Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2.) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3.) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
4.) Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan bersifat demokratis berdasarkan pancasila.
2.) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
•> Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
•> Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3.) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
•> Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
•> Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
•>Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
4.) Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
• Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara sampai bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Rafly Izza Pramudia
NPM : 2213053212
Kelas : 2D
Tugas analisis video
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1). Pendidikan kewarganegaraan memiliki arti usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2). Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal mencakup pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3). Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
• Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
• Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
• Dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4). Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
• Pendidikan Kewarganegaraan haruslah mendorong warga negara untuk dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara sampai bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2213054189
Kelas : 2D
Analisis vidio
HAKIKAT PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pkn berkaitan dengan warga negara, selain itu pkn juga merupak usaha untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2. Landasan Ideal Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan
meliputi:
a. Pancasila Sebagai Dasar Negara, pandangan hidup, dan juga sebagai ideologi negara.
b. Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan sk dirjen dikti nomor 43 tahun 2006.
3. Sumber Historis, Sosiologis, Dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Dimulai Sebelum Indonesia Merdeka, Diperlukan oleh masyarakat untuk menajaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa. dibuktikan dengan dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957-2013
4. Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perlembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. masa depan pkn juga sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarnegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang tubuh UUd 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
d. UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
e. UU No 20 Tahun 2003 pengembangan mata kuliah kepribadian
f. SK Dirjen DIKTI NO 43 Thaun 2006 pengembangan mata kuliah kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber Historis substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sosiologis masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Sumber Politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Kewarganegaraan dari tahun 1957-2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewaganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara.
Nama : Riska Adila Khoirina
Npm : 2213053218
Kelas : 2D
Tugas analisis vidio
Didalam vidio tersebut memjelaskan secara singkat tentang Hakikat dan pentingnya Pkn diperguruan tinggi
Baik,disini saya akan menyampaikan hasil analisis saya dari vidio tersebut dan saya akan mencantumkan menurug beberapa ahli
* Untuk yang pertama yaitu pengertian pendidikan kewarganegaraan yang artinya ialah usaha sadar untuk menyiapkan dan melatih peserta didik untuk dapat meningkatkan kompetensi.
Menurut Branson (1999:7) berpendapat tujuan Pkn ialah keikut sertaan yang memiliki tanggung jawab serta mutu yang berkualitas dalam kehidupan masyarakat maupun politik baik secara lokal , negara bagian maupun nasional.
* Untuk yang kedua yaitu landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal Pkn adalah Pancasila.
Pancasila memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
1. Undang Undang Dasar 1945
2. UU nomor 20 tahun 1982
3. UU nomor 20 tahun 2003
4. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
* Untuk yang ketiga yaitu Sumber historis,sosiologis dan politik Pkn
•Sumber historis yaitu substansi Pkn yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
•Sumber sosiologis yaitu Pkn yang sangat diperlukan masyarakat untuk menjaga , memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
• Sumber politik yaitu sumber yang dimuat dalam dokumen kirikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962) dan lainnya.
* yang terakhir yaitu dinamika,esensi dan urgensi Pkn
Pkn perlu mendorong warga negara terkhususnya generasi muda agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa
Sekian dan trimakasih
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
Hakikat Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
1. Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berarti anggota dari suatu warga negara dan PKN juga berkaitan dengan negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha menyiapkan peserta didik agar mempunyai jiwa setia, berani membela negara, selain itu juga pendidikan kewarganegaraan berarti melatih peserta didik untuk berfikir psitif, kreatif, analisis, demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
yaitu Pancasila, pembukaan UUD NRI 1945, batang tubuh UUD NRI 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006.
3. Sumber Historis, sosiologis dan politik PKN
substansi historis pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis diperlukan negara untuk selalu menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara, pada sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen politik.
4. Dinamika, esensi dan urgensi PKN
pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mendorong warga Indonesia supaya bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video
Hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
- Berasal dari kata warganegara
- PKn merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
- PKn juga akan melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokratis, berdasarkan pancasila.
2. Landasan IDEAL dan Landasan Hukum PKn
- Landasan IDEAL meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
- Sumber Historis
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis
Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Sumber Politik
Dimuatnya Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst sampai yang terakhir yaitu tahun 2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa.
Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan bersifat demokratis berdasarkan pancasila.
2.) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
•Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
•Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945
3.) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
•Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
•Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
•Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
4.) Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
• Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara.
Nama : Risma Iryani
NPM : 2213053268
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Dalam video tersebut berisikan penjelasan yang cukup jelas mengenai hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi mulai dari rangkuman materinya. Menjelaskan bagaimana pengertian pendidikan kewarganegaraan, kata kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warga negara yang berarti seseorang yang termasuk dalam keanggotaan suatu negara, PKN juga berkaitan dengan warga negara. Selain itu PKN merupakan suatu usaha agar bisa menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negaranya. PKN juga merupakan suatu media agar bisa melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dari pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila (sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara). Selanjutnya yaitu mengenai landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006.
Juga menerangkan bahwa Sumber historis dari pendidikan kewarganegaraan subtansinya sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologisnya yaitu karena diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara. Dan sumber politik dari pendidikan kewarganegaraan yaitu dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak 1957- 2013.
Di akhir video menerangkan tentang dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan positif Iptek untuk membangun negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Selain itu dalam penyajian videonya berusaha dibuat menarik, mulai dari transisi video hingga penambahan musik sebagai pendukung.
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Mohon maaf izin menanggapi bu
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1) Pendidikan kewarganegaraan memiliki arti membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa serta melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
b. Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
a. Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
b. Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
c. Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
4) Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara sampai bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm: 2213053226
kelas: 2D
- pengertian pkn
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, selain itu pkn adalah usaha menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila
- landasan idil dan landasan hukum pkn
landasan idil : pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai idiologi negara
landasan hukum pkn : Pancasila,pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945,UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
- sumber historis, sosiologis, politik pkn
historis
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
sodiologis
diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
politik
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dst.
- Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
Tugas: Analisis video
Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi
Analisis dari video mengenai Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang pertama adalah Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan: yang berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan dan melatih peserta didik untuk dapat meningkatkan kompetensi.
Kedua, Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1) Landasan Ideal yang meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2) Landasan Hukum yang meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Kemudian yang ketiga yaitu Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan:
1)Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
2) Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
3) Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
Dan yang ke empat yaitu Dinamika, esensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan:
Pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mendorong warga Indonesia supaya bisa Dinamika, esensi dan urgensi PKN
pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mendorong warga Indonesia agar bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa Indonesia.
Nama : Windi Desmila
NPM : 2213053060
Kelas : 2D
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
PKn selalu berhubungan dengan warga negara. PKn sendiri sangat amat penting untuk peserta didik membangun karakter yang mencintai bangsa dan negara nya. PKn juga melatih peserta didik agar demokratis dan mengikuti norma norma yang ada. Ada beberapa materi yang termasuk kedalam hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi yaitu,
1. Landasan ideal dan hukum
landasan ideal PKn.
a. Pancasila
Pancasila termasuk landasan ideal. pancasila sebagai dasar negara Indonesia, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
a. Pembukaan UUD 1945
b. Batang tubuh UUD 1945
c. UU no 20 tahun 1982
d. UU no 20 tahun 2003
e. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
2. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat sangat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Politik PKn yaitu kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1965) sampai yang terakhir KKN (2013)
3. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn membutuhkan warga negara untuk mendorong dan mampu meanfaatkan perkembangan iptek yang positif untuk kemajuan negara.
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Analisis video
Hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi
A. Pengertian kewarganegaraan
Pengertian kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
B. Landasan ideal dan Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Landasan ideal
- pancasila sebagai dasar negara
- pancasila sebagai pandangan hidup
- pancasila sebagai ideologi negarnegara
2. Landasan Hukum
- pembukaan uud 1945
- batang tubuh uud 1945
- uu nomor 20 tahun 1982
- uu nomor 20 tahun 2006
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
C. Sumber historis, sosiologis & politik pkn
1. Sumber historis, substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara serta mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber politik, dimuatnya dokumen Kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan (1968), yang dimuat dari 1957-2013.
D. Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek karena masa depan pkn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2213053267
Kelas 2D
Hakekat dan pentingnya Pkn di perguruan tinggi
1. Pengertian pkn
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia membela warga negara berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2. Landasan ideal dan hukum
landasan ideal: Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
Landasan hukum:
Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh 1945
UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, K Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
3. Sumber historis
Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
4. Sumber sosiologis
Diperlukan masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia
5. Sumber politik
Dokumen kurikulum kewarganegaraan:
1957, Civica 1962, kewarganegaraan negara 1968
6. Dinamika esensi dan urgensi
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan iptek untuk membangun bangsa.
Nama : Dea marlinda
NPM :2213053147
Kelas :2D
1.yang pertama yaitu pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yaitu pendidikan yang memfokuskan pada pembentukan peserta didik agar menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak – hak dan kewajibannya untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
2.yang kedua yaitu landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
•Untuk Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila.
Pancasila sendiri memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
•Landasan hukum pendidikan pancasila yaitu terdiri dari
1.Undang-undang dasar 1945
2.UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
3. UU nomor 20 tahun 2003
4. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
3.yang ketiga yaitu sumber historis,sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
•Sumber Historis, yaitu substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
•Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga , memelihara serta mempertahankan eksistensi negara bangsa.
•Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013
4.Yang terakhir yaitu Dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yang sangat di perlukan untuk mendorong seluruh warga Indonesia dari berbagai golongan supaya bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
Nama : Nabilla Alya Khoirun Nissa
Npm : 2213053201
Kelas : 2D
Analisis video
Hakikat dan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan yaitu upaya untuk menghasilkan karakter generasi muda yang mencintai tanah air,rela berkorban serta melatih mereka berfikir kritis,analitis, demokratis yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu
•Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup,dan ideologi negara
•Pembukaan dan batang tubuh dalam UUD 1945,
•UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
•UU No. 20 Tahun 2003 berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,dan
•SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 yang berisi tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis kewarganegaraan Indonesia, substansi pendidikan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis sangat diperlukan masyarakat Indonesia untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.
Sumber politik,yaitu dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013 yaitu KKN.
Yang terakhir yaitu mengenai Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara supaya mampu untuk memanfaatkan pengaruh perkembangan positif IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.
Npm: 2213053144
Kelas: 2D
Materi tentang hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi
Yang di jelaskan oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik dalam berpikir kritis, analitis, dan demokrasi berdasarkan pancasila.
2 Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. 3 .Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
.
a.Sumber Historis
substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
B. Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
C. Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dokumen tercetaknya tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
Dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), PKn (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4.) Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh perkembangan positif Iptek untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2213053303
Kelas :2D
Hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan
1.) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik dalam berpikir kritis, analitis, dan demokrasi berdasarkan pancasila.
2.) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. 3.) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan -
Sumber Historis
, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dokumen tercetaknya tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
4.) Dinamika, Esensi, dan UrgensiPendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh perkembangan positif Iptek untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Ocha Estiani
Npm : 2213053243
Kelas : 2D
Tugas analisis video
1. Pengertian Pkn
Kata warga negara berasal dari kata warganegara yg berarti anggota dari suatu negara. pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara, selain itu pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, berkorban, membela bangsa dan negara selain itu pendidikan pkn juga untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analisis demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencakup
- pembukaan UUD 1945
- batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
- UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
- UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
3. Sumber historis, sosiologis, dan politik pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dan politik pendidikan kewarganegaraan dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu kkn
4. Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa sebab masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIPERGURUAN TINGGI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Rangkuman Materi
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari Warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai- nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara yang kedua landasan hukum
2. Pembukaan UUD 1945 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara undang-undang
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik
Pendidikan Kewarganegaraan sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologis masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Fitri Nanda Shafira
NPM :2213053150
Kelas :2D
Tugas Analisis Video terkait tentang
Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
1.pengertian pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
2.landasan ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraan.
- Pancasila
- pembukaan UUD 1945
- batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 tahun 1982
- UU Nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3.sumber historis, sosiologis dan politik PKN.
-Historis: dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber historis sebagai kajian sejarah bangsa Indonesia terbagi menjadi beberapa tahap, yaitu Pancasila era pra Page 8 kemerdekaan, Pancasila era kemerdekaan, Pancasila era orde lama, Pancasila era orde baru, dan Pancasila era reformasi.
- sosiologis:diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara sosiologis masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, Kerakyatan dan keadilan.
