Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM.
Forum Analisis Jurnal 1
Npm: 2213053145
Judul jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH Fajri, I., Rahmat, ., Sundawa, D., & Mohd Yusoff, M. Z. (2021).
Analisis jurnal:
Pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum di Aceh sangat penting untuk membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia sesuai dengan ajaran Islam dan budaya Aceh. Hal ini sejalan dengan penerapan syariah Islam di Aceh, yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kurikulum Aceh mencakup mata pelajaran inti seperti Pendidikan Islam dan amalannya, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Arab, Pendidikan jasmani dan olahraga, serta Sejarah Kebudayaan Islam. Selain itu, terdapat mata pelajaran muatan lokal yang mencakup Bahasa daerah, Sejarah Aceh, Adat, budaya, dan kearifan lokal, serta Pendidikan Keterampilan.
Penerapan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip pendidikan Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan budaya Aceh. Guru memainkan peran penting dalam pembentukan nilai-nilai siswa, dan pengembangan potensi siswa dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariah Islam dan budaya Aceh.
Selain itu, penerapan syariah Islam di Aceh juga mencakup aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat Aceh, seperti hukum, politik, dan sosial. Semua ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia, berlandaskan pada nilai-nilai Islam dan budaya Aceh.
Pendidikan di Aceh memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk akhlak dan nilai-nilai moral siswa. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selain itu, pendidikan di Aceh juga mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pembelajaran.
Kurikulum Aceh, yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam, mencakup mata pelajaran inti seperti Pendidikan Islam dan amalannya, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Arab, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Selain itu, ada juga mata pelajaran muatan lokal yang mencakup Bahasa Daerah, Sejarah Aceh, Adat, Budaya, dan Kearifan Lokal, serta Pendidikan Keterampilan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, budaya Aceh yang kaya juga menjadi bagian integral dalam pengembangan siswa. Ini termasuk pengajaran seni tari khas Aceh seperti tari Lampuan Aceh dan tari Ranup Lampuan. Kegiatan ekstrakurikuler seperti ini membantu siswa untuk lebih memahami dan menghayati budaya Aceh yang berakar pada nilai-nilai Islam.
Selain itu, pendidikan di Aceh juga memberikan perhatian khusus pada pembinaan dan pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh, serta bimbingan konseling untuk pengembangan karir siswa.
Semua ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda Aceh yang memiliki akhlak mulia, berlandaskan nilai-nilai Islam, dan terhubung dengan budaya dan tradisi Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh berharap bahwa melalui pendidikan yang berbasis syariah Islam dan budaya Aceh, dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik di masa depan.
Nama : Nadia Tri Utami
NPM : 2213053300
Jurnal ini berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH yang ditulis oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Jurnal ini membahas tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh, Indonesia. Perubahan cepat dalam kehidupan sosial telah menimbulkan kekhawatiran tentang perilaku moral siswa. Pemerintah Aceh telah menerapkan sistem pendidikan Islam yang sesuai dengan spesifikasinya yang diberikan oleh pemerintah pusat. Implementasi pembelajaran Islam di Provinsi Aceh dipandu oleh Qanun No. 9/2015, yang berfokus pada ajaran Islam. Sistem pendidikan di Aceh didasarkan pada budaya dan nilai-nilai Islam. Artikel ini menekankan pentingnya pendidikan moral dan nilai dalam membentuk karakter siswa dan berkontribusi pada perkembangan bangsa.
Pendidikan nilai di Indonesia telah diatur dalam sistem pendidikan nasional dengan delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan dalam pembelajaran. Pendidikan nilai juga penting di Aceh, yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan keunikan dan otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam. Penerapan nilai-nilai tersebut dilakukan melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah. Guru memiliki peran penting dalam proses pembentukan nilai siswa, dan perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa. Pendidikan nilai juga berkaitan dengan pendidikan karakter, moral, dan etika. Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim dan membawa manfaat individu dan masyarakat. Di Aceh, pendidikan nilai didasarkan pada ajaran Islam dan diatur oleh qanun yang ada di provinsi Aceh.
Penerapan kurikulum Islam di Aceh didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kurikulum ini mencakup mata pelajaran inti seperti Pendidikan Islam, Pendidikan Kewarganegaraan DLL.
Selain itu, implementasi kurikulum Islam di Aceh juga melibatkan pengembangan potensi peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu contohnya adalah kegiatan ekstrakurikuler tari Lampuan Aceh, yang sangat diminati oleh siswa. Selain itu, pengembangan karir siswa juga dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling.
Pendidikan nilai dan moral di Aceh didasarkan pada ajaran Islam dan diatur oleh qanun yang ada di provinsi Aceh. Kurikulum Aceh merupakan kurikulum nasional plus, yang mencakup seluruh muatan kurikulum nasional ditambah dengan materi pendidikan Islam dan muatan lokal berbasis budaya syariat Islam di Aceh. Penerapan nilai dan moral dilakukan melalui perumusan visi sekolah berbasis nilai, strategi pembelajaran berbasis nilai Islam, dan integrasi nilai-nilai tersebut dalam setiap mata pelajaran.
Penerapan kurikulum Islam di Aceh didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selain itu, pendidikan di Aceh juga mengutamakan pemberdayaan siswa sepanjang hidup, pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh, pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan.
Secara keseluruhan, pendidikan moral dan nilai di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa dan berkontribusi pada perkembangan bangsa. Implementasi kurikulum Islam dan penerapan nilai-nilai Islam dalam pendidikan di Aceh bertujuan untuk menghasilkan generasi muda yang berakhlak mulia, mengikuti budaya Aceh, dan mengikuti syariat Islam.
NPM : 2213053287
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : September, 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis :Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff
Analisis Jurnal
1. Judul
Jurnal ini berjudul “Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”. Judul tersebut sudah sesuai dengan isi dari jurnal yang ditulis karena isi jurnal sudah membahas mengenai Pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di Provinsi Aceh.
2. Penulis
Jurnal ini ditulis oleh empat orang penulis yang bernama “ Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff” penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.
3. Korespondensi
Dalam jurnal ini nama dari penulis dilengkapi dengan adanya email yaitu “ iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my “ dan Lembaga Pendidikan dan Program Studi “Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Indonesia, School of Education and Modern Languages, Universiti Utara Malaysia, Kedah, Malaysia” .
4. Abstrak
Dalam jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam abstrak ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi dari jurnal. Penulisan abstrak sudah menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca dan abstrak terdiri dari satu paragraph.
