གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Kalia zalfa Sharfinabilla 2213053014

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2 D

Perkembangan Kontitusi Yang Berlaku Di Indonesia

Menurut Prof Jimly menyebutkan konstitusi umumnya dipahami sebagai kontrak sosial yang dibuat sebagai dasar prinsip dasar yang telah ditetapkan negara atau organisasi lain diakui pemerintah. dan sudah mengalami 4 kali perubahan yaitu :
1).Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2). RIS (Republik Indonesia Serikat).
3). Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4). Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2 D

Tugas Analisis Soal

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang dapat saya ambil adalah Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= •Apabila tidak ada konstitusi, sebuah negara tidak akan mampu mencapai tujuan suatu negara dan harapan negara yang sesuai dengan keinginan dan cita-cita dari suatu bangsa dan negara. Tanpa adanya kosntitusi tidak akan ada lagi yang mengatur dan melindung Hak Asasi Manusia dan juga tidak ada lagi yang akan menegakkan serta menjadi acuan dari hukum negara dan keberlangsungan suatu negara
•iya, efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya konstitusi segala bentuk kegiatan maupun aktivitas yang akan dilaksanakan sudah siap dan tersusun sesuai dengan rencana, karena terdapat konstitusi yang telah mengatur segala bentuk kegiatan dan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat suatu negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=• Kemiskinan terjadi karena kurang nya lapangan pekerjaan untuk rakyatnya yang kurang mampu, kemiskinan juga terjadi karena terbatasnya pendidikan yang di ampu seseorang.
Maka dari itu terbatas nya perekonomian, pendidikan membuat seseorang mau tidak mau harus bekerja sebagai buruh memanfaatkan persawahan dan perkebunan.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Menurut saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah dengan meningkatkan rasa kesadaran pada diri pribadi masing-masing individu. Mengingat pada masa kini, kesadaran pada diri masyarakat yang ada di Indonesia cenderung rendah. Sehingga masyarakat akan memiliki sikap ingin diharga tetapi tidak mau menghargai orang lain.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM :2213053014
Kelas: 2D

disini saya akan menyampaikan beberapa hasil analisis dari jurnal yg sudah saya baca

1) Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

2) Isi Jurnal
Abstrak:
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

•Pembahasan:
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Dan untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama: Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM: 2213053014
Kelas: 2D

disini saya akan menyampaikan beberapa hasil analisis dari tontonan video tersebut

•pertama yaitu Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yang artinya usaha sadar untuk menyiapkan dan melatih peserta didik untuk dapat meningkatkan kompetensi, berpikir kritis,analitis, demokrasi berdasarkan Pancasila.

•kedua yaitu Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan ideal Pkn ialah Pancasila.
Pancasila memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
1) Undang Undang Dasar 1945
2) UU nomor 20 tahun 1982
3) UU nomor 20 tahun 2003
4) SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

•ketiga yaitu Sumber Historis,Sosiologis dan Politik Pkn
1) Sumber historis yaitu substansi Pkn yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2) Sumber sosiologis yaitu Pkn yang sangat diperlukan masyarakat untuk menjaga ,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3) Sumber politik yaitu sumber yang termuat dalam dokumen kirikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962) dan lainnya.

•Keempat yaitu Dinamika,Esensi dan Urgensi Pkn
Pkn perlu mendorong warga negara terkhususnya Generasi Muda agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.