Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN POST TEST
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
Perkembangan konsitusi yang berlaku di Indonesia
perkembangan ini sesudah diadakannya pemilu 55 kemudian pada 56 dibentuk konsikuanter yang pada saat itu tugasnya adalah menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara Islam dengan Pancasila, Pada tahun 59 kita memberlakukan lagi UUD NRI 1945, perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 yaitu pada lampirannya. dan yang kita jadikan pegangan sampai sekarang adalah naskah UUD NRI 1945 versi 5 Juli 59 dan ditambah 4 lampiran.
Npm : 2213053189
Kelas :2D
Tugas Analilis Vidio
“Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Diindonesia” Prof. Jimly Asshidiqqie
konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Npm : 2213053071
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio Pertemuan 4
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian bentuk negara dan amandemen konstitusi. Adapun 4 perubahan atau amandemen bentuk negara Indonesia, yaitu:
1. Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 dan berakhirnya UUD 1950. Terdapat perbedaan dari UUD 1945 yang telah ditetapkan daripada sebelumnya, adapun perbedaan nya yaitu:
• Ketika UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan di dalamnya, akan tetapi ketika UUD 1945 disahkan sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan dan lampiran yang disampikan di dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, sesuai dengan keputusa pada tahun 1959 para petinggi terdahulu setuju dilakukan perubahan UUD dengan catatan :
• Melakukan Perubahan Dengan Metode Adendum
Yang diamksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
28 Februari 2023
Pendidikan kewarganegaraan
Tugas: Analisis video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Dalam video tersebut pemateri menyampaikan bahwa negara kita telah berubah menjadi 4 republik, dimana Republik pertama adalah republik yang di proklamasi kan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sah kan 18 Agustus 1945, kemudian Republik kedua adalah RIS dan konstitusi nya juga berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu Republik ketiga negara kita berubah lagi menjadi negara kesatuan dimana Undang Undang nya di buat sementara atau di sebut dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950), kemudian setelah PEMILU 1955, di tahun 1956 di bentuk konstituante yang tugasnya membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan, sehingga di tahun 1959 negara Indonesia memberlakukan dekrit presiden 1959 dan UUD 1945 berlaku kembali hal ini di catat sebagai Republik ke empat, yang memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan. Perubahan yang di maksud adalah dimana saat di sah kan pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar tidak memiliki penjelasan dan saat di sah kan kembali di dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan yang di letakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Sebelumnya UUD 1945 tidak memiliki penjelasan dan baru di susun oleh Sutomo dkk dan di umumkan pada tanggal 15 Februari 1946 yang di umumkan di berita republik dengan nama 'Penjelasan tentang UUD 1945' yang merupakan dokumen terpisah dari UUD sendiri.
Setelah Reformasi, dokumen yang di jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3,4). Pemateri juga menyebutkan bahwa terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 yang di putuskan pada perubahan ke-4 pada tahun 2002 yang berbunyi "dengan di tetapkan nya perubahan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1946 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal", dalam pasal ini banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, sehingga banyak tokoh-tokoh dan jendral dulu yang menganggap bahwa ini sebagai sebuah penghianatan, padahal di sini pemateri menyampaikan bahwa hal ini hanya sebuah lampiran dan meskipun materi penjelasan sudah di masukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami penjelasan Undang-undang Dasar, penjelasan dalam naskah orisinal masih bisa di baca dalam rangka memahami historis nya.
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Pembahasan:
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah menjadi 4 Republik.
1. Republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik kedua indonesia adala RIS, kontitusinya RIS
3. Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
4. Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945. Diumumkan dan didiskusikan oleh Soepomo dan teman-temannya pada tanggal 15 Februari Tahun 1946. Terdapat 4 lampiran pada UUD 1945. Perubahan pada republik ini tidak sama dengan perubahan metode konstitusi perancis. Penjelasan pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD 1945.
Npm : 2213053268
Kelas : 2D
Tugas Analisis video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Video tersebut menjelaskan perbedaan antara Undang-undang dasar 1945 pada pengesahan 18 Agustus dengan Undang-undang dasar 1945 yang sekarang. Indonesia kini sudah menjadi empat republik, yang pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua yaitu RIS ( Republik Indonesia Serikat) konstitusi nya pun juga RIS, lalu republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dan Undang-undang dasar dibuat sementara, dinamakan interim kontitusion atau undang-undang dasar sementara. Sesudah pemilu 55 kemudian 56 dibentuk konstituante tugasnya menentukan Konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan Islam dengan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat Konstitusi baru dan tahun 59 berlaku lagi undangan -undang dasar 1945, tetapi juga ada perubahan yaitu pada lampiran ada penjelasan yang tak terpisahkan dari undang-undang dasar 1945. Ini disebut republik yang keempat.
