FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Number of replies: 35

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by FERNANDA RIZKY ARDILA 2213053071 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia menyaksikan proses pembangunan demokrasi, meski terjadi lebih dari 30 tahun setelah Orde Baru berkuasa. Pada saat yang sama, transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan keprihatinan besar bagi masyarakat, masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, borjuis dan koersif. Kehendak dan perilaku kebijakan moneter sebagai cermin perilaku dan sikap anti demokrasi sampai sekarang dipertahankan oleh kalangan reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang merugikan Transisi Indonesia Menuju Demokrasi Beradab (Demokratis Kewarganegaraan) .

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik). b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang meliputi :
a) Membangun keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Untuk menjadi warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan integrasi nasional.
c) Berkembang budaya demokrasi yang beradab kebebasan, kesetaraan, dan toleransi. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik
diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12). 

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat mendidik penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial serta kesediaan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia (masuyarakat global) pada era saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by dila septiani 2213053189 -
Nama : Dila Septiani
Npm : 2213053189
Kelas : 2D

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

2. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari.. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia menyaksikan proses pembangunan demokrasi, meski terjadi lebih dari 30 tahun setelah Orde Baru berkuasa.Kehendak dan perilaku kebijakan moneter sebagai cermin perilaku dan sikap anti demokrasi sampai sekarang dipertahankan oleh kalangan reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang merugikan Transisi Indonesia Menuju Demokrasi Beradab (Demokratis Kewarganegaraan) .

Pembahasan : 
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic 
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia. makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik
diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12). 

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat mendidik penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Garin Ayu Liwana -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and
for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting yang dapat mengembangkan karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, positif, demokratis dan beradab, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta bersedia menjadi bagian dari kewarganegaraan global (masyarakat global) di zaman modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Gadis Nurma Guspita 2213053097 -
Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi jurnal
Abstrak :
Transisi indonesia ke sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi indonesia ini menimbulkan banyak kecemasan karena pada saat yang sama masyarakat masi melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan money politik.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Dapat di artikan bahwa ilmu kewarganegaraan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia baik individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Elsa Nur Pareza 2213053163 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari, pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Transisi ini menimbulkan banyak kecemasan besar bagi masyarakat, dimana masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang
demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok
gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958) yang berarti menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
kemuadian Stanley E.

Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Sedangkan demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Seperti rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi.
Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,
oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
dan
3) pemerintahan untuk rakyat (government for thepeople).

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2)musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuaitujuan;
4) norma kejujuran dalampemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167).
Pemikiran John Locke tentang HAM
berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang
mengatakan bawa manusia adalah homo
homini lupus, bellum omnium contra omnes
(manusia adalah serigala, satu sama lainnya
saling menyerang). Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Terdapat bermacam-macam istilah dalam
bahasa asing atau bahasa Indonesia yang
digunakan untuk mengungkapkan HAM.
Istilah-istilah tersebut antara lain seperti droits de’l homme (Perancis), human rights (Inggris), meselijek rechten (Belanda), civil rights (AS) yang dapat dijelaskan sebagak hak manusia. Istilah lainnya basic rights (Inggris), grondrechten (Belanda) yang menunjukkan pengertian Hak Asasi Manusia (Sabon, 2014: 9).

HAM juga sering disebut sebagai hak
fundamental yang disebut dengan fundamental rights (Inggris), fundamentele rechten (Belanda). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan,
2)kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan.
Menurut DUHAM, terdapat (5) lima jenis hak asasi yangdimiliki oleh setiap individu yaitu; 1) hakpersonal (hak jaminan kebutuhan pribadi);
2) hak legal (hak jaminan perlindungan hukum);
3) hak sipil dan politik;
4) hak subistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan);
5) hak ekonomi , sosial danbudaya (Ubaedillah, 2008: 113). Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM
yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh
kebebasan dan keselamatan individu;
b) hak pribadi (personal rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya;
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality);
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly);
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum)(Sabon, 2014: 48).

