གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nasywa Fadillah Asnah 2253053020

Nama : Nasywa Fadillah Asnah
NPM : 2253053020

Pendidikan nilai moral merupakan tuntutan sekaligus kebutuhan umat manusia sebagai wujud kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara dengan berbagai permasalahannya. Ada banyak permasalahan, seperti terorisme global dan krisis multidimensi, yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh suatu negara karena untuk itu diperlukan dukungan negara lain. Pendidikan nilai moral merupakan alternatif pemecahan masalah yang bersifat lokal, regional, nasional, dan Internasional. Hal ini telah menjadi isu global di beberapa negara (india, Malaysia, India, dan Tiongkok) dan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan ideologi di masing-masing negara. Namun negara-negara tersebut menekankan pendidikan nilai moral pada nilai-nilai etika moral, terutama pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang bersifat universal dan global. Konsep pendidikan nilai moral yang dikemukakan Kohlberg dan Miller cenderung bersifat individualistis. Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan memperhatikan paradigma yang dikemukakan Capra bahwa kehidupan manusia dibangun atas dasar pandangan hidup yang sistemik dan holistik, tidak memihak dan individualistis. Dalam pelaksanaannya diperlukan pendekatan yang tepat serta metode dan teknik yang relevan. Pendekatan pendidikan nilai moral meliputi pendekatan penanaman, pemodelan, fasilitasi, dan pengembangan keterampilan, serta metode yang digunakan meliputi metode dogmatis, deduktif, induktif, dan reflektif.
Nama: Nasywa Fadillah Asnah
NPM : 2253053020

Tentunya ada aspek yang melatar belakangi maraknya degradasi moral pada generasi muda saat ini. Ada dua poin penting yang dirasa cukup berperan dalam hal tersebut, yaitu; keluarga/orang tua dan lingkungan (baik di dalam maupun di luar sekolah). Keluarga dinilai sebagai faktor yang paling dominan dalam meletakkan dasar bagi perkembangan moral/akhlaq, karena sebagai madrasah pertama bagi remaja. Namun pada kenytaannya banyak para orang tua yang kurang paham tentang perannya tersebut. Para orang tua beranggapan bahwa pendidikan bagi anak-anaknya cukup pada rana sekolah saja dan hal yang jadi sorotan utama orang tua kepada anaknya hanyalah persoalan nilai raport. Ketika bagus dipuji dan ketika buruk dimarahi, tanpa menanyakan pemahaman anaknya berkenaan dengan mata pelajaran tersebut. Secara tidak langsung orang tua mengejarkan bahwa hasil lebih penting dari pada proses. Maka dari itu pentingnya membangun komunikasi antara orang tua dan anak.

Selain itu banyak orang tua siswa yang tidak sepenuhnya mendukung pengajaran yang ada di sekolah. Banyak orang tua siswa yang melaporkan para guru yang memberi sanksi fisik kepada anaknya. Hal tersebut membuat para guru takut untuk memberi sanksi kepada siswa yang bersalah, sehingga banyak murid yang berani kepada gurunya. Kurangnya pengawasan oleh orang tua terhadap pergaulan anak juga dapat menyebabkan merosotnya moral anak tersebut.

Lingkungan sekolah dianggap berperan penting dalam pembentukan moral siswa. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan sekunder, yang secara secara sistematis melaksanakan bimbingan, pengajaran dan latihan dalam rangka membantu siswa supaya mampu mengembangkan potensinya, baik berkenaan dengan aspek moral, spiritual, intlektual, emosional, maupun sosial. Maka dari itu peran sekolah terbilang cukup besar ditambah lagi hampir sepertiga waktu siswa dihabiskan di sekolah. Kebanyakan orang tua juga menganggap dunia pendidikan sudah cukup memberikan muatan-muatan moral pada anak-anaknya. Namun kondisi dunia Pendidikan saat ini dirasa belum mampu sepenuhnya untuk membentuk moral siswanya. Kebanyakan para pendidik dalam mengajar hanya gugur kewajiban saja dalam mengajar. Para siswa lebih ditonjolkan dalam hal intlektual saja dan mngesampingkan pendidikan moral. Contoh kasus yang sering terjadi adalah Ketika ujian nasional (UN) mata pelajaran yang diujikan hanya mata pelajaran umum saja, mata pelajaran yang menyangkut aspek moral/akhlak diabaikan. Sehingga para siswa beranggapan bahwa intlektualitas/kepintaran siswa jauh lebih penting dibandingkan moral siswa tersebut. Hal tersebutnya harusnya dikaji ulang oleh para pemangku kebijakan.
Nama : Nasywa Fadillah Asnah
NPM : 2253053020

Keenam tahapan perkembangan moral dari Kolhlberg dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan: pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional. Mengikuti persyaratan yang dituturkan Piaget sebagai suatu Teori perkembangan kognitif, adalah sangat jarang terjadi kemunduran dalam tahapan-tahapan ini. Walaupun demikian, tidak telah tersedia suatu fungsi yang tidak kekurangan dalam tahapan paling tinggi sepanjang waktu. Juga tidak dimungkinkan sebagai melompati suatu tahapan; setiap tahap ada perspektif yang baru dan diperlukan, dan lebih komprehensif, beragam, dan terintegrasi dibanding tahap sebelumnya.