Sekarang setelah reformasi dokumen Undang-undang dasar yang menjadi pegangan sekarang adalah Naskah Undang-undang dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran perubahan 1 sampai 4.
Metode yang dipakai untuk perubahan Undang-undang dasar adalah adendum dengan adanya lampiran.
Sebagian besar dari sebagian penjelasan masuk kedalam pasal-pasal. Tetapi fisik masih ada jadi untuk memahami undang-undang masih ada dan bisa untuk penafsiran sejarah.
Pemateri juga menyampaikan bahwa yang sekarang ini kita pelajari adalah naskah Undang-undang dasar versi 5 Juli dan 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1,2,3 dan 4.
NPM : 2213053182
KELAS : 2D
Tugas Analisis Video
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian bentuk negara dan amandemen konstitusi. Perubahannya yang terjadi yaitu :
1. Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 dan berakhirnya UUD 1950, Terdapat perbedaan dari UUD 1945 yang telah ditetapkan daripada sebelumnya, adapun perbedaannya yaitu:
• Ketika UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan di dalamnya, tapi ketika UUD 1945 disahkan sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan dan lampiran yang disampaikan di dalam UUD 1945
Oleh karena itu, sesuai dengan keputusan pada tahun 1959 para petinggi terdahulu setuju dilakukan perubahan UUD dengan catatan tersendiri
• Melakukan Perubahan Dengan Metode Adendum
adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
Kelas : 2D
Npm : 2213053083
*Perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia*
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dgn UUD 1945 yg berlaku sekarang berbeda kita sudah mempunyai 4 republik
Republik yang pertama pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
Republik ke 2 kita RIS ( republik Indonesia serikat)
Republik ke 3 kita menjadi negara kesatuan UUD nya masih dibuat sementara dinamakan UUD sementara
Pada tahun 1945 berlaku lagi UUD 1945 ini sebagai republik ke 4 tetapi dengan perubahan, waktu disahkan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan tapi pada waktu disahkan kembali 5 Juli 1959 disini ada penjelasan.
Pada Perubahan Dengan Metode Adendum
Yang diamksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959
Npm : 2213053163
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio Pertemuan 4
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Perbedaan UUD Dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD Dasar 1945 yang berlaku sekarang yaitu di lampiran dengan perubahan sebanyak 4 kali. Melakukan perubahan dengan Adendum. Dengan ditetapkan nya perubahan UUD ini yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
Kita sekarang sudah terbagi menjadi 4 Republik :
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Kedua yaitu RIS konstitusinya juga RIS
3. Republik ketiga yautu Negara Kesatuan dengaan UUDS 1950, yang dinamakan konstitusi sementara.
4. Dan Republik keempat Tahun 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 tetapi dengan perubahan seduai dengan dekrit presiden 5 juli 1959.
Sehingga tahun 1946 diumumkan di berita republik dengan judul penjelasan UUD 1945.
Yang kita pelajari sekarang ini per 5 juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1-4 MPR membuat tiap perubahan dilambangkan dengan bintang.
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Indonesia ini sudah menjadi 4 republik :
1) Republik pertama yang diproklamasikan di 17 Agustus dan di sahkan 18 Agustus
2) Republik kedua yaitu RIS
3) Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, UUD nya dibuat sementara dinamakan UUDS 1950 (Undang-Undang sementara)
4) Kembali memberlakukan dekrit presiden 5 Juli 1959, berlaku kembali UUD 1945
Ada perbedaan dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali dengan berakhirnya UUD 1950, yaitu :
=> Saat UUD 1945 disahkan tidak ada penjelasan di salamnya, tetapi setelah disahkan sesuai Dekrit Presiden di situ terdapat lampiran yang berisi penjelasan.
=> Dilakukannya perubahan menggunakan metode adendum, maksudnya metode adendum adalah dengan sebuah lampiran.
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Tahun 59 kembali memberlakukan dengan dekret presiden kepres 150 tahun 59 berlaku lagi uud 1945 yg merupakan Republik ke 4, uud 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan, waktu di sahkan pada 18 Agustus th 45 tidak ada penjelasan tetapi saat disahkan kembali dengan dekret presiden 5 juli 59 ada penjelasan uud yang di lampirkan yg tidak terpisahkan. Pada 15 februari 1946 diumumkan di berita republik penjelasan ttg uud 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yg kemudian di satukan tak terpisah oleh kapres 150 tahun 59.