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani
sebagai civil society. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter
masyarakat madani ini merupakan “guiding
ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang
mendasari masyarakat madani yaitu prinsip
moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani.

Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).

Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di
Indonesia yang dapat diwujudkan dengan
pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan
bermartabat serta melalui praktik-praktik
demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Arda Ami Guspina 2213053256 -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal

Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pada masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto memang sudah jatuh pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangaan reformis selama ini. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008:5). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat
(Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).


Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fany Primandari 2213053032 -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Fany Primandari
NPM :2213053032
Kelas: 2D
Tugas Analisis Jurnal

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

2. Isi Jurnal
Abstrak:
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

Pembahasan:
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Agmelia Fatika Anggraini 2253053021 -
Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial.
2. Judul jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
3. Halaman jurnal:201- 212.
4. Nama penulis jurnal: Aulia Rosa Nasution.
5. Tahun penerbitan jurnal: 2016.
6. Kata kunci jurnal: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

B. Isi Jurnal
1. abstrak
membahas mengenai urgensi pendidikan kewarganegaraan ( Civic Education) serta adanya perubahan Indonesia menjadi sistem yang sudah demokratis. setelah jatuhnya rezim orde baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto yang lengser pada 21 mei 1998, Indonesia mengalami proses demokrasi. pada era transisi ini Indonesia banyak sekali menimbulkan kecemasan pada masyarakat, masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik dengan cara yang tidak demokratis seperti kain hakim sendiri, memaksakan kehendak dan money politics dan itu adalah sikap terbalik daripada sistem demokratis, perkembangan ini juga tidak kondusif bagi transisi menuju demokrasi. Dan didalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan sangat penting serta mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa.

C. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata. bahwa pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu:
1. pemerintahan dari rakyat
(government of the people) mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintaha yang mendapat
pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan
umum.
2. Pemerintahan oleh rakyat
(government by the people) memiliki pengertian
bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas
dorongan pribadi elite negara atau elite
birokrasi.
3. Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people) mengandung
pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan
oleh rakyat kepada pemerintah harus
dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil yaitu:
a. Kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
b. Musyawarah, makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromis sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
c. Haruslah berjalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
d. Norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan
keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua warga
negara.
e. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
f. Trial and error (percobanan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti.
Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Salsabila Geisa Kesuma 2213053121 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Maya Rezki Yudistrinda 2213053116 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Abstrak Jurnal:
Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbarui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan Pendidikan Kewarganegaraan dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

C. Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).

D. Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggung jawab.

Pengertian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167).

E. Kesimpulan:
Kesimpulan dari jurnal ini adalah Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) terutama di era modern saat ini. Selain itu juga Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran serta nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fitri Nanda Shafira 2213053150 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
NPM:2213053150
Kelas :2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B.isi jurnal
Abstrak :
Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi.Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

Pembahasan :
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan
mahasiswa dalam praktik berdemokrasi
langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang
menjadi fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik
generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.
-Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung.
Demokratisasi sangat
berkaitan dengan kebebasan berkarya dan
berekpresi individu dalam ruang civil society
termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan
untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan
beragama kebebasan untuk berpendapat dan
berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan
mengatur kepemilikannya.
-Perumusan HAM ke dalam piagam HAM
Internasional (Bill of Rights) pada awalnya
dilakukan tahun 1946 atas inisiatif Presiden
Truman (Presiden Amerika Serikat saat itu),
bersama dengan Komisi Hak Asasi Manusia
PBB (Comission of Human Rights-CRR) yang
mulai bersidang pada bulan Januari 1947
dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB
(Comission of Human Rights-CRR). Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia).

