གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Celda Vahleviana 2213053286

Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah saya menjadi lebih paham tentang konstitusi yang ada di Indonesia yang mana sekarang ini perlu adanya transparansi dalam membuat peraturan perundang-undangan agar diterima oleh masyarakat, UU cipta kerja mendapat banyak penolakan bagi masyarakat karena kurangnya transparansi dalam pembuatan peraturan undang-undang tersebut, bahkan masyarakat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak masyarakat yang turun ke jalan untuk berdemonstrasi, serta adanya usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK.
Yang perlu dibenahi menurut saya adalah sebelum membuat UU cipta kerja DPR harus lebih terbuka dengan peraturan baru tersebut dan didiskusikan dengan masyarakat dengan cara memberi tahu rancangan UU sebelum disahkan, bukan memberi tahu publik setelah disahkan akibatnya banyak masyarakat bahkan sebagian besar menolak UU cipta kerja tersebut karena dianggap tidak berpihak pada rakyat. Sebaiknya juga rakyat tidak langsung turun ke jalan untuk berdemonstrasi rakyat sebelumnya harus bermusyawarah dan berdiskusi dahulu kepada para wakil rakyat, dan dalam berdemonstrasi harus tetap menjaga ketertiban umum. Dengan begitu tercipta sebuah negara yang berdemokrasi dan berkonstitusi yang baik dan benar.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dapat dikatakan tanpa konstitusi dapat dikatakan pula konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya. Sebuah negara akan sulit untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, tanpa konstitusi pula sebuah negara pasti akan sulit mengatur hak asasi masyarakatnya dan tidak dapat dipungkiri pasti akan terjadi banyak konflik dalam negara tersebut.
Tentu konstitusi sangat penting dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu dapat kita rasakan saat ini kita berkewarganegaraan Indonesia yang konstitusinya sangat jelas dan tertata sehingga kita merasa aman dan nyaman karena hak asasi kita terlindungi dan dapat dipertanggung jawabkan apabila terdapat satu dan lain hal dalam konstitusi juga sudah terdapat hal-hal yang menjadi aturan-aturan bagi warga negara Indonesia untuk menjadikan kehidupan rakyat Indonesia aman dan tentram.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
1. Perilaku pejabat yang banyak dan sering terjadi yang kurang konstitusional adalah korupsi, sudah menjadi rahasia umum bahwa pejabat negara Indonesia banyak yang melakukan tindakan tidak konstitusional tersebut dan bahkan hal itu sudah menjadi rahasia umum. Dan mirisnya walaupun sudah tertangkap dan terbukti melakukan korupsi pejabat tersebut hanya diberi hukuman ringan, hal itu tentu membuat rakyat kurang respect kepada pejabat negara. Menurut saya pejabat negara yang melakukan korupsi seharusnya diberi hukuman yang maksimal seperti harta yang dikorupsi diambil, tidak boleh diberikan kesempatan menjadi pejabat negara lagi dan dihukum dengan seberat-beratnya karena merugikan negara.
2. Mengabaikan pendapat orang lain terlebih kelompok minoritas.
Hal ini merupakan hal yang tidak terpuji dimana para pejabat hanya memprioritaskan pendapat dari kelompoknya dan mengabaikan kelompok minoritas. Hal ini contoh tidakan tidak konstitusional dimana tidak adanya nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut saya pejabat negara tersebut dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki sikapnya dengan lebih mendalami nilai Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana semua warga Indonesia berhak berpendapat dan didengar.
3. Menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan yang menyengsarakan rakyat
Banyak pejabat yang berlaku sewenang-wenang kepada masyarakat karena kekuasaan yang mereka miliki, mereka seolah lupa bahwa mereka dipilih oleh rakyat dan bekerja untuk rakyat, para pejabat bahkan merasa mereka memiliki tingkatan atau kedudukan lebih tinggi daripada rakyat biasa. Pejabat yang seperti ini perlu diberi ketegasan bahkan hukuman jika masyarakat sudah tidak tahan masyarakat bisa membuat permohonan penurunan pejabat tersebut.
Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A

Menganalisis Jurnal berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Dengan penulis : Aulia Rosa Nasution

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu cara pemerintah untuk membentuk warga negara yang cinta, setia, rela berkorban, serta patuh terhadap aturan-aturan dalam berbangsa dan bernegara. Pada saat ini pendidikan kewarganegaraan telah diwujudkan pada perguruan tinggi. Salah satu tujuan mewujudkan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan
kewarganegaraan model lama.
Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya sebuah mata kuliah, pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi berperan sangat penting dalam mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Bukan hanya ditujukan untuk mahasiswa pendidikan kewarganegaraan berguna bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh sebab itu pendidikan kewarganegaraan perlu diwujudkan mulai dari jenjang sekolah dasar.

Pada saat ini banyak orang menganggap Pancasila hanya dianggap sebagai simbol tanpa adanya pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari, di dalam pendidikan kewarganegaraan banyak hal-hal berkaitan tentang pentingnya sebagai warga negara memahami, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila agar terwujudnya masyarakat yang damai dan tertib. Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi, Pemahaman mengenai demokrasi di
Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak
untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Dengan adanya pendidikan Pancasila diharapkan warga negara Indonesia menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dan dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat yang demokratis sehingga negara Indonesia menjadi negara maju dan terbebas dari konflik-konflik yang menghambat kemajuan bangsa.
Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A

Pretest Analisis Video
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan hal yang wajib dipelajari dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari karena dalam pendidikan kewarganegaraan banyak hal yang akan dipelajari tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi individu yang cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik lebih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai pandangan hidup serta Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan hukum pendidikan Kewarganegaraan adalah :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU Nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Dengan landasan ideal dan landasan hukum tersebut dapat kita ketahui pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi perguruan tinggi dimana para mahasiswa sudah bisa berfikir kritis.

Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
- Substansinya dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).