Npm : 2253053008
Kelas : 2D
Menganalisis Video
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Republik kedua yaitu RIS ( Republik Indonesia Serikat) konstitusi nya pun juga RIS, lalu republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dan Undang-undang dasar dibuat sementara, dinamakan interim kontitusion atau undang-undang dasar sementara. Sesudah pemilu 55 kemudian 56 dibentuk konstituante tugasnya menentukan Konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan Islam dengan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat Konstitusi baru dan tahun 59 berlaku lagi undangan -undang dasar 1945, tetapi juga ada perubahan yaitu pada lampiran ada penjelasan yang tak terpisahkan dari undang-undang dasar 1945. Ini disebut republik yang keempat.
Nama : Widyawati Widodo
Npm : 2253053008
Kelas : 2D
Izin bu mengumpulkan tugas
Npm : 2213053243
Kelas : 2D
Perkembangan konstitusi yg berlaku di indonesia
Indonesia telah mengalami pergantian 4 pergantian bentuk negara dalam konstitusi:
republik yg pertama ialah yg di proklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yg disahkan tanggal 18 agustus, republik kedua yaitu RIS dan konstitusi nya juga RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan UUD nya dibuat sementara, dan republik keempat diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Apa perbedaan UUD tahun 1945 dengan 18 agustus dan 5 juli tahun 59 itu berbeda pada lampirannya, didalam kepres menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai uud tahun 1945 dan merupakan bagian yg tak terpisahkan dari konstitusi ini. Yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah uud 1945 versi 5 juli 59 ditambah 4 lampiran.
Npm : 2213053032
Kelas : 2D
Perkembangan Konstitusi Indonesia Saat Ini konstituante dibentuk untuk menyusun UUD, tetapi Partai Konstitusi gagal dan berakhir dengan pembubaran. Kami percaya bahwa pendiri Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian integral dari konstitusi itu (Soekarno) kami sekarang memiliki teks versi 1945 yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 1959, yang mencakup lampiran. Dalam perjanjian amandemen konstitusi tahun 1999, ada syarat kita melakukan perubahan dengan cara penambahan, yaitu lampiran, yaitu teks kita sendiri, dan ada juga teks asli dan penjelasannya.
Materi penjelasan yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 terdapat dalam pasal-pasal UUD, sebagian besar materi penjelas dimasukkan dalam pasal-pasal, tetapi banyak tokoh dan jenderal berpendapat bahwa surat penjelas isi pasal-pasal UUD 1945. berubah/menjadi UUD 2002, meskipun hanya tambahan dan naskah aslinya masih ada
Npm : 2213053218
Kelas :2D
Tugas Analilis Vidio
“Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Diindonesia” Prof. Jimly Asshidiqqie.
Didalam vidio tersebut dapat diambil bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian bentuk negara dan amandemen konstitusi. Berikut 4 perubahan atau amandemen bentuk negara Indonesia, yaitu:
1. Diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS, kontitusinya nya juga berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
4. Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945. Diumumkan dan didiskusikan oleh Soepomo dan teman-temannya pada tanggal 15 Februari Tahun 1946. Dokumen yang di jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3,4)
Sekian dan terimakasih.
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Negara Indonesia sudah berubah menjadi 4 republik:
1. Diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. RIS, konstitusi berubah menjadi RIS
3. Negara Kesatuan, konstitusi nya berubah menjadi Undang-Undang Dasar sementara 1950
4. Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan dalam dekrit presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan ditambahkannya penjelasan.
Setelah Reformasi dokumen Undang-undang asli yang menjadi pegangan kita sekarang:
Undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4). Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan: 1) mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran naskah asli, dan dibelakangnya ada penjelasanya dan lampiran 1,2,3,4). 2) Materi yang terkandung dalam 1945 dimasukkan dalam undang-undang dasar. Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.
Nama : Keyla Nabela Larasati
Npm : 2213053108
Kelas : 2D
Terdapat 4 republik
1. UUD 1945 yg diproklamasikan 18 agustus
2. RIS
3. Negara kesatuan ( UUD sementara )
Terdapat perdebatan antara islam dan piagam jakarta sehingga tidak berhasil membuat konstitusi, tahun 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden.
4. UUD 1945 kembali diberlakukan dengan perubahan, saat di sahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi, saat disahkan kembali dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan.
Melakukan Perubahan Dengan Metode Adendum yang dimaksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
Nama : Azzahra Luthfiah Armina
NPM : 2213053036
Semester/kelas : 2D
Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia (Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.)
