གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Risa Perwita Sari 2253053045

Nama: Risa Perwita Sari

Npm: 2253053045

Kelas: 2D

Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah menjadi 4 Republik.

1. Republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945

2. Republik kedua indonesia adala RIS, kontitusinya RIS

3. Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan

4. Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945. 

Nama : Risa Perwita Sari

Npm: 2253053045

Kelas : 2D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab:

Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu dengan adanyaa tindakan pemerintah yang cukup sigap dalam mengambil keputusan guna menekan bahkan memutus angka penyebaran covid 19. Salah satunya yaitu dengan PSBB yang membuat masyarakat hanya dapat berinteraksi dengan keluarnya.

Akan tetapi PSBB ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena dengan adanya PSBB ini Hak Asasi Manusia sebagai Mahluk Sosial itu telah hilang karena pada masa PSBB masyarakat tidak di perbolehkan berkumpul, sebagian pekerja diliburkan, bahkan sekolah sebagai tempat untuk mendapatkan pendidikan pun ikut di liburkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab:

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, dikhawatirkan akan terjadi penindasan terhadap hak-hak asasi manusia (rakyat). Ya karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. 

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab: 

Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:


Mengapa Persatuan dan Kesatuan Sangat Penting bagi Bangsa Indonesia?

Mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? Pertanyaan tersebut pasti pernah terlintas di benak detikers. Untuk memahami sebuah makna akan lebih baik paham terlebih dahulu tentang makna persatuan dan kesatuan.

Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh.

Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.

Mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? Jawabannya tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.

Melansir dari laman Kemdikbud, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.

Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:

1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.

2. Memperkuat jati diri bangsa.

3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.

4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.

Jadi mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.

Ya, menurut saya yang perlu di perbaiki adalah prilaku Masyarakatnya, karena sekarang banyak sekali kasus tentang hilangnya rasa menghargai antar sesama sehingga memicu terjadinya pertengkaran yang bisa berdampak buruk bagi persatuan dan kesatuan bangsa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

NAMA : Risa Perwita Sari

NPM.   : 2253053045

KELAS : 2D

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial

2. 2. Halaman : 201-212

3. 3. Tahun Penerbit : 2016

4. 4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

5. 5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution

6. 6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter


B. Isi Jurnal

ABSTRAK

transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang

demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok

gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic

Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang

berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.


PEMBAHASAN

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civicsm emiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapatd irumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;

(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan

terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,

politik); 

b) individu-individu dengan negara.

Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5) Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan  beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter  (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:

 a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 

b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;

 c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar

diharapkan mereka akan menjadi warga negara

Indonesia yang memiliki kemampuan untuk

melakukan perubahan di tengah masyarakat

melakukan

transfer of learning (proses

pembelajaran), transfer of values (proses

pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of

principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)

demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam

kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Secara etimologis “demokrasi” terdiri

dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu

“demos” yang berarti rakyat atau penduduk

suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang

berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan

dua kata demos-cratein atau demos-cratos

(demokrasi) memiliki arti suatu sistempemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat

(Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian

demokrasi secara terminology berarti

pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan

untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “

the government of the people, by the people and

for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan

sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang

oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai

kedaulatan tertinggi. 


KESIMPULAN

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic

Education) merupakan pendidikan yang sangat

penting di dalam mendidik karakter bangsa

Indonesia untuk menjadi warga negara

Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan

beradab dimana mereka menyadari hak dan

kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat

dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi

bagian dari warga negara dunia (global society)

di era modern saat ini. 


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Risa Perwita Sari

NPM : 2253053045

Kelas: 2D

Hakikat pentingnya pkn di perguruan tinggi

1.) Pengertian pkn

Usaha untuk menyiapkan peserta didik agar mempunyai rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokrasi berdasarkan pancasila.

2.) Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

Landasan idealnya pancasila, 

Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu,

- pembukaan UUD1945

- Batang tubuh UUD 1945

- UU Nomor 20 tahun 1982

- UU Nomor 20 tahun 2003 

- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006


3.) Sumber historis, sosiologis dan politik pkn

Sumber historis sudah ada sebelum indonesia merdeka.

- Sumber historis diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, serta untuk mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.

- Sumber politik dimuatnya dokumen- dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun (1957-2013) yaitu kkn.


4.)Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.