5. Kata Kunci
Dalam jurnal ini kata kunci yang ditulis menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kata kunci terdiri dari empat istilah yaitu “ Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.” Istilah yang digunakan pada kata kunci ini mengacu pada bidang Pendidikan nilai dan moral dengan kurikulum islami. Menurut pendapat saya kata kunci yang digunakan ini sudah benar dan sesuai dengan isi jurnal.
6. Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan jurnal ini, telah berisi tentang paparan tentang masalah yang akan dikaji. Masalahnya adalah Pendidikan memegang peran utama dalam pembentukan akhlak siswa sekolah bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. peran Pendidikan dalam hal ini sangat penting karena adanya perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup yang menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya khususnya para remaja. Pada bagian ini juga membahas mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pendahuluan ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah sangat baik dan mudah dipahami karena menggunakan bahasa yang baik dan jelas.
7. Tinjauan Literatur
Tinjauan literatur adalah sebuah penelitian yang berguna sebagai dasar teori yang digunakan dalam penelitian tersebut. Dalam hal ini pemerintah Aceh sedang menyusun kurikulum berdasarkan ajaran qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan islam. Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Salah satu pakar yang dijelaskan adalah Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Selain itu, dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan mengenai landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
8. Pembahasan
Pada jurnal ini peneliti sudah mencantumkan pembahasan mengenai konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
9. Kesimpulan
Pada jurnal ini kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas dan tidak mengandung sesuatu yang baru dalam penelitian. Pelaksanaan Pendidikan di sekolah Aceh sudah islami sesuai dengan tujuan dari penelitian ini. Proses belajar yang dilaksanakan di aceh berbasis budaya islami dan syariat islam di Aceh.
10.Daftar Pustaka
Daftar Pustaka nya sudah di tuliskan secara jelas.
NPM: 2213053072
Judul jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH Fajri, I., Rahmat, ., Sundawa, D., & Mohd Yusoff, M. Z. (2021).
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak digolongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga.
Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran.
NPM: 2213053078
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume :9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff
Setelah saya membaca jurnal tersebut, Jurnal tersebut mengkaji tentang perubahan pesat dalam kehidupan sosial tentang hukum dan moral peserta didik, pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak ia golongan peserta didik. Perubahan yang sangat cepat ini berdampak pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi.
Penulis menggambarkan permasalahan tentang perkembangan hidupnya
Untuk itu Peneliti meneliti mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan peserta didik. di Indonesia pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional ada 18 nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. ke-18 nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab. nilai-nilai itu dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis kurikulum tidak tertulis serta kegiatanku kurikuler dan ekstrakurikuler. artinya pembelajaran tersebut tidak hanya di kelas tetapi juga bisa di luar kelas. penanaman nilai kepada peserta didik di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara.
Ada 6 strategi dalam pembentukan nilai yang memerlukan proses berkelanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik eksternal dan nilai keteladanan. Selain itu perlu kerja keras mulai dari perencanaan dalam hal ini kurikulum sampai dengan pendidik yang harus diberikan pemahaman terhadap nilai. pendidikan nilai juga bisa disebut sebagai pendidikan karakter, pendidikan moral dan pendidikan etika. Pendidikan nilai ini menjadi semakin penting di semua jenjang sekolah pada masa sekarang ini. Kegagalan dalam implementasi pendidikan nilai disebabkan oleh banyak hal seperti guru atau pendidik belum memiliki keterampilan yang cukup untuk mengintegrasikan nilai dalam pembelajaran di kelas. guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai yang baik kepada siswa melalui pendidikan formal maupun nonformal.. nilai-nilai utama yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk mendukung keberhasilan implementasi kurikulum di nasional institute of education Singapura adalah keyakinan bahwa semua siswa dapat belajar, merawat dan memperhatikan semua siswa, menghormati keragaman, komitmen dan dedikasi terhadap profesi, kerjasama, berbagi dan kerja tim yang kuat, semangat belajar, keunggulan dan inovasi
Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum remaja yang disusun berdasarkan ajaran qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan islam
Penyelenggaraan pendidikan Islam di provinsi Aceh mengacu pada qanun nomor 9 tahun 2015. pelaksanaan pendidikan di sekolah Aceh secara keseluruhan sudah Islami dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparasi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan pengembangan budaya berorientasi Islami dan penerapan kurikulum Islami. pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh
Yuda Kristian Lumban Raja
2213053260
Pemerintah Aceh menerapkan pendidikan Islam dalam sistem kurikulum melalui penerapan Qanun Aceh, khususnya Qanun Aceh No.9/2015
Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk nilai-nilai moral peserta didik di Aceh. Hal ini dinilai krusial dalam pembangunan
"Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat.
"Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh."
“Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Implementasi pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berbasis islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Perubahan sosial yang cepat pada masyarakat Aceh telah menimbulkan hal tersebut:
Pergeseran Gaya Hidup: Gaya hidup yang serba cepat dan paparan terhadap teknologi baru telah menyebabkan penurunan nilai-nilai tradisional dan praktik budaya di kalangan remaja. Pergeseran gaya hidup ini mengakibatkan kurangnya apresiasi terhadap adat istiadat setempat dan melemahnya nilai-nilai moral.
Dilema Moral: Remaja di Aceh menghadapi dilema moral akibat benturan antara nilai-nilai tradisional dan pengaruh modern. Mereka sering kesulitan untuk menavigasi antara harapan masyarakat dan keinginan pribadi, sehingga menyebabkan konflik dalam pengambilan keputusan dan penilaian moral.
Tekanan Teman Sebaya: Tekanan teman sebaya adalah tantangan umum yang dihadapi remaja di seluruh dunia, termasuk di Aceh. Remaja mungkin merasa terdorong untuk menyesuaikan diri dengan perilaku negatif atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan nilai moral karena pengaruh teman sebayanya.
Kerusakan Moral: Terkikisnya nilai-nilai moral seperti kejujuran, integritas, dan rasa hormat menjadi kekhawatiran masyarakat Aceh. Remaja mungkin terkena korupsi, ketidakjujuran, dan praktik tidak etis, yang dapat melemahkan perkembangan moral mereka.
