatu aturan atau segala sesuatu halbyang menimbulkan adanya aturan yang bersifat memaksa
7. -Traktat
8. Asas hukum adalah pemikiran mendasar yang mendasari terciptanua suatu sistem hukum
9. - Asas Hukum Umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
- Asas Hukum Khusus adalah asas hukum yang berfungsi dalam bidang tertentu seperti bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya
10. Contoh
- Asas hukum umum : asas kesamaan atau equality before the law yaitu kesamaan didepan hukum dimana kedudukan semua orang sama dihadapan hukum dan tidak boleh dibeda-bedakan
- Asas hukum khusus : adanya asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" dalam Hukum Pidana, yaitu asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
Npm : 2212011664
Jawaban
1. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Macam – macam norma
• Norma agama adalah sekumpulan kaidah/peraturan hidup manusia, yang bersumber dari Tuhan
• Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia, yang berupa perintah tentang perbuatan baik dan buruk
• Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
• Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh badam atau lembaga negara yang berwenang
3. hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat denagn tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
4. kriteria pembeda hukum
1. Segi eksistensi/waktu
2. Segi wilayah berlaku
3. Segi sifat rigit dan fleksibel
4. Segi isi
5. Segi bentuk
5. Ius contitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku dimasa kini dan tempat tertentu
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi subtansi, materi, dan keabsahan.
7. Sumber Hukum Materiel Dan Formil
Sumber hukum formil di Indonesia :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
8. asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar hukum.
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. asas hukum umum
lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), contohnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
asas hukum khusus
contohnya : dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
2.a. Norma kesusilaan norma yang berasal dari hati nurani
b. Norma kesopanan norma yang berasal dari kebiasaan
c. Norma agama aturan atau kaidah yang berasal dari Tuhan
d.Norma hukum berisi perintah dan larangan yang resmi dan bersifat memaksa
3.Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat
4.hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
hukum privat sebagai hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas
NPM : 2212011644
1.Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum
2.
-Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
-Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda.
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
NPM : 2212011657
1. Ubi Societas Ibi Ius adalah, di mana ada Masyarakat, di situ ada Hukum.
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat :
Norma sebagai pedoman, acuan dan patokan dalam hidup bermasyarakat.
Sebagai pedoman hidup norma senantiasa berubah mengikuti/menyesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat.
menekankan pada kebutuhan antar pribadi.
- Norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan . Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
- Norma kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati/hati nurani. Sumbernya moral dan akhlak/hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani/sikap batin/suara hati pribadi.
- Norma sopan santun : bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama/menekankan pada prilaku yang menyenangkan. Sanksi pelanggaranya: dicemooh.
- Norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang.
- Norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat. Menekankan pada perbuatan lahir. Sumbernya dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga terentu.
3. Hukum adalah :
- Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
- Patokan mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
- Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)
4. Kriteria Pembeda Hukum :
1. Segi Eksistensi/Waktu :
- Ius Constitutum,
- Ius Constituendum
2. Segi Wilayah Berlaku
- Hukum Alam
- Hukum Positif
3. Segi Sifat Kaku dan Fleksibel
- Hukum Imperatif
- Hukum Fakultatif
4. Segi Isi
- Hukum Substantif
- Hukum Ajektif
5. Segi Bentuk
- Hukum Tidak Tertulis
- Hukum Tertulis
5. Ius constitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber hukum yang ada di Indonesia
- Sumber Hukum Formil : Adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.
Seperti :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Traktat dan perjanjian
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
- Sumber Hukum Materiel : Adalah sumber atau faktor yang menentukan isi peraturan hukum yang dapat dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya. Misalnya UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat materi atau isinya dipengaruhi oleh bidang
8. Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
9. Maksud asas hukum umum dan khusus adalah :
- Asas hukum umum (general principles of law) yaitu, UU yang lebih tinggi tingkatannya atau hierarkinya akan didahulukan daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.
- Asas Hukum Khusus yaitu, UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya dari pada UU yang yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.
10. Contoh Asas Umum dan Khusus
- Asas Hukum Umum 1. Asas Les Superior Lagi Inferiori. Contohnya : UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
2. Asa Lex Specialis. Contohnya : UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) Maka ketentuan UU Perbankan didahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT
- Asas Hukum Khusus
1. Dalam Hukum Perdata berlaku asas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsesualisme.
2. Dalam Hukum Pidana berlaku Persumtionq Of Innocence (Asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2.
Norma yang hidup dalam masyarakat terbagi menjadi dua yaitu norma yang menekankan pada kehidupan pribadi dan antar pribadi
*norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi :
- norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan
- norma kesusilaan : bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri
*norma yang berorientasi pada kehidupan antar pribadi :
- norma sopan santun : bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama
- norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang
- norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.
3.
arti hukum dalam kamus besar bahasa Indonesia
-Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
-Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
-Patokan mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
-Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)
4.
1. Segi Eksistensi/ Waktu
2. Segi wilayah berlaku
3. Segi sifat rigit dan fleksibel
4. segi isi
5. segi bentuk
5. Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6.
sumber hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar sebuah hukum, atau sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
7.
sumber hukum di indonesia terdapat dua yaitu sumber hukum materiil, sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dll. sedangkan hukum formil contohnya seperti
Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin
8.
asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum
9.
asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu.
10.
2. 2. 1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut.
Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi : 1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu.
3.arti hukum menurut KBBI adalah
-Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
-Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
-Patokan mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
-Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)
4.Segi Eksistensi/ Waktu,Segi wilayah berlaku,Segi sifat rigit dan fleksibel,segi isi,segi bentuk.
5. Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. sumber hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar sebuah hukum, atau sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi.
7. sumber hukum di indonesia Ada 2 yaitu sumber hukum materil sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya. Dan hukum formil contohnya seperti Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin.
8. asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum
9.asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum dan asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu.
10. Contoh asas hukum umum
Asas Lex Superior Legi Inefriori
Asas Lex Specialis
Asas Lex Posterior Legi Priori
Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia
Asas Lex Perfecta
Contoh asas hukum khusus :
Asas Keseimbangan
Asas Kesamaan
NPM : 2212011628
1.Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2.Norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi
-Norma agama
Yaitu aturan yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari tuhan melalui kitab-kitabnya
-Norma kesusilaan
Yaitu norma yang mengatur tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia. Norma ini bertujuan untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati atau suara batin (conscience).
Norma yang menekankan pada kehidupan antar manusia
-Norma sopan santun
Yaitu aturan hidup berupa tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan yang berisi perintah, larangan dengan sangsi tertentu. Norma sopan santun, bertujuan agar hidup lebih menyenangkan atau lebih sedap dalam hidup bersama (a pleasant living together) tekanannya pada perilaku yang lebih menyenangkan.
-Norma kebiasaan
Yaitu aturan yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan dari suatu masyarakat. Norma kebiasaan, merupakan norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang tetap dan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama.
-Norma hukum
Merupakan aturan yang bersumber dari Negara. Norma hukum, bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi atau bermasyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir.
3.Hukum adalah suatu peraturan yang berbentuk norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku, ketertiban, keadilan, dan upaya pencegahan terjadinya kekacauan.
4.- Segi eksistensi atau waktu
-Segi wilayah berlaku
-Segi sifat regid dan fleksibel
-Segi isi
-Segi bentuk
5.Ius constitutum (hukum positif) merupakan kaidah hukum yang berlaku masa kini ditempat tertentu.
6.Sumber hukum merupakan asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang digunakan sebagai tolak ukur,kriteria,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi dan keabsahan.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.Asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang ada pada system hukum.
Asas Hukum hukum juga dapat diartikan sebagai dasar-dasar (bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum.
9.Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10.–Hukum umum
a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
–Hukum Khusus misalnya dalam hukum pidana dikenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
2. Norma sebagai pedoman acuan dan patokan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pedoman norma senantiasa berubah mengikuti atau menyesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat menekankan pada kebutuhan antar pribadi
a. Norma agama bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan sebagai Tuhan sangsinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
b. Norma kesusilaan bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani sumbernya moral dan akhlak hasad berbuat baik sangsinya berdasarkan hati nurani murni sikap batin suara hati pribadi.
c. Norma sopan santun bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama menekankan pada perilaku yang menyenangkan.
d. Norma kebiasaan terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi atau masyarakat.
3. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat patokan mengenai peristiwa atau alam dan sebagainya yang tertentu keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.
4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk
5. Hukum yang berlaku di masa sekarang.
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
7. Sumber sumber hukum:
A.Sumber hukum welbron
B.sumber hukum kenbro
C. hukum materiil
D.hukum formil
8. Asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
9. A. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan
keseluruhan bidang hukum.
B. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. A. Contoh hukum umum : asas Lex postetori derogat Legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama). Misalnya undang-undang nomor 13 tahun 1965 diganti dengan undang-undang nomor 14 Tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Contoh hukum khusus : dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme
2. Norma kesopanan merupakan peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia atau masyarakat
Norma kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya
Norma agama merupakan serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum dalam perundang-undangan sifatnya memaksa dan memiliki sanksi
3. Hukum adalah serangkaian peraturan berbentuk tulis dan tak tertulis yang ada di dalam suatu negara untuk mengatur tingkah laku keamanan atau tata tertib masyarakat dalam negara tersebut yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi sanksi
4. Segi eksistensi =Ius constitutum- Ius constituendum
Segi wilayah berlaku =hukum alam -hukum positif
Segi sifat rigid dan fleksibel= hukum imperatif- hukum fakultatif
Segi isi :hukum substantif- hukum adjective
Bentuk: hukum tak tertulis- hukum tertulis
5. Ius constitutu merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat Ius constitutum adalah hukum positif
6. Sumber hukum adalah asal muasal atau keluarnya hukum yang digunakan sebagai tolak ukur kriteria menentukan isi substansi materi dan keabsahan
7. Sumber hukum formil yang terdiri dari undang-undang kebiasaan traktat dan perjanjian yurisprudensi dan doktrin
Sumber hukum materiil adalah sumber yang menentukan isi peraturan hukum misalnya dari sejarah sosiologi ekonomi filosofi dll
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap Dasar atau fundamental hukum
9. Asas hukum umum berlaku umum pada seluruh bidang hukum dan biasanya merupakan asas tentang perundang-undangan
Asas hukum khusus pada bidang hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum adalah asas kesamaan atau equality before the law yaitu kesamaan di depan hukum semua orang harus diperlakukan dan diberi kedudukan yang sama Non diskriminatif
Asas hukum khusus contohnya hukum pidana memiliki asas praduga tak bersalah yaitu seorang tidak atau belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti kebenarannya dalam suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
2. A. Norma yang menekankan pada kebutuhan pribadi, yaitu :
- Norma Agama, yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhan yang bersumber dari kitab suci
- Norma Kesusilaan, yaitu bersumber dari hati nurani sanubari manusia itu sendiri intuk berbuat baik
B. Norma antar kehidupan pribadi, yaitu :
- Norma kesopanan, yaitu berlakunya adab sopan santun sesuai adat yang berlaku, dengan sanksi berupa cemoohan
- Norma Kebiasaan, yaitu terbentuk karena perilaku atau kegiatan berulang yang dilakukan dalam masyarakat
- Norma Hukum, yaitu mengatur perbuatan dan larangan secara tegas, bersumber dari negara, sanksinya secara memaksa dan mengikat
3. Hukum adalah pengetahuan, sistem, norma yang tersusun secara sistematis berisi pedoman, aturan, larangan, dan sanksi yang berlaku untuk seluruhnya
4. Kriteria pembeda hukum :
- Eksistensi/waktu : Ius Constitutum dan Ius Constituendum
- Wilayah berlakunya : hukum alam dan hukum positif
- sifat rigit dan fleksibel: hukum imperatif dan hukum fakultatif
- isi : hukum substansi dan adjektif
- bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ius Constitutum adalah hukum yang telah diterapkan dan disepakati yang berlaku di masa kini atau sekarang
6. Sumber hukum adalah tempat yang berupa asal-usul lahirnya hukum, sumber hukum dijadikan kriteria dan pedoman dalam pembuatan hukum atau aturan, sehingga sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
7. Sumber Hukum Indonesia adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Tirakat
- Yurispudensi
- Doktrin
8. Asas Hukum adalah dasar atau pokok yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir, yang mengandung dasar-dasar dalam peraturan hukum
9. A. Asas hukum umum, merupakan asas yang secara menyeluruh umum berhubungan dengan berbagai bidang hukum
B. Asas Hukum khusus, merupakan asas yang lebih terkhusus dan tidak menyeluruh, hanya dalam suatu bidang hukum tertentu
10. A. Asas Hukum Umum :
- Asas Lex Posteriori derogat legi priori, peraturan baru menghapus peraturan yang lama
- Asas lex speciali derogat legi generali, peraturan yang lebih khusu akan mengesampingkan peraturan yang lebih umum
- asas lex superior derogat legi inferior, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan yang lebih rendah
B. Asas Hukum Khususu :
- asas konsensualisme, seperti dalam perdata terdapat pacta sunt servanda berupa perjanjian yang mengikat
- asas legalitas, seperti dalam pidana terdapat presumption of innocence yaitu asas praduga tidak bersalah
NPM. : 2212011620
1. Dimana ada masyarakat,disitu ada hukum.
2.Norma agama,
Sebuah aturan atau kaidah yang berasal dari Tuhan,bersifat mutlak,sanksinya berasal dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari hati nurani,berkaitan dengan nilai kemanusiaan, sanksinya berdasarkan hati nurani atau sanksi dari masyarakat.
Norma sopan santun, tingkah laku masyarakat dalam menjalani kehidupan,seperti menghormati yang lebih tua,sanksi di cemooh.
Norma kebiasaan, terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang.
Norma hukum,kumpulan peraturan yang berisi perintah yang resmi dan bersifat memaksa
3.Hukum adalah sebuah peraturan yang sifatnya memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh otoritas atau badan badan resmi yang berwajib,untuk menertibkan masyarakat
4.Segi Eksistensi atau waktu
- Ius Costitutum
- Ius Costituendum
Segi Wilayah berlaku
-Hukum alam
-Hukum positif
Segi sifat rigit atau fleksibel
- Hukum Imperatif
- Hukum Fakultatif
Segi Isi
-Hukum subtantif
- Hukum ajektif
Segi bentuk
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis
5.Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menyebabkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa atau mengikat,artinya jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
7. Sumber hukum welborn,kenbro,hukum matril,hukum formil
( UU,yurisprudensi,traktat,kebiasaan, doktrin)
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang digunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang.
Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku di lapangan tertentu.
10. Contoh asas hukum umum : asas Lex postetori derogat legi priori ( peraturan yang baru akan menghapus peraturan lama) Seperti UU no.13 tahun 1965 digantikan dengan UU no.14 tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Contoh asas hukum khusus : Presumption of innocence ( asas praduga tak bersalah)
NPM : 2212011661
1.Apa arti dari Ubi societas ibi ius?
Ubi societas ibi ius artinya
di mana ada masyarakat di situ ada hukum.
2.Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat?
1.Norma Agama
Norma agama adalah seperangkat aturan hidup manusia yang ajarannya bersumber dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui para rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain, dan membantu orang yang membutuhkan.
2. Norma kesusilaan
Norma moral adalah aturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Aturan hidup ini berisi bisikan hati dan suara hati nurani manusia. Contoh norma moral adalah jujur dalam bertutur kata, bertutur kata yang baik, dan memakai pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi.
3. Norma Kesopanan
Norma kesantunan merupakan norma yang berkaitan dengan interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesusilaan adalah jenis norma yang ada dalam masyarakat yang bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan kepada orang tua sebelum berangkat, menghormati orang yang lebih tua, dan sopan dalam bertutur kata.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan tentang perilaku manusia dalam interaksi sosial. Norma hukum yang dibuat oleh badan resmi negara bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus dipatuhi oleh masyarakat
3.Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum?
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, memelihara ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan
4.Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda Hukum?
1.Segi Eksistensi/Waktu
2.Segi wilayah berlaku
3.Segi Sifat Rigit dan Fleksibel
4.Segi Isi
5.Segi Bentuk
5.Apakah yang dimaksud Ius constitutum?
Ius constitutum atau Hukum positif Adalah Kaidah Hukum Yang berlaku Pada masa kini
6.Apakah yang dimaksud sumber Hukum?
Sumber Hukum adalah Asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya Hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
7.apa sajakah sumber Hukum di Indonesia?
Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
Misalnya UU No 5 Tahun1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat materi atau isinya dipengaruhi oleh bidang ekonomi
Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.
Sumber hukum formil pada hukum tertulis :
1.Undang-undang
2.Kebiasaan
3.Traktat dan perjanjian
4.Yurisprudensi
5.doktrin
8.Apakah yang dimaksud dengan asas Hukum?
Asas hukum adalah pemikiran dasar atau kerangka pikiran tentang hukum.
9.Apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan asas Hukum khusus?
Asas hukum umum adalah asas hukum yang berkaitan dengan seluruh bidang hukum
Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam bidang hukum tertentu
10.Berikan contoh asas Hukum umum dan khusus?