-politik:Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara danwarga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi.
Dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957)
Civics(1962) kewarganegaraan negara
1963.
4.Dinamika,esensi, urgensi PKN .
PKN perlu mendorong
Warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
Nama: Fany Primandari
Npm : 2213053032
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
kata Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara PKN juga berkaitan dengan warga negara, selain itu Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Usaha sadar menyiapkan peserta didik,cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara. selain itu, Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Ideal yaitu:
~ Pancasila sebagai dasar negara
~ Pancasila sebagai pandangan hidup
~ Pancasila sebagai Ideologi Negara
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
~ Pembukaan UUD 1945
~ Batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang vila negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 tentang pendidikan).
~ UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Vila Negara
~ UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah tentang Kepribadian
~ SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
• Sumber Historis: Substansi dimulainsebelum Indonesia merdeka.
• Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan membertahankan eksistensi negara-bangsa.
• Sumber Politik : memuat dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics tahun 1962, Kewarganegaraan Negara tahun 1968 dst
4. Dinamika, Urgensi, dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Risa Perwita Sari
NPM : 2253053045
Kelas: 2D
Hakikat pentingnya pkn di perguruan tinggi
1.) Pengertian pkn
Usaha untuk menyiapkan peserta didik agar mempunyai rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokrasi berdasarkan pancasila.
2.) Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan idealnya pancasila,
Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu,
- pembukaan UUD1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 tahun 1982
- UU Nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3.) Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis sudah ada sebelum indonesia merdeka.
- Sumber historis diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, serta untuk mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber politik dimuatnya dokumen- dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun (1957-2013) yaitu kkn.
4.)Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.
Nama: Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM: 2213053014
Kelas: 2D
disini saya akan menyampaikan beberapa hasil analisis dari tontonan video tersebut
•pertama yaitu Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yang artinya usaha sadar untuk menyiapkan dan melatih peserta didik untuk dapat meningkatkan kompetensi, berpikir kritis,analitis, demokrasi berdasarkan Pancasila.
•kedua yaitu Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan ideal Pkn ialah Pancasila.
Pancasila memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
1) Undang Undang Dasar 1945
2) UU nomor 20 tahun 1982
3) UU nomor 20 tahun 2003
4) SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
•ketiga yaitu Sumber Historis,Sosiologis dan Politik Pkn
1) Sumber historis yaitu substansi Pkn yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2) Sumber sosiologis yaitu Pkn yang sangat diperlukan masyarakat untuk menjaga ,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3) Sumber politik yaitu sumber yang termuat dalam dokumen kirikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962) dan lainnya.
•Keempat yaitu Dinamika,Esensi dan Urgensi Pkn
Pkn perlu mendorong warga negara terkhususnya Generasi Muda agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
NPM: 2213053036
Kelas: 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, Setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
- Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan 1957-2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2213053048
KELAS: 2D
TUGAS ANALISIS VIDEO PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi mencakup 6 pokok bahasaan, yakni:
1. Pengertian PKn
Kata kerwarnegaraan adalah serapan dari kata warganegara yang memiliki arti yaitu anggota dari sebuah negara dan PKn sendiri memiliki keterkaitan dengan warga negara. Tujuan dari pendidikan kewarnegaraan mengusahakan dan menyiapkan peserta didik agar dapat cinta, setia, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara serta melatih peserta didik berpikir kritis dan demokratis berdasarkan nilai pancasila.
2. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan
Landasan Ideal dan hukum dasar negara Indonesia dalam pendidikan kewarnegaraan, meliputi;
• Pancasila sebagai dasar negara
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 Tahun 1982
• UU Nomor 20 Tahun 2003
• SK Dirjen DKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik PKn
Subtansi atau Historis dari pendidikan kewarnegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Dengan adanya sumber sosiologis masyarakat diperlukan agar menjaga eksistensi bangsa agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga saat ini dan akan terus berkembang.
4. Dinamika Esensi dan Urgensi
Sebagai dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarnegaraan diharapkan mampu mendorong warga agar dapat memanfaat pengaruh IPTEK untuk membangun bangsa karena masa depan bergantung dengan eksistensi konstitusi dari warga negara itu sendiri.