Dapat dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1. Yang di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Ris, konstitusi Ris.
3. Negara kesatuan Indonesia, Undang-undang bersifat sementara dinamakan konstitusi interim atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tapi dengan perubahan.
Perubahan Undang-undang 1945, yaitu saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu tidak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan undang-undang dasar waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada, itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan. Diumumkan tanggal 15 Agustus 1946. Jadi, 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik yang bernama penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. Penjelasan itu di dokumen terpisah, penjelasan itulah kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres tahun 1959.
Jadi perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.
Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.
Sesudah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Perancis tetapi perubahan seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Maka naskah aslinya masih per 5 Juli 1959. Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsoludasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakatan. Dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada di dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dari dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Oleh karena itu mau tidak mau dikatakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan di pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Banyak jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh menganggap ini penghianatan tetapi ini adalah mengubah/menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi tidak begitu karena hanya adendum. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan ini ada di naskah original yang bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis.
Undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan menambah sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan bintang 1, 2, 3, 4. Maksudnya adalah bintang 1 hasil Perubahan pertama dst. itu bermaksud naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi. Kalau dokumen resmi 5 dokumen naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Npm : 2213053097
Kelas : 2D
Tugas Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian bentuk negara dan amandemen konstitusi yaitu:
1. Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945.
Npm : 2213053006
Kelas : 2D
Tugas Analisis Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof Jimmy Ashiddqie, S.H
Indonesia sudah beberapa kali mengalami berubahan, yakni 4 kali perubahan Republik :
1. Proklamasi 17 Agustus 1945
2. RIS ( Republik Indonesia Serikat )
3. UUDS pada tahun 1950
4. UUD 1945
Pada masa itu memiliki perubahan, yakni tidak ada penjelasan, setelah di dekrit pada tahun 1959, baru ada penjelasan dari naskah pada tahun 1945. Baru di susun oleh dr. Soepomo dan di umumkan berita republik pada tahun 1946 yang bernama penjelasan UUD 1945.
Dengan di tetapkannya perubahan UUD 1945 ini, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal, bunyi padal 2 aturan tambahan yang di putuskan di perubahan ke 4 pada tahun 2002.
NPM : 2213053212
Kelas : 2D
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut :
1. Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Beberapa perubahan dengan metode adendum, yaitu yang dimaksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
Nama: Risa Perwita Sari
Npm: 2253053045
Kelas: 2D
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah menjadi 4 Republik.
1. Republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik kedua indonesia adala RIS, kontitusinya RIS
3. Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
4. Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945.
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2 D
Perkembangan Kontitusi Yang Berlaku Di Indonesia
Menurut Prof Jimly menyebutkan konstitusi umumnya dipahami sebagai kontrak sosial yang dibuat sebagai dasar prinsip dasar yang telah ditetapkan negara atau organisasi lain diakui pemerintah. dan sudah mengalami 4 kali perubahan yaitu :
1).Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2). RIS (Republik Indonesia Serikat).
3). Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4). Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
perubahan atau amandemen bentuk negara Indonesia :
1. Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
undang-undang dasar per 5 Juli 59 ditambah 4 dokumenter sosialisasi MPR 1 oh ini hasil Perubahan pertama tingkat kedua yang ketiga di tempat itu maksudnya untuk memudahkan sosialisasi supaya tidak masalah tapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yang 5 Juli di tambah lampiran dan tempat itulah
Npm: 2213053226
Kelas: 2d
Perkembangan Konstitusi Yang berhak Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan bentuk negara Indonesia
1. Republik yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. 2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053159
Kelas :2D
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara republik Indonesia Serikat saja.
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Setelah itu Melakukan Perubahan Dengan Metode Adendum
Yang diamksud dengan adendum adalah sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959.
NPM: 2213053060
Kelas: 2D
Perbedaan UUD Dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD Dasar 1945 yang berlaku sekarang yaitu di lampiran dengan perubahan sebanyak 4 kali. Melakukan perubahan dengan Adendum. Dengan ditetapkan nya perubahan UUD ini yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
Kita sekarang sudah terbagi menjadi 4 Republik :
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Kedua yaitu RIS konstitusinya juga RIS
3. Republik ketiga yautu Negara Kesatuan dengaan UUDS 1950, yang dinamakan konstitusi sementara.
4. Dan Republik keempat Tahun 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 tetapi dengan perubahan seduai dengan dekrit presiden 5 juli 1959.
Sehingga tahun 1946 diumumkan di berita republik dengan judul penjelasan UUD 1945.
Yang kita pelajari sekarang ini per 5 juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1-4 MPR membuat tiap perubahan dilambangkan dengan bintang.