Asas Hukum Umum
a. asas lex posteriori derogat legi priori
b. asas lex speciali derogat legi generali
c. asas lex superior derogat legi inferior
Asas Hukum khusus
a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
b. dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
Sekian Terima kasih
NPM : 2212011645
1. Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
2. - Norma kesusilaaan: Norma yg berasal dri hati nurani
- Norma kesopanan: berasal dari kebiasaan
- Norma agama : aturan atau kaidah yang berasal dari tuhan
- Norma hukum : berisi perintah dan larangan yang resmi dan bersifat memaksa
3. Hukum adalah Peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya keadilan dalam masyarakat.
4. - Segi ekstensi atau waktu:
(1) Ius Constitutum
(2) Ius Constituendum
-Segi wilayah berlaku
- Segi sifat Rigit dan fleksibel
-Segi isi
-Segi bentuk
5. Hukum yang telah ditetapkan.
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin.
7. - Pancasila
- UUD 1945
- Tap MPR
- UU
- Perpu
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum.
9. - Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum
- Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Asas hukum umum : asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Asas hukum khusus : hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
NAMA:FEBYANTI SIMARMATA
NPM:2212011627
1.pengertian ubi societas ibi ius
=>Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Norma yang hidup dalam masyarakat
=>-Norma agama adalah pedoman hidup manusia yang bersumber dari Tuhan.
Norma ini bersumber dari kitab suci dan kepercayaan suatu umat atau penganut terhadap agama dan Tuhan.contoh nya norma agama Islam bersumber pada kitab suci Al-Quran dan hadits
-Norma kesusilaan merupakan aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia.
-Norma sopan santun adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu.Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia..
-norma kebiasaan adalah norma atau kaidah yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan turun temurun dari suatu masyarakat. Kebiasaan yang dilakukan dimaknai sebagai tindakan berulang, karena hal itu memiliki tujuan yang baik.
-norma hukum
Bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi atau bermasyarakat.norma hukum ini dibuat secara resmi oleh penguasa negara,mengikat setiap orang dan bersifat memaksa
3.pengertian hukum
=>hukum adalah seperangkat aturan
Yang di ciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia berisi larangan atau perintah yang wajib di patuhi agar terciptanya kenyamanan dan kedamaian
4.kriteria pembeda hukum
=>1.Segi eksistensi/waktu
2.segi wilayah berlaku
3.segi sifat rigit dan fleksibel
4.segi isi
5.segi bentuk
5.ius constitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6.Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluar nya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,kriteria,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi dan keabsahan
7.sumber hukum yang ada di Indonesia
=> -sumber hukum formil sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum.
Seperti:1Undang-undang
2.Kebiasaan
3.Traktat dan perjanjian
4.Yurisprudensi
5.doktrin
-sumber hukum materil adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya Misalnya UU No 5 Tahun1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat materi atau isinya dipengaruhi oleh bidang
8. asas hukum merupakan dasar-dasar (bersifat umum )yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat. asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
9 asas hukum umum adah asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum,
Asas hukum khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum
1.Asas Lex superior legi Inferiori
contoh: misal UU pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
2.Asas lex specialis
Contoh: UU perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) maka ketentuan UU perbankan di dahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT
2. Asas hukum khusus
a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
b. dalam hukum pidana berlaku Presumptionq of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Norma Agama
= Norma agama meruapakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber daripada Tuhan YME.
Norma Kesusilaan
= Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang, dimana sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, serta didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.
Norma Hukum
= Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Norma Kesopanan
= Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu.
3. Hukum adalah peraturan yang secara resmi mengikat yang di buat dan di sahkan oleh yang berwenang yaitu pejabat/pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad yaitu Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk
5. Ius Consitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
6. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata.
7. Sumber hukum
Undang - undang
Hukum Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Sedangkan asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu (perdata&pidana)
10. Contoh asas hukum umum adalah asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan contoh asas hukum khusus adalah dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme. sedangkan dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
NPM : 2212011654
1. di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2. a. norma agama :: bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan tujuan sangsinya bersumber dari Tuhan dalam kitab suci
b. normal kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi, maka tekanannya pada batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati nurani
c. norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama sanksi pelanggarannya adalah di cemooh
d. normal kebiasaan: terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
e. norma hukum: bertujuan untuk kedamaian hidup antara pribadi dan masyarakat
3. hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak yang biasanya bersifat memaksa dan mengikat untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara atau antar negara yang berorientasi pada asas keadilan dan demi daya guna demi Tata dan damai dalam masyarakat (Notohamidjojo)
4. a. segi eksistensi atau waktu: ius constitutum, ius konstituendum
b. segi wilayah berlaku : hukum alam hukum positif
c. segi sifat regit dan fleksibel: hukum imperatif hukum fakultatif
d. segi isi: hukum substantif hukum ajektif
e. segi bentuk: hukum tidak tertulis, hukum tertulis
5. ius justitutum adalah hukum positif atau kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi materi, dan keabsahan.
7. a. sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
b. sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum
c. sumber hukum welbron atau asal yaitu yang merujuk kepada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
d. sumber hukum kenbron atau tempat pengenal yaitu yang menunjuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal di mana hukum itu ditempatkan
8. asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. a. asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
b. asas hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. a. asas hukum umum: asas lex posteriori
b. asas hukum khusus : asas legalitas, asas ne bis inidem.