Kurangnya Teladan: Tidak adanya teladan moral yang kuat di berbagai bidang kehidupan, termasuk keluarga, komunitas, dan media, dapat menghambat perkembangan moral remaja. Kurangnya contoh positif yang dapat ditiru membuat mereka sulit untuk menumbuhkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Mengatasi tantangan moral ini memerlukan pendekatan komprehensif melalui pendidikan. Sangat penting untuk memasukkan pendidikan moral dan nilai-nilai ke dalam kurikulum, mempromosikan teladan positif, menumbuhkan sikap suportif dan etis
Perubahan sosial yang cepat
Menurunnya nilai-nilai moral Gaya hidup serba cepat dan terpapar pengaruh luar menyebabkan menurunnya nilai-nilai moral di kalangan remaja. Hal ini terlihat dari perilaku dan proses pengambilan keputusan mereka.
Perilaku menyimpang: Remaja di masyarakat Aceh semakin banyak yang melakukan perilaku menyimpang, seperti penyalahgunaan narkoba, seks pranikah, dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Perilaku tersebut seringkali dikaitkan dengan pengaruh teman sebaya dan kurangnya bimbingan dan pengawasan.
Nilai-nilai budaya yang bertentangan: Bentrokan antara nilai-nilai budaya tradisional dan pengaruh modern telah menciptakan dilema moral bagi remaja. Mereka sering kali terpecah antara berpegang pada nilai-nilai tradisional dan menerima perubahan norma-norma masyarakat.
Kurangnya bimbingan moral: Kurangnya bimbingan dan pendidikan moral yang tepat berkontribusi terhadap tantangan moral yang dihadapi remaja. Banyak remaja tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membuat keputusan etis dan mengatasi dilema moral.
Untuk mengatasi tantangan moral ini, pendidikan memainkan peran penting. Berikut adalah beberapa cara di mana pendidikan dapat mengatasi tantangan-tantangan ini:
Kurikulum pendidikan moral: Menerapkan kurikulum pendidikan moral komprehensif yang berfokus pada pengembangan karakter, pengambilan keputusan etis, dan pendidikan nilai dapat membantu menanamkan nilai-nilai moral pada remaja. Kurikulum ini harus diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan yang ada.
Pelatihan guru: Memberikan pelatihan dan sumber daya kepada guru untuk mengajarkan pendidikan moral secara efektif sangatlah penting. Guru harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk membimbing dan membimbing siswa dalam pengembangan moral.
Keterlibatan orang tua: Mendorong keterlibatan orang tua dalam pendidikan moral sangatlah penting. Orang tua hendaknya terlibat aktif dalam perkembangan moral anak dan memberikan bimbingan serta dukungan.
Keterlibatan masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam inisiatif pendidikan moral dapat menciptakan lingkungan yang mendukung bagi remaja. Tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan organisasi lokal dapat berkolaborasi dengan sekolah untuk mempromosikan nilai-nilai moral dan memberikan teladan positif.
Program dukungan sebaya: Membangun program dukungan sebaya dapat membantu remaja mengembangkan hubungan positif dan terlibat dalam kegiatan pro-sosial. Mentor sejawat dapat menjadi panutan dan memberikan bimbingan kepada rekan sejawatnya.
Npm : 2253053022
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH Fajri, I., Rahmat, ., Sundawa, D., & Mohd Yusoff, M. Z. (2021).
Analisis jurnal :
standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk
memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa
yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka.Pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum di Aceh sangat penting untuk membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia sesuai dengan ajaran Islam dan budaya Aceh. Hal ini sejalan dengan penerapan syariah Islam di Aceh, yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan.Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan
belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut
adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu,
nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca,
sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Maragustam menemukan bahwa ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses
keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang
baik, akting moral, dan nilai keteladanan.Pendidikan nilai, ada yang menyebutnya sebagai pendidikan karakter, pendidikan moral,
dan pendidikan etika kembali menjadi isu yang menarik di Indonesia
beberapa tahun terakhir ini. Bahkan, tema ini juga menjadi agenda kebijakan strategis pendidikan
di berbagai negara di dunia. karena itu, para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan
nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran guru
sebagai panutan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai dan moral.
Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
NPM : 2213053123
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Setelah saya membaca jurnal ini ternyata telah teljadi perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga.
Disini peneliti di daerah Aceh Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.
Jurnal ini menjelaskan tentang Pendidikan di Aceh dimana Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Disini penulis atau peneliti memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan
siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka,
komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif
kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004).
Dapat ditarik kesimpulan dari jurnal ini yaitu Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
NPM : 2213053183
Judul :PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
Berdasarkan analisis jurnal yang sudah saya baca saya menemukan bahwa perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. . Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam,dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku yang terlihat. Manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya. Nilai tidak hanya mempengaruhi budaya tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, termasuk kualitas menjadi warga negara yang baik.
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa.Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebutadalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan.
Berdasarkan berbagai literatur yang ada, konsep mengenai moral dalam islam sangat sedikit referensi yang lebih relevan dengan istilah islam. Moral disini akan dijelaskan menurut Quran dan Hadis, dan beberapa ahli yang dikaitkan dengannya. Beberapa jenis literatur kata akhlak Islam terdiri dari empat: hikmah (hikmah), keberanian (shaja'ah), kesederhanaan ('iffah), dan keadilan ('adl).Perspektif psikologis Islam moral terkait dengan jiwa (nafsiyah) dan yang termasuk didalamnya disebut juga ma'nawiyyah. Satu catatan penting tentang nilai-nilai moral Islam dalam psikologi Islam adalah juga bahwa semua sumber literatur bersumber dari Alquran dan Hadits. Alquran dan telah disebutkan banyak nilai moral yang harus dimasukkan setiap Muslim ke dalam karakternya. Nilai-nilai akhlak dalam sastra Islam adalah makna yang baik dan menentukan sikap positif dan negatif, dan tidak ditinggalkan untuk motivasi semata, mereka digerakkan oleh iman.
Dalam artikel ini di jelaskan bahwa Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah,budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; (1) Penerapan Peraturan sekolah, (2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, (3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, (4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh.
