Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM :2213053014
Kelas: 2D
disini saya akan menyampaikan beberapa hasil analisis dari jurnal yg sudah saya baca
1) Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter
2) Isi Jurnal
Abstrak:
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).
•Pembahasan:
Menurut sejarahnya
pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Dan untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia