གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ indira shifa ardianti

Nama : Indira Shifa ardianti
NPM : 2212011630

1. Dalam kegiatan bisnis, seorang agen adalah individu atau entitas yang bertindak atas nama orang lain atau perusahaan untuk melakukan berbagai tugas atau transaksi bisnis. Tugas agen dapat bervariasi, termasuk penjualan produk atau layanan, negosiasi kontrak, pengelolaan investasi, atau representasi dalam interaksi dengan pihak ketiga.

Agen bisa berperan sebagai perantara antara produsen dan konsumen (agen penjualan), atau dalam konteks lain, seperti agen real estat yang membantu dalam transaksi jual-beli properti. Mereka biasanya menerima kompensasi atau komisi atas layanan mereka. Penting untuk diingat bahwa agen memiliki tanggung jawab hukum terhadap tindakan mereka, sehingga integritas dan kepercayaan sangat penting dalam peran mereka dalam bisnis.

2. ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dalam kegiatan bisnis dengan menggunakan agensi. Beberapa manfaat tersebut termasuk:

(a) Ahli dalam Bidangnya: Agensi seringkali memiliki keahlian dan pengetahuan yang mendalam dalam bidang tertentu, seperti pemasaran, periklanan, atau keuangan. Ini dapat membantu bisnis mendapatkan wawasan dan solusi yang lebih baik.
(b) Fokus pada Kompetensi Inti: Dengan menggunakan agensi untuk tugas tertentu, bisnis dapat fokus pada kompetensi inti mereka tanpa harus terganggu oleh tugas-tugas tambahan. Misalnya, perusahaan teknologi dapat menggunakan agensi pemasaran untuk mengelola strategi pemasaran mereka.
(c) Ressumberdaya Fleksibel: Menggunakan agensi dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya. Anda dapat mengontrak agensi sesuai kebutuhan dan mengurangi biaya overhead.
(d) Jaringan dan Koneksi: Agensi sering memiliki jaringan dan koneksi yang luas dalam industri mereka, yang dapat membantu bisnis memperluas pasar atau mencari peluang baru.
(e) Efisiensi Biaya: Dalam beberapa kasus, menggunakan agensi dapat lebih efisien secara biaya daripada mempekerjakan karyawan tetap untuk tugas-tugas tertentu. Anda hanya membayar untuk layanan yang Anda perlukan.

3. https://youtu.be/wdnlvq_sOD4?si=A1usNISoxukakZAh
Indira Shifa Ardianti
2212011630

Perbedaan dan keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum:
• Perusahaan:
-Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial.
- Perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia atau Corporation di Amerika Serikat.

• Perdagangan:
- Perdagangan merujuk pada proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini mencakup aktivitas pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang atau jasa.
- Perdagangan seringkali merupakan bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.

• Bisnis:
- Bisnis adalah aktivitas ekonomi yang mencakup berbagai operasi, termasuk produksi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan keuntungan.
- Perusahaan adalah entitas bisnis yang dapat menjalankan berbagai jenis operasi bisnis.

• Pekerjaan:
- Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan yang bekerja untuk perusahaan atau bisnis tertentu.
- Pekerjaan adalah aspek dari bisnis di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.

Keterkaitan:
- Sebuah perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan, tergantung pada sektor dan tujuannya.
- Bisnis melakukan aktivitas perdagangan untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
- Bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

indira shifa ardianti གིས-
1.Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum,.

2. norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu tuhan.

- norma kesusilaan adalah peraturan hidup yg bersumber dari suatu hati nurani manusia.

- norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tdk baik, patut dn tdk patut.

- norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

3.Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

4. - segi eksistensi/waktu : ius constitutum, ius constituendum.

- segi wilayah berlaku : hukum alam, hukum positif.

- segi sifat rigit dan fleksibel : hukum imperatif, hukum fakultatif.

- segi isi : hukum substantif, hukum ajektif.

- segi bentuk : hukum tidak tertulis, hukum tertulis.


5.Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.

6.sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.

7. sumber hukum welbron, kenbro , formal dan materiil.

8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum

9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.

Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

10. asas hukum umum
lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), contohnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

indira shifa ardianti གིས-
Indira Shifa Ardianti
2212011630
Quiz

no.1
sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor untuk menentukan isi dari peraturan hukum, misal sosiologi, ekonomi, sejarah, flosofi, dan sebagainya. Dapat
dikatakan hukum memberikan status normanya, sedangkan materi atau
substansi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang
lain.


Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil. Dengan demikian, keabsahan dan keberlakuan hukum akan
sangat ditentukan oleh aspek-aspek formalitas pada tata cara dan proses
pembentukan. Dalam hal ini akan dipersoalkan apakah suatu peraturan
hukum sudah memenuhi prosedur yang benar dalam pembuatannya.

no.2
a. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996
tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

b. Tap MPR No. III/MPR/2000
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

c.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

no.3
asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang harus diperhatikan dalam perundang-undanganan
1. asas lex superior derogat lege inferiori, yaitu UU yang lebih tinggi tingkatan atau hierarkinya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.
2. asas lex specialis derogat lege generali, yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.
3. asas lex posterior derogat lege priori, UU yang lebih baru atau yang terbit kemudian, didahulukan berlakunya daripada UU terdahulu atau yang terbit lebih dahulu.
4. asas lex neminem cogit ad impossobilia, yaitu UU tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukanatau sering disebut dengan asas kepatutan (bilijkheid).
5. asas lex perfecta, yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
6. asas non retroactive, yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut (statutes are not intended to have retroactive effect) karena akanmenimbulkan ketidakpastian hukum.
7. asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interests), yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
8. asas kesamaan (equality before the law), yaitu kesamaan di depan hukum, artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan diberi kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan (nondiscriminative) berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolonganSARA). Asas ini juga menjadi hak dasar atau hak asasi manusia
9. UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan ntuk itu perlu dipenuhi syarat-syarat berikut a.keterbukaan (transparency), dalam persidangan DPR maupun perilaku eksekutif, dalam proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) b.hak kepada warga masyarakat untuk dilibatkan atau partisipasi publik (public participation) dan memberikan masukan ataumengusulkan dalam proses pembuatan dan pelaksanan undang-undang, dengan cara: (1)konsultasi publik, yaitu mengundang warga masyarakat; (2)mengintensifkan acara dengar-pendapat dengan mengundang organisasi tertentu seperti asosiasi profesi dalam penyusunan RUU; (3)membentuk komisi penasihat yang terdiri dari tokoh-tokoh dan ahli yang terkemuka.