Jadi dapat disi,pulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
NPM: 2213053263
ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Abstrak: Abstrak ditulis menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, didalam abstrak berisi penjelasan tentang pentingnya peran pendidikan dalam membentuk perilaku moral siswa di Aceh. Jurnal ini menyoroti perubahan cepat dalam kehidupan sosial dan permasalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya seputar moralitas remaja. Pemerintah Aceh menyadari pentingnya pendidikan dalam mengatasi permasalahan tersebut dan menerapkan ajaran Islam diseluruh satuan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan Islam di Aceh berpedoman pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, dan pengembangan budaya dan kurikulum berorientasi Islam. Penulis juga menekankan pada integrasi pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan Aceh, disebutkannya pendidikan nilai dan akhlak di Aceh tidak hanya sejalan dengan standar pendidikan nasional tetapi juga berpegang pada kurikulum Islam berdasarkan Qanun. Penyelenggaraan pendidikan nilai dan akhlak di Aceh bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat luas. Secara keseluruhan, abstrak ini menyoroti pentingnya pendidikan moral di Aceh dan keselarasan dengan ajaran Islam. Hal ini menekankan peran pendidikan dalam mengatasi tantangan moral yang dihadapi siswa dan perlunya mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam kurikulum dan budaya sekolah.
Pendahuluan: Pada bagian pendahuluan penulis membahas tentang perubahan signifikan dalam kehidupan sosial dan permasalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya seputar perilaku moral siswa. Hal ini menekankan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk karakter dan nilai moral siswa, khususnya dalam konteks warisan budaya Aceh. Pemerintah Aceh menyadari pentingnya menyediakan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional dan juga mempertimbangkan kebutuhan dan nilai-nilai khusus masyarakat Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam di Aceh berpedoman pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 yang menekankan pada integrasi ajaran dan nilai-nilai Islam ke dalam kurikulum. Pada bagian pendahuluan ini juga menyoroti pentingnya pendidikan moral dalam mengatasi tantangan moral yang dihadapi siswa di Aceh. Jurnal ini menyebutkan perlunya lembaga pendidikan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, pendekatan yang patut dicontoh, dan pengembangan budaya berorientasi Islam. Penyelenggaraan pendidikan nilai dan akhlak di Aceh bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai keislaman dalam keseharian peserta didik dan mempersiapkan mereka menjadi pribadi-pribadi yang bermoral tinggi dan berkontribusi terhadap masyarakat . Secara keseluruhan, pendahuluan menetapkan konteks penelitian dengan menekankan pentingnya pendidikan moral di Aceh dan integrasi nilai-nilai Islam ke dalam sistem pendidikan. Hal ini menyoroti perlunya pendidikan untuk mengatasi tantangan moral yang dihadapi siswa dan peran ajaran Islam dalam membentuk karakter dan perilaku mereka.
Pembahasan: Pada bagian pembahasan penulis berfokus pada implementasi pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan di Aceh. Penulis membahas konsep nilai dan pentingnya dalam membentuk perilaku dan karakter. Mereka menyoroti peran pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai dan menekankan perlunya standar moral yang kuat dalam komunitas Muslim. Jurnal ini juga membahas tentang kurikulum Islam di Aceh dan bagaimana kurikulum tersebut menjadi pedoman implementasi pendidikan nilai dan moral. Disebutkannya integrasi nilai-nilai Islam ke dalam proses pembelajaran dan pengembangan budaya berorientasi Islam. Para penulis menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan yang patut dicontoh dalam sistem pendidikan di Aceh. Lebih lanjut, jurnal tersebut menyoroti pentingnya integrasi budaya dan pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler. Disebutkannya promosi budaya Aceh seperti tarian tradisional Lampuan Aceh sebagai sarana pengembangan budaya Islam di kalangan pelajar. Jurnal tersebut juga menyebutkan pemberian layanan bimbingan dan konseling karir untuk mendukung pengembangan karir siswa. Secara keseluruhan, analisis dalam jurnal ini memberikan wawasan mengenai implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh. Hal ini menekankan pentingnya pendidikan dalam membentuk perilaku moral dan karakter, khususnya dalam konteks nilai-nilai dan budaya Islam di Aceh.
Kesimpulan: Pada bagian kesimpulan penulis menyoroti pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan di Aceh. Hal ini menekankan bahwa nilai-nilai diwujudkan melalui perilaku yang baik dan perilaku moral, dan bahwa individu menyerap nilai-nilai dari masyarakatnya. Jurnal tersebut menekankan pentingnya pendidikan dalam membentuk perilaku moral dan karakter, khususnya dalam konteks nilai-nilai dan budaya Islam di Aceh. Pada bagian kesimpulannya juga menyebutkan integrasi nilai-nilai Islam kedalam proses pembelajaran di Aceh yang berpedoman pada kurikulum Islam. Hal ini menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan yang patut dicontoh dalam sistem pendidikan. Jurnal tersebut juga membahas tentang pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti promosi budaya Aceh dan pemberian layanan bimbingan dan konseling karir. Secara keseluruhan, kesimpulannya menyoroti pentingnya pendidikan nilai dan moral di Aceh dan menekankan peran pendidikan dalam membentuk perilaku moral dan karakter. Menekankan pada integrasi nilai-nilai Islam, pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler dan bimbingan karir.
Npm : 2213053043
Hasil analisis jurnal
Jurnal "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh" membahas mengenai pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh. Pendidikan nilai dan moral sangat penting untuk membentuk karakter siswa yang baik, termasuk dalam menghadapi tantangan sosial dan globalisasi yang semakin kompleks.
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Penulis juga menyoroti perlunya kerjasama antara institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mengembangkan nilai dan moral bagi siswa di Aceh. Dalam hal ini, keluarga dan masyarakat di Aceh dapat berperan sebagai pendidik utama yang membantu membentuk karakter siswa yang baik.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam, memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). Pendidikan Islam berorientasi pada dua sasaran yang terintegrasi yaitu dunia dan akhirat (Mappasiara, 2018).
Secara keseluruhan, jurnal "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh" menyajikan sebuah pandangan tentang pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam menghadapi tantangan sosial dan globalisasi. Jurnal ini dapat menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan pendidikan di Aceh maupun di tempat-tempat lain untuk meningkatkan pendidikan nilai dan moral dalam kurikulum pendidikan.
NPM : 2213053064
Hasil analisis artikel jurnal yang saya dapatkan yaitu artikel ini memberikan gambaran yang cukup lengkap tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam sistem pendidikan di Aceh, Indonesia. Dalam artikel ini menjelaskan bahwa perubahan sosial yang cepat telah menimbulkan kekhawatiran tentang nilai-nilai moral peserta didik. Pemerintah Aceh telah mengimplementasikan sistem pendidikan Islam yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Implementasi pembelajaran Islam di Aceh didasarkan pada Qanun No. 9/2015 yang berfokus pada ajaran Islam.
