Nama: Dzakwan Nadir Akbar
NPM: 2218011109
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Sehingga nilai-nilai tersebut sesuai dengan semua fungsi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal yang sama berlaku untuk karya ilmiah. Pengembangan iptek di Indonesia berpijak pada sila pancasila yang merupakan pedoman dan pedoman pengembangan iptek. Oleh karena itu, diharapkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat menjadi pedoman normatif bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia melalui surat ini.
Pancasila adalah dasar negara atau prinsip dasar negara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan sekaligus cita-cita hukum (rechtsidee) negara Indonesia, karena bersumber dari pandangan dunia yang mendalam dan filsafat. tentang hidup , dimana sifat dan akhlak mulia bangsa Indonesia terwujud. Pancasila secara bulat disebut sebagai pandangan hidup (life) bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai dasar negara. Secara teoritis, pandangan hidup masyarakat Indonesia selalu didasarkan pada nilai-nilai meta-hukum berdasarkan nilai dan moral yang disepakati bersama. Sesuatu menjadi norma ketika orang menginginkannya menjadi norma, yang ditentukan oleh moral yang baik. Agar standar ini mengikat secara hukum, mereka harus diabadikan dalam aturan hukum positif yang sesuai dengan persyaratan yang diajarkan oleh John Austin.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu dirumuskan Pancasila sebagai paradigma keilmuan bagi kegiatan keilmuan Indonesia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) saat ini semakin maju pesat, sehingga peradaban manusia mengalami perubahan yang luar biasa. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lepas dari situasi yang melengkapinya, yaitu. ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dalam suatu kawasan budaya. Di sisi lain, perkembangan iptek bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama, sehingga di satu sisi diperlukan semangat objektivitas, di sisi lain iptek harus memperhatikan pertimbangan budaya dan nilai-nilai religi. . dipertimbangkan dalam perkembangannya. agar tidak merugikan umat manusia.
Kontek pengembangan ilmu pengetahuan menegarahi bahwa kebanyakan orang sering mencampuradukkan antara kebenaran dan kemajuan seseorang tentang kebenaran terpengaruh oleh kemajuan yang dilihatnya, hal ini ditegaskan bahwa kebenaran itu bersifat non-comulative ( tidak bertambah) karena kebenaran itu tidak makin bertambah dari waktu kewaktu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagiyang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
Upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi, di masa sekarang memang merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok manusia yang menginginkan kemajuan mutlak harus memiliki dua hal tersebut. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, sehingga justru mendehumanisasikan manusia itu sendiri.
Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sehingga dapat menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagaian yang sistematik dari alam yang diolahnya.
b. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengen menghormati dan mengharai kebebsana orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusi itu berada.
Pancasila sebagai landasan etika pengembangan iptek dapat dirinci sebagai berikut:
(1) pengembangan iptek yang terlebih menyangkut manusia haruslah menghormati martabat manusia,
(2) iptek seharusnya harus meningkatkan kwalitas hidup manusia, baik sekarang mauapun masa yang akan datamg,
(3) pengembangan iptek hendaknya membantu pemekaran komunitas manusia, bail lokal, nasional ,aupun global.
(4) iptek harus terbuka untuk masyarakat dan memiliki dampak langsung dalam kondisi hidup masyarakat.
(5) iptek hendaknya membantu penciptaan masyarakat yang semakin lebih adil
Kehadiran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditengah-tengah kita akan memberiksn kemudahan dan memecahkan berbagi persoalan hidup dan kehidupan yang dihadapi manusia. Beberapa peristiwa yang terjadi didunia ini misalnya dampak negatif dari bom atom yang dijatihjan di Hirosima dan Nagasaki pada waktu Perang Dunia kedua, dampak ini akan berdampak negatif kepada masyarakat Jepang waktu dan menimbulkan traumatik kepada generasi berikutmya. Dan bahkan akan berdampak enyentuh pada nilai kemanusian secara universal. Nila kemnusiaan itu akan bukan milik sekelompok orang tertentu tetapi milik bersama umat manusia.