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
Npm: 2213053201
Kelas: 2D
Analisi video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Indonesia sudah menjadi 4 republik,yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat) yang konstitusi nya pun RIS
3. Negara kesatuan tapi menggunakan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950
4. Setelah pemilu 1955,pada1956 dibentuk kontituenter yang tujuannya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan.
Pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah UUDS 1950 tidak berlaku lagi,kontituenter dbubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan terapi ada perubahan.
Yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4).
Npm: 2213053190
Kelas: 2D
Tugas Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Diindonesia menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian atau perubahan bentuk negara, yaitu :
1. Republik yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Kembali menjadi Negara Kesatuan, dengan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Sesudah reformasi Dokumen yang di jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran perubahan di atas.
Metode yang dipakai untuk perubahan Undang-undang dasar adalah adendum dengan adanya lampiran.
Sebagian besar dari sebagian penjelasan masuk kedalam pasal-pasal. Tetapi fisik masih ada jadi untuk memahami undang-undang masih ada dan bisa untuk penafsiran sejarah.
Npm : 2253053049
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio Pertemuan 4
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Indonesia sudah menjadi 4 Republik.
Republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
Republik kedua indonesia adala RIS, kontitusinya RIS
Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945.
Undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4). Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan: 1) mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran naskah asli, dan dibelakangnya ada penjelasanya dan lampiran 1,2,3,4). 2) Materi yang terkandung dalam 1945 dimasukkan dalam undang-undang dasar.
Npm : 2253053031
Kelas : 2D
Konstitusi di Indonesia telah beberapa kali diubah, antara lain UUD 1945, UUD RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945, hingga diubah sebanyak empat kali dan berlaku sampai sekarang. perubahan-perubahan yang terjadi ialah, Republik yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, diubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), Lalu kembali ke negara kesatuan dengan UUDS tahun 1950 (UUD Sementara 1950), dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan.
Npm: 2213053278
Kelas: 2D
tugas analisis video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Indonesia sudah menjadi 4 republik:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya RIS
3. Negara kesatuan, UUD sementara dinamakan interim konstitusi
4. 1959 berlaku UUD 1945
Dalam kepres itu jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan ( sbg presiden) bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai uud 1945 dan merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari bagian konstitusi ini, Setelah Reformasi mana dokumen yang kita anggap sbg uud asli yg jadi pegangan sekarang ada naskah uud versi 5 Juli 59 ditambah 4 lanpiran . Sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju mengadakan perubahan uud dengan alasan satu diantara mengadakan perubahan dg metode adendum yaitu sebuah lampiran. Jadi, UUD 1945 pada tahun 1959 ini terdapat Lampiran. Yaitu yang pertama adalah naskah dari UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan dibelakangnya diberi penjelasan serta lampiran yang berkaitan dengan UUD 1959
NPM: 2213053048
Kelas: 2D
Tugas Analisis video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Dalam video tersebut telah dijelaskan sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap-tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Adapun 4 perubahan atau amandemen bentuk negara Indonesia, yaitu:
1. Periode pertama berlaku UUD 1945
2. Periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
3. Periode ketiga berlaku UUDS 1950
4. Periode keempat diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
kelas : 2D
Npm : 2213053303
Tugas analisis Vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Npm:2213053144
Kelas :2D
Analis video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Pembahasan:
menjelaskan bahwa Dari zaman kemerdekaan Indonesia telah mengganti bentuk konstitusi negara selama 4 kali yaitu:
a. Republik yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Yaitu UUD 1945.
b. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, RIS ( Republik Indonesia Serikat )
c. Dikarenakan ada pemberontakan dalam negeri diganti dengan UUDS (undangan-undangan Dasar sementara) tahun 1950
d. Dan akhirnya berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi UUD( undangan-undangan Dasar) 1945.
Pada saat pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasannya, tetapi pada saat UUD 1945 disahkan dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959 terdapat penjelasan dan lampiran UUD 1945. dengan keputusan tahun 1959, mantan petinggi dahulu setuju untuk perubahan tersebut dengan syarat metode adendum.
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
Di dalam video tersebut di jelaskan bahwa
Indonesia telah mengalami pergantian 4 bentuk negara dalam konstitusi yaitu:
•Yang pertama,republik yg di proklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yg disahkan tanggal 18 agustus
•Kedua yaitu, republik RIS dan konstitusi nya juga RIS,
•Republik ketiga yaitu negara kesatuan dan UUD yang dibuat sementara,
•keempat yaitu, diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945. Dan UUD tersebut berlaku hingga saat ini