Artikel ini juga menjelaskan pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam membentuk karakter peserta didik dan masa depan bangsa. Di dalam artikel ini menjelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh didasarkan pada ajaran Islam dan diatur dalam qanun yang ada di provinsi tersebut. Penerapan kurikulum Islam di Aceh mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam.
Selain itu, artikel ini juga mengutip sumber-sumber yang membahas berbagai aspek moralitas, nilai-nilai, dan pengembangan karakter dalam konteks yang berbeda, termasuk Islam, pendidikan, dan kearifan lokal. Hal ini menunjukkan bahwa penulis telah melakukan penelitian yang cukup komprehensif dalam menyusun artikel ini.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan di Aceh. Artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang berguna bagi pembaca yang tertarik dengan pendidikan nilai dan moral di Indonesia.
Kelas : 3/J
NPM : 2253053020
Analisis Jurnal,
Pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Beberapa ulama peduli tentang nilai-nilai moral yang berbeda nama. Nilai-nilai Islam dapat dibedakan menjadi materialistik, kemanusiaan, moral dan spiritual (Hodge, 2012).
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). Ini merupakan kabar baik karena adanya kesepahaman antara pengajar dengan regulasi yang dirumuskan pemerintah dan dinas atau lembaga terkait. Tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran (Komalasari & Rahmat, 2019).
Ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan. Strategi yang paling sering digunakan dalam pembentukan karakter pada siswa adalah; intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain. Selain itu, diperlukan kerja keras mulai dari perencanaan dalam hal ini kurikulum sampai dengan pendidik yang harus diberikan pemahaman terhadap nilai. Bagaimanapun guru memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembentukan nilai siswa selama di sekolah. menurut Lovat & Clement (2008) menyatakan bahwa tugas guru hanya ada dua; tugas pendidikan nilai dan "istirahat"
NPM : 2213053011
Nama jurnal :Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
ditulis oleh : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.
Jurnal ini menceritakan Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan
keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013)
Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia
mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Pembelajaran diAceh mempelajari tentang islam dan ilmu"lainya seperti sejarah kebudayaan islam, fiqih, akidah, matematika, IPA, ips dan masih banyak lainya.
Pendidikan nilai dan moral di Aceh didasarkan pada ajaran Islam dan diatur oleh qanun yang ada di provinsi Aceh tersebut.
Kesimpulannya dari jurnal yaitu Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
NPM: 2213053287
ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume :9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff
Analisis Jurnal
-Judul: jurnal ini berjudul “ Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”. Judul tersebut berjumlah 10 kata dan judul tersebut sudah sesuai dengan isi dari jurnal yang ditulis karena isi jurnal sudah membahas mengenai Pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh.
-Penulis: Jurnal ini fitulis oleh empat orang penulis yang bernama “ Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff” penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.
-Korespondensi: Dalam jurnal ini nama dari penulis dilengkapi dengan adanya alamat email yaitu “ iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my “ dan Lembaga Pendidikan “Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Indonesia, School of Education and Modern Languages, Universiti Utara Malaysia, Kedah, Malaysia” .
-Abstrak: dalam jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam abstrak ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi dari jurnal. Penulisan abstrak sudah menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca dan abstrak terdiri dari satu paragraph.
-Kata Kunci: Dalam jurnal ini kata kunci yang ditulis menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kata kunci terdiri dari empat istilah yaitu “ Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.” Istilah yang digunakan pada kata kunci ini mengacu pada bidang Pendidikan nilai dan moral dengan kurikulum islami. Menurut pendapat saya kata kunci yang digunakan ini sudah benar dan sesuai dengan isi jurnal.
-Pendahuluan: Pada bagian pendahuluan jurnal ini, telah berisi tentang paparan tentang masalah yang akan dikaji. Masalahnya adalah Pendidikan memegang peran utama dalam pembentukan akhlak siswa sekolah bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. peran Pendidikan dalam hal ini sangat penting karena adanya perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup yang menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya khususnya para remaja. Pada bagian ini juga membahas mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pendahuluan ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah sangat baik dan mudah dipahami karena menggunakan bahasa yang baik dan jelas.
-Tinjauan Literatur: tinjauan literatur adalah sebuah penelitian yang berguna sebagai dasar teori yang digunakan dalam penelitian tersebut. Dalam hal ini pemerintah Aceh sedang menyusun kurikulum berdasarkan ajaran qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan islam. anyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Salah satu pakar yang dijelaskan adalah Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Selain itu, dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan mengenai landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
-Pembahasan: pada jurnal ini peneliti sudah mencantumkan pembahasan mengenai konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
-Kesimpulan: Pada jurnal ini kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas dan tidak mengandung sesuatu yang baru dalam penelitian. Pelaksanaan Pendidikan di sekolah Aceh sudah islami sesuai dengan tujuan dari penelitian ini. Proses belajar yang dilaksanakan do aceh berbasis budaya islami dan syariat islam di Aceh.
Npm : 2213053025
NPM: 221305396
Analisis Jurnal 1
Jurnal tersebut menggambarkan pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam konteks pendidikan di Aceh, Indonesia, terutama dalam menghadapi perubahan sosial yang cepat. Pemerintah Aceh telah mengambil langkah untuk mengintegrasikan ajaran Islam dalam sistem pendidikan sebagai tanggapan terhadap ketentuan dari pemerintah pusat.
Pendekatan pembelajaran Islam di Aceh didasarkan pada regulasi yang ada, yaitu Qanun No. 9/2015, yang menekankan pentingnya ajaran Islam dalam pendidikan. Artikel tersebut juga menyoroti pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam membentuk karakter peserta didik dan berkontribusi pada masa depan bangsa. Selain itu, penekanan pada nilai-nilai Islam tercermin dalam kurikulum di Aceh, yang mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam. Artikel ini menyoroti berbagai aspek penting:
1. Peran Pendidikan dalam Pembentukan Akhlak: Artikel membahas peran penting pendidikan dalam pembentukan akhlak dan moral siswa, serta bagaimana ini merupakan bagian integral dari budaya masyarakat Aceh.
2. Kerangka Hukum dan Pedoman: Artikel menekankan bahwa pemerintah Aceh telah menetapkan kerangka hukum dan pedoman yang mengatur penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan pada ajaran Islam, termasuk dalam hal pengelolaan sekolah dan kurikulum yang berorientasi Islami.
3. Nilai-nilai dalam Pendidikan: Artikel mengidentifikasi sejumlah nilai-nilai yang diintegrasikan dalam proses pendidikan, termasuk disiplin, komunikasi sopan, dan penciptaan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami.