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nabilla Alya Khoirun Nissa 2213053201 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Nabilla Alya Khoirun Nissa
Npm : 2213053201
Kelas : 2D

Analisi jurnal

• Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

Tujuan dari pembahasan urgensi pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yaitu sebagai pendidikan bangsa Indonesia lewat demokrasi,HAM dan masyarakat madari.
Civics bisa dimaknai sebagai pembelajaran yang terkait pemerintahan dan kewarganegaraan seperti hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dimana bangsa Indonesia ini masih kurang pengetahuan tentang demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan ini tujuannya yaitu membangun karakter bangsa Indonesia yang cerdas,cakap,bermutu, bertanggung jawab, berpikir kritis, aktif demokratis dan beradab.
Demokrasi ini proses dimana masyarakat dan negara berperan penting dalam menciptakan sistem kehidupan yang lebih baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ocha Estiani 2213053243 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ocha Estiani
NPM : 2213053243
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

C. Pembahasan
PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan
Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan
selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara
(civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah,
2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran),transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

D. Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Risa Perwita Sari 2253053045 -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

NAMA : Risa Perwita Sari

NPM.   : 2253053045

KELAS : 2D

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial

2. 2. Halaman : 201-212

3. 3. Tahun Penerbit : 2016

4. 4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

5. 5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution

6. 6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter


B. Isi Jurnal

ABSTRAK

transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang

demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok

gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic

Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang

berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.


PEMBAHASAN

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civicsm emiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapatd irumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;

(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan

terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,

politik); 

b) individu-individu dengan negara.

Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5) Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan  beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter  (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:

 a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 

b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;

 c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar

diharapkan mereka akan menjadi warga negara

Indonesia yang memiliki kemampuan untuk

melakukan perubahan di tengah masyarakat

melakukan

transfer of learning (proses

pembelajaran), transfer of values (proses

pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of

principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)

demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam

kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Secara etimologis “demokrasi” terdiri

dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu

“demos” yang berarti rakyat atau penduduk

suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang

berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan

dua kata demos-cratein atau demos-cratos

(demokrasi) memiliki arti suatu sistempemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat

(Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian

demokrasi secara terminology berarti

pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan

untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “

the government of the people, by the people and

for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan

sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang

oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai

kedaulatan tertinggi. 


KESIMPULAN

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic

Education) merupakan pendidikan yang sangat

penting di dalam mendidik karakter bangsa

Indonesia untuk menjadi warga negara

Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan

beradab dimana mereka menyadari hak dan

kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat

dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi

bagian dari warga negara dunia (global society)

di era modern saat ini. 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by NADIA AFISTA 2213053048 -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

NAMA: NADIA AFISTA
NPM: 2213053048
KELAS: 2D
TUGAS ANALISIS JURNAL

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman: 201-212
3. Tahun Penerbit: 2016
4. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak:
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Transisi indonesia ke sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998. Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi indonesia ini menimbulkan banyak kecemasan karena pada saat yang sama masyarakat masi melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan money politik.

C. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

D. Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Desfi belisa 2213053190 -
Nama : Desfi belisa
Npm : 2213053190
Kelas : 2D

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter.

. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari.. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia menyaksikan proses pembangunan demokrasi, meski terjadi lebih dari 30 tahun setelah Orde Baru berkuasa. Kehendak dan perilaku kebijakan moneter sebagai cermin perilaku dan sikap anti demokrasi sampai sekarang dipertahankan oleh kalangan reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang merugikan Transisi Indonesia Menuju Demokrasi Beradab (Demokratis Kewarganegaraan) .

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia. makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Artinya masa yang akan datang siswa/peserta didik berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik, oleh karena itu diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12).

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting yang dapat mengembangkan karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, positif, demokratis dan beradab, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta bersedia menjadi bagian dari kewarganegaraan global (masyarakat global).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Mizannur 2213053006 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Mizannur
NPM : 2213053243
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

C. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan
Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan
selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara
(civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah,
2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran),transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

D. Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Dea marlinda 2213053147 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
NAMA :Dea marlinda
NPM :2213053147
Kelas :2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi jurnal
Abstrak :
Transisi indonesia ke sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat
masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan
kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
di perjuangkan oleh kalangan reformis.Perkembangan ini merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan;
a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958) yang berarti menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik
diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata. (Ubaedillah, 2008: 10).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1.)membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2.)menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, tetapi tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3.) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitukebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12).

