Kiriman dibuat oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama : Andes Potipera Sitepu
NPM : 2215061080
Kelas : PSTI D

Judul Jurnal : URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK

Ringkasan :
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagiyang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan pemahaman, Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua,bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan. Ketiga, nailai- nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harys berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu. Pancasila adalah pedoman hidup. kehidupan bangsa Indonesia yang selalu berpijak pada nilai-nilai meta legal yang berlandaskan pada nilai dan moralitas. Selain itu, Pancasila juga merupakan ideologi negara yang merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional mewadahi seluruh kegiatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kegiatan ilmiah. Oleh karena itu, perumusan Pancasila sebagai paradigma keilmuan bagi kegiatan ilmiah di Indonesia menjadi suatu keniscayaan karena perkembangan ilmu pengetahuan yang terlepas dari ideologi Pancasila justru dapat mengarah pada sekularisme. Pancasila sebagai sistem acuan nilai, kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau klarifikasi sebagai sistem nilai yang digunakan sebagai kerangka dasar, kerangka metode, dan sekaligus arah atau tujuan bagi mereka yang membawanya. sehingga Pancasila menjadi pedoman dalam pembangunan hukum nasional. yang berarti bahwa nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, acuan dan tolak ukur bagi seluruh aspek pembangunan nasional yang akan dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
NAMA: ANDES POTIPERA SITEPU
NPM: 2215061080

HASIL ANALISIS JURNAL:
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan pelajaran yang memberikan pedoman kepada setiap insan untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-maslah pembangunan bangsa dan Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideology dan dasar Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar, yaitu: (1) Dasar Filosofis; Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang dampaknya terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia mampu melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang bernama Pancasila, (2) Dasar Sosiologis; Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisibudaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis membutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh karena itu nilainilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu, (3) Dasar Yuridis; Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar NNegara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku adalah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila-sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat. Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk : Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Video

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
NAMA: ANDES POTIPERA SITEPU
NPM: 2215061080

HASIL ANALISIS VIDEO:
Pancasila telah dijadikan dasar nilai bagi pengembangan IPTEK demi kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya masyarakat Indonesia harus didasarkan pada nilai moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada dasarnya sila-sila pada Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka pikir, dan dasar moralitas bagi pengembangan IPTEK. Sehingga, silasila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pengembangan IPTEK. Berikut adalah penjabaran silasila Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan IPTEK. Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini, IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan tujuannya dan akibatnya, apakah merugikan manusia dengan sekitarnya atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya. Kedua, Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah secara beradab. IPTEK adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia IPTEK harus dapat diabdikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan IPTEK. Ketiga, Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan IPTEK. Oleh karena itu, IPTEK harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan masyarakat Indonesia dengan masyarakat internasional. Keempat, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Hal ini berarti bahwa setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu, dalam pengembangan IPTEK setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya. Kelima, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama: Andes Potipera Sitepu
NPM: 2215061080

Analisis soal

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!

Sistem etika perilaku politik saat ini masih belum memenuhi standar yang harusnya dimilikinya, perilaku politik saat ini masih tetap mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan lama. Paradigma pemerintahan yang keliru yang tetap dipertahankan ini menjadi salah satu kelemahan kinerja jajaran pemerintah sampai sekarang. Paradigma pemerintahan yang seharusnya dibangun tapi belum terlihat menjadi kelemahan jajaran pemerintah yang dihadapkan dengan polemik etik, Hal ini menunjukan bahwa kurangnya etika politik oleh pejabat pemerintah. Lalu mengenai etika politik dan pemerintahan yang diatur di dalam perundangan, secara khusus ada juga aturan yang menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada publik, seorang pejabat negara harus siap mundur dari jabatannya apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. tetapi pada kenyataannya pejabat yang terkena kasus huku tidak berjiwa ksatria dapat menghadapinya sesuai dengan nilai-nilai etika dan budaya yang tertanam di bangsa ini. Pejjabat tersebut terkesan menghalangi dan menutupi sampai melakukan suap agar dapat terbebas dari kasus nya. hal tersebut menjadikan kelemahan dari jajaran pemerintah sekarang. Sistem etika perilaku politik saat ini masih belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hal ini terlihat dari kinerja dan kebijakan pemerintah yang belum memuaskan. Sistem etika perilaku politik saat ini belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila sila ke 2, ke 4, dan ke 5, karena masih kurangnya pelayanan pemerintah dan jajaran birokrasi yang adil, professional, berintegritas, efisien, dan transparan. Contoh dari pelanggaran itu sendiri yaitu maraknya kasus kkn atau korupsi kolusi dan nepotisem. Dimana pemerintah atau "orang" politik melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Tentunya ini sangat salah dan melanggar pancasila. Diantaranya yaitu sila pertama, yang menganut konsep Ketuhanan, kasus korupsi sendiri tentu menyalahi aturan yang ada di agama apapun itu. Sehingga kasus kkn menyalahi pancasila sila pertama. Selain itu ada kasus dimana pejabat politik melakukan penyuapan untuk tujuan tertentu. Entah itu untuk menutupi suatu kasus, untuk mencapai tujuan politik, ataupun untuk mengambil suara. Tentu saja sangat menyalahi pancasila yang ada.

B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !

Etika generasi muda yang ada di sekitar tempat saya tidak sepenuhnya mencerminakan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, seperti masih banyak yang melakukan hal buruk seperti perselisihan tanpa melakukan musyawarah dan juga generasi muda yang melakukan hal yang buruk, tetapi ada juga dari mereka yang sudah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Solusi dari saya untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi saat ini adalah dengan memperbaiki sistem pengajaran yang ada dan dilakukannya sosialisasi pada generasi muda mengenai masalah tersebut, maka mereka akan semakin sadar akan masalah tersebut sehingga mereka berusaha untuk memperbaiki diri.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama: Andes Potipera Sitepu
NPM: 2215061080

ANALISIS JURNAL

JUDUL JURNAL : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

INTISARI JURNAL :
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : 1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara. rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat : " ..... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Repub1ik Indonesia, yang berkedau1atan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional bagi hasil produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif kemampuan memanfaatkan peluang tersebut akan meningkatkan volume perdagangan, yang berarti meningkatkan produksi dan berarti pada meningkatkan lapangan kerja dan usaha, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar. Ketetapan MPR RI No. III/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila telah dicabut dalam Sidang Istimewa MPR Rl Tahun 1998 dengan Ketatapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998. Dalam Pasal 7 TAP MPR Rl No. XVIII/MPR/1998 disebutkan, bahwa "Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah TAP MPR Rl No. VIIIIMPR/1998 mengemukakan, "bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna idiologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan nasional.” Disayangkan ketika keterikatan tersebut sampai dengan sekarang sekedar merupakan rumusan belaka, tidak nampak adanya unsur baik dari pihak ekseklitif maupun legislatif untuk merealisasikannya secara nyata alasan masyarakat sebagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jauh sebelumnya. Notonegoro pernah mengemukakan, bahwa apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.41 Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.