4. Strategi Pembangunan Budaya Islami: Strategi yang digunakan dalam membangun budaya Islami di sekolah mencakup penerapan peraturan sekolah, penampilan seragam yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, komunikasi sopan dengan guru dan teman sebaya, serta menampilkan perilaku yang sesuai dengan budaya Aceh dan hukum Islam.
5. Integrasi Budaya Islam dalam Manajemen Sekolah: Artikel menyoroti upaya untuk mengintegrasikan budaya Islam dalam manajemen sekolah dengan fokus pada aspek-aspek tertentu, seperti disiplin, komunikasi sopan, dan lingkungan madrasah.
6. Penerapan Nilai dan Moral: Penerapan nilai-nilai dan moral di sekolah di Aceh berdasarkan pada pendidikan nasional dan juga mengacu pada kurikulum Islami yang sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran di Aceh berorientasi pada budaya Islami yang berbasis pada syariat Islam di Aceh.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan di Aceh sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam, baik dalam manajemen sekolah maupun dalam pembentukan karakter siswa. Artikel ini menekankan komitmen pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa pendidikan di daerah tersebut berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam dan budaya Aceh. Dengan demikian, artikel ini memberikan pandangan yang lengkap tentang bagaimana pendidikan moral dan nilai-nilai Islam menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Aceh untuk membentuk karakter siswa dan mempersiapkan mereka untuk masa depan.
NPM: 2213053269
Analisis dari artikel jurnal "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh" menunjukkan bahwa pendidikan di Aceh didasarkan pada ajaran Islam dan menerapkan kurikulum Islami sebagai landasan dalam pendidikan. Hal ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Islam di provinsi tersebut.
Pendidikan nilai dan moral di Aceh dijalankan dengan mengacu pada kurikulum Islami yang berpedoman pada qanun pendidikan di Aceh. Kurikulum ini bertujuan untuk membentuk generasi muda Aceh yang berakhlak mulia sesuai dengan budaya Aceh dan syariat Islam. Dalam proses pembelajaran, pendidikan di Aceh berbasis dan berorientasi pada budaya Islami yang berlandaskan syariat Islam di Aceh.
Pendekatan pendidikan nilai dan moral di Aceh juga mencakup pengembangan potensi peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu contohnya adalah kegiatan tari Lampuan Aceh yang sangat diminati oleh siswa. Selain itu, pengembangan karir siswa juga dilakukan melalui program bimbingan konseling.
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selain itu, pendidikan di Aceh juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.
Dengan demikian, analisis dari artikel ini menunjukkan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh diatur oleh qanun pendidikan dan diterapkan melalui kurikulum Islami yang berlandaskan ajaran Islam dan budaya Aceh. Pendekatan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh.
NPM : 2213053207
Analisis Jurnal
Pemerintah Aceh menerapkan pendidikan Islam dalam sistem kurikulum melalui penerapan Qanun Aceh, khususnya Qanun Aceh No.9/2015
Berdasarkan berbagai literatur yang ada, konsep mengenai moral dalam islam sangat
sedikit referensi yang lebih relevan dengan istilah islam. Moral disini akan dijelaskan menurut
Quran dan Hadis, dan beberapa ahli yang dikaitkan dengannya. Beberapa jenis literatur kata akhlak
Islam terdiri dari empat: hikmah (hikmah), keberanian (shaja'ah), kesederhanaan ('iffah), dan
keadilan ('adl), Hal ini telah dicantumkan oleh Al-Ghazali dalam teorinya tentang kebaikan (Alavi,
2007). Itu empat jurusan etika dalam filsafat Islam. Istilah ini digunakan dalam hubungannya
dengan jiwa: hati (qalb) jiwa atau diri (an-nasf), roh (ruh) dan intelek (al-'aql). Masing-masing
memiliki dua arti; satu materi dan spiritual lainnya (Ghazali, 1980). Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam
masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk
kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi
semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku,
aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada
mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka. Nilai-nilai moral dalam Islam kemudian,
baik itu individu seperti keikhlasan, kesabaran, kasih amal, perang jiwa, atau kesamaanPendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami.
Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh
adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah
Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan
dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik
pertama Pemprov Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum
Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan
atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
NPM 22130530005
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : September, 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis :Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Menurut Yildirim & Dilmac menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan emosi, pikiran dan perilaku manusia. Menurut Senturk & Aktas menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya. Sahin, menyatakan bahwa nilai tidak hanya mempengaruhi budaya tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, termasuk kualitas menjadi warga negara yang baik. Gejala nilai terlihat dari perilaku sehari-hari. Oleh karena itu, pendidikan nilai sangat penting untuk dijalani dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Nilai-nilai baik siswa dapat mengurangi tren bullying pada siswa . Faktanya, penelitian Enu & Esu menemukan bahwa pendidikan nilai dapat menjadi katalisator pembangunan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab . Selain itu, penelitian ini mengedepankan pentingnya rumusan visi sekolah berbasis nilai. Padahal visi memiliki peran yang lebih penting karena strategi pendidikan diterapkan untuk mencapai visi sekolah. Hasil penelitian Raihani , keberhasilan sekolah didahului dengan rumusan visi sebagai pedoman seluruh kebijakan, program, dan kegiatan sekolah.
Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Bagaimanapun guru memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembentukan nilai siswa selama di sekolah
NPM: 2213053089
Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. Volume: Vol.9
3. Nomor: No. 3
4. Halaman: 710-724
5. Tahun Terbit: 2021
6. Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DIACEH
7. Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.
Hasil analisis jurnal yang saya dapatkan yaitu Jurnal ini menyajikan sebuah analisis yang komprehensif tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh, Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa perubahan sosial yang cepat telah menimbulkan kekhawatiran tentang nilai-nilai moral siswa, dan pemerintah Aceh telah merespons dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Penerapan pembelajaran Islam di Aceh didasarkan pada Qanun No. 9/2015, yang berfokus pada ajaran Islam. Sistem pendidikan di Aceh didasarkan pada budaya dan nilai-nilai islam.
Dalam jurnal ini juga menekankan pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam membentuk karakter atau kepribadian siswa serta memberikan berkontribusi pada perkembangan bangsa. Penulis menjelaskan bahwa pendidikan nilai harus diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah, dan guru memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai siswa. Jurnal ini juga menekankan pentingnya pendidikan karakter, moral, dan etika dalam konteks pendidikan di Aceh.