NPM : 2212011663
1.Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum
2.Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
A. Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
B. Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
C.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3. Hukum adalah peraturan yang secara resmi mengikat yang di buat dan di sahkan oleh yang berwenang yaitu pejabat/pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad yaitu Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. ius constitutum adalah salah satu istilah yang digunakan yg merujuk pada hukum menurut pembagiannya berdasarkan waktu. ius constitutum memiki arti hukum yang telah ditetapkan. ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang
6. Sumber hukum merupakan asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saraba untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
7. Sumber hukum
Undang - undang
Hukum Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi
8. asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum
9.Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh Asas Umum dan Khusus
- Asas Hukum Umum
1. Asas Les Superior Lagi Inferiori. Contohnya : UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
2. Asa Lex Specialis. Contohnya : UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) Maka ketentuan UU Perbankan didahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT
- Asas Hukum Khusus
1. Dalam Hukum Perdata berlaku asas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsesualisme.
2. Dalam Hukum Pidana berlaku Persumtionq Of Innocence (Asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
NPM :2212011623
1. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi
-Norma agama
Adalah aturan yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari tuhan melalui kitab-kitabnya
-Norma kesusilaan
Aturan tentang tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia
Norma yang menekankan pada kehidupan antar manusia
-Norma sopan santun
Adalah aturan hidup berupa tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan yang berisi perintah, larangan dengan sangsi tertentu.
-Norma kebiasaan
Adalah aturan yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan dari suatu masyarakat.
-Norma hukum
Adalah aturan yang bersumber dari Negara.
3. Hukum adalah suatu peraturan yang berbentuk norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku, ketertiban, keadilan, dan upaya pencegahan terjadinya kekacauan.
4. -Segi eksistensi atau waktu
Ius constituendum dan Ius constitutum (hukum positif)
-Segi wilayah berlaku
Hukum alam dan hukum positif
-Segi sifat kaku dan fleksibel
Hukum imperalatif, dan hukum fakultatif
-Segi isi
Hukum substantif dan hukum ajektif
-Segi bentuk
Hukum tertulis dan hokum tudak tertulis.
5. Ius constitutum (hukum positif) yaitu kaidah hukum yang berlaku masa kini.
6. Sumber hukum adalah asal usul dari sebuah aturan itu ada.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8. Asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang terdapat di system hukum.
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. - Hukum umum
asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
–Hukum Khusus
dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
1. Ubi Societas Ibi Ius memiliki arti dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
2. Ada Empat Norma yang hidup dalam masyarakat, yaitu :
Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, dan membantu orang yang membutuhkan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Contoh norma kesusilaan adalah jujur dalam berkata, berbicara baik, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan dengan orang tua sebelum pergi, menghargai orang yang lebih tua, dan santun dalam bertutur kata.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
3.Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Sifat rigit dan fleksibel
5.Segi Wilayah berlaku.
5.Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
6.Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi
tegas dan nyata.
7. Ada 5 sumber hukum di Indonesia, yaitu :
A. UU
B. Kebiasaan
C. Traktat
D. Yurisprudensi
E. Doktrin
8. Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau pondasi hukum yang menjadi inti dari peraturan hukum.
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. A. Asas Umum
-Asas Lex superior legi inferiori
-Asas Fiat justitia ruat coelum
-Asas lex posterior legi priori
-Asas Lex neminem cogit ad impossobilia
B. Asas Khusus
-Presumption of Innocence
-Asas Ne Bis In Idem.
NPM: 2212011643
1.Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2.Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu seperti hukuman penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman/sanksi.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan yang berarti hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
7. sumber hukum di indonesia terdapat dua yaitu
-sumber hukum materiil, sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dll.
-sumber hukum formil contohnya seperti Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar di balik sistem hukum atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam bidang hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)
2.norma agamasemua hukum yang ada di Indonesia berasal dri agama
norma kesusilaan norma yang berdasarkan hati nurani manusia itu sendiri
norma hukum adalah norma yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat Indonesia karena ada hukum dan sanksi yang berlaku.
norma kesopanan adalah tingkah laku kita sebagai warga negara Indonesia terhadap warga negara lainnya.
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa
4.segi isi
segi waktu
segi bentuk
segi wilayah bwrlaku
5.hukum yang berlaku sekarang
6.asal muasal dan sumber lahirnya hukum sebagai tolak ukur
7.formal dan materil
8.prinsip yang dianggap dasar/fundamen hukum
9.asas hukum umum adalah asas yang berhubungan dengan semua bidang hukum
asas hukum khusus adalah asas hukum yang berlaku untuk kejadian tertentu.
10.modus vivendi (cara hidup bersama),unus testis nullus testis(satu saksi bukanlah saksi)
asas hukum khusus:asas teritorial dan asas legalitas
NPM: 2212011647
1. Apakah arti dari ubi societas ibi ius?
Jawab:
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Jawab:
* Norma Agama
Yang bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan contoh: Melaksanakan perintah Tuhan seperti Beribadah,Mengasihi sesama
* Norma kesusilaan
Norma yang berasal dari suara hati contoh: Menghirmati orang yang berpandang berbeda,menghargai sesama manusia
* Norma sopan santun
Norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau menekankan pada pribadi atau perilaku yang menyenangkan
Contoh: bertutur kata yang sopan
* Norma kebiasaan
Terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
* Norma Hukum
Merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah yang bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi atau masyarakat
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam bermasyarakat
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab:
* segi Eksistensi/waktu
* Segi wilayah berlaku
* Segi sifat rigit dan fleksibel
* Segi isi
* Segi bentuk
5. Apakah yang dimaksud dengan ius costitutum?
Jawab: ius costitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab:
Sumber hukum adalah asal muasal dari tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,dan materi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab:
* sumber hukum welborn(asal) yang merujuk pada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
* Sumber hukum kenborn (tempat/pengenal) yang merujuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
* Sumber hukum materiel atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
* Sumber formil atau sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum.
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab:
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus
Jawab:
* asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
* Adaa hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus
Jawab:
* asas hukum umum : asas lex posteriori,derogat legi priori
* Asa hukum khusus: asas legalitas
2. norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu tuhan.
- norma kesusilaan adalah peraturan hidup yg bersumber dari suatu hati nurani manusia.
- norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tdk baik, patut dn tdk patut.
- norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
3.Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
4. - segi eksistensi/waktu : ius constitutum, ius constituendum.
- segi wilayah berlaku : hukum alam, hukum positif.
- segi sifat rigit dan fleksibel : hukum imperatif, hukum fakultatif.
- segi isi : hukum substantif, hukum ajektif.
- segi bentuk : hukum tidak tertulis, hukum tertulis.
5.Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.
6.sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
7. sumber hukum welbron, kenbro , formal dan materiil.
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. asas hukum umum
lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), contohnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
NPM : 2212011618
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
-Norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan . Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
-Norma kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati/hati nurani. Sumbernya moral dan akhlak/hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani/sikap batin/suara hati pribadi ybs.
-Norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama/menekankan pada prilaku yang menyenangkan. Sanksi pelanggaranya: dicemooh.
-Norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang.
-Norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat. Menekankan pada perbuatan lahir. Sumbernya : dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga terentu.
3. Hukum adalah peraturan atau adat yang sifatnya mengikat secara resmi dan disahkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas yang berwenang.
4. Dari segi eksistensi/waktu, segi wilayah berlaku, segi sifat rigit dan fleksibel, segi isi, segi bentuk.
5. Ius Constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini di tempat tertentu
6. Sumber hukum adalah asal muasal munculnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber hukum di Indonesia : sumber dari segala sumber hukum Indonesia adalah Pancasila
-Sumber Hukum Welbron :suatu peraturan hukum yang harus dibuat dan berasal dari badan, lembaga, dan penguasa yang berwenang, misalnya : DPR bersama Presiden punya wewenang untuk membuat undang-undang.
-Sumber Hukum Kenbron : Sumber hukum kenbron (tempat atau pengenal) adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui di mana hukum itu ditempatkan dalam Lembaran Negara (LN), Tambahan Lembaran Negara(TLN), dan Berita Negara (BN).
8. Asas hukum adalah kerangka pikiran hukum yang memengaruhi hukum
9. Asas hukum umum adalah merupakan asas hukum yang berhubungan dengan segenap bidang hukum
Asas hukum khusus adalah asas yang tergantung hukum apa yang mengatur.
10. Asas Umum: asas lex superior legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, asas lex posterior legi priori, asas lex neminem cogit ad impossobilia, asas lex perfecta, asas keseimbangan, asas kesamaan
Asas khusus : Hukum internasional asasnya ada asas kebangsaan, kedaulatan. Hukum Administrasi Negara ada asas principle of legality, principle of proportionality. Hukum perdata ada asas pacta sun servanda, sas kebebasan berkontrak.
2. -Norma Agama : Aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
-Norma hukum : Berarti ada aturan yang memiliki sanksi yang menjadi pedoman dan juga mengatur kehidupan masyarakat.
-Norma kesusilaan : Norma yang tercipta karena hati nurani dan juga kebiasaan masyarakat sekitar.
-Norma kesopanan : Adanya norma ini karena kebiasaan dan juga adat istiadat yang tumbuh di sekitar masyarakat.
3. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.
4. Kriteria pembeda hukum :
• Segi eksistensi atau waktu
• Segi wilayah berlaku
• Segi sifat fleksibel dan rigit
• Segi isi
• Segi bentuk
5. Ius Constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini.
6. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yg dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansu, materi, dan keabsahan.
7. Sumber Hukum Indonesia :
- UU
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin
8. Asas Hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum.
9. • Asas hukum umum yaitu asas hukum yang
berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitution in
integrum, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus
dianggap demikian sampai ada keputusan dari pengadilan.
• Asas hukum
khusus adalah asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit
seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, yang
merupakan penjabaran dari asas hukum umum.
10. •Contoh asas hukum umum :
- Asas Lex Superior Legi Inefrior
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia
- Asas Lex Perfecta
•Contoh asas hukum khusus :
- asas yang berlaku dalam hukum pidana seperti asas legalitas, asas teritorial
NPM : 2212011636
1. Ubi societes ibi ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. • Norma Hukum : aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan
• Norma Agama : aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran
• Norma Kesopanan : kaidah atau peraturan hidup bagi tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu yang berisi perintah, larangan dan sanksi tertentu
• Norma Kesusilaan : peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
3. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas
4. Kriteria pembeda hukum, adalah :
• Segi eksistensi atau waktu
• Segi wilayah berlaku
• Segi sifat fleksibel dan rigit
• Segi isi
• Segi bentuk
5. Ius Constitutum atau hukum positif adalah kaidah umun yang berlaku pada masa kini
6. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saranan untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber Hukum Indonesia :
- UU
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin
8. Asas Hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum
9. Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang
berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitution in
integrum, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus
dianggap demikian sampai ada keputusan dari pengadilan.
Asas hukum
khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit
seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, yang
merupakan penjabaran dari asas hukum umum.
10.
• Asas Hukum Umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
•Asas Hukum Khusus: dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat)
NPM: 2212011666
1. Apakah arti Ubi Societas Ibi Ius?
Jawab: Dimana ada masyarakat disitu ada Hukum.
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat?
Jawab:
- Norma Agama, norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang berasal dari agama atau wahyu Tuhan.
- Norma Kesusilaan, merupakan peraturan atau norma tidak tertulis yang hidup dan bersumber dari hati nurani manusia.
- Norma Kesopanan, yaitu aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik maupun tidak baik, patut maupun tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.
- Norma Kebiasaan, adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan.
- Norma Hukum, merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya, dibuat oleh badan resmi negara atau pemerintah, sehingga bersifat memaksa.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah norma-norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertuban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan di lingkungan.
4. Sebutkan apasajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab: ada 4 kriteria pembeda hukum, yaitu
- Dilihat dari subyeknya, hukum privat bersifat individu dan individu pemerintah. Sementara hukum publik subjeknya adalah pemerintah atau individu yang memiliki kasus dengan pemerintah atau antar negara.
- Hubungan hukumnya, hukum privat bersifat otonom dan horizontal antara individu dengan individu lain. Sedangkan hubungan hukum pada hukum publik bersifat vertikal yang berkaitan dengan kasus sepihak antar negara dengan individu atuaun berurusan antar individu dengan pihak antar negara.
- Sifat normanya, hukum privat bersifat memaksa dan ada pula yang bentuknya tidak memaksa. Sementara hukum publik bersifat lebih kaku, bersifat memaksa dan tidak ada toleransi sekecil apapun.
- Konsekuensinya, hukum privat konsekuensinya bersifat lapangan hukum privat, berlaku juga dengan hukum publik yang konsekuensinya bersifat lapangan hukum publik.
5. Apakah yang dimaksud dengan Ius Constitutum?
Jawab: Ius Constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah di tetapkan (hukum positif).
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab: Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan hukum atau aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab: Ada 5 sumber hukum di Indonesia
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab: Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus?
Jawab: Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus?
Jawab:
- Contoh asas hukum umum yaitu asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), dan asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).
- Contoh asas hukum khusus yaitu asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme dan Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
2.-Norma Agama:Norma yang bersumber dari Wahyu tuhan, bertujuan untuk kesempurnaan hubungan dengan Tuhan.
- Norma Kesopanan: Norma yang bertujuan agar dalam kehidupan bersama menyenangkan,di tekankan kepada perilaku yang menyenangkan.
-Norma Kesusilaan: Norma untuk kesempurnaan pribadi, bersumber pada diri sendiri tekanannya pada sikap batin yaitu hati nurani.
-Norma Kebiasaan: Norma yang muncul karena karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
-Norma Hukum: Norma yang berisikan peraturan tentang tingkah laku manusia, bertujuan agar menciptakan kehidupan damai dalam masyarakat.
3.Hukum adalah peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis bersifat memaksa untuk mengatur masyarakat negara atau negara Anatar negara berdasarkan 2 asas yaitu keadilan dan daya guna menciptakan kehidupan damai pengertian ini menurut prof.Notohamidjojo
4. 1.Segi eksistensi atau waktu,2. Segi wilayah yang berlaku,3.Segi isi,4.Segi bentuk,5.Segi sifat rigit atau fleksibel
5. Adalah kaidah hukum yang berlaku saat ini disuatu wilayah/tempat.
7.1.Sumber Hukum formil, seperti Undang-undang, Traktat atau perjanjian, kebiasaan,Yurisprudensi,Doktrin.
2.Sumber Hukum materil: Faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum.seperti, dari sejarah, sosiologi, ekonomi dan filosofi.
8. adalah sebuah kerangka pikir yang mendasari sistem hukum itu muncul
9. -Sumber hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
-Sumber Hukum Khusus adalah asas hukum yang berlaku dalam lapangan tertentu.
10.-Contoh asas hukum umum: Lex speciali legi Generali (Dimana peraturan khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum)
Contohnya: KUH dagang dapat mengesampingkan KUH Perdata dalam hal bidang.
-Contoh Asas Khusus
Contohnya: Dalam hukum perdata berlaku asas Sunt Servanda (setiap janji mengikat)
2. norma agama: bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/ sikap batin dalam hubungan dengan tuhan. sanksi nya bersumber dari tuhan dalam kitab suci
norma kesusilaan : bersumber untuk kesempurnaan pribadi, maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati nurani
norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama. sanksi pelanggarannya adalah di cemooh.
norma kebiasaan: terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang ulang
norma hukum: bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.
3. hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis/tidak yang biasanya bersifat memaksa dan mengikat untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara /antarnegara yang berorientasi pada asas keadilan dan demi gaya guna demi tata dan damai dalam masyarakat.
4. a. segi ekstensi/waktu: ius costitutum,ius costituendum
b. segi wilayah berlaku: hukum alam, hukum positif
c. segi sifat regit dan fleksibel: hukum imperatif, hukum fakultatif
d. segi isi: hukum substantif,hukum ajektif
e. segi bentuk: hukum tidak, hukum tertulis
5. ius costitutum adalah hukum positif atau kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapt di gunakan sbagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi ,substansi, materi dan keabsahan
7. -sumber hukum welbron (asal) yang merajuk kepada badan/ lembaga berwenang mengeluarkan hukum / menjadi penyebab
- sumber hukum kenbron (tempat/pengenal) yang menunjuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
-sumber hukum materiel/ faktor” yang menentukan isi dari peraturan hukum.
-sumber hukum formil/ sumber yang menentukan bentuk/ proses berlakunya suatu peraturan hukum
8. asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
asas hukum khusus yautu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. a. asas hukum umum: asas lex pasteriori derogat legi priori
b. asas hukum khusus: asas legalitas, asas ne bisinidem
2. - Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
A.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
B.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
- Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
A.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
B.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
C.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Apakah yang dimaksud dengan Ius Costitutum?
jawaban :
Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
jawaban :
sumber hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar sebuah hukum, atau sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
jawaban :
sumber hukum di indonesia terdapat dua yaitu sumber hukum materiil, sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dll. sedangkan hukum formil contohnya seperti
Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
jawaban :
asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum
9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu.
