Kiriman dibuat oleh Marsha Ananda Karenina

Nama: Marsha Ananda Karenina
NPM: 2212011647


1. Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

2. Manfaat dalam kegiatan bisnis jika menggunakan agensi,antara lain:

• Keahlian khusus
Agensi seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti pemasaran digital, periklanan, desain grafis, atau pengembangan web. Mereka dapat memberikan akses kepada Anda terhadap tim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih mendalam dalam area tersebut.

• Efisiensi Biaya:
Menggunakan agensi dapat menjadi lebih efisien secara finansial daripada mencoba mempekerjakan dan melatih staf internal. Anda hanya membayar untuk layanan yang Anda perlukan, tanpa harus menanggung biaya overhead penuh.

• Fleksibilitas:
Agensi sering dapat menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini. Anda dapat mengontrak mereka untuk proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu, yang memberikan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.

3. https://youtu.be/jEi_nmZxBOU?feature=shared
Nama: Marsha Ananda Karenina
NPM: 2212011647

perbedaan dan keterkaitan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan dari sudut pandang hukum

Perusahaan:
Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda. - Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.

Perdagangan:
Perdagangan adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Bisnis:
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan.

Pekerjaan:
Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.

Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah:
bahwa kegiatan ekonomi melibatkan usaha untuk memperoleh laba/keuntungan (bisnis) dan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup (pekerjaan). Hukum dagang dan bisnis mengatur hubungan hukum dalam aktivitas bisnis, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha. Penting untuk mematuhi peraturan hukum dalam menjalankan aktivitas usaha, dan kerja sama antara perusahaan, bisnis, tenaga kerja, dan perdagangan diperlukan untuk optimalisasi kehidupan dan pekerjaan di masa depan.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh Marsha Ananda Karenina -
Nama: Marsha Ananda Karenina
NPM: 2212011647

1. Apakah arti dari ubi societas ibi ius?
Jawab:
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum

2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Jawab:
* Norma Agama
Yang bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan contoh: Melaksanakan perintah Tuhan seperti Beribadah,Mengasihi sesama
* Norma kesusilaan
Norma yang berasal dari suara hati contoh: Menghirmati orang yang berpandang berbeda,menghargai sesama manusia
* Norma sopan santun
Norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau menekankan pada pribadi atau perilaku yang menyenangkan
Contoh: bertutur kata yang sopan
* Norma kebiasaan
Terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
* Norma Hukum
Merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah yang bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi atau masyarakat

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam bermasyarakat

4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab:
* segi Eksistensi/waktu
* Segi wilayah berlaku
* Segi sifat rigit dan fleksibel
* Segi isi
* Segi bentuk

5. Apakah yang dimaksud dengan ius costitutum?
Jawab: ius costitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu

6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab:
Sumber hukum adalah asal muasal dari tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,dan materi

7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab:
* sumber hukum welborn(asal) yang merujuk pada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
* Sumber hukum kenborn (tempat/pengenal) yang merujuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
* Sumber hukum materiel atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
* Sumber formil atau sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum.

8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab:
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum

9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus
Jawab:
* asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
* Adaa hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu

10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus
Jawab:
* asas hukum umum : asas lex posteriori,derogat legi priori
* Asa hukum khusus: asas legalitas

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh Marsha Ananda Karenina -
Nama: Marsha Ananda Karenina
NPM : 2212011647

1. Hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah,sosiologi,ekonomi,filosofi dan sebagainya

Hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses,dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2.
A. Tap MPR NO.XX/MPRS/1996
-UUD RI 1945
- ketetapan (TAP) MPR
- undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan-peraturan pelaksanaan

B. TAP MPR NO.III/MPR/2000
-UU RI 1945
-TAP MPR RI
-UU
-peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
-peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan daerah


C. UU no.10/2004
- UU 1945
- UU/peraturan pemerintah pengganti UU
- peraturan pemerintah
-peraturan presiden
-peraturan daerah

3.
-asas lex superior legi inferiori
-asas lex specialis derogat legi general
-asas lex posterior legi priori
-asas lex neminem cogit ad impossobila
-asas lex perfecta