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting yang dapat mengembangkan karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, positif, demokratis serta beradab, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta bersedia dan siap menjadi bagian dari warga negara global.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Kalia zalfa Sharfinabilla 2213053014 -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM :2213053014
Kelas: 2D

disini saya akan menyampaikan beberapa hasil analisis dari jurnal yg sudah saya baca

1) Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

2) Isi Jurnal
Abstrak:
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

•Pembahasan:
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Dan untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Zahara Siti Khodijah 2213053267 -
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
A. Analisis Jurnal
1. Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman: 201-212
3. Tahun terbit: 2016
4. Judul jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
5. Nama penulis: Aulia Rosa Nasution
6. Kata kunci: Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter
B. Isi jurnal
Abstrak
Setela jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa Indonesia mengalami pembentukan proses demokrasi. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Seiring berkembangnya gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter (Character Building) Bangsa Indonesia, yang meliputi: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. b) menjadikan warga indonesia yang cerdas, positif, kritis dan demokratis terus bekerja untuk menjaga persatuan dan integritas nasional. c) pengembangan budaya dan demokratis yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi dapat diartikan juga sebagai bentuk pemerintahan ditangan rakyat atau maka rakyat lah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang berbunyi hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Ada empat prinsip dasar HAM yaitu: 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Menurut Ibrahim masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008:
176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Beberapa elemen utama yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat madani yaitu: 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
Kesimpulannya
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter suatu bangsa. Demokrasi di Indonesia diiringi dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by FRISKA FARADILA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Nama : FRISKA FARADILA
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
- Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk membahas urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Transisi Indonesia ke sistem demokrasi tidak bisa dihindari. Pasca tumbangnya rezim Orde Baru Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses demokratisasi, meskipun setelah lebih dari 30 tahun kekuasaan Orde Baru. Transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan banyak kegelisahan, sementara orang masih cenderung menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan mengikuti kebijakan moneter sebagai perilaku dan pemikiran. sikap anti-demokrasi yang sampai saat ini dipertahankan oleh konstituen reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak memberikan kontribusi bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang beradab (democratic citizen). Sementara gelombang ketiga demokrasi mulai terbentuk, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial setelah Orde Baru menjadi salah satu agenda gerakan reformasi kelompok, di mana salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan), yang selama ini dianggap tidak penting dari segi semangat reformasi. Dalam pelaksanaan demokrasi yang beradab, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pendidikan karakter yang sangat mendesak dan mendesak bagi bangsa Indonesia

- PEMBAHASAN :
Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan) mengandung banyak definisi dan istilah.Numan Soemantri, konsep pendidikan kewarganegaraan (a) orang dalam perkumpulan yang terorganisasi ); b) perseorangan dengan negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan selalu diartikan sebagai kajian tentang negara dan kewarganegaraan, yang warga negara.ini menghadirkan pendidikan kewarganegaraan sebagai bagian dari ilmu politik bahwa kewarganegaraan yang berkaitan dengan operasi sekolah memiliki dua arti dalam arti sempit, kewarganegaraan
Menurut Dimond, hubungan antara kewarganegaraan dan pembelajaran di sekolah menarik, karena pentingnya pengetahuan ini dalam kehidupan warga negara dengan
tetangga mereka dan di negara tempat tinggal mereka komunitas sipil), yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan (Character Building) yang meliputi:
a) membentuk keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c) pengembangan budaya demokrasi yang beradab siswa mengikuti pelatihan pendidikan kewarganegaraan mereka menjadi warga negara Indonesia yang dapat melakukan perubahan dalam masyarakat transmisi pembelajaran (proses pembelajaran), transmisi nilai (dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat, yang berarti tiga hal yaitu; 1) pemerintahan rakyat (pemerintahan rakyat); 2) pemerintahan rakyat (pemerintahan rakyat); dan 3). pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Ketiga faktor tersebut merupakan ukuran umum pemerintahan demokratis, yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, pemerintahan kerakyatan (pemerintahan rakyat) mencakup pengertian bahwa pemerintahan yang sah mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas dari rakyat melalui mekanisme demokrasi, yaitu pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat terhadap pemerintah sangat penting, karena dengan legitimasi politik ini, pemerintah dapat mengatur birokrasi dan program-programnya sebagai bukti amanah yang diberikan rakyat.
Kedua, pemerintahan rakyat (pemerintahan rakyat) memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit negara atau elit birokrasi. Ini juga berarti bahwa 20 pemerintah berada di bawah kendali rakyat (kontrol sosial). Kontrol dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung melalui wakilnya di parlemen. Tujuan otoriter dari penyelenggara negara dapat dihindari dengan pengawasan anggota Riigikogu.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (pemerintahan untuk rakyat) berarti bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan masyarakat luas harus menjadi dasar kebijakan dasar pemerintahan yang demokratis (Ubaedillah, 2008: 37).

