Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
POST TEST
Analisis Jurnal berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)
Penulis: Syahrul kemal
Bela negara merupakan kewajiban setiap warganegara Indonesia. Dengan bela negara kita dapat mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara, sebuah negara tentu membutuhkan masyarakat yang cinta dan rela berkorban bagi bangsanya sendiri. Oleh karena itu di negara Indonesia sendiri bela negara bahkan tertuang dalan UUD negara republik Indonesia yaitu:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
• Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.
Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
Setiap warganegara harus tergugah hatinya untuk melaksanakan bela negara kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan mulai dari dini dan dilakukan secara terus menerus hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti pembelajaran kewarganegaraan dari SD sampai perguruan tinggi, dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang.