Nama: Marsha Ananda Karenina
NPM: 2212011647
1. Apakah arti dari ubi societas ibi ius?
Jawab:
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Jawab:
* Norma Agama
Yang bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan contoh: Melaksanakan perintah Tuhan seperti Beribadah,Mengasihi sesama
* Norma kesusilaan
Norma yang berasal dari suara hati contoh: Menghirmati orang yang berpandang berbeda,menghargai sesama manusia
* Norma sopan santun
Norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau menekankan pada pribadi atau perilaku yang menyenangkan
Contoh: bertutur kata yang sopan
* Norma kebiasaan
Terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
* Norma Hukum
Merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah yang bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi atau masyarakat
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam bermasyarakat
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab:
* segi Eksistensi/waktu
* Segi wilayah berlaku
* Segi sifat rigit dan fleksibel
* Segi isi
* Segi bentuk
5. Apakah yang dimaksud dengan ius costitutum?
Jawab: ius costitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab:
Sumber hukum adalah asal muasal dari tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,dan
materi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab:
* sumber hukum welborn(asal) yang merujuk pada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
* Sumber hukum kenborn (tempat/pengenal) yang merujuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
* Sumber hukum materiel atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
* Sumber formil atau sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum.
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab:
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus
Jawab:
* asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
* Adaa hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus
Jawab:
* asas hukum umum : asas lex posteriori,derogat legi priori
* Asa hukum khusus: asas legalitas