- KESIMPULAN :
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangun karakter bangsa warga negara Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan warganegara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan dapat menjadi sarana untuk bertemunya perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta bertujuan untuk lahirnya sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara baru yang demokratis berdasarkan Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi faktor penting dalam karakter bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Widyawati Widodo -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Widyawati Widodo
Npm : 2253053008
Kelas : 2D
Tugas analisis jurnal

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

2. Isi jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia. makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik
diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12).
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (character building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratif.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat mendidik penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Atrasina Qisthin 2213053182 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Atrasina Qisthin
NPM : 2213053182
Kelas : 2 D
Tugas : Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim. Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.


Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and
for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.


Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting yang dapat mengembangkan karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, positif, demokratis dan beradab, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta bersedia menjadi bagian dari kewarganegaraan global (masyarakat global) di zaman modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Azzahra Luthfiah Armina 2213053036 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
NPM: 2213053036
Kelas: 2D
Tugas menganalisis jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman: 201-212
3. Tahun Penerbit: 2016
4. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak:
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5). Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship).
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Riska Adila Khoirina 2213053218 -
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi
Nama : Riska Adila Khoirina
Npm : 2213053218
Kelas : 2D
Menganalisis jurnal

Disini saya akan menyampaikan hasil analisi dari jurnal tersebut yaitu tentang Urgensi Pkn sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui Demokrasi , HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan ini sangat berperah dalam dunia pendidikan untuk mendidik karakter bangsa indonesia agar dapat menjngkatkan kompetensi dan mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang memiliki peran dalam membentuk kecakapan partisipatif warga negara Indonesia yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Pendidikan Kewarganegaraan Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani yaitu demokrasi, keadilan sosial dan toleransi.
Pkn ini menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai nilai Indonesia
mahasiswa merupaan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).
Kita ketahui bahwasanya Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
Maka dari itu kita semua membutuhkan dukungan dari pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi.

Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi non- pemerintah. Secara umum, pengertian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah.

Dan Pkn ini sangatlah berperan dalam dunia pendidikan itu sendiri karena disitu kita akan membangun nergara bangsa dengan menjunjung tinggi ideologi negara Indonesia.

Sekian dan trimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Risma Iryani 2213053268 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Risma Iryani
NPM : 2213053268
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Abstrak
1. Jumlah paragraf : 1 paragraf
2. Halaman : Setengah halaman
3. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa tujuan penulisannya adalah untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Penulis juga menyatakan bahwa untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

C. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan jurnal ini penulis menyampaikan bahwa pendidikan kewarganegaraan sudah tidak asing lagi dalam pendidikan nasional di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan Kewiraan. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa. Oleh karena itu penulis ingin meyakinkan agar masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.

D. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

E. Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.