Tingkat 1 (Pra-Konvensional)
1. Orientasi kepatuhan dan hukuman
2. Orientasi minat pribadi
( Apa untungnya buat saya?)
Tingkat 2 (Konvensional)
3. Orientasi keserasian interpersonal dan konformitas
( Sikap anak patut)
4. Orientasi otoritas dan pemeliharaan anggaran sosial
( Moralitas hukum dan anggaran)
Tingkat 3 (Pasca-Konvensional)
5. Orientasi akad sosial
6. Prinsip etika universal
( Principled conscience)

Dalam tahap pertama, individu-individu memfokuskan diri pada konsekuensi langsung dari gerak-gerak yang dibuat mereka yang dirasakan sendiri. Sebagai contoh, suatu gerak-gerak yang dibuat diasumsikan salah secara moral bila orang yang melaksanakannya dihukum. Semakin keras hukuman diberikan diasumsikan semakin salah gerak-gerak yang dibuat itu. Sebagai tambahan, dia tidak kenal bahwa sudut pandang orang lain berlainan dari sudut pandang dirinya. Tahapan ini bisa dilihat dan diteliti sebagai sejenis otoriterisme.

Tahap dua mendiami posisi apa untungnya buat diri sendiri, perilaku yang telah tersedia dirumuskan dengan apa yang paling diminatinya. Penalaran tahap dua kurang menunjukkan perhatian pada kebutuhan orang lain, hanya sampai tahap bila kebutuhan itu juga berpengaruh terhadap kebutuhannya sendiri, seperti “kamu garuk punggungku, dan akan kugaruk juga punggungmu.” Dalam tahap dua perhatian untuk oranglain tidak didasari oleh loyalitas atau faktor yang berifat intrinsik. Kekurangan perspektif tentang warga dalam tingkat pra-konvensional, berlainan dengan akad sosial (tahap lima), sebab seluruh gerak-gerak yang dibuat dilakukan sebagai melayani kebutuhan diri sendiri saja. Untuk mereka dari tahap dua, perpektif dunia dilihat dan diteliti sebagai sesuatu yang bersifat relatif secara moral.

Dalam tahap tiga, seseorang memasuki warga dan ada peran sosial. Individu mau menerima persetujuan atau ketidaksetujuan dari orang-orang lain karena hal tersebut merefleksikan persetujuan warga terhadap peran yang dimilikinya. Mereka mencoba menjadi seorang anak patut sebagai memenuhi hasrat tersebut, karena telah mengetahui telah tersedia gunanya melaksanakan hal tersebut. Penalaran tahap tiga menilai moralitas dari suatu gerak-gerak yang dibuat dengan mengevaluasi konsekuensinya dalam bangun-bangun hubungan interpersonal, yang mulai menyertakan hal seperti rasa hormat, rasa terimakasih, dan golden rule. Hasrat sebagai mematuhi anggaran dan otoritas telah tersedia hanya sebagai membantu peran sosial yang stereotip ini. Maksud dari suatu gerak-gerak yang dibuat memperagakan peran yang lebih signifikan dalam penalaran di tahap ini; 'mereka bermaksud baik.

Dalam tahap empat, adalah penting sebagai mematuhi hukum, keputusan, dan konvensi sosial karena berfaedah dalam memelihara fungsi dari warga. Penalaran moral dalam tahap empat lebih dari sekedar kebutuhan akan penerimaan individual seperti dalam tahap tiga; kebutuhan warga harus melebihi kebutuhan pribadi. Idealisme utama sering menentukan apa yang telah tersedia dan apa yang salah, seperti dalam kasus fundamentalisme. Bila seseorang bisa melanggar hukum, mungkin orang lain juga akan begitu - sehingga telah tersedia kewajiban atau tugas sebagai mematuhi hukum dan anggaran. Bila seseorang melanggar hukum, maka dia salah secara moral, sehingga celaan menjadi faktor yang signifikan dalam tahap ini karena memisahkan yang buruk dari yang patut.