NPM: 2218011109
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Sehingga nilai-nilai tersebut sesuai dengan semua fungsi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal yang sama berlaku untuk karya ilmiah. Pengembangan iptek di Indonesia berpijak pada sila pancasila yang merupakan pedoman dan pedoman pengembangan iptek. Oleh karena itu, diharapkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat menjadi pedoman normatif bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia melalui surat ini.
Pancasila adalah dasar negara atau prinsip dasar negara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan sekaligus cita-cita hukum (rechtsidee) negara Indonesia, karena bersumber dari pandangan dunia yang mendalam dan filsafat. tentang hidup , dimana sifat dan akhlak mulia bangsa Indonesia terwujud. Pancasila secara bulat disebut sebagai pandangan hidup (life) bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai dasar negara. Secara teoritis, pandangan hidup masyarakat Indonesia selalu didasarkan pada nilai-nilai meta-hukum berdasarkan nilai dan moral yang disepakati bersama. Sesuatu menjadi norma ketika orang menginginkannya menjadi norma, yang ditentukan oleh moral yang baik. Agar standar ini mengikat secara hukum, mereka harus diabadikan dalam aturan hukum positif yang sesuai dengan persyaratan yang diajarkan oleh John Austin.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu dirumuskan Pancasila sebagai paradigma keilmuan bagi kegiatan keilmuan Indonesia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) saat ini semakin maju pesat, sehingga peradaban manusia mengalami perubahan yang luar biasa. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lepas dari situasi yang melengkapinya, yaitu. ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dalam suatu kawasan budaya. Di sisi lain, perkembangan iptek bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama, sehingga di satu sisi diperlukan semangat objektivitas, di sisi lain iptek harus memperhatikan pertimbangan budaya dan nilai-nilai religi. . dipertimbangkan dalam perkembangannya. agar tidak merugikan umat manusia.
Kontek pengembangan ilmu pengetahuan menegarahi bahwa kebanyakan orang sering mencampuradukkan antara kebenaran dan kemajuan seseorang tentang kebenaran terpengaruh oleh kemajuan yang dilihatnya, hal ini ditegaskan bahwa kebenaran itu bersifat non-comulative ( tidak bertambah) karena kebenaran itu tidak makin bertambah dari waktu kewaktu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagiyang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
Upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi, di masa sekarang memang merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok manusia yang menginginkan kemajuan mutlak harus memiliki dua hal tersebut. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, sehingga justru mendehumanisasikan manusia itu sendiri.
Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sehingga dapat menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagaian yang sistematik dari alam yang diolahnya.
b. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengen menghormati dan mengharai kebebsana orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusi itu berada.
Pancasila sebagai landasan etika pengembangan iptek dapat dirinci sebagai berikut:
(1) pengembangan iptek yang terlebih menyangkut manusia haruslah menghormati martabat manusia,
(2) iptek seharusnya harus meningkatkan kwalitas hidup manusia, baik sekarang mauapun masa yang akan datamg,
(3) pengembangan iptek hendaknya membantu pemekaran komunitas manusia, bail lokal, nasional ,aupun global.
(4) iptek harus terbuka untuk masyarakat dan memiliki dampak langsung dalam kondisi hidup masyarakat.
(5) iptek hendaknya membantu penciptaan masyarakat yang semakin lebih adil
Kehadiran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditengah-tengah kita akan memberiksn kemudahan dan memecahkan berbagi persoalan hidup dan kehidupan yang dihadapi manusia. Beberapa peristiwa yang terjadi didunia ini misalnya dampak negatif dari bom atom yang dijatihjan di Hirosima dan Nagasaki pada waktu Perang Dunia kedua, dampak ini akan berdampak negatif kepada masyarakat Jepang waktu dan menimbulkan traumatik kepada generasi berikutmya. Dan bahkan akan berdampak enyentuh pada nilai kemanusian secara universal. Nila kemnusiaan itu akan bukan milik sekelompok orang tertentu tetapi milik bersama umat manusia.