F. Kelebihan dan Kekurangan
1. Kelebihan
Jurnal ini memiliki kelebihan dapat dilihat dari bagian abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format Bahasa Inggris sekaligus juga dengan bahasa Indonesia sehingga abstrak nya mampu di pahami oleh pembaca internasional sekaligus pembaca dari Indonesia yang belum mahir berbahasa Inggris.
2. Kekurangan
Jurnal memiliki kelemahan karena tidak adanya pemaparan dalam bentuk tabel, grafik, maupun dalam bentuk gambar dokumenter dan apabila ada akan memudahkan pembaca menarik kesimpulan dari penjelasan yang sebelumnya sudah dipaparkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Windi Desmila 2213053060 -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Windi Desmila
NPM : 2213053060
Kelas : 2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari segera pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai pendidikan demokrasi. Keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi langsung sepanjang peralihan hal yang menjadi fokus dari pendidikan kewarganegaraan yaitu mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis yang beradab dengan tujuan mereka sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun bangsa Indonesia memiliki karakter
- warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis,dan demokratis serta memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
- mengembangkan kultur demokrasi yang beradab yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrat. Manusia mempunyai tiga macam hak asasi yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/kemerdekaan, Hak untuk memiliki sesuatu. Hak untuk memiliki sesuatu tidak hanya meliputi barang yang dimiliki tetapi juga kehidupan dan kebebasan. Ada lima macam hak di dalam hak untuk memiliki sesuatu yaitu nyawa, badan, kemerdekaan, Kehormatan, dan harta benda.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Maharani Puspita Dewi Wardana 2213053279 -
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun terbit : 2016
3. Judul Jurnal : Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa melalui demokrasi, ham dan masyarakat madani.
4. Nama penulis : Aulia Roda Nasution
5. Kata kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak asasi manusia, masyarakat madani, pendidikan karakter.

B. Isi Jurnal
Pembahasan:

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan- perkumpulan terorganisasi dan individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik .Pendidikan Kewarganegaraan berguna mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
b)menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuandan integritas bangsa. 
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologi Demokrasi berarti dari, oleh dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke,yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu:
1)kebebasan
2) kemerdekaan
3) persamaan
4) keadilan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by REZZA RISKY FADILA 2213053144 -
Nama : Rezza Risky Fadila
Npm: 2213053144
Kelas: 2D
Tugas analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution M.H
f. Kata Kunci : Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

B. Isi jurnal
Abstrak:
Transisi Perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa, Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan
bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship
hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,
mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan
tanggung jawab. Hal yang menarik dari
pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan
Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah
mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini
bagi kehidupan warga negara dengan
sesamanya maupun dengan negara di mana
mereka berada. Pada perkembangan
selanjutnya makna penting citizenship telah
melahirkan gerakan warga negara (civic
community) yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah,
2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,
oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles
Costello, pengertian demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi
hak-hak perorangan warga negara.
Menurut Ahmad Syafi’I Maarif,
demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir,
atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali
jadi. Demokrasi adalah proses di mana
masyarakat dan negara berperan di dalam
membangun kultur dan sistem kehidupan yang
dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan
keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun
politik (Ubaedillah, 2008: 12).
Lebih lanjut menurut Azra, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) merupakan
kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia
dalam membangun demokrasinya karena
beberapa alasan berikut diantaranya: pertama,
meningkatnya gejala dan kecenderungan
political illiteracy, tidak melek politik dan tidak
mengetahui cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya di kalangan warga
negara; kedua, meningkatnya political apathism
(apatisme politik) yang ditunjukkan dengan
sedikitnya keterlibatan warga negara dalam
proses- proses politik. Jika demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar -
tawar atau dimundurkan ( point of no return)
bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan
salah satu upaya penyemaian budaya
demokrasi.
Dari beberapa pendapat tersebut maka
dapat disimpulkan bahwa pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat
(government of the people); 2) pemerintahan
oleh rakyat (government by the people); dan
pemerintahan untuk rakyat (government for the
people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur
umum dari suatu pemerintahan yang
demokratis yang dapat dijelaskan sebagai
berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat
(government of the people) mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintaha yang mendapat
pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan
umum.


Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Keyla Nabela Larasati 2213053108 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D

Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :

Transisi Indonesia ke sistem demokrasi sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia menyaksikan proses pembangunan demokrasi terjadi lebih dari 30 tahun setelah Orde Baru berkuasa. Pada saat yang sama, transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan keprihatinan besar bagi masyarakat, masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, borjuis dan koersif. Kehendak dan perilaku kebijakan moneter sebagai cermin perilaku dan sikap anti demokrasi sampai sekarang dipertahankan oleh kalangan reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang merugikan Transisi Indonesia Menuju Demokrasi Beradab (Demokratis Kewarganegaraan) .

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia dengan
a) manusia dalam perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik).
b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang meliputi :
a) Membangun keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Untuk menjadi warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan integrasi nasional.
c) Berkembang budaya demokrasi yang beradab kebebasan, kesetaraan, dan toleransi. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik
diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata.
Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat mendidik penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial serta kesediaan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia (masuyarakat global) pada era saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Siti hardiyanti hastuti 2213053083 -
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083


A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. 2. Halaman : 201-212
3. 3. Tahun Penerbit : 2016
4. 4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. 5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. 6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
ABSTRAK
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang
demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok
gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.

PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;

(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.

Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan
bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship
hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,
mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan
tanggung jawab. Hal yang menarik dari
pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan
Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah
mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini
bagi kehidupan warga negara dengan
sesamanya maupun dengan negara di mana
mereka berada. Pada perkembangan
selanjutnya makna penting citizenship telah
melahirkan gerakan warga negara (civic
community) yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah,
2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari
sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan
mahasiswa dalam praktik berdemokrasi
langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang
menjadi fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik
generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaedillah, 2008: 6).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b)
menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan
transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan
dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistempemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat
(Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian
demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “
the government of the people, by the people and
for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan
sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan tertinggi.

KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by cendikiawardani 2213053226 -

Nama: cendikiawardani

kelas: 2d

1. Identitas Jurnal

A. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial

B. Halaman 201-212

C. Tahun Terbit: 2016

D. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani

e. Nama Penulis: Aulia Roda Nasution

F. Kata Kunci: Pendidikan

Kewarganegaraan, demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat madani, pendidikan karakter

2.Isi Jurnal

Abstrak:

Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter

bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi

merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21

Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan meskipun demokrasi berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru

ke sana. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat

masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan

kehendak, dan praktik politik uang sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang

diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi

masa transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban. Seiring dengan perkembangan gelombang

demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda pihak

gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic

Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang

berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai

pendidikan karakter bangsa indonesia.

Kata Kunci: Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

Pembahasan

Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, hakim utama sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik politik uang sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang berlawanan dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

Seiring perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi

Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menjalankan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Upaya mewarganegarakan individu atau orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktekkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi dimana, penanganan atas demokrasi dan Pancasila, banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.

Lebih dari sekadar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan organisasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung selama perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kepesertaan warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 

b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; 

c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, kepemilikan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.

kesimpulan

Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan) sangat mendidik penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis.

Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan

dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by RAFLY IZZA PRAMUDIA 2213053212 -
Nama : Rafly Izza Pramudia
NPM : 2213053212
Kelas : 2D

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution
f. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter

2. Isi Jurnal
a. Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

b. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Dalam
demokrasi langsung, rakyat secara langsung
berpartisipasi dalam pemilihan umum dan
menyampaikan kehendaknya. Sementara itu
demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi
yang secara tidak langsung melibatkan rakyat
suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat
menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya
untuk menyampaikan aspirasi dan
kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak
langsung wakil rakyat terlibat secara langsung
menjadi perantara seluruh rakyat. Demi terciptanya proses demokrasi,
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan
demokratis lewat mekanisme pemilu
demokratis, negara berkewajiban untuk
membuka saluran-saluran demokrasi baik
secara formal melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga
saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres)
sebagai sarana interaksi sosial seperti radio,
televisi, media sosial dan lain sebagainya.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke,
yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia
adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia. HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
(Sutiyoso, 2010: 167). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Kebebasan merupakan penghormatan yang
diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat
manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia
diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia
teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta
oleh karena itu manusia harus dibiarkan
meredeka dalam arti tidak boleh dijajah,
dibelenggu atau dipasung dalam bentuk
apapun. Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang
memperkenalkan istilah masyarakat madani
sebagai
civil society. Menurut Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial
yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat. Upaya mewujudkan masyarakat madani
juga dilakukan dalam ranah organisasi
nonpemerintah atau Non Governmental
Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada
organisasi non-negara yang memiliki kaitan
dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB
ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Secara umum, pengertian
organisasi nonpemerintah mencakup semua
organisasi masyarakat yang berada di luar
struktur dan jalur pemerintah, dan tidak
dibentuk oleh atau merpakan bagian dari
birokrasi pemerintah. Sebagai bagian dari kelas
menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan
tanggung jawab terhadap nasib masa depan
demokrasi dan masyarakat madani di
Indonesia yang dapat diwujudkan dengan
pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran,
dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui
cara-cara yang dialogis, santun dan
bermartabat serta melalui praktik-praktik
demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka
mewujudkan pembangunan demokrasi
berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).
Kesimpulan :
Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Alisa Syabrina 2253053049 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari, pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Transisi ini menimbulkan banyak kecemasan besar bagi masyarakat, dimana masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics.

C. Pembahasan
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Arba'a Hidayat Abimanyu 2263053002 -
Nama : Arba'a Hidayat Abimanyu
NPM : 2263053002
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia ke sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari, pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Transisi ini menimbulkan banyak kecemasan besar bagi masyarakat, dimana masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang
demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok
gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958) yang berarti menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
kemuadian Stanley E.

Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Sedangkan demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Seperti rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi.
Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,
oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
dan
3) pemerintahan untuk rakyat (government for thepeople).

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2)musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuaitujuan;
4) norma kejujuran dalampemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167).
Pemikiran John Locke tentang HAM
berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang
mengatakan bawa manusia adalah homo
homini lupus, bellum omnium contra omnes
(manusia adalah serigala, satu sama lainnya
saling menyerang). Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Terdapat bermacam-macam istilah dalam
bahasa asing atau bahasa Indonesia yang
digunakan untuk mengungkapkan HAM.
Istilah-istilah tersebut antara lain seperti droits de’l homme (Perancis), human rights (Inggris), meselijek rechten (Belanda), civil rights (AS) yang dapat dijelaskan sebagak hak manusia. Istilah lainnya basic rights (Inggris), grondrechten (Belanda) yang menunjukkan pengertian Hak Asasi Manusia (Sabon, 2014: 9).

HAM juga sering disebut sebagai hak
fundamental yang disebut dengan fundamental rights (Inggris), fundamentele rechten (Belanda). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan,
2)kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan.
Menurut DUHAM, terdapat (5) lima jenis hak asasi yangdimiliki oleh setiap individu yaitu; 1) hakpersonal (hak jaminan kebutuhan pribadi);
2) hak legal (hak jaminan perlindungan hukum);
3) hak sipil dan politik;
4) hak subistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan);
5) hak ekonomi , sosial danbudaya (Ubaedillah, 2008: 113). Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM
yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh
kebebasan dan keselamatan individu;
b) hak pribadi (personal rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya;
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality);
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly);
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum)(Sabon, 2014: 48).

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani
sebagai civil society. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter
masyarakat madani ini merupakan “guiding
ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang
mendasari masyarakat madani yaitu prinsip
moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani.

Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).

Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di
Indonesia yang dapat diwujudkan dengan
pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan
bermartabat serta melalui praktik-praktik
demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.