Dalam tahap lima, individu-individu dipandang sebagai ada pendapat-pendapat dan nilai-nilai yang berlainan, dan adalah penting bahwa mereka dihormati dan dihargai tanpa memihak. Permasalahan yang tidak diasumsikan sebagai relatif seperti kehidupan dan pilihan jangan sampai ditahan atau dihambat. Kenyataannya, tidak telah tersedia pilihan yang pasti telah tersedia atau absolut - 'memang anda siapa membikin keputusan jikalau yang lain tidak'? Sejalan dengan itu, hukum dilihat dan diteliti sebagai akad sosial dan bukannya keputusan kaku. Aturan-aturan yang tidak mengakibatkan kesejahteraan sosial harus diubah bila perlu demi terpenuhinya kegunaan paling banyak sebagai sebanyak-banyaknya orang. Hal tersebut diperoleh melewati keputusan mayoritas, dan kompromi. Dalam hal ini, pemerintahan yang demokratis tampak berdasarkan pada penalaran tahap lima.

Dalam tahap enam, penalaran moral berdasar pada penalaran mujarad menggunakan prinsip etika universal. Hukum hanya valid bila berdasar pada keadilan, dan komitmen terhadap keadilan juga menyertakan keharusan sebagai tidak mematuhi hukum yang tidak berpihak kepada yang telah tersedia. Hak tidak perlu sebagai akad sosial dan tidak penting sebagai gerak-gerak yang dibuat moral deontis. Keputusan dihasilkan secara kategoris dalam cara yang absolut dan bukannya secara hipotetis secara kondisional (lihat imperatif kategoris dari Immanuel Kant). Hal ini bisa dilakukan dengan membayangkan apa yang akan dilakukan seseorang saat menjadi orang lain, yang juga memikirkan apa yang dilakukan bila berpikiran sama (lihat veil of ignorance dari John Rawls). Gerak-gerak yang dibuat yang diambil adalah hasil konsensus. Dengan cara ini, gerak-gerak yang dibuat tidak pernah menjadi cara tapi selalu menjadi hasil; seseorang berperan karena hal itu telah tersedia, dan bukan karena telah tersedia maksud pribadi, sesuai hasrat, legal, atau sudah disetujui sebelumnya. Walau Kohlberg yakin bahwa tahapan ini telah tersedia, dia merasa kesukaran sebagai menemukan seseorang yang menggunakannya secara konsisten. Rupa-rupanya orang sukar, kalaupun telah tersedia, yang bisa sampai tahap enam dari model Kohlberg ini.
Nama : Nasywa Fadillah Asnah
NPM : 2253053020

Di era global saat ini posisi pendidikan nilai menjadi sebuah hal yang sangat sentral karena posisinya yang sangat dibutuhkan agar mampu memberikan makna setiap subjek materi untuk mengantarkan bangsa Indonesia menuju peradaban Bangsa yang maju. Pendidikan nilai juga berfungsi untuk membantu peserta didik memahami, mengapresiasikan, membuat keputusan yang tepat dalam berbagai masalah pribadi, keluarga, masyarakat dan negara yang diharapkan dapat mengeliminir sikap arogansi yang kerap kali terjadi. Sedangkan globalisasi pendidikan merupakan sebuah proses yang mengandung arti bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan menembus batas negara melalui jaringan kerjasama, pembukaan cabang lembaga pendidikan oleh sebuah negara di negara-negara lain karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Meningkatnya Kualitas Pendidikan Akibat dari pesatnya arus globalisasi, metode pembelajaran yang awalnya bersifat sederhana kini berubah menjadi metode pendidikan berbasis teknologi. Kemajuan teknologi yang semakin canggih ternyata memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan serta memiliki dampak negatif yang harus kita benahi dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam kehidupan sehari-hari.
Nama : Nasywa Fadillah Asnah
Kelas : 3/J
NPM : 2253053020

Analisis Jurnal,
Pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Beberapa ulama peduli tentang nilai-nilai moral yang berbeda nama. Nilai-nilai Islam dapat dibedakan menjadi materialistik, kemanusiaan, moral dan spiritual (Hodge, 2012).
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). Ini merupakan kabar baik karena adanya kesepahaman antara pengajar dengan regulasi yang dirumuskan pemerintah dan dinas atau lembaga terkait. Tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran (Komalasari & Rahmat, 2019).

Ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan. Strategi yang paling sering digunakan dalam pembentukan karakter pada siswa adalah; intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain. Selain itu, diperlukan kerja keras mulai dari perencanaan dalam hal ini kurikulum sampai dengan pendidik yang harus diberikan pemahaman terhadap nilai. Bagaimanapun guru memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembentukan nilai siswa selama di sekolah. menurut Lovat & Clement (2008) menyatakan bahwa tugas guru hanya ada dua; tugas pendidikan nilai dan "istirahat"