Selain itu, jurnal ini juga mengulas penerapan kurikulum Islam di Aceh, yang mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal. Penulis menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan penegakan hukum tanpa adanya Tindakan diskriminasi, memberikan pemberdayaan kepada siswa, menggali potensi peserta didik, partisipasi masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jurnal ini juga membahas pengembangan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.
Dalam jurnal ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam konteks pendidikan di Aceh, Indonesia. Jurnal ini juga memberikan wawasan tentang implementasi kurikulum Islam dan pengaruhnya terhadap pembentukan karakter siswa. Selain itu, jurnal ini juga menggambarkan peran guru dalam membentuk nilai-nilai siswa dan strategi yang efektif dalam mengajarkannya.
Secara keseluruhan, analisis dalam jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam sistem kurikulum
NPM : 2213053130
Kelas : 3/J
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. Vol : 9
3. No : 3
4. Halaman : 710 - 724 (14 Halaman)
5. Tahun Terbit : September, 2021
6. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
7. Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
B. Analisis Jurnal
1. Judul : judul jurnal ini telah sesuai, yang terdiri dari 10 kata, karna maksimal penulisan judul jurnal 15 kata), pada judul jurnal ini sudah mencakup identitas subjek, indikasi tujuan, serta kata-kata kunci.
2. Abstrak Jurnal
Dalam jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam abstrak ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi dari jurnal. Penulisan abstrak sudah menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca, selain itu abstrak juga terdiri dari satu paragraf.
3. Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan jurnal telah dipaparkan tentang masalah yang akan dikaji. Masalahnya yaitu Pendidikan memegang peran utama dalam pembentukan akhlak peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya di masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Karena perubahan sosial termasuk gaya hidup yang menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya khususnya dikalangan remaja. Siswa juga terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah
Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Jadi menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah baik dan mudah dipahami karena menggunakan bahasa yang jelas dan mudah di mengerti.
4. Landasan Teori
Pada jurnal ini juga sudah bagus karena sudah tedapat banyak sumber, referensi, teori seperti Taplin, (2002) menyatakan bahwa pendidikan nilai menjadi semakin penting di semua jenjang sekolah. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah (Martinek, & Lee, 2012;Waite, 2011). Mislia et al., (2016) menyatakan bahwa strategi yang paling sering digunakan dalam pembentukan karakter pada siswa adalah; intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain. Menurut Senturk & Aktas (2015) menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya.
5. Tujuan Jurnal
tujuan dari jurnal ini yaitu karena pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik , yang menjadi tumpuan budaya warga di Aceh.
6. Metode
Pada Jurnal tersebut, penulis tidak menyantumkan secara langsung metode apa yang di gunakan dalam menulis jurnal ini, tetapi penulis jurnal menyantumkan metode banyak pakar untuk mendeskripsikan konseppendidikan dan moral.
7. Hasil dan Pembahasan
Pada jurnal ini penulis menjelaskan mengenai lanasan penyelenggaraan pendidikan islam di Aceh, integrasi budaya islam dalam proses pendidikan di Aceh, dan implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh. selain itu, penulis juga sudah mencantumkan pembahasan mengenai konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh. Kurikulum islami mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan kurikulum islami melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
8. Kesimpulan
Pada jurnal ini kesimpulan disampaikan dengan ringkas dan jelas, yaitu Pelaksanaan Pendidikan di sekolah yang berada di Aceh secara keseluruhan sudah islami dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Maka dari itu, kesimpulan ini sudah sesuai dengan tujuan dari penelitian jurnal.
NPM : 2213053090
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Vol : 9
No : 3
Halaman : 710 - 724 (14 Halaman)
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Alamat surel : iwanfajri@upi.edu, 2
rahmat@upi.edu, 3
dadangsundawa@upi.edu, 4
myzailani@uum.edu.my
Berdasarkan analisis jurnal yang sudah saya baca dimulai dari judul yang tertera sudah, memuat kata-kata kunci. Ditulis menggunakan huruf kapital bercetak tebal. Ditulis dengan bahasa indonesia yang baik tanpa ada singkatan dalam penulisan. Dalam judul jurnal yang baik terdiri dari 12-15 kata, sedangkan dalam judul jurnal tersebut hanya terdiri dari 10 kata.
Penulisan nama penulis sudah sesuai karena dalam penulisan tersebut nama ditulis tanpa gelar, sudah disertai nama fakultas, perguruan tinggi dan alamat surel dari masing-masing penulis.
Dalam abstrak penjelasan yang diberikan sudah sesuai dengan pembahasan yaitu mengenai penyelenggaraan pembelajaran Islam di provinsi Aceh yang mengacu pada Qanun nomor 9 tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembelajaran. Yang di mana pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh ini secara keseluruhan sudah islami dengan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun dan juga sesuai dengan pendidikan nasional.
Dalam jurnal ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh dan sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun.
Dalam artikel ini penulis menjelaskan tentang 18 nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran yaitu nilai religius, jujur, toleransi, disiplin, per kerja keras, kreatif kemandirian demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik menghargai prestasi , ramah dan komunikatif cinta damai gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab serta Menjelaskan penanaman nilai-nilai kepada siswa di sekolah melalui berbagai cara.
Serta dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan islami di provinsi Aceh mengacu pada Qanun nomor 9 tahun 2015 dan berubah atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di sekolah Aceh secara keseluruhan sudah islami dan pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan Qanun pendidikan di Aceh
NPM: 2213053180
Npm : 2253053028
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Analisis Jurnal :
Jurnal ini membahas tentang penting nya nilai dan moral yang ada di aceh karena hal ini sangat penting bagi pembentukan karakter siswa yang ada diaceh karena sesuai dengan penerapan syariah islam yang ada diaceh dan sesuai dengan landasan dalam penyelenggaraan pendidikan.
pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab
Penerapan kurikulum islam diaceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab; (9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan. Dan peran guru sangat penting dalam keberhasilan implementasi kurikulum tersebut.
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
NPM : 2213053081
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : September, 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff
Abstrak :
Dalam abstrak penulis menjelaskan tentang pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan
pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula
melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu
pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan
berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan
sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Pendahuluan :
Pendahuluan berisi mengenai Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka
perubahan ini terjadi sangat cepat dan berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi bahkan juga berdampak pada pembangunan bangsa dalam jangka panjang. . Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002.