Nama : FRISKA FARADILA
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang artinya anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaran ialah bentuk usaha sadar untuk menjadikan peserta didik menjadi cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa serta negaranya, dengan melatih peserta didik dalam berfikir kritis analitis dan demokratisyang berdasarkan pancasila
B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
-landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara
-landasan hukum pkn ialah a. pembukaan UUD 1945 , b. batang tubuh UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1
-UU NO 22 Tahun 1982 tentang bela negara
- UU NO 20 Tahun 2003 tentang matakuliah tentang pengembangan kepribadian
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1). Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sejak sebelum indonesia merdeka.
2). Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
3). Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk mengembangkan dan
memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Mizannur
NPM : 2213053006
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi.
Pada dasarnya Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara artinya berkaitan dengan suatu negara, Meliputi :
1. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis berdasarkan pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan Ideal
meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum meliputi
- Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber Historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
Sumber Historis substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sosiologis masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber Politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Kewarganegaraan dari tahun 1957-2013.
4). Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu kita dorong agar warga negara dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara sampai bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Desfi belisa
NPM : 2213053190
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan ialah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik atay generasi selanjutnya agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal ialah pancasila pancsila sebagai dasar negara pandangan hidup, dan ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara sampai bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Widyawati Widodo
Npm 2253053008
Kelas : 2D
Tugas analisis video
Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
1 Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata civic yang berarti anggota negara. Terkait warga PKN. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban demi bela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berlandaskan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal meliputi Pancasila dasar negara
Landasan hukum meliputi UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen Ti nomor 43 tahun 2006.
3. Sumber Historis, sosiologi dan politik PKN
Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka, di perlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Dokumen kurikulum : kewarganegaraan 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, dst.
4. Dinamika, esensi, dan urgensi pkn
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan pkn sangat di tentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Atrasina Qisthin
NPM : 2213053182
Kelas : 2 D
Tugas Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
•> usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani, berkorban membela bangsa dan negara
•> melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1) Pancasila sebagai dasar negara
2) pembukaan UUD 1945
3) batang dasar 1945
4) UU No 20 th 1982
5) UU No 20 th 2003
6) SK Drijen DIKTI No 43 th 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
~ Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
~ diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara - bernegara
~ dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957) civics (1982) kewarganegaraan negara (1988), dst.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
- PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara - bangsa
- masa depan PKn sangar ditentukan eh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
NPM : 2213053083
Hakikat pentingnya pkn di perguruan tinggi
Pengertian pkn
Usaha untuk menyiapkan peserta didik agar mempunyai rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokrasi berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan idealnya pancasila,
Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu,
pembukaan UUD1945
Batang tubuh UUD 1945
UU Nomor 20 tahun 1982
UU Nomor 20 tahun 2003
SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis sudah ada sebelum indonesia merdeka.
Sumber historis diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, serta untuk mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Sumber politik dimuatnya dokumen- dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun (1957-2013) yaitu kkn.
Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.
Nama : zahrani nabila isdy
Kelas 2d
Npm: 2253053031
hasil analisis saya dari vidio tersebut
* Untuk yang pertama yaitu pengertian pendidikan kewarganegaraan yang artinya ialah usaha sadar untuk menyiapkan dan melatih peserta didik untuk dapat meningkatkan kompetensi.
* Untuk yang kedua yaitu landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal Pkn adalah Pancasila.
•Sumber historis yaitu substansi Pkn yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan bersifat demokratis berdasarkan pancasila.
2). Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal mencakup pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber Historis, Sosiologis, Dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Dimulai Sebelum Indonesia Merdeka, Diperlukan oleh masyarakat untuk menajaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa. dibuktikan dengan dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957-2013
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewaganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara.
Npm: 2263053002
Kelas: 2D
Hakikat Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
1. Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berarti anggota dari suatu warga negara dan PKN juga berkaitan dengan negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha menyiapkan peserta didik agar mempunyai jiwa setia, berani membela negara, selain itu juga pendidikan kewarganegaraan berarti melatih peserta didik untuk berfikir psitif, kreatif, analisis, demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
2). Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal mencakup pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. sumber historis, sosiologis, politik pkn historis Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa politik Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dst.
4. Dinamika, esensi dan urgensi PKN
pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mendorong warga Indonesia supaya bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.