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
A. Contoh asas hukum umum
- Asas Lex Superior Legi Inefriori
- Asas Lex Specialis
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia
- Asas Lex Perfecta
B. Contoh asas hukum khusus :
- Asas Keseimbangan
- Asas Kesamaan
2. - Norma agama, bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan. Sanksi nya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
- Norma kesusilaan, bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari kata hati. Sumbernya moral dan hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani
- Norma Hukum : aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan
- Norma Kesopanan : kaidah atau peraturan hidup bagi tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu yang berisi perintah, larangan dan sanksi tertentu
3. Arti hukum dalam KBBI: - keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan
- peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa, pemerintah atau otoritas
4. Kriteria pembeda hukum, adalah :
- Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat fleksibel dan rigit
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius Constitutum atau hukum positif adalah kaidah umun yang berlaku pada masa kini
6. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saranan untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber Hukum Indonesia :
a. UU
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
8. Asas Hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum
9. • Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang
berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitution in
integrum, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus
dianggap demikian sampai ada keputusan dari pengadilan
• Asas hukum
khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit
seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, yang
merupakan penjabaran dari asas hukum umum
10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan
NPM: 2212011648
1.Apakah arti dari ubi societas ibi ius?
Jawab:
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Jawab:
2. norma kesopanan: Norma merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
Contoh norma kesopanan atau adat antara lain :
1. Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakiti perasaan seseorang.
2. Berpakaian sopan sesuai tempat
norma hukum : Norma hukum merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang dengan tertulis serta sistematika tertentu
Contoh norma hukum antara lain 1. Aturan dalam perundang-undangan baik dalam UUD 1945, TAP MPR, maupun keputusan presiden
Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari suara hati
Contoh norma kesusilaan antara lain :
1. Menghargai sesama manusia
2. Menghormati orang yang berpandangan berbeda
Norma Agama
Norma agama adalah kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari iman kepercayaan yang dianut
Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh norma agama:
1. Melaksanakan perintah Tuhan, contoh : Beribadah, Mengasihi sesama
2. Menjauhi larangan agama, contoh : mencuri
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam bermasyarakat
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab:
segi Eksistensi/waktu
Segi wilayah berlaku
Segi sifat rigit dan fleksibel
Segi isi
Segi bentuk
5. Apakah yang dimaksud dengan ius costitutum?
Jawab: ius costitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab:
Sumber hukum adalah asal muasal dari tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,dan materi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab:
sumber hukum welborn merujuk pada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
Sumber hukum materiel atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
Sumber formil atau sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum.
Sumber hukum kenborn (tempat/pengenal) yang merujuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab:
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus
Jawab:
asas hukum umum adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
Adaa hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus
Jawab:
asas hukum umum : asas lex posteriori,derogat legi priori
Asa hukum khusus: asas legalitas
2. Berikut adalah norma-norma yang berlaku di masyarakat dan penjelasannya;
- Norma Agama
Norma yang ini menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.
- Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar norma ini, biasanya mereka akan mendapat sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
- Norma Kesopanan
Norma kesopanan didasari pada beberapa hal, seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan berasal dari pergaulan manusia. Norma kesopanan bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun tersebut mendorong seseorang untuk berbuat baik, meski terkadang tak berasal dari hati nurani. Tetapi, hanya untuk sekadar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial.
- Norma Hukum
Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa, dan mengikat, seperti penjara dan denda.
3. Hukum adalah, segala peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
4. Berikut merupakan kriteria pembeda hukum
- Segi Eksistensi atau Waktu
Bidang hukumnya ada Ius Constitutum dan Ius Constituendum
- Segi Wilayah yang Berlaku
Bidang Hukumnya ada Hukum Alam dan Hukum Positif
- Segi Sifat Rigid dan Fleksibel
Bidang hukumnya ada Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
- Segi Isi
Bidang Hukumnya ada Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
- Segi Bentuk ada Hukum Taktertulis; Hukum Tercatat dan Hukum Tertulis
5. Ius Costitutum atau hukum positif adalah, kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6. Sumber hukum merupakan, asal muasal atau tempat keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, subtansi, materi, dan keabsahannya. Sumber hukum juga diartikan sebagai faktor yang menimbulkan hukum yang kuat dan bersifat memaksa untuk mengikat dan ditaati bagi setiap orang
7. Sumber hukum di indonesia dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formil dam sumber hukum materil
- Sumber Hukum Materiel adalah,
sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam, misal sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya. Dalam hal ini, dapat dikatakan hukum memberikan status normanya, sedangkan materi atau substansi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang lain
- Sumber Hukum Formil adalah, sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil. Dengan demikian, keabsahan dan keberlakuan hukum akan sangat ditentukan oleh aspek-aspek formalitas pada tata cara dan proses pembentukan. Dalam hal ini akan dipersoalkan apakah suatu peraturan hukum sudah memenuhi prosedur yang benar dalam pembuatannya. Kemudian, bentuk peraturannya juga dipersoalkan yaitu apakah bentuk dan nama peraturan tersebut dikenal dalam tata hukum dan struktur hukum nasional. Jika aspek-aspek tersebut tidak terpenuhi maka keabsahan dan keberlakuan peraturan hukum tersebut dapat dipersoalkan.
8. Asas hukum merupakan, dasar, alas, pedoman, landasan dalam berlogika dalam Suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir, berpendapat, mengambil keputusan dan sebagainya asas hukum juga menjadi fundamen dan landasan yang paling luas dalam lahirnya peraturan hukum.
Makna Asas-asas Hukum menurut beberapa ahli
- Belleford
Menurut Belleford asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
- Satjipto Rahardjo
Pengertian asas hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis.
Asas-asas hukum inilah juga yang dapat menjadi dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan
9. Asas Hukum Umum dan Asas Hukum Khusus
1. Asas hukum umum
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, yakni:
- Asas lex superior derogat legi inferiori; Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Asas lex specialis derogat legi generali; Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
- Asas lex posterior derogat legi priori, asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.
2. Asas hukum khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Misalnya;
- Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
- Dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
10. asas hukum umum dan khusus
- Contoh asas hukum umum ada asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), dan asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).
- Contoh asas hukum khusus yaitu asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme dan Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.