Tujuan literatur :
Tujuan literatur yang dikemukakan penulis yaitu mengenai Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam
masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku, aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka
Pembahasan
Penulis menjelaskan dengan jelas mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami.
Penutup
Penutup di tulis dengan jelas dan ringkas. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Npm: 2213053227
Jurnal yang berjudul "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh" membahas tentang pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di sana . Jurnal ini memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral.
Dalam tinjauan literatur, banyak pakar yang mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona (2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat dan terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan emosi, pikiran, dan perilaku manusia. Senturk & Aktas (2015) menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya. Sahin (2015) menyatakan bahwa nilai tidak hanya mempengaruhi budaya tetapi juga dipengaruhi oleh budaya. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Pada ayat (2) diatur bahwa pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu contoh kegiatan ekstrakurikuler yang diaplikasikan di Madrasah di Aceh adalah tari Ranup Lampuan. Selain itu, pengembangan karir siswa juga dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selain itu, pendidikan di Aceh juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.
NPM: 2213053181
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. Volume: Vol. 9
3. Nomor: No. 3
4. Halaman: 710-724
5. Tahun Terbit: 2021
6. Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
7. Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
8. Studi Kasus: Aceh
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 paragraf
2. Uraian Abstrak: Abstrak disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
3. Keyword Jurnal: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun, Islamic curriculum, Value Education, Aceh Education, Qanun.
C. Pendahuluan Jurnal
Di dalam pendahuluan jurnal, penulis menggambarkan mengenai permasalahan moral pendidikan di Aceh, di mana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik.
D. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Penulis menjelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Penulis juga menjelaskan bahwa pendidikan di Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Dalam hal ini, pendidikan nilai dan moral di Aceh diterapkan melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
E. Kelebihan dan Kekurangan
-Kelebihan
1. Menggunakan abstrak dengan format Bahasa Inggris. Hal ini berpotensi untuk menjadikan jurnal ini sebagai rujukan secara internasional.
-Kekurangan
1. Terdapat kata yang menyulitkan pembaca untuk memahaminya.
F. Kesimpulan
Penulis memaparkan kesimpulannya secara singkat dan jelas.
NPM : 2213053045
Artikel jurnal berjudul “Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh” membahas tentang peran pendidikan dalam membentuk moral dan nilai peserta didik di Aceh, Indonesia. Jurnal ini menyoroti perubahan cepat dalam kehidupan sosial dan dampaknya terhadap iklim moral kaum muda selama dekade terakhir. Pemerintah Aceh menyikapi permasalahan ini dengan tidak hanya memberikan pendidikan sesuai dengan mandat nasional namun juga melakukan pembelajaran yang spesifik terhadap budaya dan ajaran Islam Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran agama Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 yang menggantikan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam, dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh secara keseluruhan adalah Islam. Jurnal tersebut juga membahas tentang pentingnya pendidikan nilai dan akhlak pada satuan pendidikan di Aceh, yang diselenggarakan selain harus sesuai dengan pendidikan nasional dan mengacu pada pelaksanaannya melalui kurikulum Islam, yang berpedoman pada Qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilakukan di Aceh berlandaskan dan berorientasi pada budaya Islam berdasarkan syariat Islam di Aceh. Jurnal tersebut diakhiri dengan menekankan pentingnya pendidikan dalam membentuk moral dan nilai-nilai peserta didik serta peran pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan pendidikan yang khusus sesuai dengan budaya dan ajaran Islam Aceh.
NPM : 2213053124
Analisis jurnal 1
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff4
Tahun terbit : September, 2021
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekadeterakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yangsangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budayawarga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona(2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai.
Oleh karena itu, para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan
nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran guru sebagai panutan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai (Ulavere & Veisson,2015).Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran
Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
NPM: 2213053217
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun terbit: September, 2021
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3
Penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai
pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Npm : 2213053301
Analisis Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff
Hasil dari analisis jurnal yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut adalah Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa.
Di sini pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.
Kesimpulannya untuk hampir kese;uruhan pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Npm : 2253053038
Kelas : 3J
Analisis jurnal
Identitas jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, mohd Zailani Mohd yusoff.
Absrtak : Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Pendahuluan : didalam penulisan jurnal ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh. perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Kesimpulan : menurut saya didalam kesimpulan ini penulis telah menulis dengan jelas dan singkat dan dapat/mudah dipahami bagi yang membaca dan tidak berlibet-libet.
NPM : 2213053304
Kelas : 3/J
ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff
Berdasarkan hasil jurnal yang telah saya baca, jurnal ini memberikan banyak informasi betapa pentingnya pendidikan nilai dan moral didalam kehidupan sehari hari, khususnya dalam perubahan pesat di kehidupan sosial masa kini.
Signifikasi mengenai hukum dan moral ditengah masyarakat yang mayoritas siswa selama dekade terakhir, di mana lembaga pendidikan memiliki peranan yang sangat berarti dalam peranan membentuk akhlak yang baik digolongan peserta didik, dan dalam mengatasi perihal masalah tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang hanya sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional tetapi pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga pembelajaran islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014.
Penerapan kurikulum Islam di Aceh didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 mencakup mata pelajaran inti seperti Pendidikan Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Arab, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, serta Sejarah Kebudayaan Islam. Selain itu, terdapat juga mata pelajaran muatan lokal seperti Bahasa Daerah, Sejarah Aceh, Adat, Budaya, dan Kearifan Lokal, serta Pendidikan Keterampilan. Kurikulum islam ini mengatur satuan pendidikan di Aceh agar terintegrasi pada setiap pelajaran yang dijadikan indikator sistem pendidikan yang memiliki keteladanan, kedisiplinan, akhlak mulia, serta budaya berorientasi islami sebagaimana yang diatur dalam kurikulum Qanun tersebut
Npm : 2213053184
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Tahun Terbit : September, 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis :Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff
Berdasarkan pembahasan dalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa pendidikan moral dan nilai memiliki peran penting dalam sistem pendidikan di Aceh. Pemerintah Aceh telah menerapkan kurikulum Islam yang mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal yang berbasis budaya dan nilai-nilai Islam. Pendidikan nilai dan moral dilakukan melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah, dengan peran penting guru dalam membentuk nilai siswa. Penerapan kurikulum Islam ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pendidikan nilai dan moral ini adalah untuk membentuk karakter siswa dan berkontribusi pada perkembangan bangsa. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh mencakup transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Penerapan pendidikan nilai dan moral ini juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0 .